Pedoman GKJ
Draft
pedoman-PEDOMAN
GEREJA KRISTEN JAWA
PENGANTAR
Sidang Sinode Istimewa GKJ tahun 2015 memutuskan bahwa Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ perlu dilengkapi dengan peraturan dan pedoman pendukung. Peraturan dan pedoman pendukung tersebut berfungsi sebagai sarana bagi gereja, klasis, maupun sinode untuk mengatur dan melaksanakan tugasnya yang bersifat operasional.
Pedoman pada dasarnya merupakan penjabaran dari pokok-pokok tertentu dalam Tata Laksana GKJ. Pedoman-pedoman GKJ bersifat tidak mengikat, dalam arti penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing gereja/klasis. Pedoman-pedoman GKJ ditetapkan dalam rapat tahunan Badan Pelaksana Sinode bersama Badan Pelaksana Klasis.
KEANGGOTAAN GKJ
PERPINDAHAN WARGA GEREJA
( TGTL GKJ Bab 2, Pasal 6)
Pelaksanaan perpindahan warga dari gereja lain diatur sebagai berikut:
Warga gereja lain yang pindah ke GKJ dengan surat keterangan pindah (attestasi) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Diadakan percakapan gerejawi.
Diwartakan dalam ibadah hari Minggu.
b. Warga gereja lain yang pindah ke GKJ tanpa surat keterangan pindah diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. Orang yang bersangkutan membuat surat permohonan kepada majelis gereja yang dituju, yang juga berisi pernyataan atas kehendak sendiri ingin menjadi warga gereja GKJ yang tembusannya disampaikan ke gereja asal; dilampiri foto copy surat tanda baptis/pengakuan percaya.
ii. Majelis mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
iii. Diwartakan dalam ibadah hari Minggu.
Pelaksanaan perpindahan warga GKJ ke gereja lain diatur sebagai berikut:
Diadakan percakapan gerejawi.
Diberikan surat keterangan pindah (attestasi).
Diwartakan dalam ibadah hari Minggu.
II. PEMELIHARAAN IMAN (KESELAMATAN)
(TGTL GKJ Bab 3, Pasal 8)
IBADAH
Pengertian Ibadah
Ibadah adalah cara orang-orang percaya bersama-sama mengungkapkan, menghayati dan merayakan hubungan dengan Allah berdasarkan penyelamatan yang telah mereka alami.
Jenis Ibadah
Ibadah Minggu
Ibadah minggu adalah ibadah yang diselenggarakan pada hari Minggu, dan dilaksanakan di tempat ibadah dengan menggunakan tata ibadah dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ.
Ibadah khusus atau istimewa
Ibadah hari raya gerejawi
Ibadah hari raya gerejawi adalah ibadah yang dilaksanakan guna mengenang dan/atau merayakan peristiwa penyelamatan Allah dalam Yesus Kristus. Ibadah hari raya gerejawi mengacu kepada kalender gerejawi.
Ibadah yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa khusus gerejawi diantaranya:
Ibadah pendewasaan/pemandirian gereja
Ibadah penahbisan/peneguhan pendeta
Ibadah pengutusan TPK/PPK
Ibadah peneguhan penatua dan diaken
Ibadah pelantikan pengurus komisi dan/atau wilayah, blok, kring, kelompok
Ibadah peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan
Ibadah pelayanan pertobatan
Ibadah penghiburan
Ibadah yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka kebersamaan dalam kehidupan bergereja dan bernegara, diantaranya:
Ibadah HUT Sinode
Ibadah HUT Gereja
Ibadah HUT Proklamasi Kemerdekaan
Ibadah Hari Reformasi
Ibadah Bulan Oikumene
Ibadah Hari Doa Sedunia
Ibadah Bulan Keluarga
Ibadah Pekan Pendidikan Kristen
Dll.
Ibadah yang diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga warga gereja. Ibadah tersebut dapat diperuntukkan bagi keluarga tertentu maupun dengan melibatkan orang lain.
Penanggung Jawab Ibadah
Penyelenggara dan penanggung jawab ibadah hari Minggu dan ibadah khusus atau istimewa adalah majelis gereja.
Pelaksana ibadah-ibadah khusus atau istimewa dapat dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada majelis gereja.
Unsur-unsur Dasar Tata Ibadah Minggu
Tata ibadah pada dasarnya merefleksikan dialog antara Allah dengan umatNya secara timbal balik. Adapun unsur-unsur dasar tata ibadah Minggu terdiri:
Dari pihak Allah: hukum Allah, pengampunan dosa, firman, dan berkat.
Dari pihak umat: doa, pujian, pengakuan dosa, persembahan, dan pengakuan iman.
PolaLiturgi
Polaliturgi yang dipakai dalam peribadahan gereja mengacu pada liturgi yang ditetapkan oleh Sinode GKJ, yang terdiri atas empatbagian, yaitu: berhimpun, pewartaan sabda, persembahan (dan sakramen), pengutusan.
Ibadah khusus atau istimewa yang dilaksanakan pada hari Minggu maupun pada hari-hari lain dimungkinkan menggunakan liturgi khusus yang ditentukan oleh majelis gereja.
Nyanyian Ibadah
Nyanyian yang dipergunakan dalam ibadah menggunakan nyanyian yang terdapat dalam Kidung Pasamuwan Kristen, Kidung Pasamuwan Jawi, Mazmur, Nyanyian Rohani, Kidung Pujian Suplemen, Kidung Jemaat, Pelengkap Kidung Jemaat.
Dalam peribadahan dimungkinkan juga untuk menggunakan nyanyian yang diambil dari sumber lain, sejauh dapat dipertanggungjawabkan secara teologis.
Bacaan Alkitab
Bacaan Alkitab dalam ibadah Minggu dan hari raya gerejawi menggunakan daftar bacaan Alkitab (Leksionari) yang diambil dari The Revised Common Lectionary (RCL).
Bacaan Alkitab terkait peristiwa khusus disesuaikan dengan peristiwanya.
Pertelaan
Pertelaan merupakan rumusan atau formulir pengajaran dalam melaksanakan upacara gerejawi yang ditetapkan Sinode GKJ.
Pembacaan dan penggunaan pertelaan disesuaikan dengan konteks jemaat yang dilayani.
Simbol-simbol Liturgi
Warna liturgi dalam ruang ibadah disesuaikan dengan tahun dan peristiwa gerejawi.
Simbol-simbol lain yang berupa: gerak, pakaian, bunyi, dan benda disesuaikan dengan kalender gerejawi.
PENGAJARAN GEREJAWI
Pengertian
Hakikat pengajaran gerejawi adalah pendidikan iman bagi warga gereja agar dapat memahami dan menjalankan panggilannya untuk memelihara iman dan memberitakan penyelamatan Allah.
Jenis Pengajaran Gerejawi
Jenis-jenis pengajaran yang diberikan gereja kepada warganya, di antaranya:
Katekisasi
Katekisasi adalah pendidikan tentang pokok-pokok iman kristen yang menggunakan Alkitab dan PPA GKJ sebagai materi utamanya.
Tujuan katekisasi adalah untuk membekali peserta katekisasi tentang pokok-pokok iman kristen, sehingga mereka dapat mengakui imannya kepada Tuhan Yesus dan menjadi warga gereja dewasa.
Katekisasi mencakup:
Katekisasi anak
Katekisasi anak diberikan kepada anak yang berusia antara 7-12 tahun
Katekisasi persiapan baptis dewasa dan sidi
Katekisasi yang diberikan kepada warga baptis anak yang berusia sekurang-kurangnya 15tahun dan/atau non warga yang bermaksud menjadi warga gereja yang dewasa dan bertanggungjawab
Katekisasi lanjutan
Katekisasi yang diberikan kepada warga dewasa agar lebih mampu mengaktualisasikan imannya dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Waktu pelaksanaan dan bentuk katekisasi ditentukan oleh majelis gereja.
