Panitia Pemilihan Majelis 2014
Panitia Pemilihan Majelis
2014
Dasar:
Sebagai
suatu kehidupan bersama religius yang lembagawi, Gereja Kristen Jawa (GKJ)
membutuhkan kepemimpinan. Kekhasan kepemimpinan GKJ didasarkan pada segi ilahi
dan segi manusiawi Gereja. Dari segi ilahi Gereja, GKJ adalah buah penyelamatan
Allah, yang hidupnya dipimpin oleh Allah melalui bekerjanya Roh Kudus dengan
Alkitab sebagai alat-Nya. Dari segi manusiawi, GKJ adalah suatu kehidupan
bersama religius yang dipimpin oleh manusia yang atas kehendak Allah dalam
kebijaksanaan-Nya dipanggil secara khusus untuk melaksanakan tugas
kepemimpinan. Oleh karena itu, apa yang diputuskan dan atau yang dilakukan oleh
manusia dalam memimpin Gereja, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Pasal 7 Tata Gereja
KEPEMIMPINAN GEREJA
KEPEMIMPINAN GEREJA
1.
GKJ pada dasarnya dipimpin Allah sendiri yang secara
kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah
dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan
untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken yang
selanjutnya disebut Majelis Gereja.
2.
Hakikat kepemimpinan GKJ adalah pelayanan yang didasarkan pada
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Tata Pelaksanaan:
Pasal 6 Tata Laksana
PENATUA DAN DIAKEN
(1)
Syarat-syarat:
1. Warga dewasa dari gereja yang
bersangkutan setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun menjadi warga dan tidak
berada dalam pamerdi, serta dipandang layak untuk menjadi seorang Penatua atau
Diaken.
2. Warga gereja yang tempat tinggal dan
kehidupan sehari-harinya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai Penatua
dan Diaken.
3. Memiliki pengetahuan yang memadai
tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ serta menaatinya.
4. Sikap dan perilaku pribadi dan atau
keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
5. Bersedia dan mampu memegang rahasia
jabatan.
6. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang
lain.
(2) Pencalonan, pemilihan,
pemanggilan, dan peneguhan.
1. Pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan
peneguhan Penatua dan atau Diaken menjadi wewenang dan tanggung jawab Majelis
Gereja dengan memperhatikan pertimbangan dari warga gereja.
2. Majelis Gereja mewartakan bahwa
dibutuhkan sejumlah tertentu calon Penatua dan atau Diaken dan mempersilakan
warga gereja untuk bergumul dalam doa serta mengusulkan nama-nama calon Penatua
dan atau Diaken kepada Majelis Gereja. Pewartaan itu disampaikan di dalam
kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut, dengan memberitahukan tentang
syarat-syarat calon Penatua dan atau Diaken.
3. Berdasarkan usulan sejumlah nama-nama
calon yang masuk dari warga gereja, Majelis Gereja memilih dan menetapkan
sejumlah nama calon Penatua dan atau Diaken yang dibutuhkan dalam persidangan
Majelis Gereja dengan mempertimbangkan tugas Penatua dan atau Diaken, juga
faktor potensi warga gereja, kaderisasi, keberlangsungan program-program
pelayanan gereja, jenis keahlian, dan pelayanan yang dibutuhkan.
4. Majelis Gereja menghubungi calon-calon
yang sudah ditetapkan untuk menanyakan kesediaan mereka, setelah menjelaskan
arti dan tugas panggilan Penatua dan atau Diaken kepada calon-calon tersebut.
5. Setelah nama-nama calon Penatua dan atau
Diaken yang dihubungi menyatakan kesediaannya, maka nama calon Penatua dan atau
Diaken tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu
berturut-turut.
6. Majelis Gereja bertanggung jawab
menentukan hari dan pelaksanaan pemilihan calon Penatua dan atau Diaken.
7. Dengan memperhatikan hasil pemilihan
oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon terpilih Penatua dan atau
Diaken.
8. Apabila cara pemilihan seperti yang
dimaksud dalam ayat (2).1-7. di atas tidak dapat dilaksanakan, maka penetapan
Penatua dan atau Diaken diatur sebagai berikut:
a. Setelah nama–nama calon Penatua dan atau
Diaken yang dihubungi menyatakan
kesediaannya, maka Majelis Gereja menetapkan nama calon Penatua atau Diaken
tersebut sesuai dengan kebutuhan, dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2
(dua) minggu berturut-turut. Dalam warta tersebut ditetapkan juga rencana hari
dan tanggal peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan atau Diaken.
b. Warga Gereja dipersilahkan
mempergumulkan dalam doa dan mempertimbangkan kelayakan dari calon Penatua dan
atau Diaken.
