PEDOMAN PELAYANAN GEREJA KRISTEN JAWA AMBARAWA

PEDOMAN PELAYANAN
GEREJA KRISTEN JAWA AMBARAWA


1. PENGERTIAN GEREJA

Menurut Prof. Dr. R. Soedarmo :
Gereja itu mempunyai dua sudut, yakni sudut yang kelihatan dan sudut yang tidak kelihatan. Kedua sudut itu jangan diceraikan karena kedua-duanya adalah sudut dari satu gereja, yaitu Gereja Tuhan Yesus Kristus.

1. Sudut yang kelihatan:
Gereja terlihat sebagai persekutuan orang – orang yang kerap kali kurang saling mengasihi bahkan kadang-kadang penuh perselisihan karena egoismenya. Dengan pendek: yang kelihatan ialah orang-orang yang berdosa, peccatores.
2. Sudut yang tidak kelihatan:
Yang tidak kelihatan ialah gereja yang ada didalam iman ( aku percaya gereja yang kudus dan ‘am ), yaitu persekutuan orang-orang yang telah menjadi suci dan benar oleh karena Yesus Kristus, yang menjadi tubuh Kristus, yang menjadi mempelai permpuan yang akan dihadapkan kepada mempelai laki-laki yakni Yesus Kristus, yang tanpa cacat dan tanpa kerut dan tanpa cela ( Ef 5 : 27 ).
Menurut Tata Gereja GKJ :
Gereja adalah kehidupan bersama relegius, yang berpusat pada penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus, yang ada disuatu tempat tertentu, yang telah memiliki majelis, dan yang telah mampu menanggung semua jenis tanggungjawab, baik pemberitaan injil, pemeliharan warga gereja, maupun penyelenggaraan organisasi gereja, selanjutnya disebut Gereja Kristen Jawa ( GKJ ).
Tugas panggilan atau misi gereja atau misi orang-orang percaya ialah :
1.) Bersaksi, memberitakan penyelamatan Allah ( Injil ) kepada mereka yang belum mendengarnya.
2.) Memelihara keselamatan orang yang telah diselamatkan ( PPAG : 89 – 90 ).


2. GEREJA KRISTEN JAWA AMBARAWA
Gereja merupakan komunitas spiritual, kebersamaan hidup serta kehidupannya berpusat pada karya penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus.
Roh Kudus menjadi penolong bagi setiap orang percaya untuk terus bersama-sama dalam komunitas tersebut, dan terus berinteraksi secara berkualitas serta dinamis dalam segi kehidupan riil.
Allah sebagai Raja Gereja (segi illahi) harus mewujud dalam penyelenggaraan kehidupan gerejawi sebagai kesatuan organ lembaga (segi manusiawi) yang harus direalisasikan
dengan penuh kasih.
Gereja dalam kehidupannya, kaya berkat dan kemampuan akal budi untuk merencanakan, menata, menggerakkan dan mendayagunakan setiap potensi dalam keharmonisan kerjasama secara maksimal dan optimal, supaya fungsi gereja dalam tugas pemeliharaan iman dan keselamatan manusia (fungsi soteriologis) dapat dilaksanakan oleh segenap unsur dengan penuh rasa tanggung jawab dari sisi iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
Pedoman Pelayanan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Ambarawa, disusun selaras dengan Alkitab. Pokok-Pokok Ajaran (PPA) GKJ, TataGereja GKJ, serta sumber rujukan terkait lain untuk mewujudkan keharmonisan kerjasama dalam pelayanan yang berkualitas dan produktif bagi kemuliaan Nama-Nya dengan mengoptimalkan setiap potensi gereja secara apresiasif sebagai ciptaan-Nya.


3. LATAR BELAKANG GKJ AMBARAWA
GKJ Ambarawa dalam melaksanakan fungsinya, perlu ada manajemen yang didasarkan pada sikap iman, moral, etika dan norma yang jujur, tertib, disiplin, obyektif dan transparan sehingga usaha-usaha peningkatan kualitas pelayanan semakin menjadi lebih riil, terencana baik dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi iman, moral, etika serta norma yang berlaku, selebihnya dirasakan oleh semua pihak untuk bersama-sama memuliakan Allah.
Pemberdayaan potensi gereja dengan segala kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada, serta adanya berbagai paradigma baru yang menyertai perlu disikapi, dipetakan dan dimenej dengan serius, penuh kesungguhan serta ketulusan berbahakti kepada Allah, supaya akselerasi pemberdayaan itu sendiri mampu menumbuhkembangkan dan menggelorakan setiap potensi melakukan kiprah nyata dalam proses pelayanan riil disertai rasa takut kepada Allah.
Oleh karenanya persoalan-persoalan gereja yang bersifat prinsip maupun bersikap teknis upaya penyelesaiaanya tetap merujuk pada semangat memuliakan Allah sesuai kebenaran-Nya.


4. POKOK PEMIKIRAN, ARAH DAN TUJUAN
Pedoman Pelayanan GKJ Ambarawa ini disusun berdasar pemikiran yang arah dan tujuannya sebagai berikut:
1. ada manajemen pemberdayaan potensi gereja secara optimal dan maksimal berdasar konsep partisipatoris.
2. ada peningkatan kualitas, kuantitas dan produktivitas pelayanan gereja secara langsung maupun tidak langsung dalam keragaman potensi yang digali untuk dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3. ada peningkatan kualitas partisipasi warga jemaat secara riil dalam setiap bentuk dan momentum kegiatan gereja dengan kesadaran penuh.
4. ada kualitas kesepahaman, kualitas kebersamaan dalam keharmonisan berinteraksi ditengah proses pelayanan dan atau dalam proses melaksanakan kegiatan.
5. ada hubungan fungsional tanpa sekat birokrasi secara lintas fungsi dengan mengutamakan kebenaran Alkitab, kejujuran, ketertiban, kedisiplinan, obyektivitas dan transparansi manajemen.
6. ada manajemen gereja yang baik, benar, tertib, obyektif, transparan serta dapat dipertangungjawabkan secara iman, moral, etika dan norma yang berlaku.
7. ada pedoman dan standar kerja dan kinerja organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat ukur dan alat evaluasi keberhasilan kinerja bagi peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus.


5. PEMERINTAHAN GEREJA

Jemaat pertama di Yerusalem dipimpin oleh para Rasul. Para Rasul dan penetua Jemaat ( Presbutoros ) mengadakan rapat di Yerusalem ( Kis PR : 15 ) untuk membicarakan dan memutuskan program PI dan menetapkan strategi serta menentukan kebijakan yang harus dilakukan. Keputusan para Rasul dan Penetua menjadi tanggungjawab bersama ( Kolektif). Dalam perkembangan pemerintahan gereja, terjadilah berbagai pemahaman tentang system pemerintahan Gereja antara lain :
a. Sistem Pemerintahan Papal ( dianut gereja khatolik ) :
Sistem Pemerintahan Papal ( Bapa ) merupakan system hierarchis, artinya urutan kekuasaan dari atas ke bawah. Paus adalah kepala atau pemimpin pemerintahan Gereja Katolik di seluruh dunia.
Paus di pahami sebagai pengganti Petrus dan Petrus dipahami sebagai wakil Yesus. Karena Yesus memiliki kuasa di Surga dan di Bumi ( Mat 28 : 19 ) maka sebagai wakil Yesus Paus memiliki kekuasaan memerintah gerejanya. Jika Paus sedang berbicara memberi pengajaran datas tahta, tidak dapat salah. Dalam melaksanakan pemerintahan gerejanya, Paus dibantu oleh Majelis Kardinal yang berjumlah 70 orang.Sistem pemerintahan Papal mempunyai propinsi-propinsi di seluruh dunia dan setiap propinsi dikepalai/dipimpin oleh seorang Uskup Agung. Tiap propinsi dibagi menjadi diocces-diocces dan tiap diocces dibagi menjadi beberapa paroki, dan setiap paroki dikepalai oleh seorang ( Romo ) Pastur. Jadi, kedaulatan tertinggi bagi gereja Katolik ada pada Sri Paus sebagai wakil Yesus.
b. Sistem Pemerintahan Presbiterial (dianut Gereja-Gereja Reformasi) :
Dalam sistem presbiterial ini, Majelis gereja terdiri dari para Tua-tua,dipahami sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada gereja setempat ( melestarikan apa yang telah dilakukan oleh para Rasul ).
Secara garis besar, sistem pemerintahan presbiterial ( Presbiterial = Tua- tua ) dipahami sebagai berikut :
1.) Gereja sebagai tubuh Kristus.
2.) Setiap waraga gereja memiliki jabatan ‘am, yakni sebagai Nabi, Raja dan Imam.
3.) Sang Kristus menjadi Raja / Kepala Gereja dan oleh karenanya semua pejabat Gereja senantiasa mengabdi kepada Sang Kristus ( Kristocentris ).
4.) Alkitab sebagai dasar pengajaran Gereja. Oleh karena itu, alkitab berkedudukan lebih tinggi daripada gereja, berada diatas gereja, karena alkitab menormir gereja. Sedangkan bagi gereja Katolik, Gereja lebih tinggi dari pada Alkitab, berada diatas Alkitab. Karena Alkitab tidak menormir gereja.
5.) Kedaulatan tertinggi ada pada Majelis gereja setempat, sehingga tidak mengenal adanya seorang “ Top Manager “ seperti Paus.
6.) Hubungan antar gereja dilakukan dalam persidangan bersama gereja – gereja yang lebih luas yang disebut Klasis dan Sinode, dan juga dilakukan melalui visitasi gereja.
7.) Persidangan gereja-gereja yang lebih luas tersebut tidak mempunyai kekuasaan / wewenang secara hierarchis ( urutan kekuasaan dari atas ke bawah ) terhadap gereja – gereja setempat.