Pendampingan Pranikah (Perkawinan)
Pendampingan pranikah merupakan upaya gereja untuk mendampingi warga gereja yang akan membangun kehidupan rumah tangga, dalam bentuk katekisasi pranikah.
Tujuan pendampingan pranikah adalah untuk membekali warga gereja, terutama mereka yang akan memasuki kehidupan berkeluarga, tentang dasar-dasar kehidupan berkeluarga secara kristiani.
Peserta pendampingan pranikah adalah warga yang akan menikah, dan/atau warga yang berniat belajar seputar kehidupan keluarga kristiani.
Materi dan waktu pelaksanaan pendampingan pranikah ditentukan oleh majelis gereja.
Pendampingan Keluarga
Pendampingan keluarga merupakan wadah pendidikan berkelanjutan tentang kehidupan berkeluarga secara kristiani.
Tujuan pendampingan keluarga adalah untuk memberi penguatan dan bekal yang lebih kepada warga yang sudah menikah, supaya dapat menjalani kehidupan berkeluarga sehingga dapat menjadi berkat.
Peserta pendampingan keluarga adalah warga yang sudah menikah, single parent, lajang, janda atau duda.
Materi dan waktu pelaksanaan pendampingan keluarga ditentukan oleh majelis gereja.
Pendidikan Teologi Jemaat
Pendidikan teologi jemaat merupakan wadah pendidikan berkelanjutan tentang iman kristen.
Tujuan pendidikan teologi jemaat adalah untuk membekali warga gereja menghayati tentang iman kristen supaya dapat lebih memahami dan menghayati tugas panggilannya sebagai pengikut Kristus.
Peserta pendidikan teologi jemaat adalah seluruh warga gereja yang berminat.
Waktu pelaksanaan pendidikan teologi jemaat ditentukan oleh majelis gereja.
Pendidikan-Pendidikan Lainnya
Pendidikan-pendidikan lain dapat berupa pemberdayaan iman warga gereja yang terkait dengan hobi, bakat dan ketrampilan tertentu yang dibutuhkan oleh warga gereja dan/atau masyarakat.
Tujuan pendidikan-pendidikan lain adalah untuk membekali warga gereja dan/atau masyarakat dengan pengetahuan dan ketrampilan tertentu.
Peserta pendidikan-pendidikan lain adalah seluruh warga gereja dan/atau warga masyarakat yang berminat.
Waktu pelaksanaan pendidikan-pendidikan lain ditentukan oleh majelis gereja.
Penanggung Jawab Pengajaran Gerejawi
Segala bentuk pengajaran yang diselenggarakan oleh gereja berada di bawah tanggung jawab majelis gereja.
Majelis gereja dapat menunjuk seseorang dan/atau tim tertentu sebagai pelaksana pengajaran gerejawi.
Orang dan/atau tim yang ditunjuk sebagai pelaksana pengajaran bertanggung jawab kepada majelis gereja.
SAKRAMEN
Sakramen adalah alat pelayanan yang dikhususkan di dalam pekerjaan penyelamatan Allah sebagai penyataan dan pemeliharaan iman. Sebagai alat pelayanan yang dikhususkan, sakramen merupakan tanda penyelamatan yang melaluinya orang percaya diingatkan bahwa dirinya telah dimeteraikan sebagai penerima janji keselamatan Allah.Jenis sakramen ada dua macam yaitu sakramen baptis dan sakramen perjamuan. Pelaksanaan sakramen berdasarkan keputusan majelis gereja dan dilayani oleh pendeta di dalam ibadah hari Minggu dan/atau hari raya gerejawi dengan menggunakan pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode GKJ. Dalam keadaan khusus(misalnya: usia lanjut, sakit) sakramen dapat dilayankan di luar hari Minggu dan di luar tempat ibadah.
C.1. SAKRAMEN BAPTIS
Sakramen baptis dilayankan bagi anak dan orang dewasa.
Sakramen baptis dilayankan hanya satu kali seumur hidup.
Warga gereja pindahan dari gereja lain yang sudah dibaptis tidak perlu dibaptis ulang.
C.2. SAKRAMEN BAPTIS ANAK
Pengertian
Sakramen baptis anak adalah sakramen baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dan pengakuan percaya orangtua/wali anak tersebut.
Syarat-syarat Sakramen Baptis Anak
Kedua atau salah satu orangtua/walinya yang sah adalah warga dewasa dari gereja yang bersangkutan dan tidak berada dalam penggembalaan khusus.
Jika salah satu orangtua/walinya belum warga dewasa, orangtua/wali yang bersangkutan menyatakan persetujuan tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh majelis gereja.
Prosedur Sakramen Baptis Anak
Orangtua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada majelis gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh majelis gereja.
Majelis gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali tentang:
Dasar dan motivasi pengajuan permohonan sakramen baptis anak.
Makna sakramen baptis anak.
Tanggung jawab sebagai orang tua/wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik anaknya dalam iman kristen dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya/sidhi.
Hak dan tanggung jawab warga gereja.
Nama calon baptis anak, nama orangtua/wali, dan alamatnya diwartakan dalam ibadah hari minggu untuk memberi kesempatan kepada warga gereja ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada majelis gereja.
Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan dari warga gereja, majelis gereja melaksanakan sakramen baptis anak dalam ibadah hari minggu atau ibadah hari raya gerejawi menggunakan pertelaan yang berlaku di sinode GKJ.
Jika ada keberatan yang dapat menjadi batu sandungan, majelis gereja dapat menangguhkan pelaksanaan sakramen baptis anak bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai.
Pelaksanaan Sakramen Baptis Anak
Sakramen baptis anak dilaksanakan dengan menggunakan air sebagai unsur dasarnya, dan dilakukan dengan cara dipercikdalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Surat Tanda Baptis Anak
Majelis gereja memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua/wali yang formulasinya ditetapkan oleh sinode GKJ, dan mencatat nama anak yang dibaptis tersebut dalam buku induk.
Permohonan Sakramen Baptis Anak dari Gereja Lain
Majelis gereja melaksanakan sakramen baptis anak atas permohonan gereja lain dengan prosedur sebagai berikut:
Orangtua/wali yang akan membaptiskan anak mengajukan permohonan kepada majelis gerejanya sendiri dengan mencantumkan gereja tempat pelayanan sakramen baptis untuk mendapatkan persetujuan dan surat penyerahan pelayanan.
Majelis/pimpinan gereja asal mengirimkan surat penyerahan pelayanan kepada majelis gereja pelaksana.
Majelis gereja pelaksana melaksanakan sakramen baptis dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam diktum 1-3pedoman baptis anak ini.
Majelis gereja pelaksana memberikan surat keterangan pelaksanaan sakramen baptis anak kepada majelis gereja asal.
Majelis gereja asal menerbitkan surat tanda baptis anak berdasar surat keterangan dari gereja pelaksana.
C.3. SAKRAMEN BAPTIS DEWASA
Pengertian Sakramen Baptis Dewasa
Sakramen baptis dewasa adalah sakramen baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamatnya.
Syarat-syarat Sakramen Baptis Dewasa
Calon baptis dewasa berusia sekurang-kurangnya16 tahun.
Calon baptis dewasa telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa.
Prosedur Sakramen Baptis Dewasa
Calonbaptis dewasa mengajukan permohonan tertulis kepada majelis gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh majelis gereja.
