akta ksbu 7
KATA
PENGANTAR
Hidup bersama sebagai keluarga Allah. Itu
sesuatu yang berusaha dihidupi bersama sebagai persekutuan di lingkup
gereja-gereja Kristen Jawa, termasuk di Klasis Salatiga Bagian Utara. Sesuatu
yang kelihatan utopis sebab kita
sadar bahwa banyak cacat cela yang berseliweran di sekitar kehidupan bersama.
Adanya gesekan serta konflik bahkan tidak bisa kita pungkiri mendominasi
kebersamaan yang ada. Akan tetapi hidup bersama sebagai keluarga Allah sebagai
sebuah keyakinan gereja, sudah dihidupi dan berusaha dijalani sejak gereja
lahir. Gereja lahir dengan adanya karya penyelamatan Kristus yang memungkinkan
setiap orang percaya mengaku sebagai anak-anak dari Bapa di sorga. Tata aturan
dan suasana dalam perlindungan Allah Bapa itu yang dicari dan diwujudkan dalam
hidup sehari-hari orang percaya. Sehingga sebenarnya hidup bersama sebagai
keluarga Allah sebenarnya adalah semangat lama yang dicoba untuk dikumandangkan
dan dinampakkan dalam hidup gereja di jaman modern ini.
Persidangan gereja-gereja adalah tempat bertemu
dan berkumpulnya para anak-anak Bapa di sorga. Selayaknya sebuah keluarga besar
yang bertemu, persidangan adalah ajang untuk berbagi suka dan duka, berbagi
kegelisahan dan harapan. Dengan persidangan ada pimpinan Sang Empunya Gereja
yang sekaligus Bapa dari semua orang percaya/utusan gereja. Sehingga harapannya
rahmat dan kasih sayang-Nya dapat dirasakan semua. Semoga.
Ambarawa, 8 Februari 2016
Pimpinan Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara
VII
Pdt. Setyo Utomo Pdt. Doni Setyawan, S.Si
Ketua I Ketua
II
Pdt. Wiji Astuti, M.Si Pdt.
Yohanes Boanergis, S.Si
Sekretaris I Sekretaris
II
Artikel 1
Ibadah Pembukaan
Pdt. Setyo Utomo, sebagai gereja penghimpun memimpin ibadah pembukaan
Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII
dengan mengambil bacaan dari 2 Petrus 1:16-21. Dengan Tema kotbah: Gereja dalam Penantian.
Artikel 2
Sambutan Panitia Sidang KSBU VII
Bapak Triyanto selaku ketua panitia penyelenggara
Sidang Klasis Salatiga Bagian Utara VII di GKJ Ambarawa menyampaikan ucapan
selamat datang dan mengharap persidangan dapat berjalan lancar.
Artikel 3
Sambutan-Sambutan
Sidang menerima sambutan-sambutan dari:
1. Ketua Majelis Gereja penghimpun ( lampiran 1)
2. Camat Banyubiru
(lampiran 2)
3. Visitator
Sinode XXVII GKJ yang diwakili oleh Pdt. Toto Pramono (lampiran 3), dengan menambahkan satu
hal yaitu tentang perhatian gereja terhadap kaum muda urban.
Selanjutnya sidang menetapkan
sambutan-sambutan tersebut sebagai materi persidangan.
Artikel 4
Pembukaan Sidang
Majelis GKJ Ambarawa
selaku gereja penghimpun sidang Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII
memimpin sidang pleno 1 dan setelah
membaca dan meneliti surat-surat Tanda Utusan (Kredensi) dari GKJ se-Klasis Salatiga Bagian
Utara.
Sidang mempertimbangkan:
1. Tata Gereja GKJ pasal 17.4 tentang persidangan Klasis.
2. Tata Laksana GKJ pasal 17.4.b.i.4 tentang peserta Persidangan Klasis.
3. Surat kredensi yang
dibacakan dan diteliti oleh Gereja penghimpun.
Sidang memutuskan:
Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII di buka dan dinyatakan sah.
Daftar utusan terlampir (lampiran
4)
Artikel 5
Pemimpin Sidang dan Serah Terima
Majelis GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun
Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII
memimpin pemilihan Pimpinan Sidang.
Sidang mempertimbangkan:
Perlunya Pemimpin Sidang Klasis guna mengatur jalannya persidangan.
Sidang memutuskan:
Pemimpin Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII adalah:
1. Ketua I :Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
2.
Ketua II :Pdt. Doni Setyawan, S.Si
3.
Sekretaris I :Pdt. Wiji Astuti, M.Si
4.
Sekretaris II :Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si.
Selanjutnya Majelis GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun Sidang Gereja-gereja
Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII menyerahkan persidangan beserta perlengkapan persidangan
kepada pimpinan sidang terpilih.
Artikel 6
Acara Sidang
Setelah membahas Konsep Acara Sidang Gereja-gereja Kristen
Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII yang disiapkan oleh Gereja Penghimpun
Sidang mempertimbangkan:
Kegunaan Acara Sidang demi kelancaran jalannya persidangan.
Sidang memutuskan:
Menetapkan Konsep Acara Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa
Klasis Salatiga Bagian Utara (KSBU) VII menjadi Acara Sidang Gereja-gereja
Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII dengan perubahan dan penyesuaian seperlunya. (Lampiran 5.)
Artikel 7
Tata Tertib Persidangan
Setelah membahas Konsep Tata Tertib Sidang Klasis Salatiga
Bagian Utara VII yang disiapkan oleh
Gereja Penghimpun
Sidang mempertimbangkan:
Kegunaan tata tertib persidangan demi kelancaran dan
ketertiban jalannya persidangan.