TATA GEREJA GKJ menyatakan bahwa Gereja Kristen Jawa ( GKJ ) menganut Sistem Pemerintahan Gereja Presbiterial, yang berciri pokok sebagai berikut :
a. Gereja adalah gereja Allah yang memiliki kedaulatannya sendiri, yang dipimpin oleh Majelis Gereja yang terdiri atas Tua-tua, Pendeta dan Diaken.
b. Setiap gereja mengikatkan diri dengan gereja lain yang sama pengakuan iman, ajaran dan tata gerejanya, yang diwujudkan dalam persidangan Klasis dan Sinode serta visitasi.
Di GKJ ada tiga jenis persidangan yakni :
1.) Sidang Majelis Gereja, dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Gereja.
2.) Sidang Klasis, dihadiri oleh utusan dari Gereja-gereja anggota Klasis dan utusan lainnya.
3.) Sidang Sinode dihadiri oleh utusan dari Klasis-Klasis dan utusan lainnya.



6. JABATAN GEREJAWI
Kristus mendirikan gerejaNya di dunia ini dengan suatu pemerintahan yang telah ditentukannya juga. Ia memiliki tiga jabatan yakni sebagai Nabi, Raja dan Imam.
6.1 Sebagai Nabi : Memberikan pengajaran yang penuh dengan kebenaran.
6.2 Sebagai Raja : Memiliki kekuasaan di Surga dan di Bumi.
6.3 Sebagai Imam : Tidak mengurbankan domba dan lembu, melainkan mengurbankan diriNya sendiri, sebagai penebus domba dunia.

Sebagai Raja Gereja, Yesus memimpin dan memelihara gerejaNya dengan perantaraan Roh dan FirmanNya serta menggunakan Majelis Gereja sebagai alatNya. Oleh karena itu, Majelis Gereja berfungsi mengejawantahkan pimpinan dan pemeliharaan Kristus atas GerejaNya baik sebagai Nabi, Raja maupun Imam.
- Fungsi ke-Nabi-an : Dijabat oleh Pendeta
- Fungsi ke-Raja-an : Dijabat oleh Penatua
- Fungsi ke-Imam-an : Dijabat oleh Diaken
Dengan demikian, di dalam gereja ada tiga jabatan gerejawi yakni Pendeta, Penatua dan Diaken yang secara bersama-sama disebut Majelis Gereja.


7. TUGAS MAJELIS GEREJA
Tugas Umum
Majelis Gereja bertanggungjawab atas segala kegiatan gerejawi, baik dibidang pemberitaan Injil, pemeliharaan iman waraga maupun penyelenggaraan organisasi gereja.

Tugas Khusus :
1) Tugas Utama Pendeta:
Mengajar Katekisasi, melayangkan sakramen dan upacara – upacara gerejawi.
Secara operasional tugas tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat majelis gereja.
- Mengajar Katekisasi.
- Memimpin kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Melayangkan sakramen Baptis dan sakramen Perjamuan Kudus.
- Melayangkan peneguhan nikah.
- Melayangkan peneguhan jabatan gerejawi.
- Melayangkan Pengakuan Percaya dan Pengakuan dosa.
- Bersama – sama dengan Penatua dan Diaken mengembalakan warga gereja serta menegur yang sesat.
- Menjadi “ wakil “ gereja dalam hubungan dengan berbagai pihak.

2) Tugas Utama Penatua:
Melaksanakan pemerintahan gereja dan memelihara kehidupan rohani warga gereja.
Secara operasional dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat Majelis gereja.
- Menyelenggarakan kebaktian minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Mengadakan kunjungan pastoral kepada warga gereja.
- Memimpin organisasi kemajelisan.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis gereja.

3) Tugas Utama Diaken:
Memelihara kehidupan jasmani warga gereja dan melaksanakan pelayanan kasih kepada masyarakat umum.
Secara operasional dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti rapat Majelis gereja.
- Bersama – sama Penatua menyelenggarakan kebaktian minggu dan kebaktian khusus lainnya.
- Mengadakan perkunjungan diakonal kepada warga gereja.
- Peduli terhadap warga gereja yang berkekurangan dan yang sedang berduka atau mengalami musibah.
- Menumbuh kembangkan sifat/sikap diakonal warga gereja.
- Menunjukan belas kasihan Kristus kepada masyarakat sekitarnya.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis gereja.

Sekalipun tugas – tugas pejabat gerejawi tersebut sudah dipilah – pilah, tetapi dalam pelaksanaan pelayanannya tidak mutlak dipisah – pisahkan, namun dilaksanakan secara kolegial artinya ; demi kelancaran terlaksananya segala tugas pelayanan kepada jemaat, pejabat yang satu dalam keadaan tertentu boleh melaksanakan tugas yang lain, sejauh bukan tugas – tugas yang bersifat sacramental.


Misalnya :
Penatua boleh melaksanakan tugas mengajar katekisasi dan melayangkan khotbah. Demikian juga boleh melaksanakan tugas – tugas diaken dan sebaliknya. Pasti hal tersebut tergantung kepada keadaan tertentu dan diputuskan oleh rapat majelis gereja atau paling tidak ada konsultasi dan koordinasi antara ketiga pejabat gerejawi tersebut. ( Pejabat yang satu terhadap pejabat yang lain hendaknya menganggap sebagai mitra kerjanya, kolegial ).


8. ORGANISASI GEREJA
Untuk menata pelaksanaan dalam memenuhi tugas panggilan tersebut diatas, gereja sebagai buah karya penyelamatan Allah, yang adalah merupakan kehidupan bersama manusia – manusia yang menerima karya penyelamatan itu, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perlu diorganisasikan. Dengan demikian perlu adanya kepemimpinan, dan kepemimpinan yang dipilih adalah kepemimpinan bersama yang disebut Dewan atau Majelis Gereja. Yang perlu diperhatikan dalam kepemimpinan bersama tersebut adalah bahwa setiap orang percaya berkedudukan sama dihadapan Allah, yang berarti sama pula kedudukannya didalam gereja. Jadi, Majelis gereja tidak lebih tinggi kedudukannya dari pada warga gereja. Dalam organisasi gereja, walaupun anggota Majelis gereja dipilih dari dan oleh warga gereja ( sebagai alat Tuhan Yesus ), Majelis gereja tidak bertanggungjawab kepada warga gereja, tetapi bertanggungjawab terhadap Tuhan Yesus sebagai Kepala / Raja Gereja. Oleh sebab itu, prinsip kepemimpinan gereja atau pola pemerintahan gereja bukan DEMOKRASI melainkan KRISTOKRASI.
Sebagai dasar pertanggungjawaban Majelis Gereja kepada Tuhan Yesus ada tiga tolok unsure, yakni :
1) Firman Allah dan Alkitab
2) Ajaran Gereja
3) Tata Gereja
Majelis Gereja yang terdiri dari orang – orang, agar supaya segala tugas panggilannya dapat berjalan dengan tertib dan teratur, perlu disusun suatu kepengurusan kemajelisan yang didalamnya ada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisis – Komisi sebagai pembantu Majelis gereja. Ketua dan Majelis gereja sebaiknya dijabat oleh Pendeta ( Penjelasan Tata Gereja Pasal 11 ayat 1 ).
Supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kemajelisan, perlu disusun struktur organisasi gereja lengkap dengan uraian tugas.


9. STRUKTUR ORGANISASI GKJ AMBARAWA
Geraja Kristen Jawa (GKJ) Ambarawa sebagai kesatuan organ (organisasi) mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:

A. Rapat Majelis Pleno
Rapat Majelis Pleno adalah suatu rapat/persidangan para Anggota Majelis gereja, terdiri dari Tua-tua, Pendeta, dan Diaken, satu sama lainnya sederajat, sebagai penanggungjawab gereja, dan merupakan lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan dan atau kebijakan gereja dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan gereja. Tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab serta system kerjanya, ditetapkan oleh Majelis Pleno.
Unsur Majelis Pleno terdiri atas:

1. Ketua I merangkap anggota
2. Ketua II merangkap anggota
3. Sekretaris I
merangkap anggota
4. Sekretaris II merangkap anggota
5. Bendahara I merangkap anggota
6. Bendahara II merangkap anggota
7. Para Anggota Majelis

B. Majelis Pelaksana Harian
Majelis Pelaksana Harian (MPH) adalah Majelis Pelaksana Harian GKJ Ambarawa, terdiri atas: Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I dan II.
MPH mempunyai tugas khusus, sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan Rapat Majelis Pleno sekaligus menjadi Moderamennya.
2.
Melaksanakan tugas Majelis berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno.
3. Menyelesaikan persoalan dan mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan yang mendesak dan timbul diantara daur Rapat Majelis Pleno, sementara perlu untuk segera diambil langkah penyelesaiannya, kemudian mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kepada Rapat Majelis Pleno disertai data lengkap sebagai pendukungnya.
4. Menjadi koordinator, motivator dan fasilitator Komisi-Komisi supaya kegiatan pelayanan Komisi dapat terlaksana dengan baik, benar dan bertanggungjawab.
5.
Memimpin, membina dan mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi Kantor Gereja supaya efektif dan efisien serta bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno.
6.
Menyusun dan mempresentasikan program kerja pelayanan berikut rincian anggaran pendapatan biaya dalam Rapat Majelis Pleno untuk mendapat koreksi dan pengesahan.
7.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban kerja secara tertulis lengkap dengan data pendukungnya, dan jenis laporan diantaranya;
a. Laporan sesuai kepentingan dan penugasan Rapat Majelis Pleno.
b. Laporan periodi
k setiap tiga bulan sekali
c. Laporan periodi
k setiap akhir tahun
d. Akhir jabatan MPH.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab MPH selengkapnya ditetapkan oleh Majelis Pleno.

