PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)
SURAT KEPUTUSAN
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET
KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)
Menimbang
1. Bahwa keuangan KSBU harus dikelola dengan
sistem administrasi yang baik, tertib, terarah, transparan dan
bertanggungjawab.
2. Masa
kepengurusan berganti setiap tahun
Berdasarkan kedua hal tersebut maka supaya ada
kesinambungan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan dan aset KSBU perlu
dibuat pedoman yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset KSBU
Mengingat
1.
Firman Tuhan dalam Alkitab : ..........................
2.
Artikel 27 Akta Klasis
Salatiga Bagian Utara II
3.
Artikel 39 Akta Klasis
Salatiga Bagian Utara III
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset Klasis Salatiga Bagian Utara
seperti yang diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Keputusan berlaku sejak tanggal .........
2012.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan
di : Ambarawa
Pada tanggal : ..................2012
Badan
Pelaksana
Klasis
Salatiga Bagian Utara
(................................................) (
...............................................)
Ketua Sekretaris
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET
KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
Pertama
Pengertian
Pasal
1
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Klasis
adalah Klasis Salatiga Bagian Utara(disingkat KSBU)
2.
Badan
Pelaksana adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Klasis Salatiga Bagian Utara,
3.
Gereja
Anggota adalah semua Gereja Anggota Klasis Salatiga Bagian Utara.
4.
Tenaga
adalah Tenaga Klasis Salatiga Bagian Bagian Utara
5.
Pengelolaan
keuangan Klasis dapat
diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan Klasis mulai
dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban
keuangan Klasis.
6.
Aset
Klasis adalah kekayaan yang dimiliki oleh Klasis yang terdiri dari uang, surat
berharga, piutang, barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta hak-hak
lain yang dapat dinilai dengan uang.
7.
Pengelolaan
aset Klasis adalah pengelolaan fisik aset yang meliputi aktivitas-aktivitas:
(1) pembelian aset, (2) pencatatan aset, (3) penggunaan dan pemeliharaan
aset, (4) penghentian dan pelepasan aset
serta penyusutan aktiva tetap.
8.
Penerimaan
Klasis adalah uang yang masuk ke kas Klasis yang diperoleh dari iuran Gereja
Anggota, bunga bank, donasi , hibah serta penerimaan lain yang
tidak mengikat.
9.
Pengeluaran
Klasis adalah uang yang keluar dari kas
Klasis.
10. Surplus Anggaran Klasis adalah selisih lebih antara
penerimaan Klasis dan belanja Klasis
11. Defisit Anggaran Klasis adalah selisih kurang antara
penerimaan Klasis dan belanja Klasis.
12.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran.
13.
Dana Cadangan adalah dana yang
disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran
14.
Neraca adalah laporan keuangan yang
menyajikan informasi terkait aset/ kekayaan Klasis maupun sumber pendanaannya
pada periode tertentu.
Bagian
Kedua
DASAR
dan TUJUAN
D a s a r
Pasal
2
Pengelolaan
Keuangan & Aset Klasis diletakkan di atas sikap “Takut Akan Tuhan”
Tujuan
Pasal
3
Tujuan pengelolaan Keuangan
Klasis adalah:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan
keuangan Klasis
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Klasis
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran Klasis
Sedangkan tujuaan kegiatan pengelolaan aset adalah:
1.
Teridentifikasinya
aset dengan jelas (asal, harga perolehan, penempatan, penyusutan dll)
2. Optimalisasi
pemanfaatan sumber daya
3. Untuk
mengetahui apakah suatu alat sudah saatnya untuk diganti atau masih layak untuk di diperbaiki
4. Dimilikinya
daftar aset yang selalu ter updated setiap saat
Bagian
Ketiga
Azas
Umum Pengelolaan Keuangan & Aset Klasis
Pasal
4
Pengelolaan Keuangan dan Aset Klasis dilakukan dengan berasaskan:
Keuangan Klasis dikelola dengan sistem administrasi yang baik,
tertib, terarah, transparan dan bertanggungjawab di bawah koordinasi Badan
Pelaksana Klasis..
BAB
II
PENGELOLA
KEUANGAN & ASET KLASIS
Pasal
5
Pejabat Pengelola Keuangan & Aset Klasis
Pelaksana pengelola keuangan &Aset Klasis adalah Badan Pelaksana Klasis dibantu Tenaga Klasis.