Sidang memutuskan:
Konsep Tata Tertib Sidang Gereja-gereja Kristen Jawa Klasis
Salatiga Bagian Utara VII diterima menjadi Tata Tertib Sidang Gereja-gereja
Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII dengan perbaikan seperlunya. (Lampiran 6 )
Artikel 8
Laporan-Laporan
Setelah sidang menerima laporan dari:
1.
Badan Pelaksana Klasis dan Badan Pengawas Klasis Salatiga Bagian
Utara VI.
2.
Badan Pengelola Dana Abadi
Klasis Salatiga Bagian Utara.
3.
Tim Crisis Center Klasis Salatiga Bagian Utara.
4.
Pendeta konsulen GKJ Ngampin.
5.
Pendeta
Konsulen GKJ Salatiga Utara.
6.
Utusan Klasis Salatiga Bagian Utara ke Sidang Sinode XXVII.
Sidang memutuskan:
Menerima laporan-laporan tersebut
dengan ucapan terima kasih, selanjutnya
menetapkan laporan-laporan tersebut menjadi materi sidang.
Artikel 9
Penetapan Materi
Setelah
diadakan perubahan seperlunya, sidang
memutuskan materi sidang KSBU VII adalah:
- Informasi,
usulan dan pertanyaan dari GKJ se- KSBU
- Laporan-laporan:
Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI, pendeta konsulen, Tim Dana Abadi KSBU dan Tim Crisis
Center KSBU.
- Utusan KSBU ke Sidang Sinode XXVII
- Sambutan-sambutan,
yaitu
a. Sambutan
dari Camat Banyubiru
b. Sambutan
dari Visitator sinode XXVII, oleh Pdt. Toto Pramono
Artikel 10
Pengangkatan Penasihat Persidangan (Paranpara)
Setelah mencermati Acara Sidang tentang
pengangkatan Penasihat Sidang (Paranpara).
Sidang mempertimbangkan:
Perlunya ditetapkan penasihat Persidangan (Paranpara)
guna memperlancar jalannya persidangan.
Sidang memutuskan:
Mengangkat Penasihat Sidang (Paranpara)
sebagai berikut:
- Utusan
pengganti dan peninjau gereja-gereja KSBU.
- Pendeta-pendeta
se-Klasis Salatiga Bagian Utara.
- Anggota
Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI.
- Tim
Dana Abadi KSBU.
- Tim
Crisis Center.
- Utusan
Klasis Tetangga. (Utusan Klasis Salatiga Bagian Selatan dan
Klasis Semarang Selatan)
- Visitator
Sinode XXVII GKJ.
Artikel 11
Masa Vikariat Calon Pendeta GKJ
Ngampin
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ngampin
tentang Masa Vikariat Calon pendeta GKJ Ngampin atas
diri Ir. Josep Prijo Hadijanto, S.Si, selama 9 bulan dan rencana
penahbisan bulan Agustus 2016
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Tujuan vikariat telah terpenuhi
2.
Calon terpilih sudah berproses lama di
GKJ Ngampin
3.
Laporan bidang keesaan dan visitasi
Sidang
memutuskan:
1. Menerima
usulan dari GKJ Ngampin.
2. Menugasi Bapelklas bidang Keesaan dan visitasi untuk mendampingi proses
tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.
Artikel 12
Daur Sidang Klasis 2 Tahun
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ambarawa
tentang Daur sidang klasis 2 tahun,
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Tata Laksana GKJ pasal 17.4.b mengenai pelaksanaan
persidangan klasis.
2.
Efisiensi waktu.
3.
Kesinambungan pelayanan.
Sidang
memutuskan:
1.
Daur Sidang Klasis tetap 1 tahun.
2.
Bapelklas mengadakan studi kelayakan
tentang daur sidang klasis 2 tahun.
Artikel 13
Pelatihan Anggota Majelis Secara Periodik
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Ambarawa
tentang Pelatihan angota Majelis secara periodik.
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Tata Laksana GKJ pasal 9.2.a.b.c. mengenai Fungsi
kepemimpinan GKJ
2.
Pelatihan semacam itu sangat
diperlukan sebagai bekal pelayanan
anggota majelis.
Sidang
memutuskan:
1.
Menyetujui usulan
tersebut.
2.
Menugasi Bapelklas bidang PWG untuk
membuat desain program pelatihan anggota majelis secara
periodik,
dalam hal ini penatua dan diaken, bekerja
sama dengan gereja-gereja di
lingkup KSBU.
Artikel 14
Surat Edaran Sinode untuk Nikah Beda
Agama
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang
Timur tentang surat edaran sinode untuk nikah beda agama.
Sidang
mempertimbangkan:
1. Menurut
Mendagri tidak ada masalah dalam hal nikah beda agama.
2. Setiap
ada pergantian pimpinan kantor catatan sipil selalu ada perubahan kebijakan
tentang nikah beda agama.
3. Menjadi
pegangan bagi petugas kita untuk melobi petugas agama lain.
4. Pernikahan
adalah hak asazi manusia tertuang dalam UU. No.1 tahun 1974: Negara tidak boleh
mengganggu hak beragama seseorang.
Sidang
memutuskan:
Menugasi BPH Bapelklas untuk bersurat ke Bapelsin agar membuat
surat edaran tersebut ke gereja-gereja dan kantor catatan sipil.
Artikel 15
Perubahan Nama Klasis Salatiga Bagian Utara menjadi Klasis
Rawapening
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang
Barat tentang perubahan nama klasis menjadi klasis Rawapening.
