PENGANTAR ETIKA PROFESI PNS

PENGANTAR ETIKA PROFESI PNS
A. Kedudukan Mata Kuliah Etika Profesi PNS
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangatluas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsimemberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai daripelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalamrangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan,utilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik yang dialami oleh negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakatakan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan olehpemerintah.Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisisosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiappenyimpangan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalammedia cetak dan elektronik. Apalagi dengan adanya persaingan terutama untukpelayanan publik yang disediakan swasta membuat sedikit saja pelangganmerasakan ketidakpuasan maka akan segera beralih pada penyedia pelayananpublik yang lain. Hal ini membuat penyedia pelayanan publik swasta harus berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang terbaik. Ini yang seharusnya ditiru olehpenyedia pelayanan publik pemerintah sehingga masyarakat merasa puasmenikmati pelayanan publik tersebut

Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapatdibedakan menjadi tiga, yaitu:1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semuapenyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, sepertimisalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun perusahaan pengangkutan.2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifatprimer adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan olehpemerintah dan pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara sehinggaklien/pengguna mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanandi kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.3. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifatsekunder adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yangdiselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidakharus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikanoleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:1. Efektif Lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.2. SederhanaProsedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dantidak berbelit-belit.3. Transparan Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabatyang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut.4. EfisiensiPersyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsungdengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduanantara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan.5. KeterbukaanBerarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawabpemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yangberkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.6. Ketepatan waktuKriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapatdiselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.Cara-cara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yangprofesional adalah sebagai berikut:1. Menentukan pelayanan publik yang disediakan, apa saja macamnya,2. Memperlakukan pengguna pelayanan sebagai customers,3. Berusaha memuaskan pengguna pelayanan sesuai dengan yang diinginkanmereka,4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas,5. Menyediakan alternatif bila pengguna pelayanan tidak memiliki pilihan lain.Tuntutan masyarakat saat ini terhadap pelayanan publik yang berkualitasakan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukanoleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan yang telah disebutkan diatas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakatsesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapatdiajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagaiberikut:1. Penetapan standar pelayananStandar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik.Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untukmenyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggarapelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusanvisi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktudan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenaistandar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenaikelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yangmenghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lainyang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi- 
4
kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugaspelayanan yang akan ditanganinya.2. Pengembangan
Standard Operating Procedures 
(SOP)Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsistendiperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, makaproses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapatberjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten.Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:a. Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan
uninterupted 
. Jika terjadi hal-haltertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentuberhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena ituproses pelayanan dapat berjalan terus;b. Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai denganperaturan yang berlaku;c. Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadapkesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;d. Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahantertentu dalam prosedur pelayanan;e. Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;f. Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akandiserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanantertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam prosespelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.3. Pengembangan Survei Kepuasan PelangganUntuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatumekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikanoleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan olehpenyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karenaitu, survei kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatanpelayanan publik

5
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan PengaduanPengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upayapihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yangdihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perludidisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara efektif dan efisien mampumengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas pelayanan;Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-haltertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukansecara
private 
untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudahbanyak diperkenalkan antara lain:
contracting out 
, dalam hal ini pelayanan publikdilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peransebagai pengatur;
franchising,
dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swastauntuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan
price regularity 
untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah jugadapat melakukan privatisasi.Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukungadanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitaspelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladangbagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.Dalam Undang-undang 43 Tahun 1999 antara lain dinyatakan bahwa sebagaiunsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepadamasyarakat secara profesional. Ciri- ciri profesional adalah memiliki wawasan yangluas dan dapat memandang masa depan, memiliki Kompetensi di bidangnya,memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggietika profesi.Dua kata kunci yaitu Kompetensi dan etika Profesi adalah
Basic prerequisite 
 dari profesionalisme yang harus ditetapkan landasan dasarnya dalam rangkapembangunan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi adalah sebagaitolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, sedangkan etika profesiunsur aparatur negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil

6
yang profesional perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik PegawaiNegeri Sipil.Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristikyang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan,dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehinggaPegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,efektif, dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratankompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalampelaksanaan tugas organisasi. Adapun pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban,tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakikiprofesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.Sebagai panduan bagi instansi untuk menyusun standar kompetensi melaluiKeputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 telahditetapkan Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktur PegawaiNegeri Sipil yang pada akhir tahun 2004 seluruh instansi baik Pusat maupun Daerahtelah dapat menyelesaikan standar kompetensi jabatan di setiap wilayahnya.Disamping itu pada saat ini telah dirancang Peraturan Pemerintah mengenaikode etik Pegawai Negeri Sipil yang pada hakikatnya mengatur tentang nilai-nilaiperilaku kedinasan Pegawai Negeri Sipil, baik sebagai profesional maupun sebagaiaparatur negara.Materi Nilai-nilai Perilaku Kedinasan antara lain:a. Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya wajib berusahameningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan profesionalisme di bidang tugasnya.b. Pegawai Negeri Sipil karena kedudukan atau jabatannya wajib menyimpaninformasi resmi negara yang sifatnya rahasia.c. Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknyasegala Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku.d. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadamasyarakat.


13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidaksengaja; dan14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada unit kerja.Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap kewajiban:1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1,apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2,apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampaknegative bagi instansi yang bersangkutan;4. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuhpengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansiyang bersangkutan;7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/ataugolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harusdirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapatmembahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,



keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 11 berupa:a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masukkerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh)hari kerja;b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masukkerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (duapuluh lima) hari kerja; danc. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yangtidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampaidengan 30 (tiga puluh) hari kerja;12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25%(dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada instansi yang bersangkutan;14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; dan17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada instansi yang bersangkutan.Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap kewajiban:1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;


2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/ataunegara;3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuhpengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif padapemerintah dan/atau negara;5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/ataugolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaranberdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harusdirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaranberdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapatmembahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabilapelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/ataunegara;9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 11 berupa:a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidakmasuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35(tiga puluh lima) hari kerja;b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yangmenduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpaalasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) harikerja;c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ataufungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empatpuluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan  

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentiantidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasanyang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari25% (dua puluh lima persen);11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada pemerintah dan/atau negara;12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada pemerintah dan/atau negara.Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap larangan:1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara,secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaranberdampak negatif pada unit kerja;2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang laindi dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangiatau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagiyang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; dan5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap larangan:


1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negarasecara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang laindi dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangiatau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagiyang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi;6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan caraikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye denganmenggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye denganmengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;7. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan caramengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calonyang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputipertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalamlingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 angka 13 huruf b;8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calonKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertaifoto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuaiperaturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap


pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masakampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barangkepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap larangan:1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain denganmenggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ataulembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3;4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakatasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negarasecara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaranberdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang laindi dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secaralangsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungandengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangiatau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagiyang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara


b. Korupsi adalah kejahatan internasional,
international crimes 
karena lingkupperbuatan korupsi tidak terbatas pada wilayah negara tertentu, tetapi meluasdan ada hubungan antara perbuatan korupsi pada satu Negara denganNegara lainnya;c. Korupsi disebut juga
organized crimes 
, karena pembuat dan pelaku korupsisering kali terjalin antara organisasi formal dengan organisasi kejahatan.
Master mindnya 
sering kali adalah pejabat resmi yang terlibat dalam kegiatanillegal lainnya, misalnya dalam kasus perjudian,
illegal logging, illegal fishing,human trafficking 
dan sebagainya;d. Korupsi terjadi di segala sektor kehidupan, baik sektor publik maupun sektor swasta;e. Terdapat beberapa perbuatan yang dikriminalisasi seperti,
insider trading,trade in influence 
, kejahatan perpajakan seperti
transfer pricing 
danmanipulasi faktur pajak dsb.
B. Bentuk atau Macam Korupsi
 Bentuk korupsi berbacam-macam, yang umum dikenal adalah
material corruption 
 atau korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untukkepentingan sendiri. Ada bentuk lain yaitu
political corruption; 
yaitu korupsi terkaitberbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan sehinggamenimbulkan
legislation corruption 
.
Money politic 
termasuk bagian dari
political corruption 
yang berujung pada korupsi material (memperoleh jabatan denganmembayar dll). Bentuk lain adalah
intelectual corruption 
berupa manipulasi informasiuntuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat,misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik.
C. Lingkup Korupsi
 Perbuatan korupsi tidak terbatas pada perbuatan mencuri uang rakyat saja(sektor publik), karena dalam kenyataannya korupsi itu terjadi di baik di sektor publikmaupun di sektor swasta. Memang untuk saat ini dalam KUHP dan undang-undanganti korupsi yang berlaku, pidana korupsi masih terbatas pada perbuatan korupsiyang terjadi di sektor publik. Berbagai kasus korupsi di Indonesia yang ditangani olehKejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi 77 % adalah korupsi terkaitdengan penggunaan APBN dan APBD.