Majelis gereja melakukan percakapan gerejawi (pendadaran) yang meliputi pemahaman dan penghayatan tentang:
Pokok-pokok Ajaran GKJ.
Dasar dan motivasi calon baptis dewasa.
Hak dan tanggung jawab sebagai warga dewasa.
Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Bagi calonbaptis dewasa yang telah mengikuti katekisasi dan menghendaki pelaksanaan pelayanan baptis di gereja lain, maka majelis gereja tempat pelayanan katekisasi mengirimkan surat penyerahan pelayanan baptis ke gereja yang dituju.
Majelis gereja mewartakan nama dan alamat calon baptis dewasa dalam ibadah hari Minggu untuk memberi kesempatan kepada warga gereja ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada majelis gereja.
Jika ada keberatan yang dapat menjadi batu sandungan, majelis gereja dapat menangguhkan pelaksanaan sakramen baptis dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai.
Jika tidak ada keberatan dari warga gereja, majelis gereja melaksanakan baptis dewasa dalam ibadah hari Minggu atau ibadah hari raya gerejawi menggunakan pertelaan yang berlaku di sinode GKJ.
Pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa
Sakramen baptis dewasa dilaksanakan dengan menggunakan air sebagai unsur dasarnya, dan dilakukan dengan cara dipercik dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Surat Tanda Baptis
Majelis gereja memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada orang yang dibaptiskan yang formulasinya ditetapkan oleh sinode GKJ, dan mencatat namanya dalam buku induk.
C.4. SAKRAMEN PERJAMUAN
Pengertian Sakramen Perjamuan
Sakramen perjamuan adalah tanda penyelamatan Allah dan sarana pemeliharaan iman yang melaluinya orang percaya diingatkan secara khusus bahwa dirinya telah dimeteraikan sebagai penerima janji keselamatan Allah.
Penerima Sakramen Perjamuan
Yang berhak menerima sakramen perjamuan adalah setiap orang yang telah dibaptis dan tidak sedang dalam penggembalaan khusus.
Pelaksanaan Sakramen Perjamuan
a. Frekuensi pelaksanaan sakramen perjamuan dalam setahun diserahkah menurut kebijakan majelis gereja setempat
b. Sebelum sakramen perjamuan dilayankan, perlu ada persiapan terlebih dahulu.
Majelis mewartakan rencana pelayanan sakramen perjamuan dalam ibadah hari minggu dan meminta warga gereja (dan para tamu) untuk mempersiapkan diri.
Majelis gereja melakukan persiapan sakramen perjamuan bagi warga gereja (dan para tamu).
Bagi gereja-gereja yang sudah melibatkan anak dalam sakramen perjamuan, persiapannya dapat dilakukan melalui perkunjungan, atau pada saat sekolah minggu (ibadah anak).
c. Unsur dasar sakramen perjamuan adalah roti dan anggur sebagai tanda persekutuan dengan tubuh dan darah Tuhan Yesus Kristus.
Bagi peserta yang tidak dapat mengonsumsi roti dan anggur, dapat diganti dengan makanan dan minuman lain.
Majelis gereja dapat menyelenggarakan sakramen perjamuan kontekstual dengan menggunakan materi dan tata cara setempat.
d. Penggunaan alat-alat kelengkapan dalam pelayanan sakramen perjamuan ditetapkan oleh majelis gereja.
PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)
Pengertian Pengakuan Percaya (Sidi)
Pengakuan Percaya (sidi) adalah pelayanan gerejawi bagi warga gereja yang sudah baptis anak yang hendak menyatakan pengakuan percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamatnya.Melalui pengakuan percaya, yang bersangkutan diterima menjadi warga gereja dewasa.
Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi)
Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
Telah menyelesaikan katekisasi persiapan sidi dan dinyatakan layak oleh majelis gereja.
Bagi yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain, perlu memperoleh tambahan pemahaman tentang ajaran dan tradisi GKJ.
Prosedur Pengakuan Percaya (Sidi)
Calon pengaku percaya (Sidi) mengajukan permohonan tertulis kepada majelis gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh majelis gereja.
Majelis gereja melakukan percakapan gerejawi (pendadaran) yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon pengaku percaya (Sidi) tentang:
Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.
Dasar dan motivasi calon pengaku percaya (Sidi).
Hak dan tanggung jawab sebagai warga dewasa.
Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Majelis gereja mewartakan nama dan alamat calon pengaku percaya (Sidi) dalam ibadah hari Minggu untuk memberi kesempatan kepada warga gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada majelis gereja.
Jika ada keberatan yang dapat menjadi batu sandungan, majelis gereja dapat menangguhkan pelaksanaan pengakuan percaya (Sidi) sampai persoalannya selesai.
Jika tidak ada keberatan dari warga gereja, majelis gereja melaksanakan pengakuan percaya (Sidi) dalam ibadah hari Minggu atau ibadah hari raya gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di sinode GKJ.
Majelis gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya (Sidi) kepada orang yang mengaku percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ.
Pengakuan Percaya atas permohonan Gereja lain
Majelis gereja dapat melakukan pelayanan pengakuan percaya (Sidi) atas permohonan dari gereja lain dengan prosedur sebagai berikut:
Calon pengaku percaya (Sidi) mengajukan permohonan kepada majelis gerejanya sendiri dengan mencantumkan gereja tempat pelayanan pengakuan percaya (Sidi) untuk mendapatkan persetujuan dan surat penyerahan pelayanan.
Majelis/pimpinan gereja asal mengirimkan surat penyerahan pelayanan pengakuan percaya (Sidi) kepada majelis gereja pelaksana.
Majelis gereja melaksanakan pelayanan pengakuan percaya (Sidi) dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam ayat 1-3 pasal ini.
Majelis gereja pelaksana memberikan surat keterangan pelaksanaan pelayanan pengakuan percaya (Sidi) kepada majelis gereja asal.
Majelis gereja asal menerbitkan surat tanda pengakuan percaya (Sidi) berdasar surat keterangan dari gereja pelaksana.
PENEGUHAN PERNIKAHAN DAN PEMBERKATAN
PERKAWINAN GEREJAWI
Pengertian
Pernikahan gerejawi adalah peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan perjanjian seumur hidup sebagai suami isteri yang bersifat monogami.
Pernikahan gerejawi dilakukan dalam ibadah yang tempatnya ditetapkan oleh majelis gereja.
Pernikahan gerejawi dinyatakan sah apabila diberkati sesuai dengan pertelaan yang berlaku dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat
Calon mempelai adalah warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
Telah mengikuti katekisasi pranikah yang diselenggarakan oleh majelis gereja.
Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan oleh gereja.
Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan untuk pencatatan perkawinan secara negarawi.
Prosedur
Calon mempelai mengajukan permohonan kepada majelis gereja dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh majelis gereja tiga bulan sebelum pelaksanaan Pernikahan gerejawi.
Calon mempelai wajib mengikuti:
Katekisasi pranikah yang diselenggarakan oleh majelis gereja agar memahami dasar-dasar dan sifat pernikahan kristen, motivasi pernikahan kristen, tanggung jawab keluarga kristen, dan hal-hal lain yang perlu.
Percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh majelis gereja mengenai kesungguhan maksud pernikahan dan kesungguhan menjaga kekudusan pernikahan.
Apabila majelis gereja memutuskan menerima permohonan calon mempelai, maka rencana pernikahan gerejawi diwartakan duaminggu berturut-turut dalam ibadah hari Minggu.