Sidang
mempertimbangkan:
1. Nama diri adalah sesuatu yang sangat hakiki dalam sebuah organisasi
sehingga tidak bisa dilakukan perubahan secara mendadak.
2. Nama Klasis Salatiga Bagian Utara tersebut mempunyai nilai historis.
Sidang
memutuskan:
Tidak
menerima usulan perubahan nama tersebut.
Artikel 16
Rekomendasi
untuk GKJ Ngampin
Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan
dan Visitasi tentang Ir. Josep Prijo Hadijanto, S.Si, sebagai Vikaris
GKJ Ngampin agar menjadi anggota Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Peraturan Kesejahteraan Pendeta dan Kariawan sinode
(PKPK) pasal 15 mengenai Tunjangan Kesehatan untuk Vicaris.
2.
Peraturan Kesejahteraan Pendeta dan Kariawan sinode
(PKPK) pasal 19 menenai Tunjangan Hari Tua dan pasal 20 mengenai rumah Pendeta
Emeritus dan Pendeta alih Pelayanan.
3.
Masa hari tua pendeta adalah tanggung
jawab gereja yang bersangkutan.
Sidang
memutuskan:
1.
Menerima rekomendasi tersebut dan
menyarankan majelis GKJ Ngampin untuk mendaftarkan Vikaris ke BPJS dan
mengadakan pendekatan pada Dana Pensiun untuk bisa membeli masa kerja.
2.
Seandainya opsi pertama tidak bisa
dilaksanakan Majelis GKJ Ngampin supaya menempuh kepesertaan di DPLK.
Artikel 17
Relokasi
Kantor Klasis Salatiga Bagian Utara
Setelah sidang membahas rekomendasi dari Bapelklas Bidang
Keesaan dan Visitasi tentang relokasi kantor klasis SBU.
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Lokasi GKJ Ambarawa
strategis dan halaman parkir cukup
luas.
2.
Program KSBU jangka menengah untuk merelokasi kantor klasis ke GKJ Tuntang Barat.
3.
Program KSBU jangka panjang untuk
mempunyai kantor klasis sendiri.
4.
Usulan dari GKJ Tuntang Barat.
Sidang
memutuskan:
1.
Setuju dengan usulan tersebut.
2.
Untuk sementara kantor klasis bertempat di GKJ
Ambarawa
3.
Menugasi Bapelklas untuk melakukan studi kelayakan
mengenai kemungkinan dibangunnya kantor klasis di GKJ Tuntang Barat.
Artikel 18
Pembiakan GKJ
Tuntang Timur 2019
Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan
dan Visitasi tentang pemantapan persiapan pembiakan dengan latihan mandiri,
bakal calon gereja, pembangunan rumah emeritasi.
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Akta Sidang KSBU VI artikel XIV mengenai Pembiakan GKJ
Tuntang Timur 2019.
2.
Informasi dari GKJ Tuntang Timur.
3.
Informasi Bapelklas bidang Keesaan dan Visitasi.
4.
PKPK Sinode pasal 20 mengenai rumah pendeta emeritus
dan pendeta alih pelayanan.
Sidang
memutuskan:
1. Menugasi Bapelklas untuk mengadakan pendampingan
kepada Majelis GKJ Tuntang Timur dalam
pembiakan dan kemandirian.
2. Mendorong Majelis GKJ Tuntang Timur bisa segera
melakukan pembangunan rumah emiritus karena sudah mempunyai tanah.
Artikel 19
Penjemaatan
Tata Gereja Tata Laksana Baru
dan Pedoman, Peraturan Hasil Sidang Sinode.
Setelah sidang membahas usulan dari Bidang Keesaan
dan Visitasi tentang Penjemaatan Tata Gereja dan Tata Laksana
baru.
Sidang
mempertimbangkan:
Setiap warga perlu mengerti dan menghayati Tata Gereja dan Tata Laksana
baru.
Sidang
memutuskan:
Menugasi BPH untuk merencanakan kegiatan sosialisasi
Tata Gereja dan Tata Laksana dan Pedoman, Peraturan Hasil Sidang Sinode.
Artikel 20
Retreat Pendeta
Setelah sidang menerima usulan dari BPH Bapelklas KSBU
VI mengenai perlunya retreat untuk pendeta
Sidang mempertimbangkan:
1. Perlu menumbuhkembangkan spiritualitas pendeta
2. Menghayati lebih mendalam panggilan pendeta
Sidang memutuskan:
1.
Menyetujui diadakannya retreat
untuk pendeta dengan melibatkan pakar atau nara sumber di bidang-bidang terkait.
2.
Menugasi BPH Bapelklas untuk merencanakan program
retreat pendeta.
Artikel 21
Pemberlakuan
Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ)
Setelah sidang membahas rekomendasi dari visitator
sinode tentang pemberlakuan Kidung Pasamuwan Jawi
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Puji-pujian sangat penting sebagai
sarana peribadatan.
2.
Kidung Pasamuwan Jawi adalah produk bersama GKJ
bersama-sama gereja-gereja berbahasa Jawa.
Sidang
memutuskan :
1. Menyetujui usulan tersebut.
2. Menghimbau gereja-gereja segera memberlakukan Kidung Pasamuwan Jawi
Artikel 22
Persoalan
Jemaat GKJ Salatiga Utara
Setelah sidang membahas materi dari Bapelklas Bidang
Keesaan dan Visitasi dan laporan Pendeta konsulen GKJ Salatiga Utara,
Sidang
mempertimbangkan:
1.
Alkitab, Pokok-pokok ajaran, Tata Gereja
dan Tata Laksana GKJ
2. Keharmonisan
jemaat GKJ Salatiga Utara.