Namun tidak demikian halnya di negara lain, misalnya di Hongkong, Singapura,di negara negara Amerika dan Eropah. Bahwa perbuatan korupsi terjadi juga disektor swasta. Sebagai contoh di Amerika Serikat, data
Report to The Nation 
 (ACFE:2006) menggambarkan organisasi yang terlibat dalam perbuatan curang ataukorupsi di Amerika Serikat adalah sebagai berikut :a. Perusahaan swasta: 36,8% , jumlah kerugian: US $ 210,000b. Perusahaan publik: 31,7 %, jumlah kerugian: US $ 200,000c. Organisasi publik: 17,6%, jumlah kerugian: US $ 100,000d. Organisasi nir laba: 13,9 %, jumlah kerugian: US $ 100,000Fakta bahwa korupsi terjadi disektor swasta, dunia internasional pernahdihebohkan dengan kasus yang melibatkan
Enron Corporation 
, perusahaan raksasadi Amerika Serikat seperti WorldCom, Merck dan sebagainya (investigasi
SEC).
 Terakhir adalah kasus di sektor lembaga keuangan (Lehman Brother, GoldmanSachs dll) yang memicu terjadinya krisi ekonomi dunia.Di Indonesia pun terdapat berbagai kasus di sektor swasta, misalnya kasus BankSumma, kasus BLBI, audit BI, audit beberapa perusahaan yang akan
Go Public 
.Kasus yang menonjol antara lain adalah kasus yang melibatkan BNI 46, Kasus BankMandiri. Kini mencuat pula kasus Bank Century yang diduga telah terjadi
political corruption 
dalam proses pengambil putusan
bailout 
atas bank tersebut sebesar Rp6,7 triliun.Mengapa perbuatan curang di sektor swasta disebut korupsi, intinya karenaperbuatan itu nyata-nyata merugikan para
stake holder 
yaitu: pemerintah, karyawan,pemegang saham, nasabah atau masyarakat. Oleh karenanya di lingkunganInternasional korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat.Sayangnya undang-undang anti korupsi di Indonesia belum mencakup perbuatankorupsi di sektor swasta.Dilihat dari sifat perbuatannya, secara sosiologis
korupsi 
tidak terbatas padaperbuatan menggunakan uang negara secara
(material corruption)
tidak sah sepertipersepsi masyarakat pada umumnya, tetapi perbuatan korupsi adalah
perilaku yangmenyimpang
, seperti:


a. Tidak memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan orang lain;contohnya dalam pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Siapayang membayar mendapat prioritas, sedangkan mereka yang miskin lebihsering terabaikan.b. Manipulasi informasi publik; banyak informasi yang disampaikan publik tidaksesuai dengan keadaan sebenarnya. Informasi kepada publik lebih diarahkanuntuk menentramkan masyarakat; contoh kekacauan dalam pemilu, pilkada,berbagai informasi yang simpang siur (Indonesia telah swa sembada beras,tetapi perlu impor beras).c. Melakukan
mark up 
dalam pengadaan barang dan jasa; bukan rahasia umum,hampir semua pengadaan barang dan jasa di Indonesai di monopoli kelompoktertentu dan nilai transaksinya telah di mark up hingga lebih dari 40 %).d. Mengulur waktu dalam pemberian pelayanan; lihat contoh buitr a.e. Berperilaku boros, tidak efisien, tidak memperhatikan waktu sehinggapelaksanaan tugas berlarut-larut tanpa kepastian; bisa dilihat sikap perilakuaparatur pemerintahan di seluruh Indonesia. Di Kalangan perguruan tinggi juga terjadi, misalnya dosen mengurangi jam kulian, dosen tidak siap danhanya memberikan diktat , penggangkatan dosen berdasarkan nepotisme,dosen tidak obyektif dalam memberi nilai ujian dll (hasil survai pada PerguruanTinggi Agama)f. Menganggap penerimaan uang tanda terima kasih atas pelaksanaankewajiban sebagai sesuatu yang wajar, sekalipun pada hakekatnya hal ituadalah pemerasan pasif, dan sebagainya.Bila dikaitkan dengan kondisi masyarakat di Indonesia, korupsi pada hakekatnyaadalah erosi
nilai-nilai sosial 
yang berakibat
sikap (attitude) dan perilaku 
(behavior)masyarakat mengganggap tindakan
korupsi adalah wajar 
.
D. Penyebab Perbuatan Korupsi
 Beberapa pendapat atau teori tentang penyebab korupsi, adalah sebagai berikut:1. Lord Acton mengatakan
Power tend to Corrupt 
. Kekuasaan adalah sumber perbuatan korupsi, terutama sekali apabila
Power 
(Kekuasaan) tidak diikutioleh
Accountability 
atau
(C=P-A);
artinya

dalam suatu pemerintahan yangtidak diikuti system pengawasan, pembagian kekuasaan yang memadai,


serta tiada akuntabilitas, yang berdampak
mismanagement.
Sebagai contoh,Dosen cukup berkuasa dalam kelas, sehingga dapat berbuat apa saja yangmemaksa mahasiswa mengikuti perintahnya. Polisi Lalu Lintas dapatmenentukan berapa denda harus dibayar karena punya kekuasaan. Demikianpula pemegang kekuasaan dapat memerintahkan apa saja kepadabawahannya walaupun melanggar hukum.2. Jack Bologne menyebutkan bahwa penyebab korupsi dirumuskan denganteori
G(reed) O(pportunity), N(eed), E(xposure) atau disingkat GONE.

Greed 
merupakan keserakahan dari pelaku.

Opportunity 
atau kesempatan adalahkondisi kurangnya pengawasan, karena system yang jelek ataumismanagement, atau disebut juga
bad government 
.
Need; 
Adalah kondisidari pelaku, misalkan sangat membutuhkan, sehingga dia berusahamemperoleh sesuatu secara illegal.
Exposure 
; adalah kondisi eksternal yangberpengaruh kepada pelaku, misalnya lingkungan yang hedonistic, tekanan dilingkungan kerja dan lain.lain.

3. Prof Klittgard (Prof. DR Muladi, 2007) menyatakan bahwa
Corruption 
timbulkarena adanya
Monopoly 
kekuasaan

ditambah
Discretion 
, tidak diimbangidengan
Accountability 
atau (C=M+D-A). Perinsipnya seperti uraian padabutir 1, perlu digaris bawahi bahwa
discretion 
adalah suatu kewenanganyang melekat pada setiap orang atau manajer untuk mengambil pilihan daribeberapa alternatif Namun
discretion 
yang dilakukan tanpa ada kendali
akuntabilitas 

akan merupakan sumber korupsi.

Negara Negara yang mengalami mismanagement disebut juga
bad government 
 atau Negara yang pemerintahannya belum melaksanakan tatakelola pemerintahanyang baik (
Good Governance).
Daniel Kaufman et al (World Bank Institution; 2005) mencermati praktek
Governance 
di berbagai Negara di dunia (termasuk Indonesia) yang diukur dari 6variabel, dan setiap variable diberi nilai dengan skala 0-100. Keenam varaibeltersebut:1.
Voice and Accountability 
, mengukur kehidupan politik dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia,  

