PENGANTAR ETIKA PROFESI PNS
PENGANTAR ETIKA PROFESI
PNS
A. Kedudukan Mata Kuliah
Etika Profesi PNS
Pelayanan publik pada
dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangatluas. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsimemberikan berbagai pelayanan
publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai daripelayanan dalam bentuk
pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalamrangka memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan,utilitas, dan lainnya. Berbagai
gerakan reformasi publik yang dialami oleh negara-negara maju pada awal tahun
1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakatakan perlunya peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diberikan olehpemerintah.Peningkatan kualitas
pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisisosial masyarakat yang
semakin baik sehingga mampu merespon setiappenyimpangan dalam pelayanan publik
melalui gerakan maupun tuntutan dalammedia cetak dan elektronik. Apalagi dengan
adanya persaingan terutama untukpelayanan publik yang disediakan swasta membuat
sedikit saja pelangganmerasakan ketidakpuasan maka akan segera beralih pada
penyedia pelayananpublik yang lain. Hal ini membuat penyedia pelayanan publik
swasta harus berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang terbaik. Ini yang
seharusnya ditiru olehpenyedia pelayanan publik pemerintah sehingga masyarakat
merasa puasmenikmati pelayanan publik tersebut
Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapatdibedakan menjadi
tiga, yaitu:1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semuapenyediaan barang atau jasa publik yang
diselenggarakan oleh swasta, sepertimisalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun
perusahaan pengangkutan.2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifatprimer adalah semua penyediaan barang/jasa publik
yang diselenggarakan olehpemerintah dan pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara sehinggaklien/pengguna mau tidak mau harus memanfaatkannya.
Misalnya adalah pelayanandi kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan
perizinan.3. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifatsekunder adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yangdiselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya
pengguna/klien tidakharus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara
pelayanan.Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang
dicirikanoleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan
(aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:1. Efektif Lebih
mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.2.
SederhanaProsedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat,
tepat, dantidak berbelit-belit.3. Transparan Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabatyang bertanggung jawab terhadap pelayanan
publik tersebut.4. EfisiensiPersyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal
yang berkaitan langsungdengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap
memperhatikan keterpaduanantara persyaratan dengan produk pelayanan yang
berkaitan.5. KeterbukaanBerarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan
kerja/pejabat penanggung jawabpemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian
waktu/tarif serta hal-hal lain yangberkaitan dengan proses pelayanan wajib di
informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh
masyarakat, baik diminta maupun tidak.6. Ketepatan waktuKriteria ini mengandung arti pelaksanaan
pelayanan masyarakat dapatdiselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.Cara-cara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik
yangprofesional adalah sebagai berikut:1. Menentukan pelayanan publik yang disediakan, apa saja macamnya,2. Memperlakukan pengguna pelayanan sebagai customers,3. Berusaha memuaskan pengguna pelayanan sesuai dengan yang diinginkanmereka,4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas,5. Menyediakan alternatif bila pengguna pelayanan tidak memiliki pilihan lain.Tuntutan masyarakat saat ini terhadap pelayanan
publik yang berkualitasakan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas
pemerintah sangat ditentukanoleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan
yang telah disebutkan diatas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang
memuaskan masyarakatsesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro,
hal-hal yang dapatdiajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain
adalah sebagaiberikut:1. Penetapan standar pelayananStandar pelayanan memiliki arti yang sangat
penting dalam pelayanan publik.Standar pelayanan merupakan suatu komitmen
penyelenggara pelayanan untukmenyediakan pelayanan dengan suatu kualitas
tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat
dan kemampuan penyelenggarapelayanan. Penetapan standar pelayanan yang
dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusanvisi dan misi pelayanan, analisis proses
dan prosedur, sarana dan prasarana, waktudan biaya pelayanan. Proses ini tidak
hanya akan memberikan informasi mengenaistandar pelayanan yang harus
ditetapkan, tetapi juga informasi mengenaikelembagaan yang mampu mendukung
terselenggaranya proses manajemen yangmenghasilkan pelayanan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Informasi lainyang juga dihasilkan adalah
informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-
4
kompetensi sumber daya
manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugaspelayanan yang akan
ditanganinya.2. Pengembangan
Standard Operating Procedures
(SOP)Untuk memastikan
bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsistendiperlukan adanya
Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, makaproses pengolahan yang
dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapatberjalan sesuai dengan
acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten.Disamping itu SOP
juga bermanfaat dalam hal:a. Untuk memastikan bahwa proses dapat
berjalan
uninterupted
. Jika terjadi
hal-haltertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses
tertentuberhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena
ituproses pelayanan dapat berjalan terus;b. Untuk memastikan bahwa pelayanan
perijinan dapat berjalan sesuai denganperaturan yang berlaku;c. Memberikan
informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadapkesalahan prosedur
jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;d. Memberikan informasi
yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahantertentu dalam
prosedur pelayanan;e. Memberikan informasi yang
akurat dalam rangka
pengendalian pelayanan;f. Memberikan informasi yang
jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akandiserahkan
kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanantertentu. Atau
dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam prosespelayanan
memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang
jelas.3. Pengembangan Survei Kepuasan PelangganUntuk
menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatumekanisme penilaian
kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikanoleh penyelenggara
pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan pelanggan dapat
dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan olehpenyedia pelayanan memenuhi
kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karenaitu, survei kepuasan pelanggan
memiliki arti penting dalam upaya peningkatanpelayanan publik
5
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan PengaduanPengaduan
masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upayapihak penyelenggara
pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yangdihasilkannya sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perludidisain suatu
sistem pengelolaan pengaduan yang secara efektif dan efisien mampumengolah
berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas
pelayanan;Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik
dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam
hal-haltertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat
dilakukansecara
private
untuk menghasilkan
kualitas yang baik. Beberapa model yang sudahbanyak diperkenalkan antara lain:
contracting out
, dalam hal ini
pelayanan publikdilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang,
pemerintah memegang peransebagai pengatur;
franchising,
dalam hal ini pemerintah
menunjuk pihak swastauntuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang
diikuti dengan
price regularity
untuk mengatur harga
maksimum. Dalam banyak hal pemerintah jugadapat melakukan privatisasi.Disamping
itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukungadanya
restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitaspelayanan
publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladangbagi
tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.Dalam Undang-undang 43 Tahun 1999
antara lain dinyatakan bahwa sebagaiunsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil
harus memberikan pelayanan kepadamasyarakat secara profesional. Ciri- ciri
profesional adalah memiliki wawasan yangluas dan dapat memandang masa depan,
memiliki Kompetensi di bidangnya,memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara
jujur dan sportif, serta menjunjung tinggietika profesi.Dua kata kunci yaitu
Kompetensi dan etika Profesi adalah
Basic prerequisite
dari
profesionalisme yang harus ditetapkan landasan dasarnya dalam rangkapembangunan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi adalah sebagaitolok ukur
seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, sedangkan etika profesiunsur aparatur
negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil
6
yang profesional perlu
ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik PegawaiNegeri Sipil.Yang
dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristikyang dimiliki oleh
seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan,dan sikap perilaku
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehinggaPegawai Negeri
Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,efektif, dan
efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratankompetensi minimal
yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalampelaksanaan tugas
organisasi. Adapun pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban,tanggung
jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakikiprofesinya
yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat serta
pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.Sebagai panduan bagi instansi untuk
menyusun standar kompetensi melaluiKeputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 46A Tahun 2003 telahditetapkan Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi
Jabatan Struktur PegawaiNegeri Sipil yang pada akhir tahun 2004 seluruh
instansi baik Pusat maupun Daerahtelah dapat menyelesaikan standar kompetensi
jabatan di setiap wilayahnya.Disamping itu pada saat ini telah dirancang
Peraturan Pemerintah mengenaikode etik Pegawai Negeri Sipil yang pada
hakikatnya mengatur tentang nilai-nilaiperilaku kedinasan Pegawai Negeri Sipil,
baik sebagai profesional maupun sebagaiaparatur negara.Materi Nilai-nilai
Perilaku Kedinasan antara lain:a. Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugasnya wajib berusahameningkatkan kemampuan,
pengetahuan, dan profesionalisme di bidang tugasnya.b. Pegawai Negeri
Sipil karena kedudukan atau jabatannya wajib menyimpaninformasi resmi negara
yang sifatnya rahasia.c. Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati
dan melaksanakan dengan sebaik-baiknyasegala Peraturan Perundang-undangan
dan Peraturan Kedinasan yang berlaku.d. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepadamasyarakat.
13. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidaksengaja;
dan14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada unit kerja.Hukuman disiplin
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagipelanggaran
terhadap kewajiban:1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 1,apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 2,apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran
berdampaknegative bagi instansi yang bersangkutan;4. menaati
segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang
bersangkutan;5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS
dengan penuhpengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang
bersangkutan;6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila
pelanggaran berdampak negatif bagi instansiyang bersangkutan;7. mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri,
seseorang, dan/ataugolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;8.
