akta ksbu 7

KATA PENGANTAR


Hidup bersama sebagai keluarga Allah. Itu sesuatu yang berusaha dihidupi bersama sebagai persekutuan di lingkup gereja-gereja Kristen Jawa, termasuk di Klasis Salatiga Bagian Utara. Sesuatu yang kelihatan utopis sebab kita sadar bahwa banyak cacat cela yang berseliweran di sekitar kehidupan bersama. Adanya gesekan serta konflik bahkan tidak bisa kita pungkiri mendominasi kebersamaan yang ada. Akan tetapi hidup bersama sebagai keluarga Allah sebagai sebuah keyakinan gereja, sudah dihidupi dan berusaha dijalani sejak gereja lahir. Gereja lahir dengan adanya karya penyelamatan Kristus yang memungkinkan setiap orang percaya mengaku sebagai anak-anak dari Bapa di sorga. Tata aturan dan suasana dalam perlindungan Allah Bapa itu yang dicari dan diwujudkan dalam hidup sehari-hari orang percaya. Sehingga sebenarnya hidup bersama sebagai keluarga Allah sebenarnya adalah semangat lama yang dicoba untuk dikumandangkan dan dinampakkan dalam hidup gereja di jaman modern ini.

Persidangan gereja-gereja adalah tempat bertemu dan berkumpulnya para anak-anak Bapa di sorga. Selayaknya sebuah keluarga besar yang bertemu, persidangan adalah ajang untuk berbagi suka dan duka, berbagi kegelisahan dan harapan. Dengan persidangan ada pimpinan Sang Empunya Gereja yang sekaligus Bapa dari semua orang percaya/utusan gereja. Sehingga harapannya rahmat dan kasih sayang-Nya dapat dirasakan semua. Semoga.








Ambarawa, 8 Februari 2016
Pimpinan Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII





Pdt. Setyo Utomo                                                                               Pdt. Doni Setyawan, S.Si                                                                              
Ketua  I                                                                                                           Ketua II





Pdt. Wiji Astuti, M.Si                                                                         Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si
Sekretaris I                                                                                                      Sekretaris II

















Artikel 1
Ibadah Pembukaan

Pdt. Setyo Utomo, sebagai gereja penghimpun memimpin ibadah pembukaan Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII dengan mengambil bacaan dari 2 Petrus 1:16-21. Dengan Tema kotbah: Gereja dalam Penantian.


Artikel 2
Sambutan Panitia Sidang KSBU VII

Bapak Triyanto selaku ketua panitia penyelenggara Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII di GKJ Ambarawa menyampaikan ucapan selamat datang dan mengharap persidangan dapat berjalan lancar.


Artikel 3
Sambutan-Sambutan

Sidang menerima sambutan-sambutan dari:
1.      Ketua Majelis Gereja penghimpun ( lampiran 1)
2.      Camat Banyubiru (lampiran 2)
3.      Visitator Sinode XXVII GKJ yang diwakili oleh Pdt. Toto Pramono (lampiran 3), dengan menambahkan satu hal yaitu tentang perhatian gereja terhadap kaum muda urban.

Selanjutnya sidang menetapkan sambutan-sambutan tersebut sebagai materi persidangan.


Artikel 4
Pembukaan  Sidang

Majelis GKJ  Ambarawa selaku gereja penghimpun sidang Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII memimpin sidang pleno 1 dan setelah membaca dan meneliti surat-surat Tanda Utusan (Kredensi) dari GKJ se-Klasis Salatiga Bagian Utara.

Sidang mempertimbangkan:
1.      Tata Gereja GKJ pasal 17.4 tentang persidangan Klasis.
2.      Tata Laksana GKJ pasal 17.4.b.i.4 tentang peserta Persidangan Klasis.
3.      Surat kredensi yang dibacakan dan diteliti oleh Gereja penghimpun.

Sidang memutuskan:
Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII di buka dan dinyatakan sah.
Daftar utusan terlampir (lampiran 4)


Artikel 5
Pemimpin Sidang dan Serah Terima

Majelis GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII memimpin pemilihan Pimpinan Sidang.

Sidang mempertimbangkan:
Perlunya Pemimpin Sidang Klasis guna mengatur jalannya persidangan.

Sidang memutuskan:
Pemimpin Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII adalah:
1.      Ketua I                        :Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
2.      Ketua II          :Pdt. Doni Setyawan, S.Si
3.      Sekretaris I      :Pdt. Wiji Astuti, M.Si
4.      Sekretaris II    :Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si.

Selanjutnya Majelis GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII menyerahkan persidangan beserta perlengkapan persidangan  kepada pimpinan sidang terpilih.

Artikel 6
Acara Sidang

Setelah membahas Konsep Acara Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII yang disiapkan oleh Gereja Penghimpun

Sidang mempertimbangkan:
Kegunaan Acara Sidang demi kelancaran jalannya persidangan.

Sidang memutuskan:
Menetapkan Konsep Acara Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII menjadi Acara Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII dengan perubahan dan penyesuaian seperlunya. (Lampiran 5.)

Artikel 7
Tata Tertib Persidangan

Setelah membahas Konsep Tata Tertib Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII  yang disiapkan oleh Gereja Penghimpun

Sidang mempertimbangkan:
Kegunaan tata tertib persidangan demi kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan.