C. Komisi, Panitia, Tim, Kelompok/Blok
/Pepanthan
1. Komisi
Komisi adalah satuan tugas yang dipimpin oleh minimal seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota dengan dua orang anggota, bertanggung jawab penuh kepada
Majelis Gereja lewat Majelis Pemerhati.
Unsur P
emerhati Komisi  yang berasal dari Majelis  berfungsi sebagai wakil penuh dari komisi yang bersangkutan untuk hadir dan berbicara dalam Rapat Majelis Pleno. Dan Komisi GKJ Ambarawa, terdiri;
a. Komisi Anak
b. Komisi Pemuda dan Remaja
c. Komisi
Wanita Jemaat
d. Komisi Adi Yuswa
e. Komisi
Pralenan
f.
Komisi Diakonia
g.Komisi Peribadatan
h.Komisi Paduan Suara
i.Komisi Pengawas dan Pemeriksa Keuangan
Tujuan dibentuknya Komisi/Tim gereja, adalah untuk mendukung usaha gereja dalam mewujudkan panggilan pelayanannya melalui visi dan misi serta program kerja yang sudah ditetapkan, sehingga fungsi dari Komisi/Tim tidak lepas dari usaha merealisasikan tujuan keberadaan Komisi/Tim dibentuk sebagaimana hakekat gereja itu ada.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Komisi
/Tim, ditetapkan oleh Majelis Pleno.
2. Panitia atau Tim
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang dibentuk Majelis berdasarkan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis, bertanggungjawab penuh kepada Rapat Majelis Pleno.
Panitia atau Tim adalah satuan tugas yang terdiri atas dua orang atau lebih warga jemaat, dibentuk dan ditugaskan khusus berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis atau dengan surat kuasa khusus sesuai kepentingan, dan bertanggungjawab langsung kepada Rapat majelis Pleno.

Dan Panitia/Tim yg ada di GKJ Ambarawa, terdiri
a.Panitia SMGT/Raker
b.Panitia MAN
c.Panitia MPP
d.Panitia Pepenkris
e.Panitia Bulan Keluarga
f. Tim Hukum
g.Tim REP
h.Tim Transportasi
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya sekaligus ditetapkan dalam surat keputusan Majelis Pleno.


3. Kelompok/Blok dan Pepanthan
Kelompok atau blok adalah wilayah pelayanan gereja yang terdiri atas beberapa orang warga gereja.
Kelompok dipimpin oleh Pengurus, minimal terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang masing-masing merangkap anggota, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno
lewat Majelis Kelompok.

Pepanthan adalah wilayah pelayanan gereja yang sudah memiliki tempat ibadah sendiri. Pengurus Pepanthan yang dipilih dari dan oleh warga yang ada di  Pepanthan, melaksanakan tugas kemajelisan di Pepanthan sebagai basis operasional, dimana warga gereja menjadi sasaran kasih-Nya dalam rangka melengkapi warga gereja bagi pembangunan Tubuh Kristus.

Secara operasional tugas pengurus kelompok/Blok atau pepanthan dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
1) Pengurus
Kelompok/Blok/Pepanthan merupakan “ Tangan Panjang “ Majelis Gereja.
2) Menyelenggarakan pertemuan
Kelompok/Blok/Pepanthan
3) Mengatur perkunjungan pastoral/diakonal kepada warga gereja.
4) Peduli kepada warga gereja yang sedang duka atau mengalami musibah.
5) Mengatur penggembalaan umum ( PPA dll ) dan penggembalaan khusus ( Pendadaran, pamerdi, dan lain – lain ).
6) Menampung masukkan dan usulan dari warga gereja.
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat majelis Gereja
lewat Majelis Kelompok/Blok/Pepanthan.
Tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya, ditentukan oleh Majelis Pleno.


D. Sarana Organisasi
1. Kantor Gereja
Kantor GKJ Ambarawa adalah pusat pelayanan administrasi gereja bagi segenap unsure gereja berdasar susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan Majelis Pleno.
a. Tenaga Urusan Akuntansi, Keuangan dan Investasi Gereja.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan akuntansi, keuangan dan investasi gereja, yang bertanggungjawab kepada Rapat Majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.
b. Tenaga Urusan Kesekretariatan, Kearsipan dan Pelayanan Warga Jemaat.
Tenaga ini adalah pelaksana teknis administrasi menyangkut urusan pelayanan teknis administratif warga jemaat dan mitra kerja gereja, bertanggungjawab kepada Rapat majelis Pleno sesuai dengan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab berdasar keputusan Rapat majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan Majelis.

E. Anggota Gereja
Anggota / Warga Gereja adalah setiap orang yang sudah dibaptis dan atau mengaku percaya (sidhi), menjadi jemaat dan tercatat di Buku Induk Gereja, Gereja Kristen Jawa Ambarawa. Setiap warga gereja yang memiliki jabatan ‘am/jabatan umum, bertanggungjawab atas kehidupan gerejanya. Secara operasional tugas tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
1) Berperan serta secara aktif, kritis, kreatif, positif dan realities, didalam koordinasi Majelis Gereja, Komisi, Tim atau Panitia kegerejaan dalam pelaksanaan program gereja, demi pertumbuhan dan pengembangan gereja bagi kemulyaan nama Tuhan.
2) Memenuhi tugas terhadap gereja sebagai organisasi, yakni:
- Memilih dan dipilih menjadi Majelis.
- Dipilih sebagai badan – badan pembantu Majelis gereja.
- Ikut mencukupi kebutuhan material gereja.
3) Memelihara kemurnian gerejanya. Untuk itu, para anggota gereja harus waspada akan perbuatan gerejanya, apakah tidak bertentangan dengan firman Allah ( Tesalonika 5: 1, Matius 24 : 4 dll.)
Warga Titipan adalah warga gereja lain yang perawatan rohaninya dititipkan kepada GKJ Ambarawa dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab seperti warga gereja dan jika kembali ke gereja asal, maka gereja menerbitkan surat penyerahan kembali.














DESKRIPSI TUGAS, HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB STAF KANTOR GKJ AMBARAWA


TUGAS STAF KANTOR:
1. Menyelesaikan tugas yang menjadi urusannya di kantor gereja.
2. menyampaikan usul, saran, masukan dan pertimbangan pemikiran secara tertulis kepada Majelis berkaitan dengan urusan tugasnya.
3. Melakukan koordinasi kerja sesama staf dan Majelis sesuai urusan tugasnya.
4. Melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait sesuai dengan kepentingan urusan tugasnya.
5. Melayani keperluan para pihak terkait dan melaksanakan urusan tugas lain yang diberikan oleh Majelis.

HAK STAF KANTOR:
1. mendapat kesempatan pengembangan diri untuk mendukung pelaksanaan fungsi tugasnya berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat penugasan.
2. mendapat gaji dan tunjangan lain yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sah di gereja sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
3. mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang nilai, jenis dan cakupannya berdasar ketentuan yang berlaku sah di gereja sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
4. menggunakan fasilitas kerja serta perangkat kerja lain milik gereja untuk kepentingan pelaksanaan fungsi tugasnya serta hak lain sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.
5. mengajukan keberatan dan atau pembelaan kepada Majelis di dalam atau melalui Rapat Majelis Pleno sehubungan dengan adanya hak-hak yang dirugikan, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu disertai data dan alasannya kemudian Majelis memberi kesempatan dengan cara memanggil secara resmi dalam Rapat Majelis Pleno.

KEWAJIBAN STAF KANTOR:
1. Wajib menjaga rahasia kantor gereja, termasuk keputusan-keputusan Rapat yang tegas-tegas dinyatakan bersifat rahasia.
2. wajib membantu upaya pemeliharaan dan pengelolaan seluruh asset dan dokumen milik gereja.
3. wajib berperilaku yang baik dalam ucapan dan tindakan.
4. wajib bekerjasama dan saling menghormati dalam pelaksanaan fungsi.
5. wajib mentaati seluruh peraturan perundangan, keputusan Rapat dan tata tertib yang berlaku sah.
6. wajib melayani pihak terkait yang berurusan dengan kantor gereja dengan baik dan bertanggung jawab.
7. wajib memberikan informasi atau melakukan koordinasi dengan Majelis yang membidangi apabila ada hal-hal yang perlu segera diurus dan diselesaikan permasalahannya.