Jika telah diwartakan dan ternyata tidak ada keberatan yang sah yang diajukan kepada majelis gereja, maka pernikahan gerejawi dapat dilaksanakan dalam ibadah khusus dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di sinode GKJ.
Jika ada keberatan yang sah, majelis gereja menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau majelis gereja dapat membatalkan pelaksanaannya.
Bagi calon mempelai yang salah satunya warga gereja lain, maka ia harus membawa surat penyerahan pernikahan dari gereja asalnya.
Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan warga gereja, berlaku ketentuan tambahan, yang bersangkutan harus bersedia menyatakan secara tertulis bahwa :
Yang bersangkutan setuju pernikahannya diteguhkan dan diberkati di GKJ.
Yang bersangkutan memberi kebebasan kepada suami/isterinya untuk tetap hidup dan beribadahdi GKJ.
Yang bersangkutan memberi kebebasan bagi anak-anak mereka apabila atas keinginannya akan bergereja di GKJ.
Majelis gereja dimungkinkan untuk melaksanakan pernikahan gerejawi secara oikumenis dengan gereja katolikatau gereja lain sesuai dengan kesepakatan pihak majelis gereja yang bersangkutan dengan pihak gereja katolikatau gereja lain.
Pernikahan gerejawi atas titipan gereja lain diatur sebagai berikut:
Majelis gereja dapat melayankan pernikahan gerejawi atas penyerahan tertulis dari gereja lain.
Ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan diktum1-3 bagian pedoman ini.
Penitipan pernikahan gerejawi ke gereja lain diatur sebagai berikut:
Salah satu atau kedua calon mempelai mengajukan permohonan penitipan pernikahan gerejawi ke gereja lain kepada majelis gereja asalnya dengan disertai syarat-syarat sebagaimana diktum 2,bagian pedoman ini.
Majelis gereja yang menitipkan membuat surat penyerahan pelaksanaan pernikahan gerejawi kepada majelis gereja yang dititipi.
Majelis gereja yang menitipkan atau majelis gereja yang dititipi mengadakan proses katekisasi pranikah dan percakapan gerejawi sebagaimana diktum3.b,bagian pedoman ini.
Hal pelaksanaan pernikahan gerejawi di gereja yang dititipi diwartakan dalam ibadah hari Minggu duaminggu berturut-turut oleh gereja yang melayani dan gereja asal warga gereja tersebut.
Pernikahan Janda/Duda Cerai
Janda atau duda cerai dan hendak melakukan pernikahan gereja dapat dilayani oleh gereja.
Permohonan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan diktum 5 bagian pedoman ini.
PERKUNJUNGAN
Perkunjungan adalah kegiatan melawat warga gereja sebagai salah satu wujud pemeliharaan iman yang dilakukan dan dijiwai oleh kasih Kristus, agar warga gereja hidup dalam damai sejahtera berdasar iman Kristen.
Perkunjungan dilakukan oleh majelis gereja bagi warga gereja, warga gereja bagi sesamanya, majelis gereja bagi sesama anggota majelis gereja, dan warga gereja bagi anggota majelis gereja.
Gereja memperlengkapi para anggota majelis dan warga jemaat agar mampu mengadakan perkunjungan secara baik, benar dan bertanggungjawab.
Hal-hal yang bersifat pribadi yang ditemukan dalam perkunjungan perlu dijaga kerahasiaannya.
III. PENGORGANISASIAN KLASIS
(TGTL GKJ Bab V, Pasal 17)
BADAN PELAKSANA KLASIS (BAPELKLAS)
1. Struktur organisasi Bapelklas terdiri atas:
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Anggota.
2. Bapelklas lengkap yaitu keseluruhan orang-orang yang diangkat oleh sidang klasis.
3. Bapelklas harian yaitu orang-orang yang menduduki jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara.
4. Bidang-bidang yang ada dalam Bapelklas dapat terdiri dari:
a. Bidang Keesaan.
b. Bidang Visitasi.
c. Bidang Kesaksian Pelayanan.
d. Bidang Pembinaan Warga Gereja.
e. Bidang Kajian dan Pengembangan.
f. Bidang Sarana Prasarana.
g. Bidang-bidang lain yang diperlukan.
5. Cakupan tugas Bapelklas dirumuskan oleh sidang klasis.
6. Bapelklas perlu memiliki tata kerja dan program kerja yang disusun berdasarkan amanat sidang klasis, demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
7. Penetapan personalia Bapelklas dengan mempertimbangkan:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Jabatan gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
c. Aspek kesinambungan dan regenerasi.
d. Aspek domisili/pemerataan.
e. Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
f. Aspek keseimbangan komposisi gender dan usia.
8. Syarat-syarat personalia Bapelklas:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Setia pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan memiliki pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
c. Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
d. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
e. Bersedia menjalankan tugas sebagai Bapelklas.
9. Rapat-rapat:
a. Rapat Bapelklas Lengkap
i. Peserta rapat Bapelklas lengkap adalah seluruh anggota Bapelklas
ii. Rapat Bapelklas lengkap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas. Anggota Bapelklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan dalam bilangan kehadiran. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum maka rapat Bapelklas ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelklas lengkap diselenggarakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
iv. Kewenangan rapat Bapelklas lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang diamanatkan oleh sidang klasis dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung konsekuensi yang besar.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
vi. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas dan dilaksanakan sebagaiamana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Rapat Bapelklas Harian
i. Peserta rapat Bapelklas Harian adalah ketua, sekretaris, dan bendahara.
ii. Rapat Bapelklas Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Harian. Anggota Bapelklas Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Harian tersebut ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelklas Harian ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelklas Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
iv. Kewenangan rapat Bapelklas Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan rapat Bapelklas Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang berkaitan dengan teknis organisasi.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
vi. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Harian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Rapat Bapelklas Bidang
i. Peserta rapat Bapelklas Bidang adalah Ketua Bidang dan seluruh anggotanya.
ii. Rapat Bapelklas Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Bidang. Anggota Bapelklas Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Bidang ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satuminggu rapat Bapelklas Bidang ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelklas Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
iv. Kewenangan rapat Bapelklas Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang masing-masing.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
vi. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Bidang dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Masa bakti personalia Bapelklas:
a. Masa bakti personalia Bapelklas satu daur sidang.
b. Sebanyak-banyaknya dua kali daur persidangan berturut-turut dalam bidang yang sama.
11. Biaya Bapelklas:
a. Biaya organisasi ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Gereja-gereja.
b. Biaya kegiatan ditanggung oleh gereja-gereja melalui kontribusi kegiatan.
c. Biaya-biaya tersebut di atas dapat diusahakan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai alkitabiah.
BADAN PENGAWAS KLASIS (BAWASKLAS)
1. Struktur Bawasklas terdiri atas:
a. Seorang ketua.
b. Seorang sekretaris.
c. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah bidang dalam Bapelklas.
2. Pembagian tugas:
a. Ketua dan sekretaris mengkoordinir pembuatan rencana dan pelaksanaan tugas kepengawasan masing-masing.
b. Anggota melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan bidang kepengawasan masing-masing meliputi rencana, pelaksanaan kegiatan, anggaran keuangan, dan realisasinya.
3. Cakupan tugas Bawasklas dirumuskan oleh sidang klasis.
4. Bawasklas perlu memiliki tata kerja dan program kerja yang disusun berdasarkan amanat sidang klasis demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
5. Penetapan personalia Bawasklas dengan mempertimbangkan:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Jabatan Gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
c. Aspek kesinambungan dan regenerasi.
d. Aspek domisili/pemerataan.
e. Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
f. Aspek keseimbangan komposisi gender dan usia.
6. Syarat-syarat personalia Bawasklas:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
c. Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
d. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
e. Bersedia menjalankan tugas sebagai Bawasklas.
