PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)

SURAT KEPUTUSAN
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET
KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)

Menimbang
1.  Bahwa keuangan KSBU harus dikelola dengan sistem administrasi yang baik, tertib, terarah, transparan dan bertanggungjawab.
2.  Masa kepengurusan  berganti setiap  tahun

Berdasarkan kedua hal tersebut maka supaya ada kesinambungan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan dan aset KSBU perlu dibuat pedoman yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset KSBU

Mengingat
1.      Firman Tuhan dalam Alkitab : ..........................
2.      Artikel 27 Akta Klasis Salatiga Bagian Utara II
3.      Artikel 39 Akta Klasis Salatiga Bagian Utara III

Memutuskan

Menetapkan
Pertama                        :  Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset Klasis Salatiga Bagian Utara seperti yang diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua                          :  Keputusan berlaku sejak tanggal ......... 2012.
Ketiga                          :  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.


                                       Ditetapkan di      : Ambarawa
                                       Pada tanggal        : ..................2012


Badan Pelaksana
Klasis Salatiga Bagian Utara




(................................................)                      ( ...............................................)
Ketua                                                     Sekretaris










PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan ASET
KLASIS SALATIGA BAGIAN UTARA (KSBU)



BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan :
1.        Klasis adalah Klasis Salatiga Bagian Utara(disingkat KSBU)
2.        Badan Pelaksana adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Klasis Salatiga Bagian Utara,
3.        Gereja Anggota adalah semua Gereja Anggota Klasis Salatiga Bagian Utara.
4.        Tenaga adalah Tenaga Klasis Salatiga Bagian Bagian Utara
5.        Pengelolaan keuangan Klasis dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan Klasis mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan Klasis.
6.        Aset Klasis adalah kekayaan yang dimiliki oleh Klasis yang terdiri dari uang, surat berharga, piutang, barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang.
7.        Pengelolaan aset Klasis adalah pengelolaan fisik aset yang meliputi aktivitas-aktivitas: (1) pembelian aset, (2) pencatatan aset, (3) penggunaan dan pemeliharaan aset,  (4) penghentian dan pelepasan aset serta penyusutan aktiva tetap.
8.        Penerimaan Klasis adalah uang yang masuk ke kas Klasis yang diperoleh dari iuran Gereja Anggota,   bunga bank,  donasi , hibah serta penerimaan lain yang tidak mengikat.
9.        Pengeluaran Klasis  adalah uang yang keluar dari kas Klasis.
10.    Surplus Anggaran Klasis adalah selisih lebih antara penerimaan Klasis dan belanja Klasis
11.    Defisit Anggaran Klasis adalah selisih kurang antara penerimaan Klasis  dan belanja Klasis.
12.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
13.    Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran
14.    Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi terkait aset/ kekayaan Klasis maupun sumber pendanaannya pada periode tertentu.

Bagian Kedua
DASAR dan TUJUAN

D a s a r

Pasal 2

Pengelolaan Keuangan & Aset Klasis diletakkan di atas sikap “Takut Akan Tuhan”




Tujuan

Pasal 3
Tujuan pengelolaan Keuangan  Klasis adalah:
1.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan Klasis
2.      Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Klasis
3.      Meminimalkan penyalahgunaan anggaran Klasis

Sedangkan tujuaan kegiatan pengelolaan aset adalah:
1.      Teridentifikasinya aset dengan jelas (asal, harga perolehan, penempatan, penyusutan dll)
2.      Optimalisasi pemanfaatan sumber daya
3.      Untuk mengetahui apakah suatu alat sudah saatnya untuk  diganti atau masih layak untuk di diperbaiki
4.      Dimilikinya daftar aset yang selalu ter updated setiap saat


Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan & Aset Klasis

Pasal 4
Pengelolaan Keuangan dan Aset Klasis  dilakukan dengan berasaskan:
Keuangan Klasis  dikelola dengan sistem administrasi yang baik, tertib, terarah, transparan dan bertanggungjawab di bawah koordinasi Badan Pelaksana  Klasis..


BAB II
PENGELOLA KEUANGAN & ASET KLASIS

Pasal 5
Pejabat Pengelola Keuangan & Aset Klasis

Pelaksana pengelola keuangan &Aset Klasis  adalah Badan Pelaksana  Klasis dibantu Tenaga Klasis.

