Panitia Pemilihan Majelis 2014

Panitia Pemilihan Majelis 2014
Dasar:
Sebagai suatu kehidupan bersama religius yang lembagawi, Gereja Kristen Jawa (GKJ) membutuhkan kepemimpinan. Kekhasan kepemimpinan GKJ didasarkan pada segi ilahi dan segi manusiawi Gereja. Dari segi ilahi Gereja, GKJ adalah buah penyelamatan Allah, yang hidupnya dipimpin oleh Allah melalui bekerjanya Roh Kudus dengan Alkitab sebagai alat-Nya. Dari segi manusiawi, GKJ adalah suatu kehidupan bersama religius yang dipimpin oleh manusia yang atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipanggil secara khusus untuk melaksanakan tugas kepemimpinan. Oleh karena itu, apa yang diputuskan dan atau yang dilakukan oleh manusia dalam memimpin Gereja, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Pasal 7 Tata Gereja
KEPEMIMPINAN GEREJA
1.     GKJ pada dasarnya dipimpin  Allah sendiri  yang secara kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken  yang selanjutnya disebut Majelis Gereja.
2.     Hakikat kepemimpinan GKJ adalah pelayanan yang didasarkan pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Tata Pelaksanaan:
Pasal 6 Tata Laksana
PENATUA DAN DIAKEN
(1)       Syarat-syarat:
1.        Warga dewasa dari gereja yang bersangkutan setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun menjadi warga dan tidak berada dalam pamerdi, serta dipandang layak untuk menjadi seorang Penatua atau Diaken.
2.        Warga gereja yang tempat tinggal dan kehidupan sehari-harinya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai Penatua dan Diaken.
3.        Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata  Laksana GKJ serta menaatinya.
4.        Sikap dan perilaku pribadi dan atau keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
5.        Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.
6.        Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
(2)       Pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan.
1.        Pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan Penatua dan atau Diaken menjadi wewenang dan tanggung jawab Majelis Gereja dengan memperhatikan pertimbangan dari warga gereja.
2.        Majelis Gereja mewartakan bahwa dibutuhkan sejumlah tertentu calon Penatua dan atau Diaken dan mempersilakan warga gereja untuk bergumul dalam doa serta mengusulkan nama-nama calon Penatua dan atau Diaken kepada Majelis Gereja. Pewartaan itu disampaikan di dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut, dengan memberitahukan tentang syarat-syarat calon Penatua dan atau Diaken.
3.        Berdasarkan usulan sejumlah nama-nama calon yang masuk dari warga gereja, Majelis Gereja memilih dan menetapkan sejumlah nama calon Penatua dan atau Diaken yang dibutuhkan dalam persidangan Majelis Gereja dengan mempertimbangkan tugas Penatua dan atau Diaken, juga faktor potensi warga gereja, kaderisasi, keberlangsungan program-program pelayanan gereja, jenis keahlian, dan pelayanan yang dibutuhkan.
4.        Majelis Gereja menghubungi calon-calon yang sudah ditetapkan untuk menanyakan kesediaan mereka, setelah menjelaskan arti dan tugas panggilan Penatua dan atau Diaken kepada calon-calon tersebut.
5.        Setelah nama-nama calon Penatua dan atau Diaken yang dihubungi menyatakan kesediaannya, maka nama calon Penatua dan atau Diaken tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
6.        Majelis Gereja bertanggung jawab menentukan hari dan pelaksanaan pemilihan calon Penatua dan atau Diaken.
7.        Dengan memperhatikan hasil pemilihan oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon terpilih Penatua dan atau Diaken.
8.        Apabila cara pemilihan seperti yang dimaksud dalam ayat (2).1-7. di atas tidak dapat dilaksanakan, maka penetapan Penatua dan atau Diaken diatur sebagai berikut:
a.        Setelah nama–nama calon Penatua dan atau Diaken yang dihubungi  menyatakan kesediaannya, maka Majelis Gereja menetapkan nama calon Penatua atau Diaken tersebut sesuai dengan kebutuhan, dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut. Dalam warta tersebut ditetapkan juga rencana hari dan tanggal peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan atau Diaken.
b.        Warga Gereja dipersilahkan mempergumulkan dalam doa dan mempertimbangkan kelayakan dari calon Penatua dan atau Diaken.
9.        Jika tidak ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menyampaikan panggilan kepada calon Penatua dan atau Diaken.
10.     Peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan atau Diaken dilaksanakan dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan Peneguhan Jabatan Gerejawi yang berlaku. Dalam kebaktian peneguhan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan pejabat gerejawi yang berisi janji setia pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
11.     Peneguhan jabatan Penatua dan atau Diaken dibatalkan jika ada keberatan yang sah. Hal itu diberitahukan kepada calon dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.