7. Rapat
a. Peserta rapat Bawasklas adalah ketua, sekretaris dan seluruh anggotanya.
b. Rapat Bawasklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bawasklas. Anggota Bawasklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bawasklas ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bawasklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c. Rapat Bawasklas diselenggarakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
d. Kewenangan rapat Bawasklas adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepengawasan yang diamanatkan sidang klasis.
e. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bawasklas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
8. Masa bakti personalia Bawasklas.
a. Masa bakti personalia Bawasklas satu daur sidang.
b. Sebanyak-banyaknya dua kali daur persidangan berturut-turut dalam bidang yang sama.
9. Biaya Bawasklas:
Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tugas kepengawasan ditanggung oleh klasis melalui IDKK gereja-gereja yang dikelola oleh bendahara Bapelklas.
IV. PENGORGANISASIAN SINODE
(TGTL GKJ Bab V, Pasal 18)
BADAN PELAKSANA SINODE (BAPELSIN)
1. Struktur organisasi Bapelsin terdiri atas:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Anggota
2. Bapelsin Lengkap yaitu keseluruhan orang-orang yang diangkat oleh Sidang Sinode.
3. Bapelsin Harian yaitu orang-orang yang menduduki jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara.
4. Bidang-bidang yang ada dalam Bapelsin dapat terdiri dari:
a. Bidang Keesaan.
b. Bidang Visitasi.
c. Bidang Kesaksian Pelayanan.
d. Bidang Pembinaan Warga Gereja.
f. Bidang Kajian dan Pengembangan.
e. Bidang Sarana Prasarana.
g. Bidang-bidang lain yang diperlukan.
5. Cakupan tugas Bapelsin dirumuskan oleh Sidang Sinode.
6. Bapelsin perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Sinode demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
7. Penetapan personalia Bapelsin dengan mempertimbangkan:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Jabatan gerejawi untuk bidang keesaandan Bidang Visitasi.
c. Aspek kesinambungan dan regenerasi.
d. Aspek domisili/pemerataan.
e. Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
f. Aspek keseimbangan komposisi gender dan usia.
8. Syarat-syarat personalia Bapelsin
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
c. Sikap dan perilaku pribadi dan keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
d. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
e. Pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya tiga tahun dan mendapat persetujuan dari majelis gereja, dan atau lembaga yang dilayani
f. Warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya tiga tahun dan mendapat persetujuan dari majelis gereja
g. Bersedia melaksanakan tugas sebagai Bapelsin.
9. Rapat-rapat
a. Rapat Bapelsin Lengkap
i. Peserta rapat Bapelsin Lengkap adalah seluruh anggota Bapelsin
ii. Rapat Bapelsin Lengkap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelsin. Anggota Bapelsin yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Lengkap ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelsin Lengkap ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelsin Lengkap diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
iv. Kewenangan rapat Bapelsin Lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang diamanatkan oleh Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung konsekuensi yang besar.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
vi. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Rapat Bapelsin Harian
i. Peserta Rapat Bapelsin Harian adalah ketua, sekretaris dan bendahara.
ii. Rapat Bapelsin Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelsin Harian. Anggota Bapelsin Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Harian ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelsin Harian ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelsin Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
iv. Kewenangan rapat Bapelsin Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan Rapat Bapelsin Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
vi. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Rapat Bapelsin Bidang.
i. Peserta rapat Bapelsin Bidang adalah ketua bidang dan seluruh anggotanya.
ii. Rapat Bapelsin Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelsin Bidang. Anggota Bapelsin Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Bidang ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelsin Bidang ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
iii. Rapat Bapelsin Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
iv. Kewenangan rapat Bapelsin Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang masing-masing.
v. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
v. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Masa bakti personalia Bapelsin:
a. Personalia Bapelsin diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Sinode. Apabila ada pengangkatan dan pemberhentian personalia antarwaktu dilakukan dalam rapat lengkap Bapelsin dan Bawasin, serta dipertanggungjawabkan dalam Sidang Sinode berikutnya.
b. Masa bakti personalia Bapelsin adalah satu daur persidangan Sinode.
c. Seseorang dapat menjadi personalia Bapelsin sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti berturut-turut.
d. Seseorang yang telah dua kali berturut-turut menjadi personalia Bapelsin dan/atau Bawasin tidak dapat dipilih kembali sebagai personalia Bapelsin maupun Bawasin.
e. Personalia Bapelsin dapat diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir apabila:
i. Mengundurkan diri.
ii. Ada sesuatu yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas kewajibannya.
11. Biaya Bapelsin:
a. Pembiayaan terdiri dari:
i. Biaya organisasi ditanggung oleh sinode melalui IDKK Klasis-klasis.
ii. Biaya Kegiatan ditanggung oleh peserta kegiatan melalui kontribusi kegiatan peserta.
b. Sumber pembiayaan Sinode berasal dari IDKK Klasis-klasis dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai alkitabiah.
BADAN PENGAWAS SINODE (BAWASIN)
1. Struktur Bawasin
a. Seorang ketua
b. Seorang sekretaris
c. Anggota jumlahnya disesuaikan dengan jumlah bidang dalam Bapelsin.
2. Pembagian Tugas
a. Ketua dan sekretaris mengkoordinir pembuatan rencana dan pelaksanaan tugas kepengawasan masing-masing.
b. Anggota melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan bidang pengawasannya masing-masing, meliputi rencana kegiatan dan Anggaran keuangan serta proses pelaksanaannya.
3. Penetapan Personalia
Penetapan personalia Bawasin dengan mempertimbangkan:
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Jabatan gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
c. Aspek kesinambungan dan regenerasi.
d. Aspek domisili/pemerataan.
e. Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
f. Aspek keseimbangan komposisi gender dan usia.
4. Syarat-syarat Personalia Bawasin
a. Warga dewasa yang tidak berada dalam penggembalaan khusus.
b. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
c. Sikap dan perilaku pribadi serta keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
d. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
e. Pendeta yang sudah melayani sekurang-kurangnya tiga tahun dan mendapat persetujuan dari majelis gereja dan atau lembaga yang dilayani.
f. Warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya tiga tahun dan mendapat persetujuan dari majelis gereja.
g. Bersedia menjalankan tugas sebagai Bawasin.
5. Cakupan tugas Bawasin dirumuskan oleh Sidang Sinode.
6. Bawasin perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Sinode demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
7. Rapat
a. Peserta rapat Bawasin adalah ketua, sekretaris dan seluruh anggotanya
b. Rapat Bawasin sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bawasin. Anggota Bawasin yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bawasin ditunda sekurang-kurangnya satu minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bawasin ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c. Rapat Bawasin diselenggarakan sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun.
d. Kewenangan rapat Bawasin adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepengawasan yang diamanatkan Sidang Sinode.
e. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta tidak bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bawasin dan dilaksanakan sebagaiman mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
8. Masa Bakti Personalia Bawasin
a. Personalia Bawasin diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Sinode. Apabila ada pengangkatan dan pemberhentian personalia antar waktu dilakukan oleh Bawasin Lengkap dan dipertanggungjawabkan kepada Sidang Sinode berikutnya.
b. Masa bakti personalia Bawasin adalah dari satu Persidangan Sinode sampai Persidangan Sinode berikutnya.
c. Seseorang dapat menjadi personalia Bawasin sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti berturut-turut.
d Seseorang yang telah dua kali berturut-turut menjadi personalia Bawasin dan/atau Bapelsin tidak dapat dipilih kembali sebagai personalia bawasin maupun bapelsin.
e. Personalia Bawasin dapat diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir apabila:
i. Mengundurkan diri.
ii. Ada sesuatu yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas kewajibannya.