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harusdirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila
pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;9. bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negarasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi yang bersangkutan;10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapatmembahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabilapelanggaran berdampak
negatif pada instansi yang bersangkutan;11. masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 11 berupa:a. penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang
tidak masukkerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai
dengan 20 (dua puluh)hari kerja;b. penundaan kenaikan pangkat selama 1
(satu) tahun bagi PNS yang tidak masukkerja tanpa alasan yang sah
selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (duapuluh lima) hari kerja;
danc. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
bagi PNS yangtidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh
enam) sampaidengan 30 (tiga puluh) hari kerja;12. mencapai sasaran kerja
pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 12, apabila
pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25%(dua puluh lima
persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);13. menggunakan dan
memelihara barang-barang milik negara dengan
sebaik-baiknyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran
berdampaknegatif pada instansi yang bersangkutan;14. memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 angka 14,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;15. membimbing bawahan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 15, apabila
pelanggaran dilakukan dengan sengaja;16. memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan karier sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila
pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
dan17. menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada instansi yang
bersangkutan.Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
dijatuhkan bagipelanggaran terhadap kewajiban:1. setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara;
2. menaati segala ketentuan
peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 angka
4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/ataunegara;3. melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuhpengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;4. menjunjung tinggi kehormatan
negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal
3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif padapemerintah dan/atau
negara;5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
sendiri, seseorang, dan/ataugolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 7, apabila pelanggaranberdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara;6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harusdirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila
pelanggaranberdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;7. bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negarasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;8. melaporkan dengan segera kepada
atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapatmembahayakan atau
merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,keuangan, dan
materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabilapelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/ataunegara;9. masuk kerja
dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3angka 11 berupa:a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidakmasuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35(tiga puluh lima)
hari kerja;b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah bagi PNS yangmenduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpaalasan yang sah selama 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) harikerja;c. pembebasan dari jabatan bagi
PNS yang menduduki jabatan struktural ataufungsional tertentu yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empatpuluh satu) sampai dengan 45 (empat
puluh lima) hari kerja; dan
d. pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentiantidak dengan
hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasanyang sah selama
46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;10. mencapai sasaran kerja pegawai
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 angka 12, apabila pencapaian
sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari25% (dua puluh lima
persen);11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13,
apabila pelanggaran berdampaknegatif pada pemerintah dan/atau
negara;12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan13. menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampaknegatif pada pemerintah
dan/atau negara.Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap
larangan:1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara,secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaranberdampak negatif pada unit
kerja;2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan,
teman sejawat, bawahan, atau orang laindi dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak
lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negarasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
unit kerja;3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana
dimaksud dalamPasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangiatau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagiyang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan peraturan
perundangundangan; dan5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4angka 11, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja.Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap larangan:
1. memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negarasecara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila
pelanggaranberdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;2. melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
laindi dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi,golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;3. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;4. melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan
yang dapat menghalangiatau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagiyang dilayani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan peraturan
perundangundangan;5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi;6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan
PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan caraikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye
denganmenggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye
denganmengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf
a, huruf b, dan huruf c;7. memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan caramengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calonyang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputipertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalamlingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4
angka 13 huruf b;8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calonKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertaifoto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuaiperaturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 14; dan9. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye
untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah serta mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masakampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barangkepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakatsebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.Hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagipelanggaran terhadap
larangan:1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 1;2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain denganmenggunakan kewenangan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;3. tanpa izin Pemerintah menjadi
pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ataulembaga atau organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3;4. bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakatasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;5. memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negarasecara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaranberdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;6. melakukan kegiatan bersama
dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang laindi dalam maupun di
luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;7. memberi atau menyanggupi akan
memberi sesuatu kepada siapapun baik secaralangsung atau tidak langsung dan dengan
dalih apapun untuk diangkat dalam jabatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 7;8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari
siapapun juga yang berhubungandengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;9. melakukan suatu tindakan atau
tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangiatau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian
bagiyang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai denganketentuan
peraturan perundangundangan;10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka11, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau
negara;11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan PerwakilanRakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara
b. Korupsi adalah
kejahatan internasional,
international crimes
karena lingkupperbuatan
korupsi tidak terbatas pada wilayah negara tertentu, tetapi meluasdan ada
hubungan antara perbuatan korupsi pada satu Negara denganNegara
lainnya;c. Korupsi disebut juga
organized crimes
, karena pembuat dan
pelaku korupsisering kali terjalin antara organisasi formal dengan organisasi
kejahatan.