2.
Political Instability 
, mengukur kehidupan politik, keamanan termasuk masalahterorisme;3.
Goverment Effectiveness 
, mengukur kemampuan birokrasi memberikandengan layanan publik;4.
Regulatory Burden 
, mengukur berbagai kebijaksanaan yang
market- unfriendly; 
 5.
Rule of Law,
mengukur tingkat penegakkan hukum;6.
Control of Corruption,
mengukur tindakan dalam pemberantasan korupsi.Hasil evaluasinya dengan enam tolok ukur tersebut, terutama unsur 
Government Effectiveness, Rule of Law dan Control of Corruption 
diperoleh nilai berkisar 25sampai dengan 50. Artinya Indonesia termasuk diantara Negara yangpemerintahannya masih tergolong
Bad Governance,
yang tercermin dari monopolikekuasaan., yang berdampak timbulnya masyarakat korup
(state capture corruption.
 Indikator lainnya yang membuktikan bahwa Negara Indonesia tergolong korupadalah :1. Tingkat atau kemampuan bersaing di dunia internasional (CompetitvenessGrowth Index); Indonesia berada dalam urutan ke 70 sampai dengan 50.2. Tingkat atau kualitas pelayanan publik yang rendah. Skor rata-rata adalah 5,6dibandingkan dengan kualitas pelayanan publik Korea yang mencapai skor 8(data survai tingkat pelayanan publik oleh KPK).Penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) antara lain:1. Aspek individu pelaku.a. Sifat tamak manusia.b. Moral yang kurang kuat.c. Penghasilan yang kurang mencukupi.d. Kebutuhan hidup yang mendesak.e. Gaya hidup yang konsumtif.f. Malas atau tidak mau kerja.g. Ajaran Agama yang kurang diterapkan.2. Aspek organisasi.


a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan.b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar.c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi yang kurang memadai.d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen.e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi.3. Aspek tempat individu dan organisasi berada.a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisaditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargaiseseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuatmasyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itudidapatkan.b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakatmasih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itumasyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalahnegara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karenaproses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pastimelibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakatsendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatankorupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dandiberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakatberpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakatkurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakatikut melakukannya.e. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanyakelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakupadanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kronipenguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurangdisosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidakkonsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisiperaturan perundang-undangan.


E. Penyebab Korupsi di Indonesia
 Penelitian Daniel Kaufman, data lTransparansi Internasional yang menempatkanskor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) selama hampir 9 tahun antara 2,3- 2,8 (ditahun2009) telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di dunia.Malaysia (skor IPK sekitar 3,5), dan Singapura tergolong terbersih dengan skor 9.Dalam uraian diatas telah dijelaskan bahwa korupsi bukan perbuatan yang berdirisendiri, dan tidak disebabkan oleh penyebab tunggal. Korupsi disebabkan olehberbagai sebab yang saling berkaitan satu sama lain, dan intinya disebabkan adalahberbagai sistem yang jelek, seperti:a. Sistem hukum; pembangunan hukum yang cenderung sektoral sehinggamembuka peluang terjadinya jual beli kasus. Korupsi sudah terjadi sejak saatpembuatan di lembaga legislatif. Pembangunan hukum lebih condong lebihfokus membela kepentingan kelompok, sehingga mendorong terjadinyaberbagai korupsi di lingkungan peradilan. Tiadanya sikap patuh pada hukum.b. Sistem politik yang jelek yang lebih mengetengahkan kepentingan golongan,menjadi kendaraan untuk memperoleh kedudukan serta melupakanpendidikan politik bagi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan fenomena
money politic 
dalam proses pemilihan wakil rakyat dan pejabat eksekutif.c. Sistem rekruitmen pegawai yang jelek, yang tidak memberikan penghargaanpada prestasi sumberdaya manusia, tetapi lebih mengedepankan sikapnepotisme dalam pemilihan, pengangkatan, penempatan para pegawai atauaparatur pemerintahan. Termasuk dalam hal ini jeleknya sistem penggajian,pengawasan pendidikan aparatur, disamping tiadanya sistem evaluasi kinerjayang memadai.d. Sistem sosial yang sangat permisif (tidak berani memberikan hukumanterhadap mereka yang melanggar hukum), tidak adanya sanksi sosial yangdidukung oleh sikap masyarakat yang lebih mementingkan hak daripadakewajiban.e. Sistem budaya yang berorientasi vertikal, tunduk dan patuh pada kemauanatasan tanpa memperhatikan apakah perintahnya menyalahi hukum atautidak. Hal ini terutama berdampak terhadap perilaku aparatur yang lebihpatuh pada kemauan atasan daripada menjalankan tugas pekerjaannya
(termasuk menunggu perintah daripada menjalankan SOP yang ada). Sistembudaya yang jelek termasuk pula tidak bisa memahami pengertian rizki
(reward).
Setiap pemberian dianggap rizki. Masyarakat negara lain, hanyamenerima sesuatu karena telah berbuat sesuatu (prestasi); jadi
reward 
 diperoleh karena hasil perbuatannya. Di Indonesia setiap pemberian diangaprizki, walaupun pemberian tersebut bersumber dari perbuatan tidak halal.Sebab sebab tersebut diperkuat oleh:a. Sistem pemerintahan sentralistik dan sangat represif serta tidak memberikanpeluang pada masyarakat untuk mengembangkan sanksi sosial;b. Sistem pemerintahan yang otoriter, dimana lembaga lembaga kenegaraanyang ada lebih berperan sebagai lembaga legitimasi dari pada menjalankantugas dan fungsinya;c. Kesejahteraan aparatur yang rendah yang menimbulkan dorongan kuat untukkorupsi;d.
Law enforcement 
rendah (terkait sikap permisif terhadap masyarakatterhadap segala sesuatu yang negatif);e. Kondisi masyarakat yang hedonistik, materialistik dan menurunnya nilai nilaisosial yang pernah hidup;f.
Income 
per kapita yang sangat rendah (penyebab korupsi by need).Untuk lebih memahami keterkaitan antar sistem yang jelek sebagai unsur penyebab dapat dilihat dari
triangle theory 
Donald Cresey (Examiner Manual:2006);kejahatan, kecurangan atau korupsi ditempat kerja disebabkan oleh tiga hal :a.
Exposure 
atau problem yang dihadapai seseorang atau pegawai (adatekanan) yang tidak dapat didiskusikan dengan orang lain, sepertimempunyai utang dalam jumlah besar, berjudi, punya simpanan, pengaruhmasyarakat yang bersifat konsumerisme, atau mau balas dendam kepadapemilik perusahaan;b.
Opportunity 
atau peluang (kesempatan), seperti memiliki ketrampilan yangmendukung perbuatan curang, lemahnya pengawasan, prosedur yang tidak jelas, tiadanya sanksi yang memadai atas pelanggaran yang terjadi dansebagainya;