Sidang memutuskan:
Konsep Tata Tertib Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII diterima menjadi Tata Tertib Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII dengan perbaikan seperlunya. (Lampiran 6 )


Artikel 8
Laporan-Laporan

Setelah sidang menerima laporan dari:
1.      Badan Pelaksana Klasis dan Badan Pengawas Klasis Salatiga Bagian Utara VI.
2.      Badan Pengelola  Dana Abadi Klasis Salatiga Bagian Utara.
3.      Tim Crisis Center Klasis Salatiga Bagian Utara.
4.      Pendeta konsulen GKJ Ngampin.
5.      Pendeta Konsulen GKJ Salatiga Utara.
6.      Utusan Klasis Salatiga Bagian Utara ke Sidang Sinode XXVII.

Sidang memutuskan:
Menerima laporan-laporan tersebut dengan ucapan terima kasih,  selanjutnya menetapkan laporan-laporan tersebut menjadi materi sidang.

Artikel 9
Penetapan Materi

Setelah  diadakan perubahan seperlunya, sidang memutuskan materi sidang KSBU VII adalah:
  1. Informasi, usulan dan  pertanyaan dari GKJ se- KSBU
  2. Laporan-laporan: Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI, pendeta konsulen, Tim Dana Abadi KSBU dan Tim Crisis Center KSBU.
  3. Utusan KSBU ke Sidang Sinode XXVII
  4. Sambutan-sambutan, yaitu
a.       Sambutan dari Camat Banyubiru
b.      Sambutan dari Visitator sinode XXVII, oleh Pdt. Toto Pramono

Artikel 10
Pengangkatan Penasihat Persidangan (Paranpara)

Setelah mencermati Acara Sidang tentang pengangkatan Penasihat Sidang (Paranpara).

Sidang mempertimbangkan:
Perlunya ditetapkan penasihat Persidangan (Paranpara) guna memperlancar jalannya persidangan.

Sidang memutuskan:
Mengangkat Penasihat Sidang (Paranpara) sebagai berikut:
  1. Utusan pengganti dan peninjau gereja-gereja KSBU.
  2. Pendeta-pendeta se-Klasis Salatiga Bagian Utara.
  3. Anggota Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI.
  4. Tim Dana Abadi KSBU.
  5. Tim Crisis Center.
  6. Utusan Klasis Tetangga. (Utusan Klasis Salatiga Bagian Selatan dan Klasis Semarang Selatan)
  7. Visitator Sinode XXVII GKJ.

Artikel 11
Masa Vikariat Calon Pendeta GKJ Ngampin

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ngampin tentang Masa Vikariat Calon pendeta GKJ Ngampin atas diri Ir. Josep Prijo Hadijanto, S.Si, selama 9 bulan dan rencana penahbisan bulan Agustus 2016
Sidang mempertimbangkan:
1.      Tujuan vikariat telah terpenuhi
2.      Calon terpilih sudah berproses lama di GKJ Ngampin
3.      Laporan bidang keesaan dan visitasi

Sidang memutuskan:
1.      Menerima usulan dari  GKJ Ngampin.
2.      Menugasi Bapelklas bidang Keesaan dan visitasi untuk mendampingi proses tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.

Artikel 12
Daur Sidang Klasis 2 Tahun

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ambarawa tentang Daur sidang klasis 2 tahun,

Sidang mempertimbangkan:
1.      Tata Laksana GKJ pasal 17.4.b mengenai pelaksanaan persidangan klasis.
2.      Efisiensi waktu.
3.      Kesinambungan pelayanan.

Sidang memutuskan:
1.      Daur Sidang Klasis tetap 1 tahun.
2.      Bapelklas mengadakan studi kelayakan tentang daur sidang klasis 2 tahun.

Artikel 13
Pelatihan Anggota Majelis Secara Periodik

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ambarawa tentang Pelatihan angota Majelis secara periodik.
Sidang mempertimbangkan:
1.      Tata Laksana GKJ pasal 9.2.a.b.c. mengenai Fungsi kepemimpinan GKJ
2.      Pelatihan semacam itu sangat diperlukan  sebagai bekal pelayanan anggota majelis.

Sidang memutuskan:
1.      Menyetujui usulan tersebut.
2.      Menugasi Bapelklas bidang PWG untuk membuat desain program pelatihan anggota majelis secara periodik, dalam hal ini penatua dan diaken, bekerja sama dengan gereja-gereja di lingkup KSBU.

Artikel 14
Surat Edaran Sinode untuk Nikah Beda Agama

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Timur tentang surat edaran sinode untuk nikah beda agama.
Sidang mempertimbangkan: 
1.      Menurut Mendagri tidak ada masalah dalam hal nikah beda agama.
2.      Setiap ada pergantian pimpinan kantor catatan sipil selalu ada perubahan kebijakan tentang nikah beda agama.
3.      Menjadi pegangan bagi petugas kita untuk melobi petugas agama lain.
4.      Pernikahan adalah hak asazi manusia tertuang dalam UU. No.1 tahun 1974: Negara tidak boleh mengganggu hak beragama seseorang.

Sidang memutuskan:
Menugasi BPH Bapelklas untuk bersurat ke Bapelsin agar membuat surat edaran tersebut ke gereja-gereja dan kantor catatan sipil.

Artikel 15
Perubahan Nama Klasis Salatiga Bagian Utara menjadi Klasis Rawapening

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Barat tentang perubahan nama klasis menjadi klasis Rawapening.

Sidang mempertimbangkan:
1.      Nama diri adalah sesuatu yang sangat hakiki dalam sebuah organisasi sehingga tidak bisa dilakukan perubahan secara mendadak.
2.      Nama Klasis Salatiga Bagian Utara tersebut mempunyai nilai historis.

