Hukum dan Kontrol Sosial

Hukum dan Kontrol Sosial
Semua masyarakat dan semua kelompok sosial mempunyai mekanisme untuk menjamin ketaatan (conformity) terhadap norma-norma, yang disebut mekanisme kontrol sosial.  Kontrol social berarti proses-proses dan metode-metode yang digunakan oleh anggota-anggota sebuah masyarakat atau suatu kelompok untuk memelihara keteraturan / kedamaian sosial (social order) dengan penegakan perilaku yang telah disepakati.  Fokus bab ini adalah tentang kontrol sosial melalui hukum yang berlaku ketika bentuk-bentuk lain dari mekanisme kontrol sosial tidak aktif atau tidak ada. Bab ini membahas proses-proses dari kontrol sosial dan penggunaan sanksi kejahatan dan komitmen sipil untuk mengontrol perilaku yang menyimpang (deviant behavior).  Penekanan khusus pada “kejahatan tanpa korban” (crimes without victims, seperti : kecanduan obat, prostitusi dan perjudian), kejahatan kerah putih (white-collar crime), dan kontrol terhadap pembangkang (control of dissent).  Hukum administratif sebagai suatu cara untuk mengontrol, akan didiskusikan dalam konteks lisensi, inspeksi, dan ancaman untuk dipublikasi.
Kontrol sosial dipandang sebagai “pusat fakta dan pusat masalah” dari masyarakat. Masyarakat dimanapun berada adalah organisasi yang terkontrol.  Fungsinya adalah mengorganisasikan, menginterpretasikan dan mengarahkan energi-energi yang terletak pada individu-individu yang membentuknya” (Park, dikutip oleh Turner, 1967:XI). Para pakar sosiologi umumnya membedakan antara 2 proses kontrol sosial atas dasar : (1) internalisasi (pengenalan) dari norma-norma kelompok ketika kepatuhan (conformity) dijamin melalui sosialisasi (yaitu, proses dimana individu-individu mengenalkan norma-norma dan nilai-nilai dari suatu masyarakat); dan (2) reaksi sosial terhadap tekanan-tekanan dari luar (external pressure) dalam bentuk sanksi terhadap yang lainnya dalam kasus ketidakpatuhan terhadap norma-norma, baik yang diantisipasi maupun yang aktual.  Kontrol sosial melalui internalisasi dari norma-norma kelompok adalah hasil dari sosialisasi dimana individu-individu memperoleh motivasi untuk patuh walaupun ada tekanan dari luar.  Seperti yang dijelaskan oleh Marshall B. Clinnard dan Robert F. Meier (1979: 19), mekanisme dari kontrol sosial, seperti adat (customs), kepercayaan (beliefs), tradisi-tradisi, sikap-sikap, dan nilai-nilai, umumnya diperoleh melalui interaksi antar orang-orang dalam jangka waktu yang lama. Fakta bahwa hampir semua suami tidak membunuh isterinya, bukan karena terletak pada besarnya tingkat hukuman untuk pelaku tindak pidana pembunuhan; kebanyakan pengemudi tetap berada di sebelah kanan dari jalan (di Amerika, mobil jalan di sebelah kanan – penerjemah) tidak sepenuhnya karena yang lainnya akan memandang cara pengemudi mereka sebagai illegal; dan para peminum minuman alkohol tidak semuanya mabuk karena tetangga-tetangga akan bergosip.  Ada kepatuhan terhadap norma-norma karena individu-individu telah tersosialisai untuk percaya bahwa mereka harus patuh, tidak peduli atau bebas dari reaksi antisipasi dari orang-orang lainnya di dalam masyarakat. 