3.
Hasil percakapan panitia Ad hoc dengan
Pendeta Jarot Kristianto, majelis GKJ Salatiga Utara dan perwakilan unsur warga
GKJ Salatiga Utara.
Sidang
memutuskan:
- Persidangan
klasis mendorong majelis GKJ Salatiga Utara dan Pendeta Jarot Kristianto
untuk menyelesaikan persoalan secara gerejawi dan semua pihak diminta untuk menjaga
ketenangan dan suasana kondusif di gereja GKJ Salatiga Utara.
- Perpanjangan
masa refleksi selama 6 bulan dipahami bukan sebagai pamerdi terhadap
pendeta Jarot Kristianto dan Majelis GKJ Salatiga Utara.
- Masa
refleksi, transisi, mulad sarira adalah saat untuk meneduhkan hati
dan pikiran guna mencapai suasana rohani yang memungkinkan untuk pelayanan
gerejawi.
- Persidangan
perlu menunjuk pendeta konsulen untuk GKJ Salatiga Utara.
- Dalam
masa refleksi itu dibangun komunikasi yang sehat dan benar antara pendeta
Jarot Kristianto dengan tim independen yang dibentuk oleh Bapelklas. Dalam
masa refleksi ini dibangun komunikasi yang sehat dan benar antara Pendeta
Jarot Kristianto dengan Majelis GKJ Salatiga Utara dan segenap warga
gereja.
- Tim
yang dibentuk Bapelklas membuat Kriteria sebagai indikator:komunikasi yang
sehat dan benar, suasana yang kondusif.
Artikel
23
Personalia Bapelklas dan Bawasklas KSBU VII
Setelah sidang menerima hasil seksi Nominasi,
Sidang mempertimbangkan:
1. Tata
laksana GKJ pasal 17.5.a, b, c. tentang pengorganisasian klasis.
2. Usulan
dari gereja-gereja se Klasis Salatiga Bagian Utara
3. Kesediaan
dan kompetensi
4. Keberlanjutan
program kerja
5. Efesiensi
dan pemerataan
Sidang Memutuskan:
Mengangkat Bapelklas dan Bawasklas KSBU VII dengan
masa kerja sampai daur persidangan berikutnya, dengan personalia sebagai
berikut:
Badan Pelaksana Harian (BPH)
1. Ketua :
Pdt. Drs.Widi Atmojo (GKJ Tuntang Timur)
2. Sekretaris :
Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si (GKJ Tuntang Barat)
3. Bendahara : Pnt.
Agus
Pramono (GKJ Salatiga)
Bidang Keesaan dan Visitasi :
1. Pdt. Matius Rusmiyanto (GKJ Bandungan) - koordinator
2. Pdt. Doni Setyawan (GKJ Tuntang Timur)
3. Pdt. Setyo Utomo(GKJ Ambarawa)
4. Pdt. Wiji Astuti, M.Si (GKJ Salatiga)
Bidang Kesaksian dan Pelayanan:
1. Pdt. Stefanus Yossy
Nugraha, S.Si (GKJ Salatiga) - koordinator
2. Pnt. Y. Suprapto (GKJ Bandungan)
3. Pnt. Suprapto (GKJ Tuntang Barat)
4. Dkn. Marjito (GKJ Tuntang Timur)
Bidang PWG Sospol dan
Pengembangan Kepemimpinan:
1. Pdt. Natanael Sugimin (GKJ Ngampin) - koordinator
2. Dkn.
Yosep Arianto (GKJ Tuntang Barat)
3. Pnt. Siswantoro (GKJ
Salatiga Utara)
4. Dkn. Lukas Dwi K (GKJ
Tuntang Timur)
(Komisi kategorial dibentuk oleh Bidang PWG danSospol )
Badan Pengawas Klasis :
1. Pnt. Joko Margono (GKJ Salatiga Utara) - koordinator
2. Pnt. Paiman (GKJ Ngampin)
3. Pnt. Eko Budi Riyanto (GKJ Tuntang Barat)
4. Pnt. Yohana Yuliani Widi Admoro (GKJ Ambarawa)
Artikel 24
Pembentukan Komisi Pastor
Pastorum di Klasis
Setelah memperhatikan rekomendasi utusan Sidang
Sinode XXVII tentang pembentukan Komisi Pastor pastorum,
Sidang mempertimbangkan:
1. Akta Sinode XXVI GKJ mengenai Tugas Komisi Pastor-pastorum.
2. Pergumulan gereja
khususnya pendeta-pendeta dan guna memikirkan langkah yang tepat.
3. Pendeta
perlu memiliki spiritual director
untuk melakukan katarsis bagi beban-beban
pelayanannya.
4. Sudah terbentuk ministerium.
Sidang memutuskan :
1. Ministerium pendeta-pendeta menjadi Pastor Pastorum.
2. Konvokator
Pastor pastorum adalah Pdt. Setyo Utomo
Artikel 25
Pembentukan Tim Pengkaji HUT
Sinode GKJ
Setelah membahas rekomendasi utusan Klasis
ke sidang
Sinode XXVII tentang
peninjauan ulang
tanggal HUT Sinode,
Sidang mempertimbangkan:
1. Sejarah lahirnya GKJ tidak hanya
melibatkan gereja
wilayah selatan.
2. Dalam perkembangannya GKJ
di Wilayah Utara masuk
menjadi anggota
Sinode GKJ.