Sidang memutuskan:
Tidak  menerima usulan perubahan nama tersebut.

Artikel 16
Rekomendasi untuk GKJ Ngampin

Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan dan Visitasi tentang Ir. Josep Prijo Hadijanto, S.Si, sebagai Vikaris GKJ Ngampin agar menjadi anggota Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Sidang mempertimbangkan:
1.      Peraturan Kesejahteraan Pendeta dan Kariawan sinode (PKPK) pasal 15 mengenai Tunjangan Kesehatan untuk Vicaris.
2.      Peraturan Kesejahteraan Pendeta dan Kariawan sinode (PKPK) pasal 19 menenai Tunjangan Hari Tua dan pasal 20 mengenai rumah Pendeta Emeritus dan Pendeta alih Pelayanan.
3.      Masa hari tua pendeta adalah tanggung jawab gereja yang bersangkutan.

Sidang memutuskan:
1.      Menerima rekomendasi tersebut dan menyarankan majelis GKJ Ngampin untuk mendaftarkan Vikaris ke BPJS dan mengadakan pendekatan pada Dana Pensiun untuk bisa membeli masa kerja.
2.      Seandainya opsi pertama tidak bisa dilaksanakan Majelis GKJ Ngampin supaya menempuh kepesertaan di DPLK.

Artikel 17
Relokasi Kantor Klasis Salatiga Bagian Utara

Setelah sidang membahas rekomendasi dari Bapelklas Bidang Keesaan dan Visitasi tentang relokasi kantor klasis SBU.
Sidang mempertimbangkan:
1.      Lokasi GKJ Ambarawa strategis dan halaman parkir cukup luas.
2.      Program KSBU jangka menengah untuk  merelokasi kantor klasis ke GKJ Tuntang Barat.
3.      Program KSBU jangka panjang untuk mempunyai kantor klasis sendiri.
4.      Usulan dari GKJ Tuntang Barat.

Sidang memutuskan:
1.      Setuju dengan usulan tersebut.
2.      Untuk sementara kantor klasis bertempat di GKJ Ambarawa
3.      Menugasi Bapelklas untuk melakukan studi kelayakan mengenai kemungkinan dibangunnya kantor klasis di GKJ Tuntang Barat.

Artikel 18
Pembiakan GKJ Tuntang Timur 2019

Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan dan Visitasi tentang pemantapan persiapan pembiakan dengan latihan mandiri, bakal calon gereja, pembangunan rumah emeritasi.

Sidang mempertimbangkan:
1.      Akta Sidang KSBU VI artikel XIV mengenai Pembiakan GKJ Tuntang Timur 2019.
2.      Informasi dari GKJ Tuntang Timur.
3.      Informasi Bapelklas bidang Keesaan dan Visitasi.
4.      PKPK Sinode pasal 20 mengenai rumah pendeta emeritus dan pendeta alih pelayanan.

Sidang memutuskan:
1. Menugasi Bapelklas untuk mengadakan pendampingan kepada Majelis GKJ  Tuntang Timur dalam pembiakan dan kemandirian.
2. Mendorong Majelis GKJ Tuntang Timur bisa segera melakukan pembangunan rumah emiritus karena sudah mempunyai tanah.

Artikel 19
Penjemaatan Tata Gereja Tata Laksana Baru
dan Pedoman, Peraturan Hasil Sidang Sinode.

Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan dan Visitasi tentang Penjemaatan Tata Gereja dan Tata Laksana baru.

Sidang mempertimbangkan:
Setiap warga perlu mengerti  dan menghayati Tata Gereja dan Tata Laksana baru.

Sidang memutuskan:
Menugasi BPH untuk merencanakan kegiatan sosialisasi Tata Gereja dan Tata Laksana dan Pedoman, Peraturan Hasil Sidang Sinode.

Artikel 20
Retreat Pendeta

Setelah sidang menerima usulan dari BPH Bapelklas KSBU VI mengenai perlunya retreat untuk pendeta
Sidang mempertimbangkan:
1.      Perlu menumbuhkembangkan spiritualitas pendeta
2.      Menghayati lebih mendalam panggilan pendeta

Sidang memutuskan:
1.      Menyetujui diadakannya retreat untuk pendeta dengan melibatkan pakar atau nara sumber di bidang-bidang terkait.
2.      Menugasi BPH Bapelklas untuk merencanakan program retreat pendeta.

Artikel 21
Pemberlakuan Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ)

Setelah sidang membahas rekomendasi dari visitator sinode tentang pemberlakuan Kidung Pasamuwan Jawi
Sidang mempertimbangkan:
1.      Puji-pujian sangat penting sebagai sarana peribadatan.
2.      Kidung Pasamuwan Jawi adalah produk bersama GKJ bersama-sama gereja-gereja berbahasa Jawa.

Sidang memutuskan :
1.      Menyetujui usulan tersebut.
2.      Menghimbau gereja-gereja segera memberlakukan Kidung Pasamuwan Jawi

Artikel 22
Persoalan Jemaat GKJ Salatiga Utara
Setelah sidang membahas materi dari Bapelklas Bidang Keesaan dan Visitasi dan laporan Pendeta konsulen GKJ Salatiga Utara,

Sidang mempertimbangkan:
1.      Alkitab, Pokok-pokok ajaran, Tata Gereja      dan Tata Laksana GKJ
2.      Keharmonisan jemaat GKJ Salatiga Utara.
3.      Hasil percakapan panitia Ad hoc dengan Pendeta Jarot Kristianto, majelis GKJ Salatiga Utara dan perwakilan unsur warga GKJ Salatiga Utara.