Mekanisme kontrol sosial melalui tekanan eksternal meliputi sanksi positif dan negatif. Sanksi-sanksi ini dapat berupa sanksi formal dan sanksi informal.  Kontrol informal seperti gossip, olok-olok (ridicule), atau menghalang-halangi (obstracism), adalah sejenis tindakan tidak resmi dari kelompok. Tindakan resmi atau kontrol formal seperti penggunaan hukum yang diturunkan dari lembaga sosial kemasyarakatan yang dibuat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dari masyarakat. Clinard dan Meier (1979: 10,20) mencatat bahwa kontrol ini melekat (embedded) ke struktur formal dari masyarakat, dan didukung oleh semacam kepercayaan, idealisme, adat, prasangka (conviction), sikap, dan opini yang masing-masing sebenarnya adalah kontrol informal.  “Dalam hal ini kontrol informal dan formal tidak dapat dipandang sebagai dua hal yang sama sekali terpisah”. Mereka merujuk pada suatu penelitian yang dilakukan oleh H.D. Willcock dan J. Stokes, yang menemukan (menyimpulkan) bahwa di antara sample yang terdiri dari 800 remaja laki-laki, perhatian lebih besar dari mereka adalah tentang bagaimana keluarga mereka akan berpikir tentang mereka daripada apakah mereka telah pernah ditahan oleh polisi dan diberikan hukuman formal.  Temuan ini menyarankan bahwa walaupun sanksi formal mungkin mempunyai efek tersendiri terhadap perilaku dari individu-individu, namun kombinasi sanksi formal dengan sanksi informal adalah jauh lebih penting. 
Pernyataan (proposition) bahwa lembaga-lembaga sosial utama seperti keluarga, sistem pendidikan, agama, sistem ekonomi, dan hukum adalah lembaga-lembaga utama kontrol sosial telah lama diterima oleh para ahli sosiologi (Newman, 1976: 21). Lembaga-lembaga ini adalah cara yang benar / terstruktur dimana kontrol sosial dipertahankan.  Formalitas dari struktur sangat bervariasi dari sangat tidak formal (keluarga) ke sangat formal dan ritualistik (hukum pidana).  Namun, setiap lembaga tersebut memainkan peranan yang penting untuk memelihara kedamaian (order maintenance).  Setiap masyarakat mempunyai lembaga seperti itu dimana kontrol sosial dipertahankan. 
Selain itu, di suatu masyarakat tertentu bentuk dari kontrol sosial akan sangat bervariasi dari waktu ke waktu.  Sebagai contoh, David J. Rothman (1971) telah menunjukkan dalam penelitiannya tentang pencari suaka di Amerika Serikat tentang bagaimana, dalam teori dan praktek, persepsi dan hubungan antara penyimpangan (deviance) dan kepatuhan (dependency) telah berubah sesuai dengan perkembangan ekonomi, intelektual, dan demografi.  Bilamana di masa penjajahan (colonial period) alat yang biasanya digunakan untuk mengontrol orang-orang yang sakit jiwa  bersifat informal (dimana individu yang bermasalah akan dipertahankan di dalam masyarakat), maka di era Amerika masa Jacksonian digunakanlah tempat khusus yang terpisah dari masyarakat (asylum). Lembaga formal yang sangat diatur (regularized) yang umumnya terletak di luar masyarakat, berakibat menjadi hal pertama dan bukan hal terakhir (first resort and not last resort) untuk menangani pasien cacat mental / sakit jiwa.  Rothman juga menggambarkan bahwa proses yang ironis dimana harapan humanitarian awal untuk mereformasi individual dalam ruang tahanan (asylum) menghadapi batasan-batasan kelembagaan dan tekanan-tekanan yang berakibat pada tempat yang melulu untuk penahanan narapidana daripada tempat rehabilitasi seperti yang direncanakan semula. Mekanisme kontrol sosial juga dapat dibandingkan dan dikontraskan (compared and contrasted) dalam hal isinya.  Dalam istilah konkretnya, reaksi umum terhadap orang yang berperilaku menyimpang (deviance) dan melanggar aturan dapat menyebabkan diterimanya sanksi informal atau formal.  Walaupun ada sejumlah tumpang tindih antara mekanisme kontrol sosial yang informal dan formal, namun untuk maksud analisis kedua hal tersebut akan dibahas secara terpisah.  
A. Kontrol Sosial Informal
Kontrol sosial informal diejawantahkan sebagai fungsi-fungsi “tatakrama” (folkways) yaitu norma-norma yang dibuat untuk praktek-praktek umum seperti menspesifikasikan tatacara berbusana, etiket, dan penggunaan bahasa; serta “pamali” (mores), yaitu norma-norma masyarakat yang berhubungan dengan perasaan yang kuat tentang yang benar dan yang salah dan aturan keras tentang perilaku yang tidak seharusnya dilanggar, misalnya incest.  Kontrol-kontrol informal ini meliputi teknik-teknik dimana individu-individu yang mengenal satu sama lain secara pribadi setuju (accord) untuk menjunjung tinggi individu-individu yang patuh (comply) terhadap harapan masyarakat dan menunjukkan ketidakpuasan kepada individu-individu yang tidak patuh (Shibutani, 1961:426). Teknik-teknik ini dapat diamati dari perilaku spesifik seperti olok-olok (ridicule), gossip, pujian, teguran (reprimands), kritikan, menghalang-halangi (obstracism), atau kutukan (verbal rationalizations), dan pernyataan pendapat (expressions of opinion).  Gosip, atau ketakutan akan gossip, adalah salah satu dari alat efektif  yang digunakan oleh sejumlah anggota masyarakat untuk membawa individu-individu agar patuh dengan norma-norma.  Tidak seperti kontrol sosial formal, kontrol informal ini tidak dilaksanakan melalui mekanisme kelompok resmi, dan tidak ada orang tertentu yang ditunjuk untuk penegakannya.