 Badan Pelaksana Harian Klasis c.q Bendahara,  mempunyai tugas :
a. melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan Klasis yang sudah ditetapkan oleh Sidang Klasis;
b.  mengawasi sirkulasi keuangan Klasis
c. menyusun laporan keuangan Klasis secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
d.  mendata/menginventarisir barang/perabot Klasis;










BAB III
AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBG

Bagian Pertama
Azas Umum APBK

Pasal 6
1.     Anggaran Penerimaan dan Belanja Klasis , selanjutnya disebut APBK, adalah rencana keuangan tahunan Klasis yang disetujui oleh sidang Klasis
2.    APBK disusun sesuai dengan kebutuhan program/Renstra Klasis dan kemampuan keuangan Klasis.

Bagian Kedua
Struktur APBK

Pasal 7
1.  Struktur APBK merupakan satu kesatuan terdiri dari:
a. pendapatan dan atau penerimaan Klasis;
b. belanja dan atau pengeluaran Klasis

2.  Pendapatan dan atau penerimaan Klasis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas Klasis, yang menambah ekuitas dana, tidak perlu dibayar kembali oleh Klasis.
3.  Belanja Klasis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas Klasis yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban Klasis dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Klasis.

Bagian Ketiga
Pendapatan atau Penerimaan Klasis

Pasal 8
Pendapatan dan atau penerimaan Klasis  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikelompokan atas:
1.  penerimaan dari iuran Gereja anggota berupa IDKK dan Dana
    Abadi;
2.  pendapatan  non iuran Gereja anggota (Bunga Bank, Donasi dll)

Bagian Keempat
Belanja atau Pengeluaran Klasis

Pasal 11
Belanja atau pengeluaran Klasis  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikelompokan atas:
1.  Pengeluaran Rutin
     a.    Pengeluaran operasional Klasis
     b.    Pengeluaran untuk kegiatan melalui Bidang/Panitia/Tim

2.  Pengeluaran Dana Transitoris
a.    Dana Abadi Sinode
b.    Iuran IDKK (Iuran Dana Kemandirian dan Kebersamaan)
c.    Dana Kepedulian

3.  Pengeluaran Pembangunan & Investasi

Bagian Kelima
Surplus/(Defisit) APBK

Pasal 12
Selisih antara anggaran pendapatan Klasis dengan anggaran belanja Klasis  mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBK.

Pasal 13
1.  Surplus APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terjadi apabila realisasi anggaran pendapatan Klasis lebih besar dari anggaran belanja Klasis.
2.  Jika pada akhir periode pelaksanaan APBK tahun berjalan diperoleh saldo lebih (surplus), maka dialokasikan penggunaannya untuk menambah dana cadangan Klasis.

Pasal 14
1.  Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terjadi apabila realisasi anggaran pendapatan Klasis lebih kecil dari anggaran belanja Klasis.
2.  Dalam hal realisasi APBK mengalami  defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber pencairan dana cadangan



Bagian Keenam
Penyusunan dan Penetapan APBK

Penyusunan APBK

Pasal 15
1.    Untuk fungsi kontrol atau pengawasan, semua bentuk pengeluaran menggunakan sistem anggaran (budget). Budget disusun untuk masa 1 (satu) tahun ke depan.
2.    Masa periode anggaran adalah 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember pada tahun yang bejalan.
3.    Mekanisme penyusunan APBK  adalah sebagai berikut:
Badan Pelaksana Klasis  menyusun Rencana APBK kemudian disahkan dalam Sidang Klasis

Penetapan APBK

Pasal 16
1.  Konsep RAPBK dibawa ke sidang Klasis untuk mendapat pengesahan.
2.  RAPBK yang sudah disahkan menjadi APBK akan menjadi acuan  pengelolaan anggaran

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Perubahan APBK

Pelaksanaan APBK

Pasal 17
Pelaksanaan anggaran belanja Klasis didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.  hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
2   efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan

Perubahan APBK

Pasal 18
Dalam kondisi darurat, perubahan APBK dapat dilakukan pada pertengahan tahun anggaran berjalan apabila ada usulan beberapa Bidang  yang disetujui/disahkan oleh Musyawarah Bidang .

Pasal 19
1.      Kondisi  darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Klasis  dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.       tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.       berada diluar kendali;
d.      memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
2.      Dalam keadaan darurat, Klasis dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBK.