Sidang memutuskan:
  1. Persidangan klasis mendorong majelis GKJ Salatiga Utara dan Pendeta Jarot Kristianto untuk menyelesaikan persoalan secara gerejawi dan  semua pihak diminta untuk menjaga ketenangan dan suasana kondusif di gereja GKJ Salatiga Utara.
  2. Perpanjangan masa refleksi selama 6 bulan dipahami bukan sebagai pamerdi terhadap pendeta Jarot Kristianto dan Majelis GKJ Salatiga Utara.
  3. Masa refleksi, transisi, mulad sarira adalah saat untuk meneduhkan hati dan pikiran guna mencapai suasana rohani yang memungkinkan untuk pelayanan gerejawi. 
  4. Persidangan perlu menunjuk pendeta konsulen untuk GKJ Salatiga Utara.
  5. Dalam masa refleksi itu dibangun komunikasi yang sehat dan benar antara pendeta Jarot Kristianto dengan tim independen yang dibentuk oleh Bapelklas. Dalam masa refleksi ini dibangun komunikasi yang sehat dan benar antara Pendeta Jarot Kristianto dengan Majelis GKJ Salatiga Utara dan segenap warga gereja.
  6. Tim yang dibentuk Bapelklas membuat Kriteria sebagai indikator:komunikasi yang sehat dan benar, suasana yang kondusif.

Artikel 23
Personalia Bapelklas dan Bawasklas KSBU VII

Setelah sidang menerima hasil seksi Nominasi,

Sidang mempertimbangkan:
1.      Tata laksana GKJ pasal 17.5.a, b, c. tentang pengorganisasian klasis.
2.      Usulan dari gereja-gereja se Klasis Salatiga Bagian Utara
3.      Kesediaan dan kompetensi
4.      Keberlanjutan program kerja
5.      Efesiensi dan pemerataan

Sidang Memutuskan:
Mengangkat Bapelklas dan Bawasklas KSBU VII dengan masa kerja sampai daur persidangan berikutnya, dengan personalia sebagai berikut:

Badan Pelaksana Harian (BPH)
1.      Ketua        : Pdt. Drs.Widi Atmojo (GKJ Tuntang Timur)
2.      Sekretaris  : Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si (GKJ Tuntang Barat)
3.      Bendahara : Pnt. Agus Pramono (GKJ Salatiga)

Bidang Keesaan dan Visitasi :
1.      Pdt. Matius Rusmiyanto (GKJ Bandungan)  - koordinator
2.      Pdt. Doni Setyawan (GKJ Tuntang Timur)
3.      Pdt. Setyo Utomo(GKJ Ambarawa)
4.      Pdt. Wiji Astuti, M.Si (GKJ Salatiga)

Bidang Kesaksian dan Pelayanan:
     1. Pdt. Stefanus Yossy Nugraha, S.Si (GKJ Salatiga) - koordinator
     2. Pnt. Y.  Suprapto (GKJ Bandungan)
     3. Pnt. Suprapto (GKJ Tuntang Barat)
     4. Dkn. Marjito (GKJ Tuntang Timur)

Bidang PWG Sospol dan Pengembangan Kepemimpinan:
            1. Pdt. Natanael Sugimin (GKJ Ngampin) - koordinator
            2. Dkn. Yosep Arianto (GKJ Tuntang Barat)
            3. Pnt. Siswantoro (GKJ Salatiga Utara)
            4. Dkn. Lukas Dwi K (GKJ Tuntang Timur)
(Komisi kategorial dibentuk oleh Bidang PWG danSospol )

Badan Pengawas Klasis :
1.      Pnt. Joko Margono (GKJ Salatiga Utara)  - koordinator
2.      Pnt. Paiman (GKJ Ngampin)
3.      Pnt. Eko Budi Riyanto (GKJ Tuntang Barat)
4.      Pnt. Yohana Yuliani Widi Admoro  (GKJ Ambarawa)

Artikel 24
Pembentukan Komisi Pastor Pastorum di Klasis

Setelah memperhatikan rekomendasi utusan Sidang Sinode XXVII tentang pembentukan Komisi Pastor pastorum,

Sidang mempertimbangkan:
1.      Akta Sinode XXVI GKJ mengenai Tugas Komisi Pastor-pastorum.
2.      Pergumulan gereja khususnya pendeta-pendeta  dan guna memikirkan langkah yang tepat.
3.      Pendeta perlu memiliki spiritual director untuk melakukan katarsis bagi beban-beban  pelayanannya.
4.      Sudah terbentuk ministerium.

Sidang memutuskan :
1.      Ministerium pendeta-pendeta menjadi Pastor Pastorum.
2.      Konvokator Pastor pastorum adalah Pdt. Setyo Utomo

Artikel 25
Pembentukan Tim Pengkaji HUT Sinode GKJ

Setelah membahas rekomendasi utusan Klasis ke sidang Sinode XXVII tentang peninjauan ulang tanggal HUT Sinode,

Sidang mempertimbangkan:
            1. Sejarah lahirnya GKJ tidak hanya melibatkan gereja wilayah selatan.
2. Dalam perkembangannya GKJ  di Wilayah Utara masuk menjadi anggota Sinode GKJ.