Mekanisme informal dari kontrol sosial cenderung lebih efektif bila dilaksanakan di kelompok-kelompok atau masyarakat yang hubungannya tatap-muka (face-to-face) dan intim serta dimana pembagian kerjanya masih sederhana.  Misalnya, Emile Durkheim berpendapat bahwa di masyakarat sederhana, seperti desa-desa suku atau di kota-kota kecil, norma-norma hukum lebih sesuai (accord) dengan norma-norma social, daripada di desa yang lebih besar atau di masyarakat yang jauh lebih kompleks.  Ketidaksetujuan moral terhadap si penyimpang adalah mutlak di masyarakat sederhana; seperti catatan Daniel Glaser (1971: 32), “Toleransi terhadap keragaman perilaku bervariasi secara langsung dengan pembagian kerja (distribution of labor) di masyarakat”. Pada masyarakat sederhana hukum seringkali tidak tertulis, yang mengharuskan pengajaran langsung tentang norma-norma ke anak-anak.  Sosialisasi di masyarakat sederhana tidak memberi contoh kepada anak-anak tentang norma-norma kontradiktif yang menimbulkan kebingungan atau konflik internal.  Interaksi tatap muka yang sangat intens di masyarakat sederhana menghasilkan konsensus moral yang diketahui dengan baik oleh semua anggota masyarakat; sehingga adanya tindakan yang menyimpang akan segera menarik perhatian semua anggota masyarakat. 
Ada bukti dalam literatur sosiologi untuk mendukung pendapat bahwa kontrol sosial informal lebih kuat di masyarakat yang lebih kecil dan homogen, dibandingkan dengan di masyarakat yang heterogen.  Di penelitiannya yang sangat berpengaruh tentang perilaku menyimpang di Koloni Teluk Massachussets, Kai T. Erikson menemukan bahwa ukuran kecil dan homogenitas budaya dari masyarakat membantu perilaku terkontrol, karena setiap orang dalam masyarakat menekan individu-individu yang punya bakat menyimpang untuk patuh terhadap norma-norma dominan.  Terdapat sejumlah mata-mata oleh tetangga di dalam masyarakat yang mengawasi tindakan-tindakan yang menyimpang.  Sensor moral seketika akan mengikuti tindakan yang menyimpang (Erikson, 1966: 169-170).  Bahkan hari ini, reaksi terhadap tindakan kriminal tertentu seperti perkosaan atau pembunuhuhan di kota kecil, homogen, dan antar anggota masyarakat terkait yang erat, sangatlah besar dan seketika sehingga pengadilan terhadap si terdakwa dari kejahatan macam ini akan sulit, karena tekanan publik terhadap sistem hukum yang menginginkan adanya hukuman yang keras dan seketika akan membuat jalannya proses pengadilan akan sulit.  Dalam kasus seperti itu, perlu adanya perubahan lokasi pengadilan untuk meminimalkan tekanan publik.  Perubahan lokasi pengadilan seperti itu biasanya terjadi di masyarakat sederhana daripada di masyarakat yang kompleks dimana pengadilan tidak mengasumsikan bahwa si terdakwa akan menerima peradilan yang fair karena adanya prasangka / prejudice (Friendly dan Goldfarb, 1967: 96-101). 