WEWENANG STAF KANTOR:
1. menggunakan fasilitas kerja dan perangkat kerja lain milik gereja untuk mendukung pelaksanaan fungsinya.
2. memberi, menjaga dan mengelola dokumen-dokumen yang berada dalam kewenangannya serta memberikan secara bertanggung jawab apabila ada pihak yang memerlukan seizin Majelis yang bertanggung jawab secara langsung atas dokumen dimaksud.
3. melakukan hubungan kerja teknis dengan pihak terkait sesuai dengan urusannya.
4. menggunakan wewenang lain yang diberikan Majelis kepadanya sesuai keputusan Rapat Majelis Pleno.

TANGGUNGJWAB STAF KANTOR:
1. melaksanakan urusan pekerjaannya dengan benar dan bertanggung jawab sehingga berdaya guna serta berhasil guna bagi pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan.
2. menysusn dan menyampaikan usulan program kerja kantor berikut rencana anggaran dan pendapatan biaya kantor serta rencana kegiatan bulanan dengan anggaran belanjanya sesuai urusannya kepada Majelis.
3. menyususn dan menyampaikan laporan kerja setiap ankhir tahun dan laporan pelaksanaan kegiatan setiap akhir bulan lengkap dengan rekapitulasi biayanya kepada Majelis.
4. menyimpan dan menjaga keamanan / keselamatan dokumen gereja yang langsung berada dalam tanggungjawabnya.
5. membantu menyiapkan materi rapat dan fasilitas lain untuk mendukung pelaksanaan rapat-rapat gereja.

















DESKRIPSI UMUM TUGAS, HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KOMISI GKJ AMBARAWA


TUGAS UMUM KOMISI:
1. menyusun rencana program kerja secara lengkap dengan anggaran dan pendapatan untuk disampaikan kepada Rapat majelis Pleno guna diteliti, dikoreksi dan disahkan.
2. melaksanakan program kerja, mengendalikan dan mengevaluasi.
3. membantu tugas pelayanan Majelis gereja melalui cakupan tugas Komisi.
4. memimpin dan mengelola Komisi dalam pelayanan gereja dengan memberdayakan seluruh potensi gereja dalam pelaksanaan tugas secara baik, benar dan bertanggungjawab.
5. menyampaikan usul, saran, masukan dan pertimbangan pemikiran secara tertulis kepada Majelis berkaitan dengan tugasnya.
6. melakukan koordinasi kerja dengan Majelis GKJ Ambarawa atau pihak ketiga sesuai dengan kepentingan dan tugasnya.
7. melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait sesuai dengan kepentingan dan tugasnya.

HAK UMUM KOMISI:
1. Mendapat pemenuhan anggaran dari Gereja untuk menyelenggarakan kegiatan termasuk hak untuk mencari dana apabila ada kekurangan dengan proposal kegiatan sepengetahuan dan sepersetujuan Rapat Majelis Pleno, mengendalikan dan mengevaluasi program kerja yang telah disahkan Rapat Majelis Pleno dengan otoritas Komisi.
2. menggunakan fasilitas kerja milik gereja untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sesuai keputusan Rapat majelis Pleno, kecuali ada ketentuan lain yang mengaturnya.
3. mendapat dukungan dari Majelis dalam pelaksanaan tugasnya.
4. mengajukan keberatan dan atau pembelaan kepada Majelis di dalam atau melalui Rapat Majelis Pleno sehubungan dengan adanya hak-hak yang dirugikan, setelah mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu disertai data dan alasannya.
5. hak-hak lain yang ditetapkan dengan surat keputusan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pleno.

KEWAJIBAN UMUM KOMISI:
1. Wajib melaksanakan fungsi gereja (soteriologis) melalui tindakan memelihara iman dan memberitakan keselamatan manusia sebagai karya penyelamatan Tuhan Yesus Kristus.
2. wajib menjaga nama baik Komisi dan Gereja, rahasia penting gerejani sesuai criteria yang ada.
3. wajib memelihara dan mengelola asset dan dokumen milik gereja yang langsung berada di dalam koordinasinya serta membantu memelihara dan mengelola seluruh asset dan dokumen milik gereja yang tidak secara langsung berada di dalam koordinasinya.
4. wajib menjaga dan memelihara hubungan kerja secara baik dan harmonis dalam pelaksanaan fungsi.
5. wajib mentaati seluruh peraturan perundangan, keputusan Rapat dan tata tertib yang berlaku sah.
6. wajib memberi informasi atau melakukan koordinasi dengan Majelis yang membidangi apabila ada hal-hal yang perlu segera diurus dan diselesaikan permasalahannya.
7. memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan Majelis melalui keputusan Rapat Majelis Pleno.

WEWENANG UMUM KOMISI:
1. memberi otorisasi penerimaan dan pengeluaran dana dengan batas tertentu untuk keperluan Komisi yang nilai, jenis dan cakupannya berdasar anggaran yang sudah disetujui Majelis melalui keputusan Rapat Majelis Pleno.
2. mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan program kerja yang sudah disahkan Rapat Majelis Pleno.
3. menyampaikan usul, saran, masukan bahkan kritikan membangun kepada pihak terkait dengan tugasnya.
4. menggunakan wewenang lain yang diberikan Majelis sesuai keputusan
5. Rapat Majelis Pleno ditetapkan dengan surat keputusan.

TANGGUNGJAWAB UMUM KOMISI:
1. Memimpin, membina, mengarahkan dan memberdayakan potensi Komisi gereja sehingga berdaya guna serta berhasil guna bagi pencapaian dan terwujudnya tujuan yang sudah ditetapkan Komisi selaras dengan visi dan misi gereja.
2. bertanggungjawab penuh, mengendalikan dan mengevaluasi terhadap setiap kegiatan pelayanan yang diselenggarakan Komisi, termasuk segala bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga terkait dengan program kerja yang dilaksanakan.
3. menyusun dan menyampaikan laporan kerja:
a. setiap diperlukan Rapat Majelis Pleno.
b. Setiap tiga bulan sekali
c. Setiap akhir tahun
d. Setiap akhir periode jabatan
4. menyimpan dan menjaga keamanan serta keselamatan dokumen gereja sekaligus menyajikan jika diperlukan Majelis.
5. menjaga ketertiban, kedisiplinan, obyektifitas dan transparansi kegiatan pelayanan serta menjaga keamanan setiap sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Komisi.
6. menyiapkan materi rapat dan fasilitas lain untuk mendukung palaksanaan rapat atau pertemuan komisi.
7. menjalankan wibawa Gereja, wibawa Kebenaran Alkitab dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru; Pokok-pokok Ajaran Gereja dan Tata Gereja.









1. PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS KEMAJELISAN

A. KATA PENGANTAR

Tata gereja Pas. 11 telah menyebutkan tentang tugas – tugas Majelis, bahwa Pendeta, Tua – tua dan Diaken, bersama – sama menjadi penanggungjawab segala kegiatan gereja, baik dibidang pemberitaan Injil, pemeliharaan iman warga gereja maupun organisasi gereja. Selanjutnya secara garis besar dirumuskan tugas khusus Pendeta, Tua – tua, dan Diaken.
Dalam rangka pembekalan calon Tua – tua dan Diaken terpilih ini, kita akan mempelajari secara khusus mengenai tugas Tua – tua dan Diaken.
Pada dasarnya tugas Majelis dapat dipilih menjadi tiga yaitu : ( 1 ) Tugas Pemberitaan Injil, ( 2 ) Penggembalaan ( Pastoral ), ( 3 ) Tugas manajerial organisator. Semua itu berupa PELAYANAN dalam rangka memenuhi fungsi sebagai mitra karya penyelamat di dalam Tuhan Yesus Kristus.

Tujuan tulisan ini agar pembaca dapat terbekali pemahaman dasar minimal dalam pelayanannya sebagai Diaken dan Tua – Tua.


B. TUGAS PEMBERITAAN INJIL ( PI ):

Pemberitaan Ijnil bagi suatu gereja adalah merupakan salah satu “ Jatidiri “ atau identitas gereja. Tanpa PI gereja kehilangan makna yang sebenarnya sebagai gereja. Maka setiap warga gereja apalagi anggota Majelis harus mengetahui dan melaksanakan tugas PI.
Adapun jenis dan teknis pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut :

1. BERKOTBAH :
Tua – tua dan Diaken memiliki tugas dan panggilan yang sama untuk berkotbah. Sangat ideal apabila setiap Tua – tua dan diaken memiliki bekal untuk berkotbah.
Ada beberapa hal yang harus diketahui :
a. Berkotbah itu melayankan firman Tuhan maka ia sedang melaksanakan tugas sebagai Juru bicara atau Hamba Tuhan.
Pengkotbah dituntut setia dan merendahkan diri sepenuhnya kepada pimpinan Roh Kudus agar dapat menyampaikan firman Tuhan dengan baik.
b. Meskipun berkotbah dipimpin oleh Roh Kudus namun si Pengkotbah perlu membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang mendukung pelayanan kotbah. Misalnya menguasai : Homilitika; Sejarah Suci; ilmu taksir dan bahasa yang baik dan benar.
c. Naskah kotbah sebaiknya disiapkan secara lengkap dan disusun dengan rasa bertanggungjawab kepada Tuhan. Pelajari dan hayati isi naskah itu sebelum dikotbahkan didepan jemaat.