Sidang memutuskan:
Membentuk Tim pengkaji HUT Sinode GKJ atas diri :
1.      Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag (Konvokator)
2.      Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
3.      Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si
4.      Pdt. Doni Setyawan, S.Si
5.      Pdt. Drs.Widi Atmojo, S.Th
6.      Pdt. Stefanus Yossy Nugraha, S.Si
7.      Pdt. Wiji Astuti, M.Si
Dalam rangka pengumpulan data dapat mencari sumber dari Pendeta Emeritus.

Artikel 26
Pendeta Konsulen GKJ Ngampin

Setelah sidang menerima usulan dari Majelis GKJ Ngampin dan Laporan Pendeta Konsulen GKJ Ngampin
Sidang Mempertimbangkan  :
1.      Perlunya semangat keberlanjutan Proses Penahbisan.
2.      Semangat Keberlangsungan untuk menentukan kebijakan.

Sidang Memutuskan :
1.      Sidang menerima laporan Pendeta Konsulen GKJ Ngampin, dengan ucapan terima kasih.
2.      Menetapkan Pdt. Setyo Utomo sebagai Pendeta Konsulen GKJ Ngampin sampai dengan pentahbisan Calon Pendeta Ngampin.

Artikel 27
Pendeta Konsulen GKJ Salatiga Utara
Setelah sidang menerima usulan GKJ Salatiga Utara dan laporan dari Pendeta Konsulen tentang permohonan konsulensi di GKJ Salatiga Utara

Sidang mempertimbangkan :
Persoalan yang sedang dihadapi oleh GKJ Salatiga Utara

Sidang Memutuskan :
Menetapkan Pdt. Doni Setyawan, S.Si sebagai Pendeta Konsulen di GKJ Salatiga Utara sampai daur persidangan berikutnya.


Artikel 28
Pembimbing Calon Pendeta GKJ Salatiga

Setelah sidang menerima usulan dari GKJ Salatiga berkaitan dengan Pembimbing Calon Pendeta atas diri sdr. Hari Prihanto

Sidang mempertimbangkan :
1.      Tata Laksana GKJ pasal 10.2.b. mengenai proses pemanggilan, pemilihan dan penahbisan Pendeta.
2.      Calon pendeta sudah terpilih.
3.      Calon Pendeta membutuhkan pembimbingan.

Sidang memutuskan :
1.      Menetapkan pembimbing Calon Pendeta sebagai berikut :
(1)   Pembimbing Pokok Pokok Ajaran GKJ                           : Pdt. Drs.Widi Atmojo (konvokator)
(2)   Pembimbing  Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ            : Pdt. Doni Setyawan, S.Si
(3)   Pembimbing Kotbah                                                         : Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
(4)   Pembimbing Sejarah gereja                                               : Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag.

2.      Menyetujui pembimbingan Calon Pendeta dilaksanakan dari Bulan Maret s.d. Agustus 2016


Artikel 29
Utusan Sidang Sinode Yayasan

Setelah sidang menerima usulan dari Visitator Sinode tentang usulan utusan sidang sinode yayasan

Sidang mempertimbangkan :
1.      Usulan dari gereja-gereja se Klasis Salatiga Bagian Utara.
2.      Kesediaan dan kompetensi.

Sidang memutuskan :
            Menetapkan utusan Sidang Sinode Yayasan atas nama :
            1.         Pdt. Drs. Widi Atmojo
            2.         Bp. Bambang Suteng,
            3.         Pnt. Raharjo

Artikel 30
Pembentukan Tim Penilai  Independen

Setelah  sidang membahas usulan dari Pendeta konsulen dan Bapelklas bidang keesaan dan visitasi tentang perlunya tim penilai independen dalam masa refleksi Pdt. Jarot Kristianto, M.Si

Sidang mempertimbangkan:
1.      Perlu dibentuk tim independen untuk melakukan penilaian terhadap masa refleksi.
2.      Perlu dibentuk tim independen untuk membentuk Kriteria penilaian.

Sidang Memutuskan :
Membentuk tim independen yang anggotanya terdiri dari:
1.               Pdt. Setyo Utomo, S.Th. (Konvokator)
2.               Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag
3.               Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si
4.               Pdt. Doni Setyawan, S.Si
5.               Pdt. Drs.Widi Atmojo
6.               Pdt. Stefanus Yossy Nugraha, S.Si
7.               Pdt. Wiji Astuti, M.Si

Artikel 31
Kegiatan kebersamaan KSBU

Setelah sidang membahas Usulan dari GKJ Tuntang Barat tentang kegiatan kebersamaan Klasis dan evaluasi pelaksanaan Artikel XXVII sidang KSBU VI yang belum maksimal

Sidang mempertimbangkan :
1. Banyaknya kegiatan-kegiatan kebersamaan yang sejenis dan waktu pelaksanaan yang bersamaan.
2. Sebagai bentuk kebersamaan yang harus diikuti oleh Gereja-gereja anggota Klasis.

Sidang memutuskan :
1.      Menugasi Bapelklas menyusun  kalender kegiatan kebersamaan sebagai acuan gereja-gereja dalam  menyusun kegiatan dan sekaligus mengadakan sosialisasi ke Gereja-gereja.
2.      Kegiatan kebersamaan dibuat lebih variatif (tidak sama dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh gereja-gereja).