Master mindnya
sering kali adalah
pejabat resmi yang terlibat dalam kegiatanillegal lainnya, misalnya dalam kasus
perjudian,
illegal logging, illegal fishing,human
trafficking
dan
sebagainya;d. Korupsi terjadi di segala sektor kehidupan,
baik sektor publik maupun sektor swasta;e. Terdapat beberapa perbuatan yang dikriminalisasi seperti,
insider trading,trade in
influence
, kejahatan perpajakan
seperti
transfer pricing
danmanipulasi faktur
pajak dsb.
B. Bentuk atau Macam Korupsi
Bentuk korupsi
berbacam-macam, yang umum dikenal adalah
material corruption
atau korupsi
material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untukkepentingan sendiri.
Ada bentuk lain yaitu
political corruption;
yaitu korupsi
terkaitberbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan
sehinggamenimbulkan
legislation corruption
.
Money politic
termasuk bagian dari
political corruption
yang berujung pada
korupsi material (memperoleh jabatan denganmembayar dll). Bentuk lain adalah
intelectual corruption
berupa manipulasi informasiuntuk
mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat,misalnya
manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik.
C. Lingkup Korupsi
Perbuatan korupsi
tidak terbatas pada perbuatan mencuri uang rakyat saja(sektor publik), karena dalam
kenyataannya korupsi itu terjadi di baik di sektor publikmaupun di sektor
swasta. Memang untuk saat ini dalam KUHP dan undang-undanganti korupsi yang
berlaku, pidana korupsi masih terbatas pada perbuatan korupsiyang terjadi di
sektor publik. Berbagai kasus korupsi di Indonesia yang ditangani olehKejaksaan
Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi 77 % adalah korupsi terkaitdengan
penggunaan APBN dan APBD.
Namun tidak demikian
halnya di negara lain, misalnya di Hongkong, Singapura,di negara negara Amerika
dan Eropah. Bahwa perbuatan korupsi terjadi juga disektor swasta. Sebagai
contoh di Amerika Serikat, data
Report to The Nation
(ACFE:2006)
menggambarkan organisasi yang terlibat dalam perbuatan curang ataukorupsi di
Amerika Serikat adalah sebagai berikut :a.
Perusahaan swasta: 36,8% , jumlah kerugian: US $ 210,000b.
Perusahaan publik: 31,7 %, jumlah kerugian: US $ 200,000c. Organisasi publik: 17,6%, jumlah kerugian: US $ 100,000d. Organisasi nir laba: 13,9 %, jumlah kerugian: US $ 100,000Fakta
bahwa korupsi terjadi disektor swasta, dunia internasional pernahdihebohkan
dengan kasus yang melibatkan
Enron Corporation
, perusahaan raksasadi
Amerika Serikat seperti WorldCom, Merck dan sebagainya (investigasi
SEC).
Terakhir adalah
kasus di sektor lembaga keuangan (Lehman Brother, GoldmanSachs dll)
yang memicu terjadinya krisi ekonomi dunia.Di Indonesia pun terdapat
berbagai kasus di sektor swasta, misalnya kasus BankSumma, kasus BLBI, audit
BI, audit beberapa perusahaan yang akan
Go Public
.Kasus yang menonjol
antara lain adalah kasus yang melibatkan BNI 46, Kasus BankMandiri. Kini
mencuat pula kasus Bank Century yang diduga telah terjadi
political corruption
dalam proses pengambil
putusan
bailout
atas bank tersebut sebesar Rp6,7
triliun.Mengapa perbuatan curang di sektor swasta disebut korupsi, intinya
karenaperbuatan itu nyata-nyata merugikan para
stake holder
yaitu: pemerintah,
karyawan,pemegang saham, nasabah atau masyarakat. Oleh karenanya di
lingkunganInternasional korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang merugikan
masyarakat.Sayangnya undang-undang anti korupsi di Indonesia belum mencakup
perbuatankorupsi di sektor swasta.Dilihat dari sifat perbuatannya, secara
sosiologis
korupsi
tidak terbatas
padaperbuatan menggunakan uang negara secara
(material corruption)
tidak sah
sepertipersepsi masyarakat pada umumnya, tetapi perbuatan korupsi adalah
perilaku
yangmenyimpang
, seperti:
a. Tidak
memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan orang
lain;contohnya dalam pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Siapayang
membayar mendapat prioritas, sedangkan mereka yang miskin lebihsering
terabaikan.b. Manipulasi informasi publik; banyak informasi yang disampaikan
publik tidaksesuai dengan keadaan sebenarnya. Informasi kepada publik lebih
diarahkanuntuk menentramkan masyarakat; contoh kekacauan dalam pemilu,
pilkada,berbagai informasi yang simpang siur (Indonesia telah swa sembada
beras,tetapi perlu impor beras).c. Melakukan
mark up
dalam pengadaan barang
dan jasa; bukan rahasia umum,hampir semua pengadaan barang dan jasa di
Indonesai di monopoli kelompoktertentu dan nilai transaksinya telah di mark up
hingga lebih dari 40 %).d. Mengulur waktu dalam pemberian pelayanan; lihat
contoh buitr a.e. Berperilaku boros, tidak efisien, tidak memperhatikan waktu sehinggapelaksanaan
tugas berlarut-larut tanpa kepastian; bisa dilihat sikap perilakuaparatur
pemerintahan di seluruh Indonesia. Di Kalangan perguruan
tinggi juga terjadi, misalnya dosen mengurangi jam kulian, dosen tidak siap danhanya
memberikan diktat , penggangkatan dosen berdasarkan nepotisme,dosen tidak
obyektif dalam memberi nilai ujian dll (hasil survai pada PerguruanTinggi
Agama)f. Menganggap penerimaan uang tanda terima kasih
atas pelaksanaankewajiban sebagai sesuatu yang wajar, sekalipun pada
hakekatnya hal ituadalah pemerasan pasif, dan sebagainya.Bila dikaitkan dengan
kondisi masyarakat di Indonesia, korupsi pada hakekatnyaadalah erosi
nilai-nilai sosial
yang berakibat
sikap (attitude) dan perilaku
(behavior)masyarakat mengganggap
tindakan
korupsi adalah wajar
.