Badan Pelaksana
Harian Klasis c.q Bendahara, mempunyai
tugas :
a. melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan Klasis
yang sudah ditetapkan oleh Sidang Klasis;
b. mengawasi sirkulasi keuangan Klasis
c. menyusun laporan keuangan Klasis secara berkala
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
d. mendata/menginventarisir barang/perabot Klasis;
BAB
III
AZAS
UMUM DAN STRUKTUR APBG
Bagian
Pertama
Azas
Umum APBK
Pasal
6
1.
Anggaran Penerimaan dan Belanja Klasis ,
selanjutnya disebut APBK, adalah rencana keuangan tahunan Klasis yang disetujui
oleh sidang Klasis
2.
APBK
disusun sesuai dengan kebutuhan program/Renstra Klasis dan kemampuan keuangan
Klasis.
Bagian
Kedua
Struktur
APBK
Pasal
7
1. Struktur APBK
merupakan satu kesatuan terdiri dari:
a.
pendapatan dan atau penerimaan Klasis;
b. belanja
dan atau pengeluaran Klasis
2. Pendapatan dan atau penerimaan Klasis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening kas Klasis, yang menambah ekuitas dana, tidak perlu dibayar
kembali oleh Klasis.
3. Belanja Klasis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas Klasis yang
mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban Klasis dalam satu tahun anggaran
dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Klasis.
Bagian
Ketiga
Pendapatan
atau Penerimaan Klasis
Pasal
8
Pendapatan dan atau penerimaan Klasis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikelompokan atas:
1. penerimaan dari iuran Gereja
anggota berupa IDKK dan Dana
Abadi;
2. pendapatan non iuran Gereja anggota (Bunga Bank, Donasi
dll)
Bagian Keempat
Belanja atau Pengeluaran Klasis
Pasal 11
Belanja atau pengeluaran Klasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dikelompokan atas:
1. Pengeluaran Rutin
a. Pengeluaran
operasional Klasis
b. Pengeluaran untuk
kegiatan melalui Bidang/Panitia/Tim
2. Pengeluaran Dana Transitoris
a. Dana Abadi Sinode
b. Iuran IDKK (Iuran Dana Kemandirian dan Kebersamaan)
c. Dana Kepedulian
3. Pengeluaran Pembangunan & Investasi
Bagian
Kelima
Surplus/(Defisit)
APBK
Pasal
12
Selisih antara anggaran pendapatan Klasis dengan anggaran
belanja Klasis mengakibatkan terjadinya
surplus atau defisit APBK.
Pasal
13
1. Surplus APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 terjadi apabila realisasi anggaran pendapatan Klasis lebih besar dari
anggaran belanja Klasis.
2. Jika pada akhir periode pelaksanaan APBK
tahun berjalan diperoleh saldo lebih (surplus), maka dialokasikan penggunaannya
untuk menambah dana cadangan Klasis.
Pasal
14
1. Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 terjadi apabila realisasi anggaran pendapatan Klasis lebih kecil dari
anggaran belanja Klasis.
2. Dalam hal realisasi APBK mengalami defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup
defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber pencairan dana cadangan
Bagian
Keenam
Penyusunan
dan Penetapan APBK
Penyusunan
APBK
Pasal 15
1. Untuk
fungsi kontrol atau pengawasan, semua bentuk pengeluaran menggunakan sistem
anggaran (budget). Budget disusun untuk masa 1 (satu) tahun ke depan.
2. Masa
periode anggaran adalah 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember pada tahun yang
bejalan.
3. Mekanisme
penyusunan APBK adalah sebagai berikut:
Badan
Pelaksana Klasis menyusun Rencana APBK
kemudian disahkan dalam Sidang Klasis
Penetapan
APBK
Pasal
16
1. Konsep RAPBK dibawa ke sidang Klasis untuk
mendapat pengesahan.
2. RAPBK yang sudah disahkan menjadi APBK akan
menjadi acuan pengelolaan anggaran
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Perubahan APBK
Pelaksanaan APBK
Pasal 17
Pelaksanaan anggaran belanja Klasis didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. hemat, tidak mewah, efisien, dan
sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
2 efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana, program/kegiatan
Perubahan APBK
Pasal 18
Dalam
kondisi darurat, perubahan APBK dapat dilakukan pada pertengahan tahun anggaran
berjalan apabila ada usulan beberapa Bidang yang disetujui/disahkan oleh Musyawarah Bidang
.
Pasal
19
1. Kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan
merupakan kegiatan normal dari aktivitas Klasis dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada
diluar kendali;
d. memiliki
dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan
oleh keadaan darurat.