Artikel 32
Efektifitas Program Crisis Center

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Barat tentang efektifitas program Crisis Center,

Sidang mempertimbangkan :

1.      Program Crisis Center  yang ada belum terlaksana dengan sempurna
2.      Masa kerja tim Crisis Center selama tiga tahun berbeda dengan masa kerja Bapelklas selama 1 tahun/sesuai daur persidangan.

Sidang memutuskan :
Menugasi Tim Crisis Cenre untuk melakukan penyempurnaan program kegiatan Crisis Center dan dapat bekerja sama dengan bidang Kesaksian Pelayanan KSBU.

Artikel 33
Sosialisasi SOP Crisis Center
Setelah sidang membahas rekomendasi dari BPH tentang sosialisasi SOP Crisis Center

Sidang mempertimbangkan :
1. Masih banyak Gereja-gereja anggota KSBU yang belum mengetahui tentang SOP Crisis Center.
2. Sosialisasi SOP Crisis Center  belum terlaksana.

Sidang memutuskan
Menugasi Tim Crisis Center agar segera menerbitkan SOP Crisis Center dan mensosialisasikan ke Gereja-gereja.

Artikel 34
Pengobatan Gratis dan Pelayanan Donor Darah

Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Barat tentang pengobatan Gratis dan rekomendasi dari bidang Kesaksian Pelayanan tentang donor darah

Sidang mempertimbangkan :
1.      Program pengobatan gratis dan donor darah perlu dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.
2.      Pengobatan Gratis dan donor darah pernah dilaksanakan dalam program Kesaksian Pelayanan sebelum tahun 2015.

Sidang memutuskan :
1.      Kegiatan pengobatan Gratis dan donor darah  masing-masing dilaksanakan setiap tahun minimal 1 kali.
2.      Pengobatan gratis dan donor darah menjadi program utama / program tetap.

Artikel 35
Pendataan GTT PAK

Setelah sidang membahas rekomendasi dari Visitator Sinode tentang pendataan GTT PAK

Sidang mempertimbangkan :
1. Keberadaan GTT PAK yang ada dilingkup KSBU belum terdata sepenuhnya.
2. Perlu menjadi bahan pemikiran khusus bahwa GTT PAK mengalami krisis tenaga.

Sidang memutuskan :
1.      Mendorong Gereja-gereja untuk segera menginformasikan data GTT PAK yang ada di wilayah masing- masing ke Klasis.
2.      Mendorong Gereja-gereja lebih memperhatikan keberadaan GTT PAK.


Artikel 36
Pengembangan Ekonomi Jemaat

Setelah sidang membahas informasi dari Visitator Sinode tentang pengembangan ekonomi jemaat dan akan diadakannya GKJ Expo.

Sidang mempertimbangkan :
Dalam rangka pengembangan ekonomi jemaat Gereja-gereja perlu membangun jejaring melalui media GKJ Expo.

Sidang memutuskan :
1.      Menghimbau kepada Gereja-gereja untuk membangun jejaring dan mengikuti GKJ Expo dengan menampilkan potensi produk unggulan di wilayah masing- masing.
2.      Produk yang ditampilkan tidak hanya dari warga Gereja akan tetapi bisa mengakomodir  atau bekerja sama dengan lingkungan / wilayah masing-masing.

Artikel 37
Permohonan Bantuan Dana Sukarela Kepada Gereja-Gereja

Setelah sidang membahas usulan Tim Crisis Center tentang penyisihan anggaran sukarela dari Gereja-gereja

Sidang mempertimbangkan :
1.      Perlunya dukungan dalam bentuk finansial untuk menopang dan melaksanakan program Crisis Center KSBU dan pengembangannya.
2.      Anggaran untuk kegiatan Crisis Center selama ini hanya mengacu pada anggaran yang di sediakan dari anggaran klasis.
3.      Anggaran klasis yang disediakan terbatas.

Sidang memutuskan :
1.      Menghimbau Gereja-gereja untuk mengagihkan satu kantong persembahan setiap minggu ke V sebagai bentuk dukungan dan perkembangan Crisis Center  KSBU.
2.      Dan apabila ada kasus khusus, sebagai bentuk kebersamaan klasis, jikalau ada surat edaran dari gereja yang lain atau Sinode tentang tanggap bencana, bisa disalurkan melalui Crisis Center KSBU sebagai pengelola dan pelaksana.

Artikel 38
Pembukaan Rekening Bank untuk Crisis Center

Setelah sidang membahas usulan dari tim Crisis Center KSBU tentang permohonan membuka rekening bank atas nama Crisis Center

Sidang mempertimbangkan :
1.      Penggalian sumber dana Crisis Center tidak terbatas dari lingkup Gereja saja, akan tetapi bisa dimungkinkan dari dinas atau instansi yang lain.
2.      Mempermudah tim untuk melaksanakan programnya sesuai dengan Artikel XXIII Sidang KSBU VI.

Sidang memutuskan :
Sidang memberikan ijin kepada Tim Crisis Center KSBU untuk membuka rekening atas nama Crisis Center KSBU.

Artikel 39
Bahan Renungan Bidston

Setelah membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang pembuatan bahan renungan bidston yang bertujuan untuk dipakai gereja-gereja sebagai materi tambahan dalam renungan bidston

Sidang mempertimbangkan:
            1.         Belum semua Gereja memiliki panduan untuk bahan renungan bidston.
            2.         Diperlukan untuk menambah wawasan dan   melengkapi materi bidston.