2. MELAYANI RENUNGAN
Yang dimaksud melayani renungan disini yaitu pelayanan Tua – tua maupun Diaken dalam bentuk Kebaktian Keluarga; Syukuran; Bidstone; Persekutuan doa dan sejenisnya.
Pada dasarnya pemahaman dasar sama dengan berkotbah, namun biasanya istilah renungan lebih ringkas dan mengenai hal yang khas/ khusus. Misal berkenaan dengan Ulang Tahun, Penghiburan, Pernikahan dll. Liturgi sederhana : Pujian, doa, pujian, renungan, doa syafaat, pujian penutup. Nats Renungan maupun pujian hendaknya disesuaikan dengan keperluan.

3. KATEKISASI
PI dalam bentuk Katekisasi biasanya dilayani oleh petugas khusus yang diberi mandaat oleh Majelis. Beberapa ketentuan bagi pengasuh katekisasi antara lain :
a. Memiliki pengetahuan tentang kekristenan yang memadai.
b. Memiliki kehidupan yang dapat diteladani dan waktu serta kesediaan.
Majelis dalam hal ini merupakan penanggungjawab kegiatan katekisasi, maka setelah anak didik selesai mengikuti katekisasi diserahkan kepada Majelis untuk diadakna pendadaran sebelum baptis dewasa atau mengaku percaya ( sidhi ).
Buku pegangan Guru disediakan oleh Majelis. Sebaiknya Guru/Pengasuh mendasarkan kegiatannya pada kurikulum yang ada. Sangat baik apabila sesekali ada pertemuan untuk penyegaran diantara Guru. Ada kalanya pengasuh Katekisasi ini bukan Tua – tua / Diaken namun mendapat tugas dari Majelis Gereja karena dinilai bisa melaksanakan tugas tersebut.

4. PELAYANAN RENUNGAN SRIPAH :
Pelayanan renungan pada acara pemakaman merupakan tugas gerejawi yang bisa dilaksanakan oleh Tua – tua dan Diaken ( tidak harus Pendeta )
Oleh karena itu Tua – tua dan Diaken perlu menyiapkan petugas bila ada sripah.
Petunjuk praktis untuk menyiapkan renungan antara lain : Segera mengetahui siapa yang meninggal, karena apa ; susunan keluarga duka; mau dimakamkan kapan dan dimana. Maka segera saja Majelis mendatangi rumah duka tersebut. Kemudian membagi tugas diantara Tua – tua dan Diaken. Petugas renungan menyiapkan diri dengan memilih nats dan nyanyi yang sesuai dengan situasi sripah.
Renungan dalam acara sripah merupakan PI Karena saat itu didengarkan oleh warga masyarakat umum, tidak hanya warga gereja.
Hindarkan uraian yang sifatnya apologeti dan memancing diskusi, tapi tekankan penghiburan bagi keluarga duka dan pengetahuan dogmatis bagi masyarakat.

5. PELAYANAN SEKOLAH MINGGU
Pelayanan kepada anak – anak seusia 6 sampai dengan 13 tahun. Dalam kelas secara teratur di hari Minggu biasanya disebut Sekolah Minggu.Dalam praktek kegiatan pelayanan ini diserahkan/dipercayakan kepada komisi anak sebagai pelaksana.
Majelis gereja ( Tua – tua ) menjadi penanggungjawab, artinya Majelislah yang menggariskan kebijakan umum dan bertanggungjawab terhadap keperluan pelayanan ini. Sejak menyiapkan Guru/Pengasuh sampai dengan melengkapi sarana serta kebutuhan pelayanan lain.Oleh karena itu Pelayanan Sekolah Minggu dianggarkan melalui Kas Majelis Gereja.

6. RENUNGAN DI INSTANSI PEMERINTAHAN :
Pelayanan ini biasanya “diminta” oleh pimpinan instansi ybs. Misalnya di Kantor Pos, Kantor Kejaksaan, Kantor Pelayanan Pajak, Lembaga Masyarakat. Biasanya yang diminta tidak harus Pendeta, maka Tua – tua dan Diakenpun bisa melayaninya. Biasanya oleh Majelis ditugas kepada Pendeta. Petunjuk praktis dalam menpersiapkan renungan seperti dalam siaran radio/TV hendaknya memperhatikan kebutuhan/topik yang sedang hangat dibicarakan masyarakat. Bila hal ini mengalami kesulitan bisa mencari topik yang bersifat umum misalnya untuk para karyawan mengenai kedisiplinan kerja, untuk narapidana mengenai kesetiaan berbakti dan masalah iman.

7. PI PRIBADI :
Yang dimaksud dengan PI pribadi yaitu PI yang dilakukan oleh orang perorang yang orang tersebut menjabat sebagai Tua – tua dan Diaken. Hal ini sering dinilai agak resmi, maka perlu ada petunjuk. Bentuk PI pribadi antara lain: memberi kata sambuta dalam acara umum; memberi wejangan atau sabdatama; diundang oleh aparat kampung untuk ikut urun rembug dalam memecahkan masalah kemasyarakat. Semua hendaknya memperhatikan kehadiran dirinya kecuali sebagai pribadi perlu juga menyadari dirinya sebagai Tua –tua dan Diaken. Maka tutur kata, orientasi pemikiran hendaknya berkiblat pada Kebenaran Injil.


C. TUGAS PENGGEMBALAAN

Penggembalaan adalah tugas Majelis Gereja ( Pendeta, Tua – tua dan Diaken ) dalam memenuhi fungsi PEMELIHARAAN dan PENINGKATAN kehidupan iman warga gereja. Adapun tujuan pelayanan pastoral yaitu : (1) terpeliharanya keselamatan; (2) menemukan pertobatan; (3) berfungsinya iman dalam kehidupan warga gereja.
Adapun bentuk dan cara pelayanan penggembalaan dipilih dalam dua macam yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
Penggembalaan Umum dalam bentuk kotbah sedangkan Penggembalaan khusus dikerjakan dalam bentuk perkunjungan kepada warga gereja oleh utusan Majelis Gereja. Dalam uraian dibawah ini hendak menjelaskan beberapa bentuk pelayanan penggembalaan khusus yang dikerjakan oleh petugas Majelis kepada warga gereja dengan tujuan yang khusus (tertentu).
Dalam percakapan sehari-hari istilah penggembalaan khusus sering berkonotasi dalam rangka penjatuhan PAMERDI. Padahal tidak selalu demikian, tetapi penggembalaan yang dilaksanakan untuk keperluan khusus. Sedangkan istilah yang sering digunakan untuk pelayanan penggembalaan khusus dalam arti ada keperluan khusus yaitu PENDADARAN.



1. PERKUNJUNGAN BAPTIS ANAK

1.1 Yang dikunjungi adalah orang tua yang akan membaptiskan anak
1.2 Tujuannya mengingatkan tanggungjawab orang tua membina anak perjanjian agar kelak mengaku percaya setelah dewasa. Menolong keluarga bila ada masalah berkenaan rencana baptis anak.
1.3 Caranya : petugas majelis menjelaskan maksud perkunjungannya, kemudian mengajak berdoa dan membahas makna membaptis anak, sangat baik apabila diadakan renungan singkat. Firman yang dapat diambil untuk direnungkan antara lain : Markus 10:13-16, Kisah Rasul 16:31-32, I Korintus 7:14, Kisah Rasul 2:38-39, Efesus 6:14, Mazmur 115:14, Yusak 21:15, dll. Percakapan diakhiri dengan pertanyaan tentang kesediaan orang tua memenuhi kewajiban membina anaknya dalam terang firman Tuhan. Kemudian Doa Penutup.
1.4 Petugas juga perlu menjelaskan tentang cara saat dilayani di gereja. Bagaimana cara menjawab pertanyaan Pendeta, dan sebagainya.
1.5 Jangan lupa sebelum berpisah petugas memberikan kesempatan warga tersebut untuk bertanya hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan baptis anaknya. Jawablah dengan jelas dan penuh perhatian.


2. PERKUNJUNGAN BAPTIS DEWASA.
2.1Yang dikunjungi/dilayani adalah orang yang telah mengajukan permohonan baptis dewasa karena telah mengikuti pelajaran ketekisasi dan dianggap layak dan cukup oleh pengasuh katekisasi.
2.2 Tujuan perkunjungan ini lebih bersifat memeriksa kesungguhan iman orang tersebut, melengkapi wawasan yang mungkin masih kurang, menolong menjelaskan hal – hal yang perlu, mempertegas/memperjelas pokok – pokok iman Kristen yang sangat mendasar untuk dipahami dalam hidup setelah baptis. Dengan demikian orang tersebut semakin menjadi semakin mantap menerima tanda baptis dan bersedia untuk menjalani hidup baru dalam kristus.
2.3 Cara pelaksanaan perkunjungan ini, petugas bertanya mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perkunjungannya.
2.4 Beberapa bagian Firman Tuhan dapat dijadikan bahan percakapan atau memperjelas inti percakapan yaitu : Markus 1:4, Lukas 3:3, Markus 16:16, Kisah Rasul 2:38, Roma 6:3, Kolose 2:12, dan I Petrus 3:21, dll.
2.5 Jangan lupa petugas mengingatkan akan tugas dan kewajiban warga gereja, karena orang dibaptis, akan menjadi warga gereja yang memiliki tugas dan konsekuensi mengikuti Kristus.