2. Dalam
keadaan darurat, Klasis dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBK.
BAB IV
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN KLASIS
Bagian
Pertama
Azaz
Umum Penataan Keuangan Klasis
Pasal
20
1. Bendahara Klasis wajib menyelenggarakan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KSBU
2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan
dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBK bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bagian
Kedua
Pelaksanaan
Penatausahaan Keuangan Klasis
Pasal
21
Untuk pelaksanaan APBK, Badan Pelaksana
Klasis menetapkan :
1. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat
Permintaan Realisasi Anggaran (SPRA) adalah
Ketua Bidang yang divalidasi oleh bendahara Klasis.
2. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani
bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya adalah bendahara Klasis.
Bagian
Ketiga
Penatausahaan
Penerimaan
Pasal
22
1. Bendahara Klasis wajib menyelenggarakan
penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
2. Penatausahaan penerimaan Klasis dilaksanakan
dengan berpedoman pada hal-hal sbb:
Semua penerimaan Klasis
disetorkan ke Bank dalam waktu
paling lama
24 jam setelah diserahkan ke Tenaga Klasis.
6. Semua bukti
penerimaan harus didokumentasikan secara rapi sesuai dengan jenis transaksi
(rubrik).
7. Bendahara wajib melaporkan kepada Gereja anggota setiap bulan dengan menyebut
perincian sumber dana.
Bagian
Keempat
Penatausahaan
Pengeluaran
Pasal
23
Pengeluaran/pembelanjaan
melalui kas Klasis diatur sbb:
1. Otorisasi pengeluaran dari kas Klasis oleh Bendahara
2. Semua pengeluaran harus berdasarkan program/kegiatan
Klasis yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Klasis (APBK) tahun
berjalan.
3. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan sumber dana
dari sumber lain, maka laporannya dibuat terpisah . Pemakaian dana dari sumber
lain ini juga dilaporkan kepada Gereja Anggota.
4.
Bukti pengeluaran harus
disimpan dengan rapi dan tertib sesuai dengan pos/bidang/komisi.
5.
Dalam keadaan darurat,
kewenangan memutuskan pengeluaran darurat di tangan Badan Pelaksana Klasis yang
kemudian akan dilaporkan/dipertanggungjawabkan pada Sidang Klasis .
6.
Bendahara wajib
melaporkan realisasi pengeluaran. kepada Gereja Anggota setiap bulan.
Kas
Kecil
Pasal
24
Untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari,
disediakan Kas Kecil sebesar Rp 1.000.000,- yang dikelola oleh Tenaga Klasis,
sesuai dengan kelayakan pembukuan. Setiap akhir bulan, pemegang Kas Kecil mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangannya kepada Bendahara.
Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Pasal 25
Prosedur
pencairan dan pertanggungjawabannya diatur sebagai berikut:
1. Mengajukan usulan permintaan danal yang ditandatangani
oleh Ketua Panitia/Tim diketahui/disetujui oleh Ketua Bidang dimana dana
tersebut dianggarkan dengan menunjuk mata anggaran pada APBK yang sudah
disahkan.
2.
Bendahara meneliti usulan
permintaan dana yang diajukan oleh pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui
pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
3. Pencairan
dana dalam bentuk bon sementara dapat dilakukan jika usulan permintaan dana
sudah mendapat persetujuan dari Ketua Bidang. Bon Sementara berlaku
paling lama 2 minggu.
4. Untuk
kegiatan-kegiatan yang memakan waktu lebih dari 1 bulan & biaya yang besar,
pencairan dana dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap. Jika dalam
batas waktu yang sudah ditetapkan, pertanggungjawaban keuangan belum
diselesaikan, maka pencairan dana untuk program berikutnya akan ditunda
pencairannya.
5. Kwitansi
pengeluaran dalam bentuk bon sementara adalah tanda terima sementara. Selanjutnya
ketua Panitia/Tim membuat laporan pertanggungjawaban bulanan pelaksanaan
program dan keuangannya dengan disertai bukti pengeluaran yang sah. Jika dalam
pengeluarannya Panitia/Tim tidak dimungkinkan mendapat tanda bukti yang sah
(misal membeli gorengan), maka tanda terima dibuat oleh yang
membayarkan/membelikan dalam batas-batas kewajaran yang dapat ditolerir dengan
diketahui oleh ketua Panitia/Tim yang menggunakan anggaran tersebut.
6. Dalam laporan
bulanan disebutkan perincian pengeluaran, ada tidaknya nota/kwitansi dan sisa
dana yang belum dipertanggungjawabkan pada laporan bulan ybs.