Sidang memutuskan:
1.      Sidang menyetujui rekomendasi BPH untuk pembuatan bahan renungan bidston.
2.      Menugasi Bapelklas bidang PWG untuk merencanakan program membuat bahan renungan bidston dan mensosialisasikan ke gereja-gereja.

Artikel 40
Program Kegiatan Komisi Kategorial

Setelah membahas usulan Bapelklas bidang PWG KSBU VI dengan program kegiatan Komisi Kategorial (Anak, Remaja & Pemuda,  Warga Dewasa,  Adiyuswa)

Sidang Mempertimbangkan:
            1.         Semua komisi kategorial telah membuat program kegiatan
            2.         Program tersebut perlu ditindaklanjuti.

Sidang memutuskan:
1.      Menyetujui usulan program kegiatan Komisi Kategorial.
2.      Menugasi Bapelklas Bidang PWG untuk mendampingi komisi kategorial dalam melaksanakan program kegiatan tersebut.

Artikel 41
Rencana Operasional (Renop) Sinode GKJ tahun 2016 – 2024

Setelah membahas himbauan visitator sinode tentang Rencana Operasional (Renop Sinode GKJ tahun 2016)

Sidang Mempertimbangkan:
Rencana Operasional Sinode memang penting untuk diketahui setiap Gereja.

Sidang memutuskan:
Menugasi BPH Bapelklas untuk mensosialisasikan Rencana Operasional tersebut kepada Gereja-gereja, dan mensinkronkan renop dengan kegiatan-kegiatan klasis.

Artikel 42
Keterlibatan Kaum Muda dan Perempuan

Setelah membahas rekomendasi visitator sinode tentang keterlibatan kaum muda dan perempuan
Sidang Mempertimbangkan:
            1.         Kaum muda sebagai generasi penerus Gereja
            2.         Keterlibatan peran perempuan sebagai bentuk kesetaraan Gender

Sidang memutuskan:
Menghimbau agar Gereja dan Klasis dapat meningkatkan keterlibatan kaum muda dan perempuan sebagai utusan dalam berbagai kesempatan maupun pengambilan keputusan ditingkat lokal maupun di lingkup yang lebih luas (Klasikal dan Sinodal).

Artikel 43
Pendidikan Kejujuran (Antikorupsi)

Setelah membahas rekomendasi visitator sinode tentang pendidikan kejujuran (antikorupsi)

Sidang Mempertimbangkan:
Pendidikan kejujuran (antikorupsi) sangat penting dan perlu ditindak lanjuti.

Sidang memutuskan:
Sidang menyetujui usulan tersebut. Sambil menunggu materi yang akan dibuat oleh Bapelsin XXVII,  persidangan menugasi Bapelklas bidang PWG agar menyelenggarakan pembinaan warga gereja tentang nilai-nilai kejujuran (antikorupsi)

Artikel 44
Pembinaan Kaum Muda Urban

Setelah membahas usulan visitator sinode tentang pembinaan kaum muda urban

Sidang Mempertimbangkan:
1.      Kaum muda urban perlu mendapatkan pelayanan pemeliharaan iman
2.      Memperhatikan/memberdayakan potensi kaum muda urban.

Sidang memutuskan:
1.      Menghimbau gereja-gereja yang memiliki kaum muda urban untuk menyelenggarakan pembinaan dalam rangka pemeliharaan iman dengan melibatkan kaum muda urban dalam kegiatan gereja setempat.
2.      Menugasi Bapelklas bidang PWG untuk mendesain  program pemeliharaan iman untuk kaum muda urban bekerjasama dengan gereja-gereja.

Artikel 45
Realisasi APBK 2015 dan RAPBK 2016

Setelah sidang membahas Laporan dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang Realisasi APBK 2015 dan RAPBK 2016,

Sidang mempertimbangkan:
Rekomendasi dari Badan Pengawas Klasis untuk membuat Perencanaan Kerja yang realistis dan terperinci agar sesuai dengan perencanaan anggaran yang ditetapkan.

Sidang memutuskan:
Menerima  laporan Realisasi APBK 2015 dan menyetujui RAPBK 2016 menjadi APBK 2016.

Artikel 46
Gerakan 2000 Rupiah untuk Badan Pengelola Dana Abadi

Setelah sidang membahas usulan  dari BPDA tentang  Gerakan Rp 2000 setiap warga

Sidang mempertimbangkan:
Untuk mempercepat pencapaian target Rp 200.000.000 BPDA Klasis.

Sidang memutuskan:
1.      Menyetujui usulan  tersebut.
2.      Menghimbau kepada Majelis Gereja untuk mewujudkannya.


Artikel 47
Penambahan 1 Kantong pada saat Kegiatan Klasis untuk BPDA

Setelah  sidang membahas usulan dari BPDA tentang  Penambahan 1 kantong pada saat kegiatan Klasis untuk BPDA

Sidang mempertimbangkan:
Untuk mempercepat pencapaian target Rp 200.000.000 BPDA Klasis
 
Sidang memutuskan:
Menyetujui Penambahan 1 kantong persembahan dalam kegiatan Ibadah aras Klasikal (Mis. HUT Klasis, kegiatan kebersamaan dalam rangka Paskah/Natal KWD, dll).