3. PERKUNJUNGAN PERJAMUAN KUDUS
3.1 Yang dilayani adalah semua warga dan atau warga tamu dari gereja lain, yang telah memiliki hak menerima perjamuan kudus.
3.2 Tujuan yang hendak dicapai yaitu setiap warga siap menerima perjamuan kudus secara benar, antara lain ; penuh syukur, penuh rasa hormat, menyesali dosanya dan bertobat.
3.3 Caranya, petugas mengunjungi satu persatu keluarga warga gereja. Bila hal ini mengalami kesulitan teknis, bisa dilakukan dengan cara warga dari beberapa keluarga dikumpulkan kemudian diadakan pendadaran bersama, namun jangan lupa sehabis pendadaran bersama harus diakhiri pemberitahuan bahwa apabila ada warga yang minta dikunjungi secara khusus harap memberitahu. Hal ini perlu apabila ada warga yang memiliki pergumulan namun malu mengungkapkan didepan orang banyak.
3.4 Firman Tuhan boleh menjadi dasar renungan antara lain :
• Kejadian 3:15 tentang janji pengampunan dosa
• Bilangan 21: 8-9 hal ular tiruan untuk dipandang
• Yohanes 6 : 31 hal roti sorga
• I Korintus 10 : 16 hal persekutuan dengan Kristus
• I Korintus 11 : 23, 26 hal roti lambing tubuh Kristus
• Dan lain – lain
3.5 Dikalangan anggota Majelis sendiri harus ada sensuramorum sendiri terlebih dahulu sebelum mengadakan perkunjungan kepada warga jemaat.


4. PERKUNJUNGAN PERSIAPAN SIDI
4.1 Yang dikunjungi atau dipersiapkan yaitu warga yang sudah selesai mengikuti pelajaran katekisasi persiapan sidi, dan dinyatakan layak untuk memohon sidi oleh pengasuh katekisasi.
4.2 Tujuan perkunjungan ini lebih bersifat memeriksa sejauh mana kedewasaan iman dan kepribadian kristennya. Perkunjungan ini juga saatnya anggota majelis gereja memberikan arahan bergereja.
4.3 Cara pelaksanaan percakapan dapat dengan pertanyaan sekitar materi pelajaran katekisasi, kemudian mengajak untuk berteori pemecahan kasus / permasalahan hidup. Bila sudah dipandang cukup percakapan diakhiri dengan doa dan inti doa mendoakan agar kesanggupan untuk menjadi warga yang bertanggungjawab itu diberkati Tuhan.
4.4 Contoh pertanyaan :
• Apakah yang mendorong saudara ingin mengaku percaya ?
• Anda mengaku percaya kepada siapa ?
• Apa konsekuensi seseorang yang mengaku percaya ?
• Sebutkan beberapa tugas warga gereja yang baik ?
• Apa yang disebut sakramen, ada berapa macam sebutkan?
• Apa arti keselamatan, bagaimana memelihara keselamatan ?
• Apakah anda bersedia menerima teguran dan pamerdi ?
• dan lain – lain.



5. PERKUNJUNGAN PERSIAPAN PERNIKAHAN
Peneguhan dan pemberkatan pernikahan bagi warga gereja adalah sesuatu yang wajib, disamping memenuhi Undang – Undang perkawinan no. 1/1974, pasal 2:1
5.1 Yang dikunjungi adalah calon pengantin
5.2 Tujuan perkunjungan ini yaitu untuk mempersiapkan calon pengantin menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahannya. Disamping itu perkunjungan ini juga memberikan bekal hidup berkeluarga di dalam terang Firman Allah.
5.3 Cara melaksanakan percakapan pendadaran calon pengantin :
• Majelis petugas mendatangi atau memanggil calon pengantin dan menjelaskan maksud percakapan pendadaran. Pertama, periksa berkas permohonan, sudah lengkap atau belum. Kedua, menanyakan arti peneguhan dan pemberkatan pernikahan, mengapa keluarga Kristen harus mendapat peneguhan dan pemberkatan nikahnya ? Bagaimana tugas kewajiban seorang yang menikah ? kalau belum memuaskan perlu dibacakan penjelasan dalam buku pratelan nikah.
• Contoh pertanyaan kepada calon pengantin :
• Apakah dasar pernikahan saudara, apa ada yang memaksa saudara?
• Apakah rencana nikah ini telah direstui orang tua/saudara ?
• Apa kewajiban suami / istri yang baik ?
• Bagaimana cara mengatasi konflik dalam keluarga ( suami istri )?
• Dan lain – lain
5.4 Firman Allah yang bisa digunakan untuk bahan percakapan antara lain :
• Kejadian 1: 27 – 28, 2: 21 – 24 tentang hakikat pernikahan
• Yohanes 2:1-11, Ibrani 13:14 tentang menghormati pernikahan
• Efesus 5:22-23 tentang dasar pernikahan Kristen
• Kolose 3:18-19 tentang sikap hidup suami istri
• I Petrus 3:1-7 tentang bagaimana hidup suami istri
• Dan lain - lain
5.5 Perkunjungan ini juga bersifat pemeriksaan tentang layak dan tidaknya seseorang menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan. Oleh karena itu, Majelis petugas harus menanyakan adakah pelanggaran terhadap hukum Allah, antara lain : telah melakukan hubungan selayaknya suami istri? Bila ternyata sudah maka Majelis petugas segera memberikan arahan agar disesali dan ada pertobatan melalui pengakuan dosa, agar nikah mereka dapat diteguhkan dan diberkati.
5.6 Majelis petugas perlu juga memberi kesempatan kepada calon pengantin untuk menanyakan hal – hal yang belum jelas. Misalnya : tata cara duduk, menjawab pertanyaan pendeta, mengungkapkan janji, menyampaikan persembahan, dan foto serta menerima salam selamat dari warga.
5.7 Berkas yang perlu dilampirkan pada surat permohonan :
• Surat asli N1 – N4, dari kelurahan masing – masing
• Foto copy Akte Kelahiran masing – masing dilegalisasi
• Foto copy KTP masing – masing dilegalisasi
• Foto copy kartu keluarga yang sesuai dengan KTP
• Foto copy surat baptis/sidi masing – masing
• Foto copy kartu Imunisasi khusus pengantin putri
• Surat ASLI akte perceraian/kematian istri/suami apabila calon sudah menikah dan cerai/ditinggal mati/cerai mati
• Surat ijin dari KOMANDAN apabila calon pengantin anggota ABRI
• Pas foto hitam putih berdampingan ukuran 4 x 6 cm minimal 8 (delapan) Lembar
• Keterangan telah mengikuti,”Bimbingan Pra Nikah”



6. PERKUNJUNGAN CALON PENATUA DAN DIAKEN
6.1 Yang dikunjungi adalah warga yang telah disetujui oleh Rapat Pleno Majelis Gereja untuk dicalonkan menjadi penatua atau diaken
6.2 Tujuan perkunjungan ini adalah untuk memberitahu bahwa yang bersangkutan dicalonkan menjadi penatua atau diaken dan minta jawaban kesediaannya menerima pencalonan tersebut.
6.3 Cara melaksanakan perkunjungan ini, dua petugas majelis :
• Mendatangan warga yang bersangkutan memberitahu hal pencalonan warga tersebut.
• Menjelaskan makna pencalonan dan panggilan Tuhan.
• Minta agar pencalonan tersebut digumuli bersama keluarga.
• Minta agar warga yang bersangkutan menghargai hasil pilihan yang akan datang.
6.4 Firman Allah yang dapat digunakan untuk bahan pergumulan :
• Yesaya 42 tentang hamba Tuhan yang ditolong Tuhan.
• Yeremia 1: 4-10 tentang panggilan Allah terhadap Yeremia.
• Matius 5 : 13-16 tentang garam dan terang dunia.
• Lukas 20 : 25 tentang kewajiban memberi kepada yang berhak.
• Galatia 6 : 1-10 tentang saling membantu sesama warga.
• II Timotius 4 : 1-8 tentang panggilan melayani.
• Dan lain – lain.
Setelah ada jawaban kesediaan memenuhi panggilan untuk dicalonkan, maka Majelis Gereja mengumumkan nama warga yang bersangkutan kepada warga jemaat dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua) minggu berturut – turut.


7. PERKUNJUNGAN KEPADA WARGA YANG AKAN MENGAKU DOSA.

7.1 Perkunjungan ini tujukan khusus kepada yang akan minta dilayani acara pengakuan dosanya.
7.2 Adapun tujuan perkunjungan ini yaitu memantapkan niatnya untuk menyesali dosa dihadapan Tuhan dan bersedia hidup baru.
7.3 Caranya, 2 (dua) orang petugas majelis mendatangi warga yang bersangkutan :
• Menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
• Bersama warga tersebut memahami kesucian Tuhan dan jemaatNya.
• Menjelaskan arti pengakuan dosa dihadapan Tuhan.
• Menjelaskan perihal kehidupan setelah pengakuan dosa.
7.4 Firman Allah yang bisa digunakan untuk renungan / percakapan :
• Yesaya 1 : 10-20 tentang nilai suatu pertobatan.
• Amsal 4 : 1-27 tentang nasehat mencari hikmat.
• Matius 5 : 1-12 tentang ucapan bahagia.
• Matius 18 : 15-17 tentang kewajiban menyelamatkan sesama.
• I Tesalonika 4 : 1-12 khususnya ayat 7 tentang hidup kudus.
• Wahyu 2: 10 tentang amanat agar setia sampai mati.
• Dan lain – lain.
7.5 Perkunjungan ini lebih bersifat penggembalaan maka harus dijaga kerahasiaan.