BAB IV
PENATAUSAHAAN KEUANGAN KLASIS

Bagian Pertama
Azaz Umum Penataan Keuangan Klasis

Pasal 20
1.  Bendahara Klasis wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KSBU
2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBK bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Klasis

Pasal 21
Untuk pelaksanaan APBK, Badan Pelaksana  Klasis  menetapkan :
1.  Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Permintaan  Realisasi Anggaran (SPRA) adalah Ketua  Bidang  yang divalidasi oleh bendahara Klasis.
2. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya adalah  bendahara Klasis.






Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan

Pasal 22
1. Bendahara Klasis wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Penatausahaan penerimaan Klasis dilaksanakan dengan berpedoman pada hal-hal sbb:
     Semua penerimaan Klasis  disetorkan ke Bank dalam waktu
     paling lama 24 jam setelah diserahkan ke Tenaga Klasis.
6.  Semua bukti penerimaan harus didokumentasikan secara rapi sesuai dengan jenis transaksi (rubrik).
7.  Bendahara wajib melaporkan kepada  Gereja anggota setiap bulan dengan menyebut perincian sumber dana.

Bagian Keempat
Penatausahaan Pengeluaran

Pasal 23
Pengeluaran/pembelanjaan melalui  kas Klasis diatur sbb:
1.    Otorisasi pengeluaran dari kas Klasis oleh Bendahara
2.    Semua pengeluaran harus berdasarkan program/kegiatan Klasis yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Klasis (APBK) tahun berjalan.
3.    Apabila dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan sumber dana dari sumber lain, maka laporannya dibuat terpisah . Pemakaian dana dari sumber lain ini juga dilaporkan kepada Gereja Anggota.
4.    Bukti pengeluaran harus disimpan dengan rapi dan tertib sesuai dengan pos/bidang/komisi.
5.    Dalam keadaan darurat, kewenangan memutuskan pengeluaran darurat di tangan Badan Pelaksana Klasis yang kemudian akan dilaporkan/dipertanggungjawabkan pada Sidang Klasis .
6.    Bendahara wajib melaporkan realisasi pengeluaran. kepada Gereja Anggota setiap bulan.


Kas Kecil

Pasal 24
Untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari, disediakan Kas Kecil sebesar Rp 1.000.000,- yang dikelola oleh Tenaga Klasis, sesuai dengan kelayakan pembukuan. Setiap akhir bulan, pemegang Kas Kecil mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada Bendahara.

Pencairan Dan Pertanggungjawaban  Keuangan

Pasal 25
Prosedur pencairan dan pertanggungjawabannya diatur sebagai berikut:
1.    Mengajukan usulan permintaan danal yang ditandatangani oleh Ketua Panitia/Tim diketahui/disetujui oleh Ketua Bidang dimana dana tersebut dianggarkan dengan menunjuk mata anggaran pada APBK yang sudah disahkan.
2.    Bendahara meneliti usulan permintaan dana yang diajukan oleh pengguna anggaran  agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
3.    Pencairan dana dalam bentuk bon sementara dapat dilakukan jika usulan permintaan dana sudah mendapat persetujuan dari Ketua Bidang. Bon Sementara berlaku paling lama 2 minggu.
4.    Untuk kegiatan-kegiatan yang memakan waktu lebih dari 1 bulan & biaya yang besar, pencairan dana dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap. Jika dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, pertanggungjawaban keuangan belum diselesaikan, maka pencairan dana untuk program berikutnya akan ditunda pencairannya.
5.    Kwitansi pengeluaran dalam bentuk bon sementara adalah tanda terima sementara. Selanjutnya ketua Panitia/Tim membuat laporan pertanggungjawaban bulanan pelaksanaan program dan keuangannya dengan disertai bukti pengeluaran yang sah. Jika dalam pengeluarannya Panitia/Tim tidak dimungkinkan mendapat tanda bukti yang sah (misal membeli gorengan), maka tanda terima dibuat oleh yang membayarkan/membelikan dalam batas-batas kewajaran yang dapat ditolerir dengan diketahui oleh ketua Panitia/Tim yang menggunakan anggaran tersebut.
6.    Dalam laporan bulanan disebutkan perincian pengeluaran, ada tidaknya nota/kwitansi dan sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan pada laporan bulan ybs.
7.    Pertangungjawaban keuangan dan program harus divalidasi oleh Ketua Panitia/Tim dan divalidasi oleh Ketua Bidang.


