Koordinasi dengan Komisi Kategorial 15 September 2014
Koordinasi dengan Komisi
Kategorial
15 September 2014
Tujuan
Pertemuan: Pendalaman akan Jati Diri Badan Pembantu Majelis Gereja dan
Karyanya. (Komisi kategorial)
Pasal 8 Tata Gereja
ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA
Alat-alat kelengkapan Gereja
adalah Sidang Majelis Gereja, Badan-badan Pembantu, dan Administrasi.ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA
Pasal 18 Tata laksana
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS
GEREJA
(1) Komisi Pelayanan Gereja.
1. Setiap gereja dapat mengangkat Badan
Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan
terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan
pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai
uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
gereja.
2. Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi
adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
3. Komisi
dilantik dalam kebaktian jemaat.
4. Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa
berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
6. Komisi harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun
pada akhir tugasnya.
7. Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh
dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan
Majelis Gereja.
8. Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat
inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir
tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.
(2) Tim/Panitia.
1. Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu
Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut
Tim/Panitia disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang
pelaksanaan tugas Gereja.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Tim/Panitia
senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Tim/Panitia
memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan
persetujuan Majelis Gereja.
4. Tim/Panitia harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara
periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.
Pasal 19 Tata laksana
ADMINISTRASI GEREJA
(1)
Administrasi gereja yang baik meliputi:
1. Perencanaan yaitu segala tindakan untuk
menyusun sebuah rencana kegiatan yang meliputi rumusan tujuan yang akan
dicapai, waktu dan tempat pelaksanaan, pelaksana, biaya, dengan
mempertimbangkan kekuatan gereja, kelemahan gereja, peluang, dan ancaman
dihadapi.
2. Pengaturan yaitu segala tindakan untuk
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan rencana pelaksanaan sebuah kegiatan yang
akan dilakukan meliputi rapat-rapat, penetapan tenaga pelaksana, penjabaran
tugas, mekanisme kerja, dan jadwal tahapan waktu pelaksanaan.
3. Pelaksanaan yaitu segala tindakan yang
dilakukan sebagai realisasi dari apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan
dan pengaturan.
4. Pengawasan yaitu segala tindakan untuk
mengawasi pelaksanaan segala kegiatan dan penggunaan anggaran yang sesuai
dengan perencanaan.
5. Evaluasi yaitu segala tindakan penilaian
terhadap suatu kegiatan tertentu, agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai dengan mempertimbangkan faktor penunjang/penghambat pelaksanaan,
sehingga hasil akhir dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kegiatan
yang akan datang.
(2)
Pelaksanaan administrasi gereja diatur sesuai dengan
standar ketatausahaan yang berlaku.
Komisi Kategorial
Istilah
Komisi: suatu Kelompok Kerja/Tim/Panitia Kerja yang bersifat tetap dan selalu
dibutuhkan karena menjalankan suatu Tugas yang bersifat tetap dan terus menerus
pada suatu tugas tertentu.
Istilah
kategorial: Pengkategorian berdasar usia/umur. Dimana didalam gereja dibedakan
ada kategori, mulai dari Anak, Remaja/Pemuda/ KWD(PWJ)/Adiyuswa.
Jadi
Istilah komisi kategorial mengacu pada suatu gugus tugas/Tim Kerja yang
menjalankan Pemeliharaan dan pembinaan atas Kategori tertentu dalam suatu
gereja.
Contoh:
Komisi
Anak harus memperhatikan apa2 yang dibutuhkan oleh seorang anak di dalam
pertumbuhan dan pemeliharaan imannya, itu menjadi focus dan karya Komisi Anak.
Demikian
pula komisi anak harus memperhatikan Tantangan dan Hambatan yang dihadapi oleh
anak dalam Pertumbuhan dan pemeliharaan Imannya.
Share tentang
hambatan dan kesulitan yang dialami masing2 Komisi.