7.
Pertangungjawaban
keuangan dan program harus divalidasi oleh Ketua Panitia/Tim dan divalidasi
oleh Ketua Bidang.
BAB V
LAPORAN AKTIVITAS dan LAPORAN POSISI ASET
Pengertian Laporan Aktivitas Dan Laporan Posisi Aset
Pasal
26
1. Laporan Aktivitas
a. Penyusunan
Laporan Aktivitas Klasis pada dasarnya
merupakan upaya penggambaran dinamika organisasi KSBU selama satu periode
waktu.
b. Laporan
Aktivitas Klasis akan disajikan dalam dua bagian, yaitu bagian pendapatan dan
penghasilan serta bagian beban dan pengeluaran. Selisih antara total pendapatan
dan penghasilan dengan total beban dan pengeluaran merupakan kenaikan/
penurunan aktiva bersih untuk tahun yang bersangkutan.
2. Posisi Aset (Neraca)
a. Penyusunan
Neraca Klasis pada dasarnya dilakukan untuk menyajikan informasi terkait aset/
kekayaan Klasis maupun sumber pendanaannya kepada Gereja Anggota dan jemaat.
b. Neraca
Klasis akan disajikan dalam dua sisi, yaitu sisi aktiva yang menunjukkan aset/
kekayaan Klasis dan sisi pasiva yang menunjukkan sumber pendanaan Klasis
c. Sisi
aktiva terdiri dari seluruh aset/ kekayaan Klasis yang terdiri dari aktiva
lancar (a.l.: kas, deposito dan piutang) dan aktiva tetap (a.l.: peralatan dan
perabotan, kendaraan, gedung dan tanah). Nilai aktiva lancar diperoleh dari
laporan keuangan Klasis, sedangkan nilai aktiva tetap diperoleh dari hasil
penilaian aset disertai dengan penghitungan penyusutannya masing-masing
(kecuali tanah).
d. Sisi
pasiva terdiri dari sumber pendanaan Klasis yang berupa kewajiban dan aktiva
bersih. Kewajiban terdiri dari kewajiban lancar (titipan tertuju) dan kewajiban
jangka panjang.
BAB
VI
PENGELOLAAN ASET KLASIS
Bagian Pertama
Identifikasi
Aset dan Pedoman Manajemen Aset
Pasal
27
1. Identifikasi
asset
Identifikasi aset dilakukan untuk menginventarisir aset
Klasis serta menilai aset tersebut, baik berdasarkan harga perolehan maupun
berdasarkan perkiraan dari nara sumber. Identifikasi aset meliputi nama aset,
lokasi/ letak aset, waktu pemerolehan aset dan nilai aset. Dengan identifikasi aset
ini diharapkan Klasis dapat mengetahui keberadaan dan nilai atas aset-aset yang
dimilikinya.
2. Pedoman
Manajemen Aset
Manajemen aset Klasis memerlukan kebijakan yang mengatur
hal-hal terkait dengan aktivitas-aktivitas: (1) pembelian aset, (2) pencatatan
aset, (3) penggunaan dan pemeliharaan aset, serta (4) penghentian dan pelepasan
aset. Pihak-pihak yang terkait dengan manajemen aset adalah sebagai berikut:
Fungsi dan Pemegang Fungsi Manajemen KSBU :
Fungsi
|
Pemegang Fungsi
|
1. Pengguna
Aset
|
Tenaga Klasis/Bapel/Bidang
|
2. Otorisator
|
Bendahara
|
3. Pelaksana Pembelian Aset
|
Badan Pelaksana
Klasis
|
4. Pencatatan
|
Tenaga Klasis
|
5.
Pemeliharaan
|
Tenaga Klasis
|
Pembelian Aset
Pasal 28
1. Pembelian aset yang telah dianggarkan dapat diajukan kepada Bapel
Klasis dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a. Pengajuan pembelian aset oleh masing-masing Bidang/
Tenaga yang membutuhkan
b. Penunjukan Pelaksana Pembelian oleh Bapel KLasis, dengan
ketentuan jika pembelian aset senilai:
·
≤Rp
5.000.000,- Bapel Klasis menunjuk 1
(satu) orang yang dianggap memahami aset yang akan dibeli
· >Rp 5.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- Bapel Klasis
menunjuk tim yang terdiri minimal 3 orang, dengan minimal 1 (satu) orang di
dalamnya yang dianggap memahami aset yang akan dibeli
· >Rp 50.000.000 Bapel Klasis menunjuk tim yang terdiri
minimal 5 orang, dengan minimal 2 (dua) orang di dalamnya yang dianggap
memahami aset yang akan dibeli
c. Untuk pembelian aset yang harga perolehannya > Rp.