BAB V
LAPORAN AKTIVITAS dan LAPORAN POSISI ASET

Pengertian Laporan Aktivitas Dan Laporan Posisi Aset
Pasal 26
1.  Laporan Aktivitas
a.    Penyusunan Laporan Aktivitas Klasis  pada dasarnya merupakan upaya penggambaran dinamika organisasi KSBU selama satu periode waktu.
b.    Laporan Aktivitas Klasis akan disajikan dalam dua bagian, yaitu bagian pendapatan dan penghasilan serta bagian beban dan pengeluaran. Selisih antara total pendapatan dan penghasilan dengan total beban dan pengeluaran merupakan kenaikan/ penurunan aktiva bersih untuk tahun yang bersangkutan.

2.  Posisi Aset (Neraca)
a.    Penyusunan Neraca Klasis pada dasarnya dilakukan untuk menyajikan informasi terkait aset/ kekayaan Klasis maupun sumber pendanaannya kepada Gereja Anggota dan  jemaat.
b.    Neraca Klasis akan disajikan dalam dua sisi, yaitu sisi aktiva yang menunjukkan aset/ kekayaan Klasis dan sisi pasiva yang menunjukkan sumber pendanaan Klasis
c.    Sisi aktiva terdiri dari seluruh aset/ kekayaan Klasis yang terdiri dari aktiva lancar (a.l.: kas, deposito dan piutang) dan aktiva tetap (a.l.: peralatan dan perabotan, kendaraan, gedung dan tanah). Nilai aktiva lancar diperoleh dari laporan keuangan Klasis, sedangkan nilai aktiva tetap diperoleh dari hasil penilaian aset disertai dengan penghitungan penyusutannya masing-masing (kecuali tanah).
d.    Sisi pasiva terdiri dari sumber pendanaan Klasis yang berupa kewajiban dan aktiva bersih. Kewajiban terdiri dari kewajiban lancar (titipan tertuju) dan kewajiban jangka panjang.




BAB VI
 PENGELOLAAN ASET KLASIS

Bagian Pertama
Identifikasi Aset dan Pedoman Manajemen Aset

Pasal 27
1.  Identifikasi asset
Identifikasi aset dilakukan untuk menginventarisir aset Klasis serta menilai aset tersebut, baik berdasarkan harga perolehan maupun berdasarkan perkiraan dari nara sumber. Identifikasi aset meliputi nama aset, lokasi/ letak aset, waktu pemerolehan aset dan nilai aset. Dengan identifikasi aset ini diharapkan Klasis dapat mengetahui keberadaan dan nilai atas aset-aset yang dimilikinya.
2.  Pedoman Manajemen Aset
Manajemen aset Klasis memerlukan kebijakan yang mengatur hal-hal terkait dengan aktivitas-aktivitas: (1) pembelian aset, (2) pencatatan aset, (3) penggunaan dan pemeliharaan aset, serta (4) penghentian dan pelepasan aset. Pihak-pihak yang terkait dengan manajemen aset  adalah sebagai berikut:
Fungsi dan Pemegang Fungsi Manajemen KSBU :
Fungsi
Pemegang Fungsi
1.  Pengguna Aset
Tenaga Klasis/Bapel/Bidang
2.  Otorisator
Bendahara
3.  Pelaksana Pembelian Aset
Badan Pelaksana  Klasis
4.  Pencatatan
Tenaga Klasis
5.  Pemeliharaan
Tenaga Klasis