Tidak diragukan lagi, kontrol sosial informal berjalan lebih efektif di masyarakat yang lebih kecil dimana individu-individu tahu satu sama lain dan secara teratur berinteraksi.  Di masyarakat yang seperti itu agen penegakan hukum (polisi, jaksa, hakim) boleh berharap adanya kerjasama yang lebih baik.  Seperti yang dicatat oleh Komisi Presiden tentang Penegakan Hukum dan Administrasi Pengadilan (the President’s Commission on Law Enforcement and Administration of Justice) (1967a: 6), “Seorang laki-laki yang hidup di pedesaan atau di kota kecil kemungkinan besar harus selalu berhati-hati, karena diawasi terus oleh masyarakatnya, dan oleh karena itu berada di bawah pengaruh masyarakatnya. Seorang laki-laki yang tinggal di kota besar hampir tidak terlihat (invisible),  secara sosial terisolasi dari masyarakatnya, dan oleh karena itu tidak dapat dikontrol oleh masyarakatnya. Ia mempunyai peluang yang lebih besar untuk melakukan tindak kejahatan”. 
Pendapat bahwa mekanisme sosial kontrol informal yang lebih efektif di masyarakat sederhana didukung oleh penelitian Sarah L. Boggs tentang sosial kontrol formal dan informal di pusat-pusat kota, pinggiran-pinggiran kota, dan kota-kota kecil di Negara bagian Missouri.  Boggs menyimpulkan bahwa penduduk kota-kota besar lebih apatis daripada penduduk pinggiran kota atau kota kecil untuk merasakan bahwa kejahatan segera akan terjadi (likely to occur) di dalam masyarakatnya.  Penduduk kota besar kemungkinan besar tidak akan melaporkan perampokan (burglary) yang dilihatnya, dan lebih banyak penduduk kota besar yang tahu adanya tindak kejahatan atau perilaku yang mencurigakan di kotanya di tahun yang lampau.  Kebanyakan orang mengatakan bahwa lokasi tempat tinggal (neighborhood) mereka aman, dan hanya sedikit yang merasa demikian di kota-kota besar.  Ketika ditanya apa yang membuat lokasi tempat tinggal mereka aman, 83 persen dari mereka yang tinggal di pedesaan dan kota kecil mengatakan bahwa itu karena adanya kontrol sosial; 70 persen di pinggiran kota  dan 68 persen di kota besar mengatakan aman karena adanya kontrol sosial. Ketika mereka mengatakan bahwa lokasi tempat tinggalnya aman karena kontrol sosial informal, mereka mengartikan mereka merasa aman karena karakter dari masyarakat dan penduduknya, yaitu “warga negara yang baik, terhormat (decent), patuh kepada hukum (law-abiding), dan kelas menengah” (Boggs, 1971: 323). Keamanan dari lokasi tempat tinggal (neighborhood) juga karena jaringan sosial dalam masyarakat yang akan membuat “orang-orang di pinggir jalan” (bystander) untuk mengintervensi tindak kejahatan.  Responden yang tinggal di pinggiran kota dan kota-kota besar kemungkinan besar akan menyangkutpautkan keamanan dengan agen kontrol sosial formal seperti polisi daripada responden yang tinggal di pedesaan dan kota-kota kecil (Boggs, 1971:234).  Boggs menyimpulkan bahwa penduduk kota-kota besar cenderung lebih mengharapkan terjadinya tindak kejahatan, namun cenderung tidak mengandalkan tetangganya untuk melindungi komunitasnya dan lebih mengandalkannya ke perlindungan polisi.   Sebagai hasilnya, mereka lebih berjaga-jaga (take precautions), seperti membeli senjata atau anjing penjaga daripada penduduk yang tinggal di pinggiran kota, kota-kota kecil, dan di pedesaan. 
Dalam penelitian lainnya tentang penggunaan mekanisme kontrol sosial formal dan informal, Richard D. Schwartz (1977) memeriksa dua kompleks pemukiman pertanian Israel.  Komunitas itu awalnya sama satu dengan yang lainnya, karena tidak adanya perbedaan besar terhadap ide-ide kontrol hukum.  Satu pemukiman adalah pemukiman kolektif atau kvutza, yang tidak mempunyai mekanisme formal untuk menyelesaikan perselisihan hukum, dan satu pemukiman lainnya adalah pemukiman semi swasta yang disebut moshav, yang mempunyai komisi judisial untuk menangani perselisihan hukum.  Pemukiman kolektif tersebut tidak mempunyai komisi hukum karena adanya interaksi intensif dan tatap muka yang memberikan cara yang efektif untuk kontrol sosial melalui tekanan kelompok. Sebaliknya, pada pemukiman yang semi swasta, adanya kekurangan interaksi dan kekurangan konsensus : perilaku agak tidak kelihatan (less visible) bagi anggota-anggota komunitas daripada di pemukiman kolektif.  Schwartz menyimpulkan bahwa kontrol sosial informal kurang efektif pada pemukiman semi swasta daripada di permukiman kolektif dimana aliran informasi akan membuat tindakan menyimpang akan segera diketahui oleh semua anggota masyarakat. 