9. Biaya Bawasin:
Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tugas kepengawasan ditanggung oleh Sinode melalui IDKK Klasis-klasis yang dikelola oleh Bendahara Bapelsin.
V. PEMBIAKAN DAN PENYATUAN GEREJA
(TGTL GKJ Bab I, Pasal 5)
PEMBIAKAN GEREJA
1. Syarat-syarat Pepanthan yang Akan Dibiakkan Menjadi Gereja
a. Mempunyai motivasi yang sehat sesuai dengan nilai-nilai kristiani.
b. Mempunyai tujuan demi perkembangan Gereja baik yang membiakkan maupun yang dibiakkan.
c. Mempunyai kemampuan untuk memerintah diri sendiri, mengembangkan diri sendiri, dan membiayai diri sendiri berdasarkan nilai-nilai Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
d. Mempunyai jumlah warga gereja sekurang-kurangnya 150 jiwa atau 50 kepala keluarga.
e. Mempunyai jumlah warga dewasa yang bersedia dan mampu menjadi pejabat gerejawi sekurang-kurangnya tujuh orang.
f. Mempunyai kemampuan keuangan gereja yang sekurang-kurangnya 40% dari Anggaran Pendapatan Belanja Gereja (APBG) per tahun dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan Biaya Hidup Pendeta Gereja yang bersangkutan berdasarkan peraturan sinode yang berlaku.
g. Ada tempat ibadah yang dapat menjamin keberlangsungan pelaksanaan ibadah gereja.
2. Prosedur Pembiakan Gereja
a. Majelis gereja memutuskan rencana pembiakan satu atau beberapa pepanthan menjadi gereja dewasa.
b. Pepanthan yang akan dibiakkan diberi kesempatan latihan hidup mandiri sekurang-kurangnya dua tahun.
c. Latihan hidup mandiri meliputi:
i. Pengorganisasian gereja.
ii. Pelaksanaan tugas panggilan gereja yaitu pemberitaan penyelamatan Allah dan pemeliharaan warga gereja.
iii. Pengelolaan harta gereja.
d. Jika latihan hidup mandiri sebagaimana tersebut dalam ayat 2.c. sudah dipenuhi dan majelis gereja memutuskan pepanthan tersebut layak dibiakkan, maka majelis gereja yang bersangkutan menyampaikan rencana pembiakan pepanthan tersebut kepada sidang klasis.
e. Setelah Sidang Klasis membahas pembiakan Gereja tersebut, maka sidang mengutus visitator klasis untuk mengadakan pendampingan terhadap gereja yang akan membiakkan dan penilaian terhadap pepanthan yang akan dibiakkan dengan berpedoman perangkat yang disiapkan majelis gereja yang membiakkan dan Bapelklas, selanjutnya visitator klasis melaporkan ke sidang klasis setelah pelaksanaan tugas tersebut.
f. Sidang membahas laporan visitator untuk menyetujui atau tidak menyetujui.
g. Apabila sidang menyetujui rencana pembiakan sebagaimana yang dilaporkan visitator, maka majelis gereja mengadakan ibadah pembiakan yang ditandai dengan peneguhan pejabat-pejabat gerejawi dengan menggunakan pertelaan yang ditetapkan oleh sinode.
h. Rencana pembiakkan itu diwartakan dalam ibadah hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja anggota Klasis .
i. Pejabat gerejawi yang membiakkan, yang akan diteguhkan menjadi pejabat gerejawi gereja baru, terlebih dahulu harus diberhentikan dari jabatan gerejawi gereja yang membiakkan tersebut.
j. Majelis gereja yang membiakkan menginformasikan ke sidang klasis setelah pembiakan, agar sidang klasis menerima gereja yang baru dibiakkan tersebut sebagai anggota klasis dan sekaligus menjadi peserta sidang klasis. Untuk itu gereja penghimpun sidang klasis wajib mengundang gereja yang baru dibiakkanitu.
k. Klasis berkewajiban menginformasikan pembiakan gereja baru tersebut kepada sidang sinode GKJ.
l. Majelis gereja yang dibiakkan menginformasikan pembiakan gereja tersebut kepada Bapelsin GKJ dan lembaga-lembaga yang dipandang perlu.
VI. PEMBIAKAN DAN PENYATUAN KLASIS
(TGTL GKJ Bab V, Pasal 17)
PEMBIAKAN KLASIS
1. Syarat Pembiakan Klasis
Lima gereja atau lebih yang telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan sehingga layak menjadi sebuah klasis, dapat membiakkan diri menjadi klasis tersendiri.
2. Proses Pembiakan Klasis
a. Pembiakan suatu klasis melalui proses penyiapan sematang-matangnya.
Proses tersebut terdiri dari:
i. Penelitian potensi wilayah, sumber daya manusia, dan kehartaan.
ii. Persiapan pembiakan dalam hal pengelolaan kegiatan dan kehartaan.
b. Pembiakan klasis harus terlebih dahulu diputuskan oleh sidang klasis yang bersangkutan dan menginformasikan kepada visitator sinode untuk mendapatkan pendampingan.
c. Visitator sinode mengadakan pendampingan dan mengevaluasi kelayakan rencana pembiakan klasis tersebut dengan berpedoman perangkat yang disiapkan Bapelklas dan Bapelsin.
d. Setelah menerima laporan hasil pendampingan visitator sinode dan menggumuli usulan klasis yang akan berbiak yang sudah melalui tahapan-tahapan pada ayat 1-2 pasal ini dan tingkat kelayakannya, Sidang Sinode memutuskan pembiakan klasis tersebut.
e. Pembiakan suatu Klasis dilakukan di dalam ibadah dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
f. Rencana pembiakan Klasis itu diwartakan dalam ibadah hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja anggota Klasis yang memutuskan pembiakan itu.
g. Pembiakan suatu Klasis diberitahukan oleh Klasis yang memutuskan pembiakan itu kepada semua pihak yang mempunyai kaitan dengan Klasis itu.
h. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiakan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Klasis yang ditinggalkan berbiak dan Klasis hasil pembiakan. Isi Nota Kesepahaman itu antara lain:
i. Penentuan Gereja Penghimpun Sidang Klasis pertama setelah pembiakan di masing-masing klasis yang berbiak.
ii. Tindak lanjut keputusan-keputusan Sidang Klasis yang lalu yang berakibat pada kelangsungan kegiatan masing-masing klasis.
iii. Hal-hal yang berkaitan dengan harta benda.
iv. Hal-hal lain sebagai konsekuensi berdirinya atau pembiakan klasis tersebut.
i. Untuk menangani segala hal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut di atas, Klasis yang akan berbiak membentuk Tim Tata Alih yang terdiri dari personalia Klasis yang lama dan yang baru.