D. Penyebab Perbuatan Korupsi
Beberapa pendapat
atau teori tentang penyebab korupsi, adalah sebagai
berikut:1. Lord Acton mengatakan
Power tend to Corrupt
. Kekuasaan adalah
sumber perbuatan korupsi, terutama sekali apabila
Power
(Kekuasaan) tidak
diikutioleh
Accountability
atau
(C=P-A);
artinya
dalam suatu pemerintahan
yangtidak diikuti system pengawasan, pembagian kekuasaan yang memadai,
serta tiada akuntabilitas, yang
berdampak
mismanagement.
Sebagai contoh,Dosen
cukup berkuasa dalam kelas, sehingga dapat berbuat apa saja yangmemaksa
mahasiswa mengikuti perintahnya. Polisi Lalu Lintas dapatmenentukan berapa
denda harus dibayar karena punya kekuasaan. Demikianpula pemegang kekuasaan
dapat memerintahkan apa saja kepadabawahannya walaupun melanggar
hukum.2. Jack Bologne menyebutkan bahwa penyebab korupsi dirumuskan
denganteori
G(reed) O(pportunity), N(eed), E(xposure) atau disingkat GONE.
Greed
merupakan keserakahan
dari pelaku.
Opportunity
atau kesempatan
adalahkondisi kurangnya pengawasan, karena system yang jelek ataumismanagement,
atau disebut juga
bad government
.
Need;
Adalah kondisidari
pelaku, misalkan sangat membutuhkan, sehingga dia berusahamemperoleh sesuatu
secara illegal.
Exposure
; adalah kondisi
eksternal yangberpengaruh kepada pelaku, misalnya lingkungan yang hedonistic,
tekanan dilingkungan kerja dan lain.lain.
3. Prof Klittgard
(Prof. DR Muladi, 2007) menyatakan bahwa
Corruption
timbulkarena adanya
Monopoly
kekuasaan
ditambah
Discretion
, tidak diimbangidengan
Accountability
atau (C=M+D-A).
Perinsipnya seperti uraian
padabutir 1, perlu digaris bawahi bahwa
discretion
adalah suatu
kewenanganyang melekat pada setiap orang atau manajer untuk mengambil pilihan
daribeberapa alternatif Namun
discretion
yang dilakukan tanpa ada
kendali
akuntabilitas
akan merupakan sumber
korupsi.
Negara Negara yang
mengalami mismanagement disebut juga
bad government
atau Negara yang
pemerintahannya belum melaksanakan tatakelola pemerintahanyang baik (
Good Governance).
Daniel Kaufman et al
(World Bank Institution; 2005) mencermati praktek
Governance
di berbagai Negara di
dunia (termasuk Indonesia) yang diukur dari 6variabel, dan setiap variable
diberi nilai dengan skala 0-100. Keenam varaibeltersebut:1.
Voice and Accountability
,
mengukur kehidupan politik dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia,
2.
Political Instability
, mengukur kehidupan
politik, keamanan termasuk masalahterorisme;3.
Goverment Effectiveness
, mengukur kemampuan
birokrasi memberikandengan layanan publik;4.
Regulatory Burden
, mengukur berbagai
kebijaksanaan yang
market- unfriendly;
5.
Rule of Law,
mengukur tingkat
penegakkan hukum;6.