8. PERKUNJUNGAN PADA WARGA YANG SAKIT

8.1 Yang dikunjungi adalah warga yang sakit dan keluarganya.
8.2 Tujuan perkunjungan yaitu mewujudnyatakan kasih Kristus melalui persekutuan dijemaatNya. Dengan demikian warga yang sakit terhibur dan merasa diperhatikan Majelis Gereja dan sesama warga gereja.
8.3 Cara pelaksanaan, petugas Majelis dalam hal ini Diaken berperan utama antara lain :
• Menghibur orang yang sakit agar memiliki semangat untuk sembuh.
• Mendorong keluarga agar merawat dan mengasihi sisakit.
• Memberikan saran tindakan untuk kesembuhannya.
• Membekali kekuatan iman agar tetap percaya pada Tuhan.
• Membaca firman untuk bahan perenungan / siraman rohani.
8.4 Beberapa bagian firman Tuhan yang dapat dipilih antara lain :
• Ayub 35 : 1-6 tentang Allah memperhatikan penderitaan manusia.
• Mazmur 105 : 1-4 tentang mencari Tuhan sumber pertolongan.
• Mazmur 23 : 1-6 tentang Tuhan gembala yang baik.
• Matius 7 : 7-11 Tuhan berkenan mengabulkan permohonan manusia.



9. PERKUNJUNGAN KEPADA WARGA USIA LANJUT

9.1 Yang dikunjungi adalah warga gereja yang berusia lanjut sehingga jarang atau sulit ke gereja, atau mengikuti kegiatan gerejawi.
9.2 Tujuan perkunjungan ini untuk menjaga rasa persekutuan warga tersebut dengan jemaat dan mendampingan warga tersebut apabila merasa kesepian atau terasing.
9.3 Caranya bisa secara bergilir terjadwal rapi sebulan sekali, dua anggota majelis khususnya para diaken mengunjungi dan mengajak percakapan dalam rangka mencapai tujuan perkunjungan.
9.4 Firman Tuhan yang dapat dijadikan bahan perenungan antara lain :
• Beberapa bagian kitab mazmur untuk menghibur.( Mazmur 34, 145 ).
• Amsal 3, 4, 22 tentang pentingnya hikmat dan nama baik.
• Yeremia 31 : 29 dan Yeheskiel 18 : 1-9 tentang buah perilaku.
• Matius 5-7 tentang kotbah di bukit.
• Roma 10.000 : 4-15 tentang kebenaran karena iman.
• Dan lain – lain .


1
0. PERKUNJUNGAN KEPADA WARGA YANG KESUSAHAN / DUKA CITA

1
0.1 Yang dikunjungi adalah orang baru menderita susah, baik karena musibah maupun karena ditinggal mati saudara atau orang terdekatnya.
1
0.2 Tujuan perkunjungan ini yaitu menghibur dan menguatkan iman, baik orang yang bersangkutan langsung maupun tidak langsung.
1
0.3 Caranya, dua orang anggota Majelis datang secara khusus untuk menyatakan ikut prihatin dan simpati dalam kesusahan mereka. Petugas perlu memperhatikan situasinya, bila belum memungkinkan diajak bercakap – cakap secara wajar maka sebaiknya percakapan seperlunya saja.Kehadiran Petugas Majelis sudah cukup menghibur.
1
0.4 Karena situasi maka bisa tidak dengan renungan tetapi cukup dengan doa khusus. Namun apabila akan mendasarkan pada firman dapat dipilih ayat- ayat sebagai berikut :
Untuk penghiburan secara umum bisa mengambil dari kitab mazmur.
• Amsal 3 : 5,6 tentang anjuran untuk percaya penuh pada Tuhan.
• Yesaya 52 : 13-53 ; 5 tentang hamba Tuhan.
• Filipi 2 : 26-28 tentang Allah mengasihi orang sakit.
• I Petrus 4 : 12-19 tentang menderita sebagai Kristen.
• II Korintus 4 : 7-15 tentang kekuatan dari Allah.
1
0.5 Perkunjungan ini sangat penting artinya bagi warga jemaat. Sangat baik apabila perkunjungan ini segera dilakukan setelah pejabat gereja mendengar ada warga yang kesusahan / berdukacita. Kepedulian adalah “ Kotbah “ yang sangat berharga bagi warga jemaat.
1
0.6 Secara khusus perkunjungan bagi orang yang berduka cita harus disertai aksi / kegiatan nyata yang meringankan kesulitan teknis keluarga merawat jenasah. Majelis perlu membagi tugas, siapa yang membersihkan jenasah, siapa yang melapor ke pamong desa, siapa yang mengurus lelayu / pemberitaan kepada warga maupun kepada saudara keluarga,siapa yang mengurus kebutuhan belakang, dan lain – lain. Apabila ada kesulitan yang menyangkut adat / kepercayaan perlu segera minta pihak tertentu untuk mengurus kepada Pamong desa.



11. TUGAS PELAYANAN KENABIAN

Majelis gereja dalam fungsi sebagai NABI mengerjakan tugas mengajar warga tentang ajaran gereja yang berdasarkan Alkitab.
Ada beberapa bentuk pelayanan khusus yang dimaksud disini yaitu :


11.1 Menyelanggarakan Kebaktian Minggu.
• Kebaktian Minggu harus diselenggarakan oleh Majelis Gereja.
• Pelayanan / Pemimpin Kebaktian harus menerima mandat dari Majelis Gereja yang dilambangkan dengan PENYERAHAN ALKITAB oleh petugas Primus Majelis didepan mimbar kepada pengkotbah.
• Kebaktian Minggu diselenggarakan dengan menggunakan LITURGI / TATA IBADAH yang berlaku (dibakukan) oleh Sinode. Demikian pula nyanyian yang dugunakan adalah nyanyian yang disyahkan oleh Sinode. Dalam hal keperluan khusus bisa membuat / menyusun Liturgi dan nyanyian variasi asal tidak meninggalkan prinsip yang ada.
• Majelis penyelenggara kebaktian bertanggung jawab terhadap kemurnian ajaran yang dikotbahkan, dan kekhusukkan suasana kebaktian.
• Majelis gereja bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan PENGELOLAAN UANG PERSEMBAHAN. Petugas yang mengedarkan kantong bisa warga / pemuda gereja, namun yang bertanggung jawab terhadap penghitungan dan pencatatan harus anggota majelis gereja.
• Cara menyelenggarakan kebaktian minggu :
Anggota Majelis dijadwalkan untuk hadir 15 (lima belas) menit sebelum kebaktian dimulai.

Petugas Primus Majelis yaitu SEORANG Anggota Majelis yang bertugas mendampingi pengkotbah, memimpin doa persiapan dikonsistori dan memeriksa BERITA JEMAAT sebelum dibaca didepan jemaat oleh seorang anggota majelis lainnya.

Semua anggota majelis memiliki kewajiban menyelenggarakan kebaktian, maka tidak ada anggota majelis yang tidak ke gereja. Penjadwalan hanya merupakan pembagian tugas teknis. Anggota majelis duduk di kursi Kemajelisan.

Apabila dalam kebaktian ada pelayanan khusus (misalnya : sidi, baptis, atau pemberkatan pernikahan) maka Petugas Primus Majelis harus mengatur tata laksana pelayanan khusus itu agar berjalan lancar. Kalau perlu mengingatkan dan memberi catatan kepada Pengkotbah yang melayani tentang hal – hal yang terlupakan. Termasuk didalamnya pokok doa yang perlu di doakan.
Akhir dari kebaktian petugas Primus Majelis menerima kembali Alkitab dari Pengkotbah, dan memandu menerima dan memberikan salam kepada warga jemaat dan atau kepada warga yang baru saja menerima pelayanan khusus. Kemudian bersama pengkotbah masuk konsistori untuk berdoa penutup.

Doa di Konsistori :
(a) Sebelum mulai kebaktian, isinya mengucapkan syukur dan mendoakan Pengkotbah untuk diurapi Roh Kudus sehingga dapat menjadi jalan berkat bagi jemaat.
(b) Sesudah kebaktian, isinya mengucapkan atas telah terselenggarakan kebaktian, mendoakan Pengkotbah dan kepulangan anggota Majelis serta warga kerumah masing – masing. Semua doa itu hendaklah SINGKAT dan tidak merupakan DOA SYAFAAT ULANGAN yang panjang lebar.


11.2 Menyelenggarakan Kebaktian Khusus
Yang dimaksud kebaktian khusus disini yaitu kebaktian yang diselenggarakan karena ada kepentingan khusus, misalnya : ulang tahun, kelahiran, syukuran,pindah rumah baru, dan lain – lain.
Dalam hal ini ada beberapa pokok yang perlu diperhatikan :
• Liturgi tidak harus selengkap kebaktian minggu (bisa singkat).
• Keperluan khusus harus dijelaskan baik kepada umat / warga maupun kepada calon pemimpin / pelayan Kebaktian. Dengan demikian semua pihak ikut mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
• Pelayanan firman disesuaikan dengan keperluannya.
• Pelayanan ini tidak harus dipimpin oleh Pendeta.