PENYATUAN KLASIS
Syarat Penyatuan Klasis
Adanya kesepakatan dari dua klasis atau lebih untuk menyatu demi efektifitas dalam melaksanakan tugas panggilan gereja
Proses Penyatuan Klasis
a. Penyatuan klasis harus terlebih dulu diputuskan oleh sidang klasis–klasis bersangkutan.
b. Persidangan klasis perlu membentuk tim atau panitia khusus yang terdiri atas personalia dari klasis-klasis yang terkait untuk melakukan studi kelayakan.
c. Tim atau panitia khusus ini melakukan studi kelayakan dengan memperhatikan luasan wilayah pelayanan, sumber daya manusia dan kehartaan.
d. Tim atau panitia khusus melaporkan hasil kerjanya dengan dengan disertai rekomendasi tindak lanjut dalam persidangan yang ditentukan.
e. Persidangan klasis melakukan pembahasan atas laporan tim atau panitia sebagai dasar pengambilan keputusan.
f. Apabila persidangan tersebut sepakat untuk melakukan penyatuan klasis, hal tersebut disampaikan kepada Bapelsin agar dilakukan visitasi atau perkunjungan gerejawi untuk dilaporkan dan diputuskan dalam persidangan sinode.
g. Rencana penyatuan Klasis itu diwartakan dalam ibadah hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja anggota Klasis yang memutuskan untuk menyatu.
h. Penyatuan Klasis dilakukan di dalam ibadah dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
j. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyatuan dituangkan dalam nota kesepahaman antarklasis yang menyatu yang diketahui oleh Bapelsin. Isi nota kesepahaman tersebut antara lain:
i. Penentuan nama dan kedudukan klasis yang baru.
ii. Hal-hal yang berkaitan dengan harta benda.
iii. Hal-hal lain sebagai konsekuensi dari penyatuan klasis-klasis tersebut.
VII. PEMBIAKAN DAN PENYATUAN SINODE
(TL GKJ Bab V Pasal 18)
PEMBIAKAN SINODE
1 Syarat Pembiakan Sinode
Lima klasis atau lebih dalam lingkup sinode GKJ telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan wilayah yang terlalu luas dan demi efektivitas pelaksanaan tugas panggilan gereja, sehingga layak menjadi sebuah sinode atau membiakkan diri menjadi sinode tersendiri.
2 Proses Pembiakan Sinode
a. Pembiakan sinode melalui proses penyiapan sematang-matangnya
Proses tersebut meliputi:
i. Penelitian potensi wilayah, sumber daya manusia, dan keuangan.
ii. Konteks sosial politik tempat sinode yang baru tersebut akan berkembang.
b. Rencana pembiakan sinode harus terlebih dulu diputuskan oleh sidang klasis-klasis yang bersangkutan dan diusulkan dalam sidang sinode.
c. Persidangan sinode perlu membentuk tim atau panitia khusus yang terdiri dari Bapelsin dan personalia klasis-klasis yang terkait untuk melakukan studi kelayakan terkait dengan rencana pembiakan sinode dalam jangka waktu yang ditentukan dan hasilnya dilaporkan dalam persidangan sinode berikutnya.
d. Setelah menerima laporan hasil tim atau panitia khusus dan menggumuli usulan yang diajukan dan proses pembiakan sinode sudah melalui tahap kelayakan, maka sidang sinode mengambil keputusan atas usulan pembiakan sinode tersebut.
e. Apabila Sidang sinode menyetujui, rencana pembiakan sinode itu diwartakan dalam ibadah hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh gereja anggota sinode yang memutuskan pembiakan itu
f Pembiakan sinode dilakukan di dalam ibadah dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
g. Pembiakan sinode diberitahukan oleh sinode yang memutuskan pembiakan itu kepada semua pihak terkait.
h. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiakan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antarsinode yang membiak. Isi Nota Kesepahaman itu antara lain:
a. Penentuan nama sinode-sinode yang berbiak dan tempat kedudukannya.
b. Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dan harta benda.
c. Hal-hal lain sebagai konsekuensi pembiakan sinode tersebut.
i. Untuk menangani segala hal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut di atas, sinode hasil pembiakan membentuk Tim Tata Alih yang terdiri atas personalia sinode yang lama dan yang baru.
PENYATUAN SINODE
Prosedur Penyatuan Sinode
a. Penyatuan sinode GKJ dengan sinode lain dapat dilakukan setelah persidangan sinode GKJ dan sinode lain memutuskan untuk menyatu.
b. Berdasarkan keputusan persidangan tersebut, sinode yang akan menyatu membentuk tim atau panitia yang terdiri dari personalia masing-masing sinode yang akan menyatu, untuk melakukan penjajagan tentang penyatuan sinode dengan mempertimbangkan:
i. Sejarah, teologi/ajaran, sistem pemerintahan dan tata kehidupan bergereja masing-masing sinode.
ii. Cakupan wilayah, sumber daya yang ada, administrasi dan aset masing-masing sinode.
iii. Hal-hal lain yang terkait dengan penyatuan sinode.
Tim atau panitia melaporkan hasil penjajagan dalam persidangan masing-masing sinode. Apabila masing-masing sinode sepakat untuk menyatu, penyatuan sinode dapat dilaksanakan.
Penyatuan sinode dilaksanakan dalam ibadah dengan pertelaan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penyatuan sinode ini diwartakan dua minggu berturut-turut di gereja dan klasis masing-masing sinode yang menyatu.
c. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyatuan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara sinode yang menyatu. Isi Nota Kesepahaman itu antara lain:
i. Penentuan nama sinode hasil penyatuan dan kedudukannya.
ii. Ajaran dan tata gereja.
iii. Administrasi, aset dan pengelolaan aset.
iv. Hal-hal lain sebagai konsekuensi penyatuan sinode itu.
d. Untuk menangani segala hal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut di atas, sinode yang menyatu membentuk Tim Tata Alih.
VIII. PENGELOLAAN HARTA GEREJA KlASIS DAN SINODE
(TGTL GKJ Bab VI, Pasal 19)
PENGELOLAAN HARTA GEREJA
1 Sumber Harta Gereja
Harta Gereja diperoleh dari:
a. Persembahan warga gereja sebagai salah satu kemestian orang percaya yang berupa uang dan barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
i. Persembahan berupa uang terdiri dari:
1) Persembahan mingguan.
2) Persembahan bulanan/persepuluhan.
3) Persembahan pembangunan.
4) Persembahan istimewa:
a) Baptis.
b) Pernikahan.
c) Hari Raya Kristen.
d) Undhuh-undhuh.
e) Ucapan syukur berkaitan dengan peristiwa khusus.
5). Persembahan lain-lain.
ii. Persembahan berupa barang terdiri dari:
1) Barang bergerak.
2) Barang tidak bergerak.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai alkitabiah.
c. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai alkitabiah
d. Semua sumber penerimaan harta gereja yang berupa persembahan, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha tersebut diperoleh dengan cara bebas korupsi atau praktik pencucian uang.
2 Kepemilikan
Semua harta gereja harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas nama gereja.
3 Peruntukan
Semua harta gereja digunakan untuk mendukung terwujudnya hakikat gereja dan pelaksanaan tugas panggilan gereja, baik aras gereja setempat, klasis, maupun sinode.
4 Pengelolaan
Semua harta gereja harus diatur penggunaannya, dijaga keutuhan dan keamanannya, serta diupayakan pengembangannya. Kekayaan tersebut dikelola dengan sistem administrasi yang baik dan transparan di bawah tanggung jawab majelis gereja.
5 Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan dan pemeriksaan harta gereja harus dilaksanakan secara periodik meliputi aspek-aspek pemeriksaan keabsahan (legal audit), pemeriksaan pengelolaan (management audit), dan pemeriksaan keuangan (financial audit).
6 Informasi Harta Gereja
Semua posisi harta gereja secara periodik diinformasikan kepada warga gereja.
PENGELOLAAN HARTA KLASIS
1. Penentuan IDKK Klasis
Penentuan IDKK Klasis diatur sebagai berikut:
a. IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara klasis dan gereja-gereja dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan gereja-gereja.
b. Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar perhitungan IDKK adalah: realisasi seluruh persembahan dua tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.
2. Kepemilikan.
Semua harta klasis harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas nama klasis yang bersangkutan atau seseorang/lembaga yang dikuasakan untuk itu dengan perjanjian akta notaris.