5.000.000,-, evaluasi penawaran harga dan spesifikasi oleh Pelaksana Pembelian,
dengan meminta penawaran dari minimal 3 (tiga) Pemasok.
d. Transaksi pembelian aset yang harga perolehannya ≥ Rp.
50.000.000,-, oleh Pelaksana Pembelian dengan Pemasok terpilih (disertai
penandatanganan kontrak/ surat perjanjian jika diperlukan)
e. Penerimaan dan pengecekan kesesuaian aset oleh
Bidang/Tenaga Klasis yang mengajukan
pembelian
f. Pembayaran atas pembelian aset oleh Bendahara
2. Jika pembelian aset belum dianggarkan, maka
pengajuan pembelian harus melalui Musbid Lengkap untuk mendapatkan persetujuan.
Pencatatan
Aset
Pasal
29
1. Setiap perolehan aset baik yang diperoleh dari
pembelian maupun dari pemberian Gereja/jemaat (hibah) harus dicatat dalam
pembukuan Klasis. Pencatatan tersebut dilakukan dengan mengarsipkan bukti-bukti
pendukung atas pemerolehan aset tersebut sebagai berikut:
Sumber Aset
|
Bukti Pendukung
|
Pembelian
|
Bukti
Pembelian: Nota, Faktur, (Kartu Garansi jika ada); Bukti Kepemilikan:
Sertifikat, BPKB dan bukti kepemilikan lainnya
|
Pemberian Gereja/Jemaat
|
Bukti
Serah Terima Barang (disertai perkiraan nilai aset). Dilakukan oleh Bapel/Tenaga Klasis.
|
2. Pencatatan setiap perolehan aset meliputi:
nama aset; lokasi (pemilik) aset; tanggal perolehan aset; harga/ nilai
perolehan aset; masa manfaat aset; nilai residu (jika ada); serta keterangan
cara aset tersebut diperoleh, pada daftar inventaris Klasis sebagai berikut:
No
|
Kode Aset
|
Nama Aset
|
Lokasi
Aset
|
Tgl
Perolehan
|
Harga/ Nilai
Aset
|
Masa Manfaat
|
Nilai Residu
|
Keterangan
(Beli/
Hibah)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Dalam pencatatan ini, untuk mempermudah
pengidentifikasian dan pengklasifikasian aset digunakan teknik pengkodean aset.
Pengkodean yang digunakan menunjukkan klasifikasi aset, jumlah aset, aset ke-
(jika jumlah aset lebih dari satu), lokasi (pemilik aset) serta bulan dan tahun
perolehan aset Dengan identifikasi aset yang baik diharapkan Klasis dapat
memantau keberadaan aset setiap saat, mengetahui kondisi aset (baik atau rusak)
serta dapat mencegah kehilangan aset.
4. Dalam rangka memudahkan kontrol, pemutahiran
daftar aset dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali, yaitu pada
pertengahan tahun dan pada akhir tahun anggaran, terlepas ada tidaknya mutasi.
Penggunaan
dan Pemeliharaan Aset
Pasal
30
Aset digunakan oleh Bapel/Bidang/Tenaga yang
membutuhkannya. Setiap Bapel/Bidang/Tenaga harus bertanggung jawab atas kondisi
dan keberadaan asetnya masing-masing. Hal ini berarti jika aset rusak/ hilang,
digunakan oleh orang lain, atau aset berpindah tempat, maka Bapel/Bidang/Tenaga
tersebut harus memiliki catatan atasnya. Pemeliharaan aset yang dimiliki Klasis
dikelola dengan biaya pemeliharaan yang
dianggarkan dalam APBK berjalan.
Penghentian
dan Pelepasan Aset
Pasal
31
1. Jika suatu saat aset Klasis sudah tidak
dipergunakan lagi, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan terhadap
aset tersebut. Aset yang sudah tidak terpakai dapat dibuang, diberikan ke pihak
lain atau dijual. Masing-masing kondisi tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Dibuang, jika aset rusak atau sama sekali sudah tidak
dapat dipergunakan dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi
b. Diberikan ke pihak lain, jika aset masih dapat dipergunakan
namun diberikan/ disumbangkan ke pihak lain karena: (1) fungsi aset sudah tidak
optimal atau (2) ada pihak lain yang memerlukan
c. Dijual, jika aset yang sudah tidak dipergunakan masih
memiliki nilai ekonomis
2. Dalam hal aset sama sekali tidak dapat digunakan, apabila
dibuang/dimusnahkan harus dibuat berita acara pemusnahan/pembuangan.
