Panitia SMGT 2014
Panitia SMGT 2014
Dasar:
Sebagai
suatu kehidupan bersama religius yang lembagawi, Gereja Kristen Jawa (GKJ)
membutuhkan kepemimpinan. Kekhasan kepemimpinan GKJ didasarkan pada segi ilahi
dan segi manusiawi Gereja. Dari segi ilahi Gereja, GKJ adalah buah penyelamatan
Allah, yang hidupnya dipimpin oleh Allah melalui bekerjanya Roh Kudus dengan
Alkitab sebagai alat-Nya. Dari segi manusiawi, GKJ adalah suatu kehidupan
bersama religius yang dipimpin oleh manusia yang atas kehendak Allah dalam
kebijaksanaan-Nya dipanggil secara khusus untuk melaksanakan tugas
kepemimpinan. Oleh karena itu, apa yang diputuskan dan atau yang dilakukan oleh
manusia dalam memimpin Gereja, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah.Untuk menentukan bahwa suatu keputusan dan atau tindakan manusia dalam memimpin GKJ dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah, dipakai tiga tolok ukur yang berjenjang. Tolok ukur tertinggi adalah Alkitab yang secara mutlak menentukan kebenaran tolok ukur yang lain. Di bawah Alkitab adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ yang dibuat berdasarkan Alkitab untuk menjadi pegangan bagi GKJ di dalam kehidupan dan pelaksanaan tugasnya. Yang terakhir adalah Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan di dalam Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.
Tata Pelaksanaan:
Pasal 9 Tata Gereja
SIDANG MAJELIS GEREJA
SIDANG MAJELIS GEREJA
(1) Sidang
Majelis Gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi suatu GKJ.
(2) Sidang
Majelis Gereja ada 2 (dua) macam:
1.
Sidang Majelis Gereja yaitu persidangan Majelis untuk
membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas
panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.
Sidang Majelis Gereja Terbuka yaitu persidangan Majelis yang
dihadiri oleh warga Gereja, untuk membicarakan masalah-masalah tertentu yang
berkaitan dengan kehidupan Gereja, dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak
Kristus Raja Gereja.
(3) Keputusan
Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka ditetapkan berdasarkan
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dengan
mempertimbangkan keputusan Klasis dan Sinode.(4) Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka wajib diterima oleh warga Gereja dari GKJ yang bersangkutan.
Pasal 17 Tata Laksana
SIDANG MAJELIS GEREJA TERBUKA
(1) Peserta Sidang adalah
Anggota Majelis Gereja dan Warga Gereja.
(2)
Sidang sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
anggota Majelis Gereja dan diikuti oleh sejumlah perwakilan unsur-unsur Warga
Gereja. Anggota Majelis Gereja yang tidak
hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila jumlah anggota
Majelis Gereja tidak mencapai kuorum dan sejumlah perwakilan unsur-unsur warga
gereja tidak hadir, maka Sidang ditunda selama-lamanya 2 (dua) jam. Setelah ditunda
ternyata masih tetap tidak mencapai
kuorum, maka Sidang tersebut dianggap sah.
(3) Pemimpin Sidang adalah
Ketua dan Sekretaris Majelis Gereja atau orang yang ditunjuk untuk itu.
(4) Sidang diadakan
sekurang-kurangnya setahun sekali.
(5) Materi yang dibicarakan dalam
Sidang adalah evaluasi kegiatan dan atau rencana pelayanan Gereja, dan hal-hal
yang tidak menyangkut rahasia jabatan serta rahasia pribadi Warga Gereja.
(6) Keputusan sidang diambil
dalam semangat persekutuan dan kasih berdasarkan tiga tolok ukur berjenjang
yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
(7)
Setiap Keputusan Sidang dirumuskan dan dicatat sebagai Akta Sidang dan
disimpan sebagai Dokumen Gereja. Akta
Sidang dilaksanakan oleh Gereja.
(8) Sidang Majelis Gereja
Terbuka dapat dimanfaatkan untuk menerima Visitasi Klasis dan atau Visitasi
Sinode serta pemilihan pejabat gerejawi.
Jadual Rencana Kerja:
1.Tanggal 12 Januari
sampai 25 Januari Majelis serta Komisi/Tim/Kelompok menyusun Laporan kegiatan
2013 dan Rencana Kegiatan 2014.
2.Tanggal 26 Januari
Bahan/Materi dari Majelis/Komisi/Kelompok diserahkan pada Panitia.
3.Tanggal 27 Januari
sampai 29 Januari Pengetikan/Pengeditan dan pembuatan Buku Bahan SMGT 2014.
4.Tanggal 30 Januari
sampai 3 Pebruari Buku SMGT masuk Percetakan.
5.Tanggal 4 Pebruari
sampai 9 Pebruari Pengedaran Buku SMGT dan Undangan.
6.Tanggal 10 Pebruari
Pelaksanaan SMGT pkl 16.00 WIB.
7.Tanggal 11 Pebruari
sampai 23 Pebruari Pembuatan Akta SMGT.
8.Tanggal 24 Pebruari
Pengesahan Akta SMGT dalam Pleno Majelis GKJ Ambarawa.
9.Tanggal 25 Pebruari
sampai 16 Maret Pembuatan Buku Raker GKJ Ambarawa 2014.
10.Tanggal 17 Maret sampai
22 Maret Pencetakan Buku Raker 2014.
11.Tanggal 23 Maret sampai
30 Maret Pengedaran Buku Raker dan Undangan Peserta Raker.
12.Tanggal 31 Maret
Pelaksanaan Raker 2014 pkl 08.00 WIB.
13.Tanggal 1 April sampai
5 April Pembuatan Buku Hasil Raker 2014.
14.Tanggal 6 April
Pembagian Buku Hasil Raker kepada Majelis, Komisi/Tim dan Kelompok.