Control of Corruption,
mengukur tindakan dalam
pemberantasan korupsi.Hasil evaluasinya dengan enam tolok ukur tersebut,
terutama unsur
Government Effectiveness, Rule of Law dan Control of
Corruption
diperoleh nilai berkisar
25sampai dengan 50. Artinya Indonesia termasuk diantara Negara
yangpemerintahannya masih tergolong
Bad Governance,
yang tercermin dari
monopolikekuasaan., yang berdampak timbulnya masyarakat korup
(state capture corruption.
Indikator lainnya
yang membuktikan bahwa Negara Indonesia tergolong korupadalah
:1. Tingkat atau kemampuan bersaing di dunia
internasional (CompetitvenessGrowth Index); Indonesia berada dalam urutan
ke 70 sampai dengan 50.2. Tingkat atau kualitas pelayanan
publik yang rendah. Skor rata-rata adalah 5,6dibandingkan dengan
kualitas pelayanan publik Korea yang mencapai skor 8(data survai tingkat
pelayanan publik oleh KPK).Penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan
Keuangan danPembangunan (BPKP) antara lain:1. Aspek individu pelaku.a. Sifat tamak manusia.b. Moral yang kurang kuat.c. Penghasilan yang kurang mencukupi.d. Kebutuhan hidup yang mendesak.e. Gaya hidup yang konsumtif.f. Malas atau tidak mau kerja.g. Ajaran Agama yang kurang diterapkan.2. Aspek organisasi.
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan.b. Tidak adanya
kultur organisasi yang benar.c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi yang kurang memadai.d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen.e. Manajemen cenderung
menutupi korupsi di dalam organisasi.3. Aspek tempat individu dan
organisasi berada.a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya
korupsi Korupsi bisaditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat
menghargaiseseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuatmasyarakat
tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan
itudidapatkan.b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama
korupsi Masyarakatmasih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam
korupsi itumasyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu
adalahnegara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga
karenaproses anggaran pembangunan bisa berkurang karena
dikorupsi.c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya
terlibat korupsi Setiap korupsi pastimelibatkan anggota masyarakat.
Hal ini kurang disadari oleh masyarakatsendiri. Bahkan seringkali masyarakat
sudah terbiasa terlibat pada kegiatankorupsi sehari-hari dengan cara-cara
terbuka namun tidak disadari.d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan
bisa dicegah dandiberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya
masyarakatberpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah.
Masyarakatkurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila
masyarakatikut melakukannya.e. Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi mudah timbul karena adanyakelemahan di dalam peraturan
perundang-undangan yang dapat mencakupadanya peraturan yang monopolistik yang
hanya menguntungkan kronipenguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai,
peraturan yang kurangdisosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan
sangsi yang tidakkonsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan
revisiperaturan perundang-undangan.
E. Penyebab Korupsi di Indonesia
Penelitian Daniel
Kaufman, data lTransparansi Internasional yang menempatkanskor Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) selama hampir 9 tahun antara 2,3- 2,8 (ditahun2009) telah
menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di dunia.Malaysia
(skor IPK sekitar 3,5), dan Singapura tergolong terbersih dengan skor 9.Dalam
uraian diatas telah dijelaskan bahwa korupsi bukan perbuatan yang
berdirisendiri, dan tidak disebabkan oleh penyebab tunggal. Korupsi disebabkan
olehberbagai sebab yang saling berkaitan satu sama lain, dan intinya disebabkan
adalahberbagai sistem yang jelek, seperti:a. Sistem hukum;
pembangunan hukum yang cenderung sektoral sehinggamembuka peluang terjadinya
jual beli kasus. Korupsi sudah terjadi sejak saatpembuatan di lembaga
legislatif. Pembangunan hukum lebih condong lebihfokus membela kepentingan
kelompok, sehingga mendorong terjadinyaberbagai korupsi di lingkungan
peradilan. Tiadanya sikap patuh pada hukum.b. Sistem politik
yang jelek yang lebih mengetengahkan kepentingan
golongan,menjadi kendaraan untuk memperoleh kedudukan serta melupakanpendidikan
politik bagi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan fenomena
money politic
dalam proses pemilihan
wakil rakyat dan pejabat eksekutif.c. Sistem rekruitmen pegawai yang
jelek, yang tidak memberikan penghargaanpada prestasi sumberdaya manusia,
tetapi lebih mengedepankan sikapnepotisme dalam pemilihan, pengangkatan,
penempatan para pegawai atauaparatur pemerintahan. Termasuk dalam hal ini
jeleknya sistem penggajian,pengawasan pendidikan aparatur, disamping tiadanya
sistem evaluasi kinerjayang memadai.d. Sistem sosial yang sangat permisif
(tidak berani memberikan hukumanterhadap mereka yang melanggar hukum), tidak
adanya sanksi sosial yangdidukung oleh sikap masyarakat yang lebih mementingkan
hak daripadakewajiban.e. Sistem budaya yang berorientasi vertikal,
tunduk dan patuh pada kemauanatasan tanpa memperhatikan apakah perintahnya
menyalahi hukum atautidak. Hal ini terutama berdampak terhadap perilaku
aparatur yang lebihpatuh pada kemauan atasan daripada menjalankan tugas
pekerjaannya
(termasuk menunggu
perintah daripada menjalankan SOP yang ada). Sistembudaya yang jelek termasuk
pula tidak bisa memahami pengertian rizki
(reward).