Pembelian Aset

Pasal 28
1.  Pembelian aset yang telah dianggarkan dapat diajukan kepada Bapel Klasis dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a.    Pengajuan pembelian aset oleh masing-masing Bidang/ Tenaga yang membutuhkan
b.    Penunjukan Pelaksana Pembelian oleh Bapel KLasis, dengan ketentuan jika pembelian aset senilai:
·      ≤Rp 5.000.000,- Bapel Klasis  menunjuk 1 (satu) orang yang dianggap memahami aset yang akan dibeli 
·      >Rp 5.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- Bapel Klasis menunjuk tim yang terdiri minimal 3 orang, dengan minimal 1 (satu) orang di dalamnya yang dianggap memahami aset yang akan dibeli
·      >Rp 50.000.000 Bapel Klasis menunjuk tim yang terdiri minimal 5 orang, dengan minimal 2 (dua) orang di dalamnya yang dianggap memahami aset yang akan dibeli
c.    Untuk pembelian aset yang harga perolehannya > Rp. 5.000.000,-, evaluasi penawaran harga dan spesifikasi oleh Pelaksana Pembelian, dengan meminta penawaran dari minimal 3 (tiga) Pemasok.   
d.    Transaksi pembelian aset yang harga perolehannya ≥ Rp. 50.000.000,-, oleh Pelaksana Pembelian dengan Pemasok terpilih (disertai penandatanganan kontrak/ surat perjanjian jika diperlukan)
e.    Penerimaan dan pengecekan kesesuaian aset oleh Bidang/Tenaga Klasis  yang mengajukan pembelian 
f.      Pembayaran atas pembelian aset oleh Bendahara
2.  Jika pembelian aset belum dianggarkan, maka pengajuan pembelian harus melalui Musbid Lengkap untuk mendapatkan persetujuan.

Pencatatan Aset

Pasal 29
1.  Setiap perolehan aset baik yang diperoleh dari pembelian maupun dari pemberian Gereja/jemaat (hibah) harus dicatat dalam pembukuan Klasis. Pencatatan tersebut dilakukan dengan mengarsipkan bukti-bukti pendukung atas pemerolehan aset tersebut sebagai berikut:



Sumber Aset
Bukti Pendukung
Pembelian
Bukti Pembelian: Nota, Faktur, (Kartu Garansi jika ada); Bukti Kepemilikan: Sertifikat, BPKB dan bukti kepemilikan lainnya
Pemberian Gereja/Jemaat
Bukti Serah Terima Barang (disertai perkiraan nilai aset). Dilakukan oleh Bapel/Tenaga Klasis.

2.  Pencatatan setiap perolehan aset meliputi: nama aset; lokasi (pemilik) aset; tanggal perolehan aset; harga/ nilai perolehan aset; masa manfaat aset; nilai residu (jika ada); serta keterangan cara aset tersebut diperoleh, pada daftar inventaris Klasis sebagai berikut:

No
Kode Aset
Nama Aset
Lokasi
Aset
Tgl Perolehan
Harga/ Nilai Aset
Masa Manfaat
Nilai Residu
Keterangan
(Beli/ Hibah)










3.  Dalam pencatatan ini, untuk mempermudah pengidentifikasian dan pengklasifikasian aset digunakan teknik pengkodean aset. Pengkodean yang digunakan menunjukkan klasifikasi aset, jumlah aset, aset ke- (jika jumlah aset lebih dari satu), lokasi (pemilik aset) serta bulan dan tahun perolehan aset Dengan identifikasi aset yang baik diharapkan Klasis dapat memantau keberadaan aset setiap saat, mengetahui kondisi aset (baik atau rusak) serta dapat mencegah kehilangan aset.
4.  Dalam rangka memudahkan kontrol, pemutahiran daftar aset dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali, yaitu pada pertengahan tahun dan pada akhir tahun anggaran, terlepas ada tidaknya mutasi.
                       
Penggunaan dan Pemeliharaan Aset

Pasal 30
Aset digunakan oleh Bapel/Bidang/Tenaga yang membutuhkannya. Setiap Bapel/Bidang/Tenaga harus bertanggung jawab atas kondisi dan keberadaan asetnya masing-masing. Hal ini berarti jika aset rusak/ hilang, digunakan oleh orang lain, atau aset berpindah tempat, maka Bapel/Bidang/Tenaga tersebut harus memiliki catatan atasnya. Pemeliharaan aset yang dimiliki Klasis dikelola  dengan biaya pemeliharaan yang dianggarkan dalam APBK berjalan.