1
1.3 Kebaktian Pemakaman :
Kebaktian pemakaman / sripah dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : Kebaktian di Rumah Duka dan kebaktia penutup di Makam. Pelaksanaan dapat diatur sesuai keadaan :
• Petugas pemandu tidak harus Pendeta.
• Liturgi singkat : pujian,doa, pujian, renungan, doa pemberangkatan jenasah. Dimakamkan bisa dengan memuji. Doa, Pengakuan Iman Rasuli, Tabur Bunga Penutup Kubur.
• Anggota Majelis Gereja perlu menyiapkan kebaktian khusus (bidston) untuk penghiburan dirumah duka. Waktu pelaksanaan dapat diatur / disesuaikan dengan situasi. Artinya tidak harus malam setelah pemakaman, atau tidak tiga hari terus menerus setelah pemakaman dan sebagainya.
• Firman Tuhan yang bisa digunakan antara lain :
~ Roma 14 : 7,8 tentang hidup dan mati adalah milik Tuhan.
~ II Korintus 1 : 3-4 tentang Allah sumber penghiburan.
~ Atau Mazmur 103 :15-16; Yesaya 55 : 8,9; I Yohanes 11 : 25-26
~ dan lain – lain


1
1.4 Kebaktian Acara Pertunangan :
Pertunangan tidak diharuskan dalam tata gereja, namun sering dijumpai dikalangan kehidupan jemaat. Pertunangan menurut kita adlah merupakan jenjang / masa persiapan calon pasangan hidup untuk saling mengenal dan saling mengasihi sesuai kewenangannya.
Ada hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Majelis dalam hal ini :
• Pertunangan dapat dikuduskan dengan kebaktian khusus, tetapi bisa juga sekedar renungan singkat dan doa syafaat.
• Pelayanan pertunangan perlu didahului percakapan saat itu juga oleh pemandu acara kebaktian khusus itu. Misalnya dengan menanyakan tentang kesediaan menjaga kesucian pertunangan, kesediaan saling membantu satu sama lain.
• Pertunangan secara gerejawi harus didahului tata cara adat yaitu telah dilamar dan direstui oleh kedua belah pihak keluarga yang bertunangan.
• Firman Tuhan yang digunakan bisa mengambil dari :
Matius 5 : 37 tentang tuntunan untuk berlaku jujur

Pengkotbah 11 : 9-10 tentang tanggungjawab atas segala perbuatan
Lukas 8 :16-18 tentang tak ada rahasia yang tak terungkap.

Roma 11 : 36 Roma 12 : 1 tentang hidup bersyukur kepada Tuhan, dll.



1
2. TUGAS PELAYANAN KERAJAAN / RAPAT GEREJAWI
Mempersiapkan / menyelenggarakan Rapat Gerejawi yang merupakan salah satu tugas kerajaan dari Majelis Gereja. Rapat itu sendiri sangat penting artinya bagi kepemimpinan dalan gereja. Maka harus dipersiapkan dalam gereja / diselenggarakan sebaik-baiknya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan,yaitu :


12.1 Rapat Majelis Gereja
Untuk menyelenggarakan Rapat Majelis, perlu persiapan antara lain : Renungan pembukaan, Notula rapat yang lalu, Rencana pembicaraan dari pokok notula tersebut, buku tata gereja GKJ, surat- surat masuk dan catatan / temuan perkunjungan kepada warga, dan lain – lain. Agar semua tersiapkan dengan baik, Ketua Majelis mengingatkan para petugas tertentu untuk menangani hal – hal tersebut. Misalnya : Sekretaris diminta menyiapkan catatan pokok permasalahan dari surat – surat masuk, bendahara diminta menyiapkan laporan keuangan, notulis menyiapkan notula rapat, dan lain-lain.
Hal yang sering dilupakan yaitu : laporan tugas berdasarkan keputusan rapat yang lalu, hal ini karena harus diungkapkan dan didengar laporannya.


12.2 Rapat Klasis/Sinode
Rapat Klasis/Sinode diselenggarakan oleh Majelis Gereja Penghimpun. Penugasan menyelenggarakan persidangan Klasis / Sinode telah diputuskan oleh persidangan sebelumnya. Mengingat persidangan ini lebih luas dari pada rapat Majelis, maka persidangannya perlu lebih memerlukan tenaga cukup banyak. Maka perlu dibentuk panitia pelaksana teknis. Namun penanggungjawab tetap Majelis Gereja Penghimpun.
Hal – hal yang perlu dilakukan oleh Majelis Gereja Penghimpun antara lain :
• Membentuk Panitia Pelaksana Persidangan Klasis/Sinode
• Mengirim surat pemberitahuan kepada calon peserta sidang.
• Mengirim surat pemberitahuan kepada kepolisian / pemerintah.
• Menggandakan / Mengirim materi persidangan kepada calon peserta.
• Menyusun konsep acara / buku panduan dan sebagainya.
• Mengirim surat undangan kepada calon peserta sidang.
• Mempersiapkan perangkat / alat secretariat persidangan.
• Menyiapkan konsumsi danakomodasi bagi peserta sidang.
• Bersama pihak terkait menyiapkan dana biaya sidang.
Catatan:
Hal-hal yang bersifat teknis administrative bisa ditugaskan kepada panitia pelaksanaan, namun hal-hal yang bersifat prinsip gerejawi harus ditangani oleh Majelis Gereja penghimpun.



13. TUGAS KEIMAMAN MAJELIS GEREJA
Fungsi Keimanan dalam kemajelisan pada dasarnya tidak hanya bertumpu pada DIAKEN saja, tetapi pada segenap warga jemaat juga. Namun selaku koordinator dan penggerak serta penanggung jawab para Diaken yang berwenang.
Bentuk atau pekerjaan pelayanan keimanan antara lain sebagai berikut :


13.1 Menggalang kepedulian kepada sesama.
• Para Diaken Menggerakan potensi para jemaat untuk melaksanakan fungsi menyampaikan berkat Tuhan kepada orang yang membutuhkan pertolongan materi dan non materi.
• Tujuan agar kasih Kristus dinikmati pula oleh orang banyak / masyarakat umum juga, melalui gerejaNya. Sehingga nama Tuhan dimuliakan dan kehadiran orang Kristen / warga gereja diperhitungkan.
• Caranya, secara berencana menyelenggarakan bakti sosial dan menggalang dana khusus untuk itu. Sumber dana bisa dari warga jemaat bisa juga dari sponsor yang tidak mengikat.
• Sifat pelayanan ini bisa karikatif bisa juga yang strategis dan penanggulangan jangka panjang / terencana.


13.2 Pertolongan darurat / spontanitas :
• Kegiatan ini dilakukan karena ada situasi yang memaksa / darurat. Hal ini biasanya perlu pablikasi dan usaha meyakinkan yang cukup efektif dan luas, agar memiliki daya yang memadai.
• Tujuan yaitu menolong orang yang dalam keadaan menderita karena tertimpa musibah. Misalnya : kecelakaan, kebakaran, kecurian, sakit mendadak, tertimpa bencana alam, dan sebagainya.
• Caranya, karena bersifat darurat maka memerlukan langkah cepat dan Mengerahkan tenaga yang cukup besar. Bentuk pelaksanaan ditiap tingkat kelompok yang terkecil. Baik penugasan, sasaran maupun dalam penggalangan dana. Harus segera ada pertanggung jawaban pelaksanaan aksi ini kepada segenap warga/diumumkan seluas-luasnya.
• Sifatnya darurat maka aspek kemanusiaan lebih diutamakan. Sasaran perlu diusahakan seluas mungkin dan bersifat umum serta adil / merata. Hindarkan rasa kecurigaan pihak tertentu agar misi pertolongan benar-benar murni.


13.3 Pembinaan Sosial Ekonomi Warga
• Pembinaan Sosial Ekonomi Warga ditujukan kepada sekelompok warga yang memerlukan dan sudah dipersiapkan benar-benar untuk melaksanakan program tersebut.
• Tujuan program ini yaitu mengangkat taraf kehidupan ekonomi warga agar supaya dapat hidup lebih layak dan sejahtera. Dengan kehidupan ekonomi yang lebih baik, diharapkan warga tersebut bersyukur kepada Tuhan dengan lebih giat hidup bergereja termasuk meningkatkan persembahan bagi gereja Tuhan.
• Cara yang bisa ditempuh yaitu :
Menyelenggarakan pelatihan / kursus ketrampilan jasa.

Meminjami modal usaha dengan cara mengembalikan bertahap

Membuat koperasi simpan pinjam diantara sekelompok warga

Menggaduhkan ternak secara bergilir kepada warga yang lain

Penyuluhan rumah dan lingkungan sehat

Penyuluhan mengatur rumah tangga termasuk ekonomi keluarga, dan lain-lain.


13.4 Catatan penting demi keberhasilan program ini perlu dilakukan :
@ Penyuluhan persiapan mental dan spiritual warga agar mau ikut ambil bagian dalam program secara bertanggung jawab.
@ Sistem pengawasan dan monitoring harus tertib dilaksanakan.
@ Sistem evaluasi harus ditingkatkan dan dipedomani.
@ Keterbukaan / transparansi perlu diwujudkan.
@ Menempatkan tenaga pelaksana yang berdedikasi tinggi.

Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009