Setiap pemberian
dianggap rizki. Masyarakat negara lain, hanyamenerima sesuatu karena telah
berbuat sesuatu (prestasi); jadi
reward
diperoleh karena
hasil perbuatannya. Di Indonesia setiap pemberian diangaprizki, walaupun
pemberian tersebut bersumber dari perbuatan tidak halal.Sebab sebab tersebut
diperkuat oleh:a. Sistem pemerintahan sentralistik dan sangat represif
serta tidak memberikanpeluang pada masyarakat untuk mengembangkan sanksi
sosial;b. Sistem pemerintahan yang otoriter, dimana lembaga
lembaga kenegaraanyang ada lebih berperan sebagai lembaga legitimasi dari
pada menjalankantugas dan fungsinya;c. Kesejahteraan aparatur yang
rendah yang menimbulkan dorongan kuat untukkorupsi;d.
Law enforcement
rendah (terkait sikap
permisif terhadap masyarakatterhadap segala sesuatu yang
negatif);e. Kondisi masyarakat yang hedonistik, materialistik dan
menurunnya nilai nilaisosial yang pernah hidup;f.
Income
per kapita yang sangat
rendah (penyebab korupsi by need).Untuk lebih memahami keterkaitan antar sistem
yang jelek sebagai unsur penyebab dapat dilihat dari
triangle theory
Donald Cresey (Examiner Manual:2006);kejahatan,
kecurangan atau korupsi ditempat kerja disebabkan oleh tiga hal :a.
Exposure
atau problem yang
dihadapai seseorang atau pegawai (adatekanan) yang tidak dapat didiskusikan
dengan orang lain, sepertimempunyai utang dalam jumlah besar, berjudi, punya
simpanan, pengaruhmasyarakat yang bersifat konsumerisme, atau mau balas dendam
kepadapemilik perusahaan;b.
Opportunity
atau peluang
(kesempatan), seperti memiliki ketrampilan yangmendukung perbuatan curang,
lemahnya pengawasan, prosedur yang tidak jelas, tiadanya sanksi yang memadai atas pelanggaran yang terjadi dansebagainya;
c.
Rasionalisasi;
persepsi yang memandang
perbuatan curang atau
korupsisebagai suatu perbuatan wajar, sikap permisif masyarakat, nampak
dariungkapan:
”ya
wajar saja pegawai tersebut punya rumah kan sudah sekiantahun bekerja”
(tanpa dilihat dari mana
sumber dana untuk membeli rumah).
F. Dampak atau Akibat Korupsi
Telah diuraikan
diatas bahwa Indonesia tergolong negara
yang tinggi tingkatkorupsinya. Korupsi tidak semata-mata mengurangi
dana yang masuk ke kasnegara, tetapi akibat yang ditimbulkan sangatlah
mengerikan, yaitu:a. Korupsi di Indonesia telah terjadi
secara sistemik dan meluas sehingga tidaksaja merugikan keuangan negara,
tetapi mengancam dan melanggar hak-haksosial dan ekonomi secara luas, yang
berdampak meningkatnya angkakemiskinan, menyengsarakan
rakyat, serta meningkatnya masalah sosialdan
kriminalitas.b.
Bad system
terkait dengan
pengawasan di lingkungan birokrasi telahmemunculkan
molekulisasi kekuasaan
; yaitu unit unit kecil
dalam organisasiyang memiliki kekuasaan tanpa dapat dikontrol oleh atasannya.
Unit kecil inidapat melakukan apa saja yang merugikan masyarakat.
Contohnyapemeriksa pajak, dia dapat memutuskan apa saja yang ditemui pada
waktupemeriksaan berlangsung, demikian pula Polisi Lalu Lintas, dapatmenentukan
apa saja pada waktu melakukan tilang (DR. Daniel Sparingga:2007).c.