Kesimpulan yang sama tentang peranan mekanisme kontrol sosial informal dapat ditarik dari penelitian-penelitian tentang negara-negara berkembang (developing nations). Sebagai contoh, dalam membandingkan antara komunitas yang tingkat kejahatannya rendah dan komunitas yang tingkat kejahatannya tinggi di Kampala, Uganda, Mashall B. Clinard dan Daniel J. Abbott menemukan bahwa lokasi-lokasi yang tingkat kejahatannya kurang menunjukkan adanya solidaritas sosial yang tinggi, adanya interaksi sosial antara para tetangga, adanya partisipasi dalam organisasi lokal, kurangnya mobilitas geografi (jarang bepergian, jarang pindah), dan adanya stabilitas dalam hubungan keluarga.  Juga adanya homogenitas budaya yang lebih besar dan adanya penekanan lebih besar pada hubungan kesukuan dan keluarga (tribal and kinship ties) pada komunitas yang tingkat kejahatannya rendah, yang sangat membantu dalam menanggulangi (counteract) orang-orang yang tidak diketahui dengan jelas (anonymity) yang pindah ke kotanya.  Ikatan kelompok utama yang lebih besar di antara penduduk di komunitas yang tingkat kejahatannya rendah membuatnya lebih sulit bagi orang asing (stranger) di dalam komunitasnya untuk melarikan diri dari perhatian publik. Untuk menghindari pencurian, penduduk di area itu harus merasakan apa yang salah; membagi tanggung jawab untuk memelihara property dari lokasi tempat tinggal; dapat mengindentifikasikan orang-orang asing di arenya; dan mau untuk mengambil tindakan jika mereka melihat seorang pencuri (Clinard dan Abbott, 1973: 149). 
Berdasarkan penelitian-penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa jika terdapat adanya interaksi sosial yang intim dan tatap muka, konsensus normatif, dan pengawasan (surveillance) terhadap perilaku anggota-anggota masyarakat, kontrol sosial informal akan kuat sehingga kontrol sosial formal dan legal mungkin tidak lagi diperlukan. Pendapat ini diperkuat oleh argument Roberto Mangabeira Unger (1976) yang telah dibahas di Bab 2.  Untuk mengulanginya, Unger berpendapat bahwa hukum birokrasi timbul ketika Negara dan masyarakat menjadi “menaruh perhatian” (differentiated), dan adanya perasaan kebutuhan akan sebuah institusi yang berdiri di atas semua kelompok yang bertikai. Hal ini terjadi jika komunitas terpecah belah, yaitu, ketika individu-individu tidak dianggap lagi untuk bertindak di serangkaian cara tanpa petunjuk yang sebaliknya (when individuals may no longer be  counted on to act in set ways without overt guidance). Disintegrasi seperti itu datang ketika pembagian pekerjaan menimbulkan peluang-peluang baru untuk kekuasaan dan kekayaan, yang pada gilirannya, memotong hirarki lama yang ditentukan oleh kelahiran / keturunan (detemined by birth).  Proses ini disertai dengan bertambahnya sandaran kepada kontrol sosial formal.
B. Kontrol Sosial Formal
Walaupun tidak ada garis pembatas yang jelas, kontrol sosial formal biasanya dicirikan oleh masyarakat yang lebih kompleks dengan pembagian kerja yang lebih jelas, populasi yang lebih heterogen, dan sub kelompok-sub kelompok dengan nilai-nilai yang saling berkompetisi dan berbagai rangkaian “pamali” (mores) dan ideology.  Kontrol formal muncul ketika kontrol informal tidak mencukupi untuk mempertahankan kepatuhan (conformity) terhadap norma-norma tertentu, dan mempunyai karakteristik adanya sistem tentang lembaga-lembaga khusus dan teknik-teknik standar.  Ada 2 tipe yaitu yang dilembagakan oleh negara dan diberi wewenang untuk menggunakan kekuatan, dan yang dilaksanakan oleh lembaga selain negara, seperti gereja, kelompok bisnis dan pekerja, universitas, dan perkumpulan-perkumpulan.