Sidang memutuskan:
Membentuk Tim pengkaji HUT Sinode GKJ atas diri :
1. Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag (Konvokator)
2. Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
3. Pdt. Yohanes Boanergis, S.Si
4. Pdt. Doni Setyawan, S.Si
5. Pdt. Drs.Widi Atmojo, S.Th
6. Pdt. Stefanus Yossy
Nugraha, S.Si
7. Pdt. Wiji Astuti, M.Si
Dalam rangka
pengumpulan data dapat mencari sumber
dari Pendeta Emeritus.
Artikel
26
Pendeta Konsulen GKJ Ngampin
Setelah sidang menerima usulan dari Majelis GKJ Ngampin dan
Laporan Pendeta
Konsulen GKJ Ngampin
Sidang Mempertimbangkan :
1. Perlunya semangat keberlanjutan
Proses Penahbisan.
2. Semangat Keberlangsungan untuk
menentukan kebijakan.
Sidang Memutuskan :
1. Sidang menerima laporan Pendeta Konsulen GKJ Ngampin, dengan ucapan terima
kasih.
2.
Menetapkan Pdt.
Setyo Utomo sebagai Pendeta
Konsulen GKJ Ngampin sampai dengan
pentahbisan Calon
Pendeta Ngampin.
Artikel 27
Pendeta Konsulen GKJ
Salatiga Utara
Setelah sidang menerima usulan GKJ Salatiga Utara dan
laporan dari Pendeta Konsulen tentang permohonan konsulensi di GKJ Salatiga
Utara
Sidang mempertimbangkan :
Persoalan yang sedang dihadapi oleh GKJ Salatiga Utara
Sidang Memutuskan :
Menetapkan Pdt. Doni Setyawan, S.Si sebagai Pendeta
Konsulen di GKJ Salatiga Utara sampai daur persidangan berikutnya.
Artikel 28
Pembimbing Calon Pendeta GKJ Salatiga
Setelah sidang
menerima usulan
dari GKJ Salatiga berkaitan dengan
Pembimbing Calon
Pendeta atas diri sdr. Hari Prihanto
Sidang mempertimbangkan :
1. Tata Laksana GKJ pasal 10.2.b. mengenai proses pemanggilan, pemilihan
dan penahbisan Pendeta.
2. Calon pendeta
sudah terpilih.
3. Calon Pendeta
membutuhkan pembimbingan.
Sidang memutuskan :
1. Menetapkan pembimbing Calon Pendeta sebagai berikut :
(1) Pembimbing Pokok Pokok Ajaran GKJ : Pdt. Drs.Widi Atmojo (konvokator)
(2) Pembimbing Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ : Pdt. Doni Setyawan, S.Si
(3) Pembimbing Kotbah : Pdt. Setyo Utomo, S.Th.
(4) Pembimbing Sejarah gereja :
Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag.
2. Menyetujui pembimbingan Calon Pendeta dilaksanakan dari Bulan Maret s.d.
Agustus 2016
Artikel
29
Utusan Sidang Sinode Yayasan
Setelah sidang menerima usulan dari Visitator Sinode tentang usulan utusan sidang
sinode yayasan
Sidang mempertimbangkan :
1. Usulan
dari gereja-gereja se Klasis Salatiga Bagian Utara.
2. Kesediaan
dan kompetensi.
Sidang memutuskan :
Menetapkan utusan Sidang Sinode
Yayasan atas
nama :
1. Pdt. Drs. Widi Atmojo
2. Bp. Bambang Suteng,
3. Pnt. Raharjo
Artikel 30
Pembentukan
Tim Penilai Independen
Setelah sidang membahas usulan dari Pendeta konsulen
dan Bapelklas bidang keesaan dan visitasi tentang perlunya tim penilai
independen dalam masa refleksi Pdt. Jarot Kristianto, M.Si
Sidang mempertimbangkan:
1. Perlu
dibentuk tim independen untuk melakukan penilaian terhadap masa refleksi.
2. Perlu
dibentuk tim independen untuk membentuk Kriteria penilaian.
Sidang Memutuskan :
Membentuk
tim independen yang anggotanya terdiri dari:
1.
Pdt. Setyo Utomo,
S.Th.
(Konvokator)
2.
Pdt. Matius Rusmiyanto, S.Ag
3.
Pdt. Yohanes
Boanergis, S.Si
4.
Pdt. Doni Setyawan, S.Si
5.
Pdt. Drs.Widi Atmojo
6.
Pdt. Stefanus Yossy Nugraha, S.Si
7.
Pdt. Wiji
Astuti, M.Si
Artikel 31
Kegiatan kebersamaan KSBU
Setelah sidang membahas Usulan dari GKJ Tuntang Barat
tentang kegiatan kebersamaan Klasis dan evaluasi pelaksanaan Artikel XXVII
sidang KSBU VI yang belum maksimal
Sidang mempertimbangkan :
1. Banyaknya kegiatan-kegiatan kebersamaan yang
sejenis dan waktu pelaksanaan yang bersamaan.
2. Sebagai bentuk kebersamaan yang harus diikuti oleh
Gereja-gereja anggota Klasis.
Sidang memutuskan :
1. Menugasi Bapelklas menyusun kalender kegiatan kebersamaan sebagai acuan
gereja-gereja dalam menyusun kegiatan
dan sekaligus mengadakan sosialisasi ke Gereja-gereja.
2. Kegiatan kebersamaan dibuat lebih variatif
(tidak sama dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh gereja-gereja).
Artikel 32
Efektifitas Program Crisis Center
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Barat
tentang efektifitas program Crisis Center,
Sidang mempertimbangkan :
1. Program Crisis
Center yang ada belum terlaksana
dengan sempurna
2. Masa kerja tim Crisis Center selama tiga tahun berbeda dengan masa kerja Bapelklas
selama 1 tahun/sesuai daur persidangan.