c.
Rasionalisasi; 
persepsi yang memandang

perbuatan curang atau korupsisebagai suatu perbuatan wajar, sikap permisif masyarakat, nampak dariungkapan:
”ya wajar saja pegawai tersebut punya rumah kan sudah sekiantahun bekerja” 
(tanpa dilihat dari mana sumber dana untuk membeli rumah).
F. Dampak atau Akibat Korupsi
 Telah diuraikan diatas bahwa Indonesia tergolong negara yang tinggi tingkatkorupsinya. Korupsi tidak semata-mata mengurangi dana yang masuk ke kasnegara, tetapi akibat yang ditimbulkan sangatlah mengerikan, yaitu:a. Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistemik dan meluas sehingga tidaksaja merugikan keuangan negara, tetapi mengancam dan melanggar hak-haksosial dan ekonomi secara luas, yang berdampak meningkatnya angkakemiskinan, menyengsarakan rakyat, serta meningkatnya masalah sosialdan kriminalitas.b.
Bad system
terkait dengan pengawasan di lingkungan birokrasi telahmemunculkan
molekulisasi kekuasaan 
; yaitu unit unit kecil dalam organisasiyang memiliki kekuasaan tanpa dapat dikontrol oleh atasannya. Unit kecil inidapat melakukan apa saja yang merugikan masyarakat. Contohnyapemeriksa pajak, dia dapat memutuskan apa saja yang ditemui pada waktupemeriksaan berlangsung, demikian pula Polisi Lalu Lintas, dapatmenentukan apa saja pada waktu melakukan tilang (DR. Daniel Sparingga:2007).c.
Bad system 
dan molekulisasi kekuasaan telah memunculkan berbagaipeluang bagi aparatur untuk melakukan pungli, yang mengakibatkan ekonomibiaya tinggi
(high cost economic); 
Ekonomi biaya tinggi pada gilirannya akanmelemahkan kemampuan bersaing Indonesia
(competitiveness grrowth)
dilingkungan Internasional (DR Hermawan: 2007)
.
 d. Belum diterapkannya prinsip
Good Governance 
dapat meningkatkanterjadinya tindak pidana korupsi, yang disisi lain akan dijadikan alasan olehnegara lain untuk menolak ekspor produk Indonesia.e. Lingkungan korup berdampak berkurangnya kemampuan negara untukmengumpulkan dana (penerimaan negara) bagi pembangunan yang  