Kontrol sosial formal diejawantahkan delam lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan mempunyai karakter sebagai adanya prosedur-prosedur eksplisit, dan delegasi kepada lembaga-lembaga khusus untuk menegakkan prosedur-prosedur eksplisit tersebut (hukum, dekrit, regulasi, undang-undang). Karena mereka diejawantahkan ke dalam lembaga-lembaga di dalam masyarakat, mereka dikelola oleh individu-individu yang menjabat di jabatan-jabatan lembaga tersebut. Pada umumnya, seseorang yang mencoba untuk memanipulasi perilaku dari yang lainnya melalui penggunaan sangsi formal dapat disebut agen kontrol sosial (Clinard dan Meier, 1979: 21).
Institusi sosial diorganisasikan untuk menjamin kepatuhan (securing conformity) terhadap mode-mode tertulis (established modes) dari perilaku dan terdiri dari prosedur-prosedur tertulis (established procedures) untuk memuaskan kebutuhan manusia.  Prosedur-prosedur ini membawa sejumlah kewajiban (compulsion). Meliputi mekanisme untuk menerapkan kepatuhan (imposing conformity). Lembaga non politis boleh bergantung kepada sejumlah hukuman (penalties) dan hadiah (rewards) untuk menjamin kepatuhan (to insure compliance).  Sebagai contoh, suatu organisasi / perusahaan dapat memecat seorang pekerjanya; sebuah gereja dapat menangguhkan pelayanan keagamaan pada suatu perkawinan atau pemakaman; atau malahan “mengeluarkan” seorang anggotanya; sebuah pemilik liga dapat mendenda atau menghukum (suspend) seorang atlit professional karena melanggar aturan.  Organisasi yang sama ini boleh juga menggunakan hadiah formal (formal rewards) untuk menjamin kepatuhan.  Untuk menggambarkannya, bisa melalui bonus dan promosi, suatu organisasi seringkali memberi hadiah seseorang yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar.  Anggota gereja yang berdedikasi dapat diberikan penghargaan pelayanan yang luar biasa, dan atlit professional seringkali diberikan hadiah finansial.
Negara, melalui institusi-institusi hukumnya, melaksanakan tipe lain dari kontrol sosial melalui penggunaan ancaman kekuatan atau pemaksaan (through the use of the threat of force and coercion).
“Kontrol seperti itu mengurai dirinya (resolves itself) ke dalam bentuk-bentuk seperti menahan (restraints) semua parasit sosial, para pengambil keuntungan dalam kesempitan (exploiters) yang biasanya didefinisikan secara hukum, pelaku-pelaku kejahatan (criminals), dan semua orang yang tidak sempurna dan antisosial (all other imperfectly socialized and antisocial persons) yang perilakunya mengancam “kenyamanan” (well being) masyarakat secara keseluruhan; dan penetapan (establishment) dan pemeliharaan (preservation) dari tingkat penyesuaian sosial (social adjustment), keseimbangan (equilibrium), dan solidaritas sosial – “hukum dan kedamaian” (law and order) – di antara berbagai bagian yang memungkinkan tindakan bersama yang efektif atau kebutuhan-kebutuhan yang sama dan tujuan-tujuan dan menjamin operasi yang efisien, stabilitas, dan kontinuitas di dalam masyarakat” (Roucek, 1978a: 13).
Perlu dicatat dari awalnya bahwa kontrol melalui hukum jarang dilaksanakan dengan penggunaan sanksi positif atau penghargaan (rewards). Seseorang yang selama hidupnya menghormati hukum dan memenuhi persyaratan hukum jarang menerima penghargaan atau rekomendasi.  Kontrol negara dilaksanakan utamanya, namun tidak secara eksklusif, melalui penggunaan hukuman untuk mengatur perilaku warga negaranya.  Dua seksi berikut akan membahas penggunaan sangsi pidana dan komitmen sipil untuk mengontrol tipe perilaku tertentu.