Bad system
dan molekulisasi
kekuasaan telah memunculkan berbagaipeluang bagi aparatur untuk melakukan pungli,
yang mengakibatkan ekonomibiaya tinggi
(high cost economic);
Ekonomi biaya tinggi
pada gilirannya akanmelemahkan kemampuan bersaing Indonesia
(competitiveness grrowth)
dilingkungan
Internasional (DR Hermawan: 2007)
.
d. Belum
diterapkannya prinsip
Good Governance
dapat
meningkatkanterjadinya tindak pidana korupsi, yang disisi lain akan dijadikan
alasan olehnegara lain untuk menolak ekspor produk Indonesia.e.
Lingkungan korup berdampak berkurangnya kemampuan negara untukmengumpulkan
dana (penerimaan negara) bagi pembangunan yang
mengancam pembangunan
infrasruktur, mengancam pembangunan dansupremasi hukum.f. Rendahnya kualitas
infrastruktur dan kualitas layanan publik, yangberdampak terhadap perlakuan
yang tidak adil tehadap masyarakat yangtermarjinalkan.g. Korupsi mengancam sendi-sendi kehidupan demokrasi, karenapembangunan
yang tidak merata.h. Korupsi memungkinkan menjadi mata rantai berbagai
kejahatan lain,misalnya penyelundupan, perdagangan obat narkotik, perdagangan
manusiadll, seperti dalam pengiriman TKI Wanita.
G. Kebijakan di
Bidang Pencegahan
Titik berat upaya
pencegahan korupsi adalah melalui:1. Review dan
rekomendasi perbaikan sistem atau
yang lebih dikenal denganReformasi
Birokrasi.2. Promosi penerapan prinsip-prinsip
Good Governance
.3. Pendidikan anti korupsi.4. Pemberdayaan masyarakat.Beberapa
kebijakan di bidang pencegahan adalah antara lain:1. Mendorong
segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan
kesadarananti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di
lingkunganmasing-masing.2. Melakukan deteksi untuk mengenali dan
memprediksi kerawanan korupsi danpotensi masalah penyebab korupsi
secara periodik untuk disampaikankepada instansi dan masyarakat yang
bersangkutan.3. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi
kerawanankorupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab
korupsi(dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing.
H. Prinsip Good Governance
Organization for Economic Co-operation and Development
(OECD) atau UNDP,memberikan
definisi
governance
terkait dengan langkah
otoritas politik sekaliguspengawasan dalam masyarakat terkait pengelolaan
sumberdaya sosial danpertumbuhan ekonomi.
World Bank
(WB) justru
mendefinisikan
governance
sebagai
sikap di mana kekuasaan
digunakan untuk mengelola sumber daya ekonomi dansosial sebuah negara. Tahun
1994, WB menguraikan beberapa aspek penting dalamterminologi
governance
. Pertama, terkait
struktur rezim politik sebuah negara. BagiWB, struktur ini sangat penting
karena terkait pada sikap dan perilaku elite politikpada sumber daya ekonomi
dan sosial dikelola. Artinya, kesadaran dan mentalitaselite politik dalam
struktur tersebut berperan besar dalam perubahan kebijakan.Kedua, WB menekankan
pada proses bagaimana sumber daya ekonomi dan sosialtersebut dikelola bagi
kesejahteraan rakyat.Pakar politik pembangunan Goran Hyden (1999) mengaitkan
governance
denganaturan politik
baik secara formal maupun informal. Di dalam
governance
terdapatpula tolok ukur
untuk melihat bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus upayauntuk meredam
kebocoran
anggaran. Agar kebocoran itu tidak terjadi, ada yang berteori agar kalau perlu, demiterwujudnya
GG, pemerintah mencontoh cara kerja perusahaan swasta yang bekerjaberdasar
prinsip-prinsip efektivitas serta efisien. Berikut ini sepuluh prinsip
Good Governance
, antara lain:1.
Partisipasi.2. Penegakan hukum.3. Transparansi.4.
Kesetaraan.5. Daya tanggap.6. Wawasan ke depan.7.
Akuntabilitas.8. Pengawasan.9. Efesiensi & Efektifitas.10.
Profesionalisme.Tata pemerintahan yang baik,good governance,merupakan sesuatu yangpenting dalam mewujudkan suatu keadaan yang
ideal bagi negara.
Good governance
adalah cara yang dapat
digunakan oleh suatu negara untukmelaksanakan wewenangnya dalam menyediakan
barang dan jasa publik. Tatapemerintahan yang buruk akan membawa dampak yang
sangat merugikan bagisuatu negara itu, misalnya pelayanan publik yang buruk,
iklim investasi yang lemah,dan korupsi. Oleh karena itu, terutama bagi negara
berkembang sepertiIndonesia,