3. Peruntukan.
Semua harta klasis digunakan untuk mendukung terwujudnya hakikat gereja dan pelaksanaan tugas panggilan gereja melalui klasis.
4. Pengelolaan.
Semua harta klasis harus dijaga keutuhan dan keamanannya, diatur penggunaan dan diupayakan pengembangannya, dikelola dengan sistem administrasi yang baik dan transparan di bawah tanggung jawab Bapelklas bersama-sama dengan Bawasklas.
5. Pengawasan dan Pemeriksaan.
Pengawasan dan pemeriksaan harta klasis harus dilaksanakan oleh Bawasklas secara periodik meliputi pemeriksaan keabsahan (legal audit), pemeriksaan pengelolaan (management audit), dan pemeriksaan keuangan (financial audit).
6. Informasi Harta Klasis.
Semua posisi harta klasis secara periodik diinformasikan kepada gereja-gereja anggota klasis.
PENGELOLAAN HARTA SINODE
1. Penentuan IDKK Sinode:
Penentuan IDKK sinode diatur sebagai berikut:
a. IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara sinode dan klasis-klasis dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan gereja-gereja.
b. Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar penentuan IDKK adalah realisasi seluruh persembahan dua tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.
2. Kepemilikan
Semua harta sinode harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas nama sinode GKJ.
3. Pengelolaan
Semua harta sinode harus dijaga keutuhan dan keamanannya, diatur penggunaan dan diupayakan pengembangannya, dikelola dengan sistem administrasi yang baik dan transparan di bawah tanggung jawab Bapelsin bersama-sama dengan Bawasin.
4. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan dan pemeriksaan harta sinode harus dilaksanakan oleh Bawasinsecara periodik meliputi pemeriksaan keabsahan (legal audit), pemeriksaan pengelolaan (management audit), dan pemeriksaan keuangan (financial audit).
5. Semua posisi harta sinode secara periodik diinformasikan kepada gereja-gereja melalui klasis-klasis sesinode.
IX. HUBUNGAN KERJASAMA
(TGTL GKJ Bab VII, Pasal 20)
HUBUNGAN KERJASAMA GKJ DENGAN GEREJA LAIN
1. Dasar
Dasar hubungan kerjasama GKJ dengan gereja lain adalah sebagai berikut:
a. Bahwa semua gereja adalah gereja Allah.
b. Bahwa semua gereja adalah Tubuh Kristus.
c. Bahwa semua gereja adalah buah dan sekaligus alat keselamatan.
d. Bahwa semua gereja mempunyai kelebihan dan kekurangan.
2. Tujuan
Tujuan hubungan kerjasama GKJ dengan gereja lain adalah:
a. Mewujudkan keesaan gereja sebagai tubuh Kristus. Yang dimaksud keesaan adalah bukan keesaan lembaga gereja, tetapi keesaan dalam lingkup pekerjaan penyelamatan Allah.
b. Menjadikan dunia ini (baca: Indonesia) sebagai oikos (rumah) yang di dalamnya semua makhluk hidup dengan damai sejahtera.
3. Sifat
Sifat hubungan kerjasama GKJ dengan gereja lain adalah:
a. Kemitrasejajaran, artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai. Keunikan dan kekayaan masing-masing tradisi gereja diterima dan dihormati.
b. Tetap atau tidak tetap, artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
c. Bilateral dan multilateral.
4. Isi
Isi hubungan kerjasama GKJ dengan gereja lain adalah:
a. Pemeliharaan iman.
b. Pemberitaan Penyelamatan Allah.
c. Sarana dan prasarana.
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN LEMBAGA KRISTEN
1. Dasar
Dasar hubungan kerjasama GKJ dengan lembaga kristen adalah kesadaran atas panggilan dan kebutuhan bersama untuk bersaksi dan melayani di tengah-tengah jemaat dan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan hubungan kerjasama GKJ dengan lembaga kristen adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka bersama-sama mewujudkan karya Kristus di tengah-tengah masyarakat.
3. Sifat
Sifat hubungan kerjasama GKJ dengan lembaga kristen adalah:
a. Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
b. Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
c. Bilateral dan multilateral.
4. Isi
Isi hubungan kerjasama GKJ dengan lembaga kristen adalah:
a. Pemeliharaan iman.
b. Pemberitaan Penyelamatan Allah.
c. Sarana dan prasarana.
HUBUNGAN KERJASAMA GKJ DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN LAIN
1. Dasar
Dasar hubungan kerjasama GKJ dengan agama dan kepercayaan lain adalah:
a. Kesadaran bahwa agama-agama dan kepercayaan lain adalah fenomena manusiawi yang universal.
b. Sosialitas pemeluk agama dan kepercayaan lain yang mengharuskan menjalani kehidupan bersama.
c. Solidaritas dengan prinsip kesederajatan antar pemeluk agama dan kepercayaan lain.
d. Terwujudnya damai sejahtera bagi semua makhluk merupakan tugas panggilan semua agama dan kepercayaan.
2. Tujuan
Tujuan hubungan kerjasama GKJ dengan agama dan kepercayaan lain adalah:
a. Saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka mewujudkan keadilan, perdamaian dan kesejahteraan semua makhluk
b. Sebagai sarana bagi gereja untuk belajar, bekerja dan merayakan kehidupan bersama yang lain.
c. Mengembangkan dan menyebarluaskan semangat keberagaman dan toleransi dalam kehidupan bersama di tengah bangsa Indonesia.
3. Sifat
Sifat hubungan kerjasama GKJ dengan agama dan kepercayaan lain adalah:
a. Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
b. Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
c. Bilateral dan multilateral.
4. Hubungan kerjasama GKJ dengan agama dan kepercayaan lain melalui bermacam dialog kehidupan, karya, intelektual, dan dialog antar tokoh agama.
HUBUNGAN KERJASAMA GKJ DENGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
1. Dasar
Dasar hubungan kerjasama GKJ dengan pemerintah dan masyarakat adalah:
Kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat merupakan kemestian yang tak terhindarkan dari kehidupan gereja sebagai bagian dari masyarakat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah bersama dimana gereja tinggal di dalamnya sehingga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga.
Gereja mengakui bahwa pemerintah adalah alat yang dipakai Allah untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gereja sebagai salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, memiliki hak hidup atas dirinya yang harus diakui oleh pemerintah.
Terselenggaranya pemerintahan membutuhkan dukungan dari semua komponen bangsa.
2. Tujuan
Tujuan hubungan kerjasama GKJ dengan pemerintah dan masyarakat adalah :
Agar gereja dapat melaksanakan fungsi imamat, rajawi, dan kenabiannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar negara menjamin dan melindungi kebebasan rakyatnya dalam menjalankan kewajiban agama dan keyakinannya.
Memberi dukungan dan dorongan kepada pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Menghargai keberagaman di tengah kehidupan bersama, serta mengembangkan dan mempromosikan semangat keberagaman di tengah masyarakat.
Meminimalkan segala bentuk diskriminasi dan intoleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Gereja bersama masyarakat dan pemerintah berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama dengan melawan kemiskinan, kebodohan, radikalisme, ketidakadialan, kerusakan lingkungan, korupsi.
3. Sifat
Sifat hubungan kerjasama GKJ dengan pemerintah dan masyarakat adalah:
a. Kemitra-sejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
b. Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
c. Bilateral dan multilateral.
4. Hubungan kerjasama GKJ dengan pemerintah dan masyarakat antara lain melalui dukungan terhadap program-program pembangunan yang memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan bersama.
Draft
pedoman-PEDOMAN
GEREJA KRISTEN JAWA