Jadual Rencana Kerja:

1.        Majelis Gereja mewartakan bahwa dibutuhkan sejumlah tertentu calon Penatua dan atau Diaken dan mempersilakan warga gereja untuk bergumul dalam doa serta mengusulkan nama-nama calon Penatua dan atau Diaken kepada Majelis Gereja. Pewartaan itu disampaikan di dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut, dengan memberitahukan tentang syarat-syarat calon Penatua dan atau Diaken.
Pengumuman ke warta Gereja tanggal 12 dan 19 Januari 2014  bahwa pada tgl 27 Pebruari 2014 akan ada anggota majelis yg habis masa bakti yakni: Diaken Lukas Suharno (2 Periode), Penatua Suwondo, Diaken Ferry Budi Santoso, Diaken BW Heru Santoso, Penatua Tri Kurnia Kristyawan(2 Periode). Majelis memerlukan anggota Majelis dari Kelompok 2 sejumlah 2 orang, Kelompok 3 sejumlah 1 orang dan kelompok 5 sejumlah 2 orang.
2.        Berdasarkan usulan sejumlah nama-nama calon yang masuk dari warga gereja, Majelis Gereja memilih dan menetapkan sejumlah nama calon Penatua dan atau Diaken yang dibutuhkan dalam persidangan Majelis Gereja dengan mempertimbangkan tugas Penatua dan atau Diaken, juga faktor potensi warga gereja, kaderisasi, keberlangsungan program-program pelayanan gereja, jenis keahlian, dan pelayanan yang dibutuhkan.
Kelompok dan segenap warga gereja memasukkan nama calon paling lambat tanggal 26 Januari 2014 kepada panitia pemilihan Majelis. Tanggal 27 dalam Pleno majelis Januari akan menetapkan nama calon. Panitia membuat jadual perkunjungan atas diri calon majelis
4.        Majelis Gereja menghubungi calon-calon yang sudah ditetapkan untuk menanyakan kesediaan mereka, setelah menjelaskan arti dan tugas panggilan Penatua dan atau Diaken kepada calon-calon tersebut.
            Perkunjungan pada calon dilakukan pada tanggal 28 januari sampai 8 Pebruari 2014.
5.        Setelah nama-nama calon Penatua dan atau Diaken yang dihubungi menyatakan kesediaannya, maka nama calon Penatua dan atau Diaken tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
            Pengumuman Nama-nama calon Majelis dalam warta pada tanggal 9 dan 16 Pebruari 2014.
6.        Majelis Gereja bertanggung jawab menentukan hari dan pelaksanaan pemilihan calon Penatua dan atau Diaken.
            Tanggal 23 Pebruari dilakukan Pemilihan Majelis.
7.        Dengan memperhatikan hasil pemilihan oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon terpilih Penatua dan atau Diaken.
            Pleno Majelis pada tanggal 24 Pebruari menetapkan Calon terpilih Penatua dan Diaken.
8.        Jika tidak ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menyampaikan panggilan kepada calon Penatua dan atau Diaken.
            Pengumuman Nama Calon terpilih dalam warta gereja pada tanggal 2 maret dan 9 Maret 2014.Dan rencana peneguhan pada tanggal 16 maret 2014.
                              Majelis menyampaikan Surat panggilan kepada calon terpilih pada tanggal 10 Maret.
9.        Peneguhan ke dalam jabatan Penatua dan atau Diaken dilaksanakan dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan Peneguhan Jabatan Gerejawi yang berlaku. Dalam kebaktian peneguhan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan pejabat gerejawi yang berisi janji setia pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.

            Peneguhan tanggal 16 maret 2014 dalam ibadah pagi.

Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013