Penghentian dan Pelepasan Aset

Pasal 31
1.  Jika suatu saat aset Klasis sudah tidak dipergunakan lagi, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan terhadap aset tersebut. Aset yang sudah tidak terpakai dapat dibuang, diberikan ke pihak lain atau dijual. Masing-masing kondisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Dibuang, jika aset rusak atau sama sekali sudah tidak dapat dipergunakan dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi
b.      Diberikan ke pihak lain, jika aset masih dapat dipergunakan namun diberikan/ disumbangkan ke pihak lain karena: (1) fungsi aset sudah tidak optimal atau (2) ada pihak lain yang memerlukan
c.       Dijual, jika aset yang sudah tidak dipergunakan masih memiliki nilai ekonomis
2.  Dalam hal aset sama sekali tidak dapat digunakan, apabila dibuang/dimusnahkan harus dibuat berita acara pemusnahan/pembuangan.
3.  Baik dibuang, diberikan ke pihak lain ataupun dijual, penghentian dan pelepasan aset ini harus diotorisasi oleh Bapel Klasis, disetujui oleh Bendahara, selanjutnya dihapuskan dari daftar inventaris oleh bagian pembukuan serta dicatat dalam penerimaan kas jika aset tersebut laku dijual. Dengan demikian, penghentian dan pelepasan aset dapat dikontrol untuk mencegah hilangnya aset-aset Klasis yang sudah tidak terpakai lagi.

Penyusutan Aktiva Tetap Klasis

Pasal 32
Penyusutan aktiva tetap (kecuali tanah) dilakukan dengan beberapa pedoman sbb.:
1.  Dasar penghitungan penyusutan untuk aktiva tetap (kecuali tanah) dilakukan dengan mengelompokkan aktiva tetap sebagai berikut:

Kelompok Aktiva Tetap
Masa Manfaat
Nilai Residu
Kelompok 1
4 tahun
10% dari nilai perolehan
Kelompok 2
8 tahun
10% dari nilai perolehan
Kelompok 3
20 tahun
10% dari nilai perolehan
Kelompok 4
40 tahun
10% dari nilai perolehan


Catatan:
Kelompok 1             terdiri dari :
§  alat elektronik (kipas, dispenser, kalkulator, jam,  telepon)
§  perangkat komputer, printer
Kelompok 2             terdiri dari :
§  kursi lipat/ roda, lemari/ rak plastik, karpet
§  alat musik selain organ
§  perangkat soundsystem, microfon
§  TV, VCD Player, LCD, OHP
§  mesin (vacuum cleaner, pemotong rumput)
Kelompok 3 terdiri dari :
§  perabotan yang terbuat dari kayu atau besi berupa: meja, kursi, almari/ filing cabinet/ brankas, mimbar, tempat kantong persembahan, aling-aling tempat duduk 
§  kendaraan
§  alat musik organ
§  pohon natal
§  aset yang diperoleh pada/ sebelum tahun 1990 dan masih dapat digunakan sampai saat ini
§  papan pengumuman, papan tulis, whiteboard
Kelompok 4 terdiri dari :
§  bangunan/ gedung
§  perabotan/ peralatan yang telah dimiliki sejak gereja berdiri (misal bangku jati)
§  aset yang diperoleh pada/sebelum tahun 1980 dan masih dapat digunakan sampai saat ini

2.  Beban penyusutan menunjukkan besar penurunan nilai aset karena telah digunakan sehingga aset menjadi usang. Beban Penyusutan per Tahun dihitung dengan menggunakan metode garis lurus sebagai berikut:



    Beban Penyusutan per Tahun  =   Nilai Perolehan – Nilai Residu
                                                             Masa Manfaat

-     Nilai Perolehan    :    Merupakan harga beli atau harga perkiraan saat aset tersebut diperoleh
-     Nilai Residu     :    Merupakan nilai sisa jika aset tersebut sudah tidak digunakan lagi (telah habis masa manfaatnya)
-     Masa Manfaat :    Merupakan perkiraan umur aset dapat digunakan dengan baik sesuai dengan fungsinya (dalam satuan tahun) `

3.  Akumulasi penyusutan merupakan total penyusutan sepanjang umur aktiva sampai saat ini. Akumulasi Penyusutan dihitung sebagai berikut:

Akumulasi Penyusutan  = Beban Penyusutan per Tahun x Umur Aktiva*
*) umur aktiva dihitung mulai aktiva diperoleh s/d saat ini (dalam satuan tahun)

4.  Nilai Buku merupakan nilai aset bersih saat ini, yang diperoleh dari harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan sampai dengan saat ini. Nilai Buku dihitung sebagai berikut:

Nilai Buku               =         Nilai Perolehan - Akumulasi Penyusutan

Jika masa manfaat aset telah habis, namun masih tetap digumakan maka nilai buku dari aset tersebut adalah sebesar Rp 1,- dan tetap tercantum dalam daftar inventaris Klasis.


Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009