mengancam pembangunan infrasruktur, mengancam pembangunan dansupremasi hukum.f. Rendahnya kualitas infrastruktur dan kualitas layanan publik, yangberdampak terhadap perlakuan yang tidak adil tehadap masyarakat yangtermarjinalkan.g. Korupsi mengancam sendi-sendi kehidupan demokrasi, karenapembangunan yang tidak merata.h. Korupsi memungkinkan menjadi mata rantai berbagai kejahatan lain,misalnya penyelundupan, perdagangan obat narkotik, perdagangan manusiadll, seperti dalam pengiriman TKI Wanita.
G. Kebijakan di Bidang Pencegahan
 Titik berat upaya pencegahan korupsi adalah melalui:1. Review dan rekomendasi perbaikan sistem atau yang lebih dikenal denganReformasi Birokrasi.2. Promosi penerapan prinsip-prinsip
Good Governance 
.3. Pendidikan anti korupsi.4. Pemberdayaan masyarakat.Beberapa kebijakan di bidang pencegahan adalah antara lain:1. Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadarananti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkunganmasing-masing.2. Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi danpotensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikankepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.3. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanankorupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi(dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing.
H. Prinsip Good Governance

Organization for Economic Co-operation and Development 
(OECD) atau UNDP,memberikan definisi
governance 
terkait dengan langkah otoritas politik sekaliguspengawasan dalam masyarakat terkait pengelolaan sumberdaya sosial danpertumbuhan ekonomi.
World Bank 
(WB) justru mendefinisikan
governance 
sebagai
 

sikap di mana kekuasaan digunakan untuk mengelola sumber daya ekonomi dansosial sebuah negara. Tahun 1994, WB menguraikan beberapa aspek penting dalamterminologi
governance 
. Pertama, terkait struktur rezim politik sebuah negara. BagiWB, struktur ini sangat penting karena terkait pada sikap dan perilaku elite politikpada sumber daya ekonomi dan sosial dikelola. Artinya, kesadaran dan mentalitaselite politik dalam struktur tersebut berperan besar dalam perubahan kebijakan.Kedua, WB menekankan pada proses bagaimana sumber daya ekonomi dan sosialtersebut dikelola bagi kesejahteraan rakyat.Pakar politik pembangunan Goran Hyden (1999) mengaitkan
governance 
denganaturan politik baik secara formal maupun informal. Di dalam
governance 
terdapatpula tolok ukur untuk melihat bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus upayauntuk meredam kebocoran anggaran. Agar kebocoran itu tidak terjadi, ada yang berteori agar kalau perlu, demiterwujudnya GG, pemerintah mencontoh cara kerja perusahaan swasta yang bekerjaberdasar prinsip-prinsip efektivitas serta efisien. Berikut ini sepuluh prinsip
Good Governance 
, antara lain:1. Partisipasi.2. Penegakan hukum.3. Transparansi.4. Kesetaraan.5. Daya tanggap.6. Wawasan ke depan.7. Akuntabilitas.8. Pengawasan.9. Efesiensi & Efektifitas.10. Profesionalisme.Tata pemerintahan yang baik,good governance,merupakan sesuatu yangpenting dalam mewujudkan suatu keadaan yang ideal bagi negara.
Good governance 
adalah cara yang dapat digunakan oleh suatu negara untukmelaksanakan wewenangnya dalam menyediakan barang dan jasa publik. Tatapemerintahan yang buruk akan membawa dampak yang sangat merugikan bagisuatu negara itu, misalnya pelayanan publik yang buruk, iklim investasi yang lemah,dan korupsi. Oleh karena itu, terutama bagi negara berkembang sepertiIndonesia,


Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013