Postingan

Menampilkan postingan dari September 15, 2014

Koordinasi dengan Komisi Kategorial 15 September 2014

Koordinasi dengan Komisi Kategorial 15 September 2014 Tujuan Pertemuan: Pendalaman akan Jati Diri Badan Pembantu Majelis Gereja dan Karyanya. (Komisi kategorial) Pasal 8 Tata Gereja ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA Alat-alat kelengkapan Gereja adalah  Sidang Majelis Gereja, Badan-badan Pembantu, dan Administrasi. Pasal 18 Tata laksana BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA (1)     Komisi Pelayanan Gereja. 1.    Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja. 2.   Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja. 3.   Komisi  dilantik dalam kebaktian jemaat. 4.   Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun. 5.   Dalam pelaks