Koordinasi dengan Komisi Kategorial 15 September 2014

Koordinasi dengan Komisi Kategorial
15 September 2014

Tujuan Pertemuan: Pendalaman akan Jati Diri Badan Pembantu Majelis Gereja dan Karyanya. (Komisi kategorial)

Pasal 8 Tata Gereja
ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA
Alat-alat kelengkapan Gereja adalah  Sidang Majelis Gereja, Badan-badan Pembantu, dan Administrasi.
Pasal 18 Tata laksana
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
(1)    Komisi Pelayanan Gereja.
1.    Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
2.   Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
3.   Komisi  dilantik dalam kebaktian jemaat.
4.   Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
5.   Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
6.   Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
7.   Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
8.   Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.
(2)   Tim/Panitia.
1.    Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Tim/Panitia disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja.
2.   Dalam melaksanakan tugasnya Tim/Panitia senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
3.   Untuk melaksanakan tugasnya, Tim/Panitia memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
4.   Tim/Panitia harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.
Pasal 19 Tata laksana
ADMINISTRASI GEREJA
(1)    Administrasi gereja yang baik meliputi:
1.    Perencanaan yaitu segala tindakan untuk menyusun sebuah rencana kegiatan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, waktu dan tempat pelaksanaan, pelaksana, biaya, dengan mempertimbangkan kekuatan gereja, kelemahan gereja, peluang, dan ancaman dihadapi.
2.   Pengaturan yaitu segala tindakan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan rencana pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilakukan meliputi rapat-rapat, penetapan tenaga pelaksana, penjabaran tugas, mekanisme kerja, dan jadwal tahapan waktu pelaksanaan.
3.   Pelaksanaan yaitu segala tindakan yang dilakukan sebagai realisasi dari apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengaturan.
4.   Pengawasan yaitu segala tindakan untuk mengawasi pelaksanaan segala kegiatan dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan perencanaan.
5.   Evaluasi yaitu segala tindakan penilaian terhadap suatu kegiatan tertentu, agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan faktor penunjang/penghambat pelaksanaan, sehingga hasil akhir dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kegiatan yang akan datang.
(2)   Pelaksanaan administrasi gereja diatur sesuai dengan standar ketatausahaan yang berlaku.

Komisi Kategorial
Istilah Komisi: suatu Kelompok Kerja/Tim/Panitia Kerja yang bersifat tetap dan selalu dibutuhkan karena menjalankan suatu Tugas yang bersifat tetap dan terus menerus pada suatu tugas tertentu.
Istilah kategorial: Pengkategorian berdasar usia/umur. Dimana didalam gereja dibedakan ada kategori, mulai dari Anak, Remaja/Pemuda/ KWD(PWJ)/Adiyuswa.
Jadi Istilah komisi kategorial mengacu pada suatu gugus tugas/Tim Kerja yang menjalankan Pemeliharaan dan pembinaan atas Kategori tertentu dalam suatu gereja.
Contoh:
Komisi Anak harus memperhatikan apa2 yang dibutuhkan oleh seorang anak di dalam pertumbuhan dan pemeliharaan imannya, itu menjadi focus dan karya Komisi Anak.
Demikian pula komisi anak harus memperhatikan Tantangan dan Hambatan yang dihadapi oleh anak dalam Pertumbuhan dan pemeliharaan Imannya.

Share tentang hambatan dan kesulitan yang dialami masing2 Komisi.


Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013