9. Jika tidak ada keberatan yang sah,
Majelis Gereja menyampaikan panggilan kepada calon Penatua dan atau Diaken.
10. Peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan atau
Diaken dilaksanakan dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan Peneguhan
Jabatan Gerejawi yang berlaku. Dalam kebaktian peneguhan tersebut dilakukan
penandatanganan pernyataan pejabat gerejawi yang berisi janji setia pada
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
11. Peneguhan jabatan Penatua dan atau Diaken
dibatalkan jika ada keberatan yang sah. Hal itu diberitahukan kepada calon dan
kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam kebaktian hari
Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
Jadual Rencana Kerja:
1.
Majelis
Gereja mewartakan bahwa dibutuhkan sejumlah tertentu calon Penatua dan atau
Diaken dan mempersilakan warga gereja untuk bergumul dalam doa serta
mengusulkan nama-nama calon Penatua dan atau Diaken kepada Majelis Gereja.
Pewartaan itu disampaikan di dalam kebaktian hari Minggu dua minggu
berturut-turut, dengan memberitahukan tentang syarat-syarat calon Penatua dan
atau Diaken.
Pengumuman ke warta Gereja tanggal 12 dan 19 Januari 2014 bahwa pada tgl 27 Pebruari 2014 akan ada
anggota majelis yg habis masa bakti yakni: Diaken Lukas Suharno (2 Periode),
Penatua Suwondo, Diaken Ferry Budi Santoso, Diaken BW Heru Santoso, Penatua Tri
Kurnia Kristyawan(2 Periode). Majelis memerlukan anggota Majelis dari Kelompok
2 sejumlah 2 orang, Kelompok 3 sejumlah 1 orang dan kelompok 5 sejumlah 2
orang.
2.
Berdasarkan
usulan sejumlah nama-nama calon yang masuk dari warga gereja, Majelis Gereja
memilih dan menetapkan sejumlah nama calon Penatua dan atau Diaken yang
dibutuhkan dalam persidangan Majelis Gereja dengan mempertimbangkan tugas
Penatua dan atau Diaken, juga faktor potensi warga gereja, kaderisasi,
keberlangsungan program-program pelayanan gereja, jenis keahlian, dan pelayanan
yang dibutuhkan.
Kelompok dan segenap warga gereja memasukkan nama calon paling lambat
tanggal 26 Januari 2014 kepada panitia pemilihan Majelis. Tanggal 27 dalam
Pleno majelis Januari akan menetapkan nama calon. Panitia membuat jadual perkunjungan
atas diri calon majelis
4. Majelis Gereja menghubungi calon-calon
yang sudah ditetapkan untuk menanyakan kesediaan mereka, setelah menjelaskan
arti dan tugas panggilan Penatua dan atau Diaken kepada calon-calon tersebut.
Perkunjungan pada calon dilakukan pada
tanggal 28 januari sampai 8 Pebruari 2014.
5. Setelah nama-nama calon Penatua dan atau
Diaken yang dihubungi menyatakan kesediaannya, maka nama calon Penatua dan atau
Diaken tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu
berturut-turut.
Pengumuman Nama-nama calon Majelis dalam
warta pada tanggal 9 dan 16 Pebruari 2014.
6. Majelis Gereja bertanggung jawab
menentukan hari dan pelaksanaan pemilihan calon Penatua dan atau Diaken.
Tanggal 23 Pebruari dilakukan Pemilihan
Majelis.
7. Dengan memperhatikan hasil pemilihan
oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon terpilih Penatua dan atau
Diaken.
Pleno Majelis pada tanggal 24 Pebruari
menetapkan Calon terpilih Penatua dan Diaken.
8. Jika tidak ada keberatan yang sah,
Majelis Gereja menyampaikan panggilan kepada calon Penatua dan atau Diaken.
Pengumuman Nama Calon terpilih dalam warta
gereja pada tanggal 2 maret dan 9 Maret 2014.Dan rencana peneguhan pada tanggal
16 maret 2014.
Majelis
menyampaikan Surat panggilan kepada calon terpilih pada tanggal 10 Maret.
9. Peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan
atau Diaken dilaksanakan dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan Peneguhan
Jabatan Gerejawi yang berlaku. Dalam kebaktian peneguhan tersebut dilakukan
penandatanganan pernyataan pejabat gerejawi yang berisi janji setia pada
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Peneguhan tanggal 16 maret 2014 dalam ibadah
pagi.