Sidang memutuskan :
Menugasi Tim Crisis Cenre untuk melakukan penyempurnaan
program kegiatan Crisis Center dan
dapat bekerja sama dengan bidang Kesaksian Pelayanan KSBU.
Artikel 33
Sosialisasi SOP Crisis Center
Setelah sidang membahas rekomendasi dari BPH tentang
sosialisasi SOP Crisis Center
Sidang mempertimbangkan :
1. Masih banyak Gereja-gereja anggota KSBU yang belum
mengetahui tentang SOP Crisis Center.
2. Sosialisasi SOP Crisis
Center belum terlaksana.
Sidang memutuskan
Menugasi Tim Crisis
Center agar segera menerbitkan SOP Crisis
Center dan mensosialisasikan ke Gereja-gereja.
Artikel 34
Pengobatan Gratis dan Pelayanan Donor Darah
Setelah sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang Barat
tentang pengobatan Gratis dan rekomendasi dari bidang Kesaksian Pelayanan
tentang donor darah
Sidang mempertimbangkan :
1. Program pengobatan gratis dan donor darah perlu
dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.
2. Pengobatan Gratis dan donor darah pernah
dilaksanakan dalam program Kesaksian Pelayanan sebelum tahun 2015.
Sidang memutuskan :
1. Kegiatan pengobatan Gratis dan donor darah masing-masing dilaksanakan setiap tahun
minimal 1 kali.
2. Pengobatan gratis dan donor darah menjadi
program utama / program tetap.
Artikel 35
Pendataan GTT PAK
Setelah sidang membahas rekomendasi dari Visitator
Sinode tentang pendataan GTT PAK
Sidang mempertimbangkan :
1. Keberadaan GTT PAK yang ada dilingkup KSBU belum
terdata sepenuhnya.
2. Perlu menjadi bahan pemikiran khusus bahwa GTT PAK
mengalami krisis tenaga.
Sidang memutuskan :
1. Mendorong Gereja-gereja untuk segera
menginformasikan data GTT PAK yang ada di wilayah masing- masing ke Klasis.
2. Mendorong Gereja-gereja lebih memperhatikan
keberadaan GTT PAK.
Artikel 36
Pengembangan Ekonomi Jemaat
Setelah sidang membahas informasi dari Visitator
Sinode tentang pengembangan ekonomi jemaat dan akan diadakannya GKJ Expo.
Sidang mempertimbangkan :
Dalam rangka pengembangan ekonomi jemaat Gereja-gereja
perlu membangun jejaring melalui media GKJ Expo.
Sidang memutuskan :
1. Menghimbau kepada Gereja-gereja untuk membangun
jejaring dan mengikuti GKJ Expo dengan menampilkan potensi produk unggulan di
wilayah masing- masing.
2. Produk yang ditampilkan tidak hanya dari warga
Gereja akan tetapi bisa mengakomodir
atau bekerja sama dengan lingkungan / wilayah masing-masing.
Artikel 37
Permohonan Bantuan Dana Sukarela Kepada Gereja-Gereja
Setelah sidang membahas usulan Tim Crisis Center tentang penyisihan
anggaran sukarela dari Gereja-gereja
Sidang mempertimbangkan :
1. Perlunya dukungan dalam bentuk finansial untuk
menopang dan melaksanakan program Crisis Center
KSBU dan pengembangannya.
2. Anggaran untuk kegiatan Crisis Center selama ini hanya mengacu pada anggaran yang di
sediakan dari anggaran klasis.
3. Anggaran klasis yang disediakan terbatas.
Sidang memutuskan :
1. Menghimbau Gereja-gereja untuk mengagihkan satu
kantong persembahan setiap minggu ke V sebagai bentuk dukungan dan perkembangan
Crisis Center KSBU.
2. Dan apabila ada kasus khusus, sebagai bentuk
kebersamaan klasis, jikalau ada surat edaran dari gereja yang lain atau Sinode tentang
tanggap bencana, bisa disalurkan melalui Crisis
Center KSBU sebagai pengelola dan pelaksana.
Artikel 38
Pembukaan Rekening Bank untuk Crisis
Center
Setelah sidang membahas usulan dari tim Crisis Center KSBU tentang permohonan
membuka rekening bank atas nama Crisis Center
Sidang mempertimbangkan :
1. Penggalian sumber dana Crisis Center tidak terbatas dari lingkup Gereja saja, akan tetapi
bisa dimungkinkan dari dinas atau instansi yang lain.
2. Mempermudah tim untuk melaksanakan programnya
sesuai dengan Artikel XXIII Sidang KSBU VI.
Sidang memutuskan :
Sidang memberikan ijin
kepada Tim Crisis Center KSBU untuk
membuka rekening atas nama Crisis Center
KSBU.
Artikel 39
Bahan
Renungan Bidston
Setelah membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU
VI tentang pembuatan bahan renungan bidston yang bertujuan untuk dipakai
gereja-gereja sebagai materi tambahan dalam renungan bidston
Sidang
mempertimbangkan:
1. Belum semua Gereja memiliki panduan
untuk bahan renungan bidston.
2. Diperlukan untuk menambah wawasan dan melengkapi materi bidston.
Sidang memutuskan:
1.
Sidang menyetujui rekomendasi BPH untuk
pembuatan bahan renungan bidston.
2.
Menugasi Bapelklas bidang PWG untuk merencanakan program membuat bahan renungan bidston dan
mensosialisasikan ke gereja-gereja.