Artikel 48
Perubahan Target BPDA

Setelah sidang membahas usulan dari BPDA tentang Perubahan Pemanfaatan dari Pengembangan Dana Abadi dari Rp.200.000.000 menjadi Rp. 100.000.000 untuk waktu realisasi pembantuan

Sidang mempertimbangkan:
Pemanfaatan dari pengembangan Dana Abadi bisa segera direalisasikan  setelah mencapai Rp 100.000.000

Sidang memutuskan:
1.      Target Dana Abadi tetap Rp 200.000.000.
2.      Pemanfaatan Dana Abadi setelah mencapai Rp100.000.000.


Artikel 49
Analisis Ekonomi untuk Dana Abadi Klasis

Setelah sidang membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang  perlunya analisa ahli ekonomi untuk menyusun strategi BPDA dalam pengumpulan dana berkaitan dengan kondisi ekonomi global.

Sidang mempertimbangkan:
Belum diperlukannya analisa ahli ekonomi untuk strategi pengumpulan dana BPDA.

Sidang memutuskan:
Tidak menerima rekomendasi tersebut.


Artikel 50
Percakapan Pengangkatan Tim Pembimbing dan Pendeta Konsulen

Setelah sidang membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang perlunya percakapan mengenai Tim Pembimbing dan pengangkatan pendeta konsulen oleh gereja pemohon dengan Bapelklas.

Sidang mempertimbangkan:
Percakapan mengenai pengangkatan tim pembimbing dan pendeta konsulen supaya berkordinasi dengan Bapelklas.

Sidang memutuskan:
Menerima rekomendasi tersebut.


Artikel 51
Target Dana Abadi Sinode GKJ

Setelah sidang  membahas usulan dari GKJ Tuntang Timur tentang batas pencapaian target Dana Abadi Sinode.

Sidang mempertimbangkan:
Perlunya informasi mengenai batas pengumpulan Dana Abadi Sinode.

Sidang memutuskan :
1.      Menugaskan utusan Sidang Sinode Yayasan untuk menanyakan target Dana Abadi Sinode dan waktu pencapaiannya kepada persidangan.
2.      Mengusulkan kepada Sidang Sinode Yayasan jika Dana Abadi Sinode sudah memenuhi target pencapaiannya, selanjutnya akan dikelola diaras Klasis.


Artikel 52
Pemberhentian Bapelklas, Bawasklas, Salatiga Bagian Utara VI

Setelah sidang menerima laporan Badan pelaksana dan badan pengawas Klasis Salatiga Bagian Utara VI tentang pelaksanaan tugas- tugasnya

Sidang mempertimbangkan:
1.      Tata laksana GKJ pasal 17.5. c tentang tugas Badan Pelaksana Klasis dan Badan Pengawas Klasis
2.      SK Nomor  02/MD-KSBU VI/2015 yang menyebutkan bahwa masa pelayanan Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI adalah sampai dengan Sidang KSBU VII.

Sidang memutuskan :
Memberhentikan dengan hormat Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI dengan ucapan terima kasih.


Artikel 53
Pengangkatan Bapelklas, Bawasklas, Salatiga Bagian Utara VII

Setelah sidang menerima usulan dari tim Nominasi, usulan Gereja-gereja dan tidak ada keberatan yang diajukan maka
Sidang Mempertimbangkan:
Perlu ditetapkannya Bapelklas dan Bawasklas untuk

Sidang Memutuskan:
Mengangkat personalia Bapel KSBU VII seperti yang tertuang dalam Artikel 23


Artikel 54
Laporan Gereja Penghimpun

GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII menyampaikan laporan keuangan penyelenggaraan persidangan Klasis Salatiga Bagian Utara VII. ( lampiran 7)


Artikel 55
Sensuramorum

Pdt .Yohanes Boanergis,S.Si  memimpin sensuramorum didasari dengan pembacaan nas Firman Tuhan dari 1 Petrus 3:10-12, dan  seluruh peserta sidang menyatakan menerima keputusan dan  mengakhiri sidang dengan damai sejahtera.

Artikel 56
Penutupan Sidang

Pdt .Setyo utomo  menutup persidangan pada pukul 22.00 WIB

Artikel 57
Ibadah penutupan

Pdt. Matius Rusmianto, S.Ag menutup persidangan dengan memimpin Ibadah yang didasarkan pembacaan Sabda Firman Tuhan dari Kejadian  12:1-3.





Lampiran-lampiran:
1.      Sambutan Ketua Majelis Gereja Penghimpun
2.      Sambut Camat Banyubiru
3.      Visitator Sinode XXVII GKJ
4.      Daftar Utusan Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII
5.      Acara Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII
6.      Tata Tertib Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII
7.      Laporan Gereja Penghimpun
8.      SK Pengangkatan Bapelklas dan Bawasklas KSBU VII
9.      SK Pemberhentian Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI
10.  SK Pengangkatan Pendeta Konsulen GKJ Ngampin
11.  SK Pengangkatan Pendeta Konsulen GKJ Salatiga Utara
12.  SK Pengangkatan Pembimbing Calon GKJ Salatiga atas diri Sdr. Hari Prihanto
13.  SK Pengangkatan Tim Independen Masa Mawas Diri GKJ Salatiga Utara
14.  SK Pengangkatan Tim Pengkaji Sejarah HUT Sinode

Memori Sidang :
1.      BPH  melekat di bidang-bidang.
2.      BPH meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi, kerja sama  dan koordinasi dengan bidang-bidang karena uraian tugas masing-masing BPH sudah ada semua. 
3.      Rekomendasi untuk GKJ Salatiga: keterlibatan dalam kegiatan kebersamaan Klasis (keaktifan sebagai anggota dalam Bidang-bidang Bapelklas)







Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009