3. Baik dibuang, diberikan ke pihak lain ataupun dijual, penghentian
dan pelepasan aset ini harus diotorisasi oleh Bapel Klasis, disetujui oleh Bendahara,
selanjutnya dihapuskan dari daftar inventaris oleh bagian pembukuan serta
dicatat dalam penerimaan kas jika aset tersebut laku dijual. Dengan demikian,
penghentian dan pelepasan aset dapat dikontrol untuk mencegah hilangnya
aset-aset Klasis yang sudah tidak terpakai lagi.
Penyusutan
Aktiva Tetap Klasis
Pasal
32
Penyusutan aktiva tetap (kecuali tanah) dilakukan dengan beberapa pedoman
sbb.:
1. Dasar
penghitungan penyusutan untuk aktiva tetap (kecuali tanah) dilakukan dengan
mengelompokkan aktiva tetap sebagai berikut:
Kelompok
Aktiva Tetap
|
Masa
Manfaat
|
Nilai
Residu
|
Kelompok 1
|
4 tahun
|
10% dari nilai perolehan
|
Kelompok 2
|
8 tahun
|
10% dari nilai perolehan
|
Kelompok 3
|
20 tahun
|
10% dari nilai perolehan
|
Kelompok 4
|
40 tahun
|
10% dari nilai perolehan
|
Catatan:
Kelompok 1 terdiri dari :
§
alat elektronik (kipas,
dispenser, kalkulator, jam, telepon)
§
perangkat komputer, printer
Kelompok
2 terdiri dari :
§
kursi lipat/ roda, lemari/ rak
plastik, karpet
§
alat musik selain organ
§
perangkat soundsystem, microfon
§
TV, VCD Player, LCD, OHP
§
mesin (vacuum cleaner, pemotong
rumput)
Kelompok
3 terdiri dari :
§
perabotan yang terbuat dari kayu
atau besi berupa: meja, kursi, almari/ filing cabinet/ brankas, mimbar, tempat
kantong persembahan, aling-aling tempat duduk
§
kendaraan
§
alat musik organ
§
pohon natal
§
aset yang diperoleh pada/ sebelum
tahun 1990 dan masih dapat digunakan sampai saat ini
§
papan pengumuman, papan tulis,
whiteboard
Kelompok
4 terdiri dari :
§
bangunan/ gedung
§
perabotan/ peralatan yang telah
dimiliki sejak gereja berdiri (misal bangku jati)
§
aset yang diperoleh pada/sebelum
tahun 1980 dan masih dapat digunakan sampai saat ini
2. Beban penyusutan menunjukkan besar penurunan
nilai aset karena telah digunakan sehingga aset menjadi usang. Beban Penyusutan
per Tahun dihitung dengan menggunakan metode garis lurus sebagai berikut:
Beban Penyusutan per Tahun = Nilai Perolehan – Nilai Residu
Masa Manfaat
-
Nilai
Perolehan : Merupakan harga beli atau harga perkiraan saat aset tersebut
diperoleh
-
Nilai
Residu : Merupakan nilai sisa jika aset tersebut sudah tidak digunakan
lagi (telah habis masa manfaatnya)
-
Masa
Manfaat : Merupakan
perkiraan umur aset dapat digunakan dengan baik sesuai dengan fungsinya (dalam
satuan tahun) `
3. Akumulasi
penyusutan merupakan total penyusutan sepanjang umur aktiva sampai saat ini.
Akumulasi Penyusutan dihitung sebagai berikut:
Akumulasi Penyusutan = Beban
Penyusutan per Tahun x Umur Aktiva*
*) umur aktiva dihitung mulai aktiva diperoleh s/d saat ini (dalam satuan
tahun)
4. Nilai Buku
merupakan nilai aset bersih saat ini, yang diperoleh dari harga perolehan
dikurangi dengan akumulasi penyusutan sampai dengan saat ini. Nilai Buku
dihitung sebagai berikut:
Nilai Buku = Nilai Perolehan - Akumulasi Penyusutan
Jika masa manfaat aset telah habis, namun masih tetap digumakan maka nilai
buku dari aset tersebut adalah sebesar Rp 1,- dan tetap tercantum dalam daftar
inventaris Klasis.