Artikel 40
Program
Kegiatan Komisi Kategorial
Setelah
membahas usulan Bapelklas bidang PWG KSBU VI dengan program kegiatan Komisi
Kategorial (Anak, Remaja & Pemuda,
Warga Dewasa, Adiyuswa)
Sidang Mempertimbangkan:
1. Semua
komisi kategorial telah membuat program kegiatan
2. Program
tersebut perlu ditindaklanjuti.
Sidang memutuskan:
1. Menyetujui
usulan program kegiatan Komisi Kategorial.
2. Menugasi
Bapelklas Bidang PWG untuk mendampingi komisi kategorial dalam melaksanakan
program kegiatan tersebut.
Artikel 41
Rencana
Operasional (Renop) Sinode GKJ tahun 2016 – 2024
Setelah
membahas himbauan visitator sinode tentang Rencana Operasional (Renop Sinode
GKJ tahun 2016)
Sidang Mempertimbangkan:
Rencana
Operasional Sinode memang penting untuk diketahui setiap Gereja.
Sidang memutuskan:
Menugasi
BPH Bapelklas untuk mensosialisasikan Rencana Operasional tersebut kepada
Gereja-gereja, dan mensinkronkan renop dengan kegiatan-kegiatan klasis.
Artikel 42
Keterlibatan
Kaum Muda dan Perempuan
Setelah
membahas rekomendasi visitator sinode tentang keterlibatan kaum muda dan
perempuan
Sidang Mempertimbangkan:
1. Kaum
muda sebagai generasi penerus Gereja
2. Keterlibatan
peran perempuan sebagai bentuk kesetaraan Gender
Sidang memutuskan:
Menghimbau
agar Gereja dan Klasis dapat meningkatkan keterlibatan kaum muda dan perempuan
sebagai utusan dalam berbagai kesempatan maupun pengambilan keputusan ditingkat
lokal maupun di lingkup yang lebih luas (Klasikal dan
Sinodal).
Artikel 43
Pendidikan
Kejujuran (Antikorupsi)
Setelah
membahas rekomendasi visitator sinode tentang pendidikan kejujuran
(antikorupsi)
Sidang Mempertimbangkan:
Pendidikan
kejujuran (antikorupsi) sangat penting dan perlu ditindak lanjuti.
Sidang memutuskan:
Sidang
menyetujui usulan tersebut. Sambil menunggu
materi yang akan dibuat oleh Bapelsin XXVII,
persidangan menugasi Bapelklas bidang PWG agar menyelenggarakan
pembinaan warga gereja tentang nilai-nilai kejujuran (antikorupsi)
Artikel 44
Pembinaan
Kaum Muda Urban
Setelah
membahas usulan visitator sinode tentang pembinaan kaum muda urban
Sidang Mempertimbangkan:
1. Kaum
muda urban perlu mendapatkan pelayanan pemeliharaan iman
2. Memperhatikan/memberdayakan
potensi kaum muda urban.
Sidang memutuskan:
1. Menghimbau
gereja-gereja yang memiliki kaum muda urban untuk menyelenggarakan pembinaan
dalam rangka pemeliharaan iman dengan melibatkan kaum muda urban dalam kegiatan
gereja setempat.
2. Menugasi
Bapelklas bidang PWG untuk mendesain
program pemeliharaan iman untuk kaum muda urban bekerjasama dengan
gereja-gereja.
Artikel 45
Realisasi
APBK 2015 dan RAPBK 2016
Setelah
sidang membahas Laporan dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang Realisasi APBK 2015
dan RAPBK 2016,
Sidang mempertimbangkan:
Rekomendasi
dari Badan Pengawas Klasis untuk membuat Perencanaan
Kerja yang realistis dan terperinci agar sesuai dengan perencanaan anggaran
yang ditetapkan.
Sidang memutuskan:
Menerima laporan Realisasi APBK 2015 dan menyetujui
RAPBK 2016 menjadi APBK 2016.
Artikel 46
Gerakan
2000 Rupiah untuk Badan Pengelola Dana Abadi
Setelah
sidang membahas usulan dari BPDA
tentang Gerakan Rp 2000 setiap warga
Sidang mempertimbangkan:
Untuk
mempercepat pencapaian target Rp 200.000.000 BPDA Klasis.
Sidang memutuskan:
1. Menyetujui
usulan tersebut.
2. Menghimbau
kepada Majelis Gereja untuk mewujudkannya.
Artikel 47
Penambahan 1 Kantong
pada saat Kegiatan Klasis untuk BPDA
Setelah sidang membahas usulan dari BPDA tentang Penambahan 1 kantong pada saat kegiatan
Klasis untuk BPDA
Sidang mempertimbangkan:
Untuk
mempercepat pencapaian target Rp 200.000.000 BPDA Klasis
Sidang memutuskan:
Menyetujui
Penambahan 1 kantong persembahan dalam kegiatan Ibadah aras Klasikal (Mis. HUT
Klasis, kegiatan kebersamaan dalam rangka Paskah/Natal KWD, dll).
Artikel 48
Perubahan Target
BPDA
Setelah
sidang membahas usulan dari BPDA tentang Perubahan Pemanfaatan dari
Pengembangan Dana Abadi dari Rp.200.000.000 menjadi Rp. 100.000.000 untuk waktu
realisasi pembantuan
Sidang
mempertimbangkan:
Pemanfaatan dari pengembangan Dana Abadi bisa segera
direalisasikan setelah mencapai Rp 100.000.000
Sidang
memutuskan:
1.
Target Dana
Abadi tetap Rp 200.000.000.
2. Pemanfaatan Dana Abadi setelah mencapai
Rp100.000.000.
