Panitia SMGT 2014

Panitia SMGT 2014
Dasar:
Sebagai suatu kehidupan bersama religius yang lembagawi, Gereja Kristen Jawa (GKJ) membutuhkan kepemimpinan. Kekhasan kepemimpinan GKJ didasarkan pada segi ilahi dan segi manusiawi Gereja. Dari segi ilahi Gereja, GKJ adalah buah penyelamatan Allah, yang hidupnya dipimpin oleh Allah melalui bekerjanya Roh Kudus dengan Alkitab sebagai alat-Nya. Dari segi manusiawi, GKJ adalah suatu kehidupan bersama religius yang dipimpin oleh manusia yang atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipanggil secara khusus untuk melaksanakan tugas kepemimpinan. Oleh karena itu, apa yang diputuskan dan atau yang dilakukan oleh manusia dalam memimpin Gereja, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Untuk menentukan bahwa suatu keputusan dan atau tindakan manusia dalam memimpin GKJ dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah, dipakai tiga tolok ukur yang berjenjang. Tolok ukur tertinggi adalah Alkitab yang secara mutlak menentukan kebenaran tolok ukur yang lain. Di bawah Alkitab adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ yang dibuat berdasarkan Alkitab untuk menjadi pegangan bagi GKJ di dalam kehidupan dan pelaksanaan tugasnya. Yang terakhir adalah Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ  yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan di dalam Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.
Tata Pelaksanaan:
Pasal 9 Tata Gereja
SIDANG MAJELIS GEREJA
(1)  Sidang Majelis Gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi suatu GKJ.
(2)  Sidang Majelis Gereja ada 2 (dua) macam:
1.     Sidang Majelis Gereja yaitu persidangan Majelis untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.     Sidang Majelis Gereja Terbuka yaitu persidangan Majelis yang dihadiri oleh warga Gereja, untuk membicarakan masalah-masalah tertentu yang berkaitan dengan kehidupan Gereja, dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
(3)  Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dengan mempertimbangkan  keputusan Klasis dan Sinode.
(4)  Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka wajib diterima oleh warga Gereja dari GKJ yang bersangkutan.
Pasal 17 Tata Laksana
SIDANG MAJELIS GEREJA TERBUKA
(1)       Peserta Sidang adalah Anggota Majelis Gereja dan Warga Gereja.
(2)       Sidang sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Majelis Gereja dan diikuti oleh sejumlah perwakilan unsur-unsur Warga Gereja. Anggota Majelis Gereja yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila jumlah anggota Majelis Gereja tidak mencapai kuorum dan sejumlah perwakilan unsur-unsur warga gereja tidak hadir, maka Sidang ditunda selama-lamanya 2 (dua) jam. Setelah ditunda ternyata masih  tetap tidak mencapai kuorum, maka Sidang tersebut dianggap sah.
(3)       Pemimpin Sidang adalah Ketua dan Sekretaris Majelis Gereja atau orang yang ditunjuk untuk itu.
(4)       Sidang diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
(5)       Materi yang dibicarakan dalam Sidang adalah evaluasi kegiatan dan atau rencana pelayanan Gereja, dan hal-hal yang tidak menyangkut rahasia jabatan serta rahasia pribadi Warga Gereja.
(6)       Keputusan sidang diambil dalam semangat persekutuan dan kasih berdasarkan tiga tolok ukur berjenjang yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
(7)       Setiap Keputusan Sidang dirumuskan dan dicatat sebagai Akta Sidang dan disimpan sebagai Dokumen Gereja. Akta Sidang dilaksanakan oleh Gereja.
(8)       Sidang Majelis Gereja Terbuka dapat dimanfaatkan untuk menerima Visitasi Klasis dan atau Visitasi Sinode serta pemilihan pejabat gerejawi.



Jadual Rencana Kerja:
1.Tanggal 12 Januari sampai 25 Januari Majelis serta Komisi/Tim/Kelompok menyusun Laporan kegiatan 2013 dan Rencana Kegiatan 2014.
2.Tanggal 26 Januari Bahan/Materi dari Majelis/Komisi/Kelompok diserahkan pada Panitia.
3.Tanggal 27 Januari sampai 29 Januari Pengetikan/Pengeditan dan pembuatan Buku Bahan SMGT 2014.
4.Tanggal 30 Januari sampai 3 Pebruari Buku SMGT masuk Percetakan.
5.Tanggal 4 Pebruari sampai 9 Pebruari Pengedaran Buku SMGT dan Undangan.
6.Tanggal 10 Pebruari Pelaksanaan SMGT pkl 16.00 WIB.
7.Tanggal 11 Pebruari sampai 23 Pebruari Pembuatan Akta SMGT.
8.Tanggal 24 Pebruari Pengesahan Akta SMGT dalam Pleno Majelis GKJ Ambarawa.
9.Tanggal 25 Pebruari sampai 16 Maret Pembuatan Buku Raker GKJ Ambarawa 2014.
10.Tanggal 17 Maret sampai 22 Maret Pencetakan Buku Raker 2014.
11.Tanggal 23 Maret sampai 30 Maret Pengedaran Buku Raker dan Undangan Peserta Raker.
12.Tanggal 31 Maret Pelaksanaan Raker 2014 pkl 08.00 WIB.
13.Tanggal 1 April sampai 5 April Pembuatan Buku Hasil Raker 2014.

14.Tanggal 6 April Pembagian Buku Hasil Raker kepada Majelis, Komisi/Tim dan Kelompok.

Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009