Artikel 49
Analisis
Ekonomi untuk Dana Abadi Klasis
Setelah
sidang membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang perlunya analisa ahli ekonomi untuk menyusun
strategi BPDA dalam pengumpulan dana berkaitan dengan kondisi ekonomi global.
Sidang mempertimbangkan:
Belum
diperlukannya analisa ahli ekonomi untuk strategi pengumpulan dana BPDA.
Sidang memutuskan:
Tidak
menerima rekomendasi tersebut.
Artikel 50
Percakapan
Pengangkatan Tim Pembimbing dan Pendeta Konsulen
Setelah
sidang membahas rekomendasi dari BPH Bapelklas KSBU VI tentang perlunya
percakapan mengenai Tim Pembimbing dan pengangkatan pendeta konsulen oleh
gereja pemohon dengan Bapelklas.
Sidang mempertimbangkan:
Percakapan
mengenai pengangkatan tim pembimbing dan pendeta konsulen supaya berkordinasi
dengan Bapelklas.
Sidang memutuskan:
Menerima
rekomendasi tersebut.
Artikel 51
Target
Dana Abadi Sinode GKJ
Setelah
sidang membahas usulan dari GKJ Tuntang
Timur tentang batas pencapaian target Dana Abadi Sinode.
Sidang mempertimbangkan:
Perlunya
informasi mengenai batas pengumpulan Dana Abadi Sinode.
Sidang memutuskan :
1. Menugaskan
utusan Sidang Sinode Yayasan untuk menanyakan target Dana Abadi Sinode dan
waktu pencapaiannya kepada persidangan.
2. Mengusulkan
kepada Sidang Sinode Yayasan jika Dana Abadi Sinode sudah memenuhi target
pencapaiannya, selanjutnya akan dikelola diaras Klasis.
Artikel 52
Pemberhentian
Bapelklas, Bawasklas, Salatiga Bagian Utara VI
Setelah sidang
menerima laporan Badan pelaksana dan badan pengawas Klasis Salatiga Bagian
Utara VI tentang pelaksanaan tugas- tugasnya
Sidang mempertimbangkan:
1. Tata laksana GKJ pasal 17.5. c tentang tugas Badan Pelaksana Klasis dan
Badan Pengawas Klasis
2. SK Nomor 02/MD-KSBU VI/2015 yang
menyebutkan bahwa masa pelayanan Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI adalah sampai
dengan Sidang KSBU VII.
Sidang memutuskan :
Memberhentikan dengan
hormat Bapelklas dan Bawasklas KSBU VI dengan ucapan terima kasih.
Artikel 53
Pengangkatan
Bapelklas, Bawasklas, Salatiga Bagian Utara VII
Setelah sidang
menerima usulan dari tim Nominasi, usulan Gereja-gereja
dan tidak ada keberatan yang diajukan maka
Sidang Mempertimbangkan:
Perlu
ditetapkannya Bapelklas dan Bawasklas untuk
Sidang
Memutuskan:
Mengangkat personalia Bapel KSBU VII seperti yang
tertuang dalam Artikel 23
Artikel 54
Laporan Gereja Penghimpun
GKJ Ambarawa selaku gereja penghimpun sidang
Klasis Salatiga Bagian Utara VII
menyampaikan laporan keuangan penyelenggaraan persidangan Klasis Salatiga
Bagian Utara VII. ( lampiran 7)
Artikel 55
Sensuramorum
Pdt .Yohanes Boanergis,S.Si memimpin
sensuramorum didasari dengan pembacaan nas Firman Tuhan dari 1 Petrus 3:10-12, dan seluruh peserta sidang
menyatakan menerima keputusan dan
mengakhiri sidang dengan damai sejahtera.
Artikel 56
Penutupan Sidang
Pdt .Setyo utomo
menutup persidangan pada pukul 22.00 WIB
Artikel 57
Ibadah penutupan
Pdt. Matius Rusmianto, S.Ag menutup persidangan dengan memimpin Ibadah yang didasarkan pembacaan
Sabda Firman Tuhan dari Kejadian 12:1-3.
Lampiran-lampiran:
1. Sambutan Ketua Majelis Gereja Penghimpun
2. Sambut Camat Banyubiru
3. Visitator
Sinode XXVII GKJ
4. Daftar Utusan Sidang Klasis
Salatiga Bagian Utara VII
5. Acara Sidang Gereja-gereja Kristen
Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII
6. Tata Tertib Sidang Gereja-gereja
Kristen Jawa Klasis Salatiga Bagian Utara VII
7. Laporan Gereja Penghimpun
8. SK Pengangkatan Bapelklas dan
Bawasklas KSBU VII
9. SK Pemberhentian Bapelklas dan
Bawasklas KSBU VI
10. SK Pengangkatan Pendeta Konsulen
GKJ Ngampin
11. SK Pengangkatan Pendeta Konsulen
GKJ Salatiga Utara
12. SK Pengangkatan Pembimbing Calon
GKJ Salatiga atas diri Sdr. Hari Prihanto
13. SK Pengangkatan Tim Independen Masa
Mawas Diri GKJ Salatiga Utara
14. SK Pengangkatan Tim Pengkaji
Sejarah HUT Sinode
Memori Sidang :
1. BPH
melekat di bidang-bidang.
2. BPH meningkatkan intensitas dan kualitas
komunikasi, kerja sama dan koordinasi
dengan bidang-bidang karena uraian tugas masing-masing BPH sudah ada semua.
3. Rekomendasi untuk GKJ Salatiga: keterlibatan
dalam kegiatan kebersamaan Klasis (keaktifan sebagai anggota dalam
Bidang-bidang Bapelklas)