1. Kontrol Sosial Formal untuk Penyimpang : Sanksi Pidana
Kontrol sosial terhadap kejahatan (criminal) dan perilaku melanggar (delinquent behavior) membentuk sistem formal terstruktur tertinggi (the most highly structured formal system) yang digunakan oleh masyarakat.  Sistem untuk mengontrol kejahatan dan pelanggaran (the criminal justice system) secara eksplisit menyatakan ketidaksetujuan masyarakat akan “tindak kejahatan” (“crime”), tidak seperti bentuk lain dari penyimpangan sosial (Clinard dan Meier, 1979: 243). Hukum, yang diundangkan oleh legislator dan dimodifikasi oleh keputusan pengadilan, mendefinisikan tindak kejahatan dan perilaku melanggar dan menyebutkan sanksi-sanksi yang akan diterapkan bagi yang melanggar.  Waktu demi waktu, terdapat pengandalan yang meningkat dari hukum (an increasing reliance of law) untuk mengatur aktivitas-aktivitas dan kehidupan dari masyarakat.  Karena hukum telah disebarluaskan untuk mencakup berbagai tipe perilaku, banyak perubahan dalam hal hukuman untuk tipe-tipe kejahatan tertentu yang telah terjadi (Packer, 1968).Peningkatan ini tidak bisa tidak akan menghasilkan kontrol sosial yang lebih ketat dan perubahan lebih lanjut dari metode-metode kontrol. Mengingat banyak perilaku lagi yang didefinisikan sebagai tindak kejahatan, maka lebih banyak tindakan yang menjadi perhatian polisi, pengadilan, dan sistem penjara. 
Dalam literatur sosiologi, istilah “legislasi” digunakan untuk menggambarkan proses dimana norma-norma dipindahkan dari level sosial ke level legal / hukum.  Tidak semua norma sosial menjadi hukum; pada kenyataannya, hanya norma-norma tertentu yang diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk hukum.  Mengapa pelanggaran terhadap norma-norma tertentu, namun tidak yang lainnya, dipilih untuk dimasukkan ke dalam hukum pidana ? Austin T. Turk (1972) menjawab bahwa ada kekuatan-kekuatan sosial yang terlibat di dalam legislasi dan pembuatan dari norma-norma legal: kehormatan moral (moral indignation), nilai tinggi terhadap keteraturan / kedamaian (a high value on order), respons terhadap ancaman, dan taktik-taktik politik. 
Seperti yang telah saya diskusikan di Bab sebelumnya, hukum mungkin dibuat oleh tindakan ”pengusaha moral” (”moral entrepreneurs”) yang menjadi marah karena beberapa praktek yang menurut mereka tidak dapat dimengerti, misalnya merokok marijuana. Pihak yang lainnya lebih suka keteraturan / kedamaian (order) dan bersikeras pada persyaratan-persyaratan (provisions) untuk mengatur kehidupan dan membuat masyarakat seteratur mungkin.  Mereka mengajukan (promulgate) hukum untuk menjamin keteraturan (order) dan keseragaman (uniformity), seperti pada kasus regulasi lalu lintas.  Beberapa orang bereaksi terhadap ancaman yang riil atau imajiner dan menyarankan adanya tindakan kontrol legal (legal control measures).  Sebagai contoh, banyak orang menganggap adanya benda-benda pornografi tidak hanya salah secara moral, namun berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kejahatan sex.  Dalam hal ini, sudah tentu orang-orang ini akan berusaha untuk melarang secara hukum penjualan benda-benda pornografi ini.  Sumber lainnya dari legalisasi dari norma-norma adalah masalah politik, dimana hukum pidana dibuat sesuai dengan minat kelompok-kelompok yang berkuasa di dalam masyarakat.  Sumber ini diindentifikasikan dengan perspektif konlik yang dipunyainya seperti yang telah saya diskusikan di bab-bab sebelumnya. Proses legalisasi norma-norma juga diikuti oleh hukuman tertentu untuk jenis tertentu dari pelanggaran hukum pidana. ”Setiap sistem produksi cenderung untuk menemukan hukuman yang berhubungan dengan hubungan produktifnya” (Rusche dan Kirchheimer, 1968:5).  Michel Foucault (1977) mengatakan bahwa sebelum revolusi industri, kehidupan terbilang murah dan individu-individu tidak mempunyai nilai utilitas atau nilai komersial yang diberikan kepada mereka pada suatu ekonomi industri.  Dalam hal ini, hukuman sangatlah berat (severe) dan sering tidak berhubungan sama sekali dengan sifat dari kejahatan itu sendiri (misalnya, hukuman mati untuk pencurian ayam).  Ketika banyak pabrik bermunculan, nilai dari individu-individu dalam kehidupan, bahkan para pelaku kejahatan, mulai ditekankan.  Dimulai di akhir abad kedelapanbelas dan permulaan abad kesembilanbelas, usaha-usaha telah dilakukan untuk menghubungkan sifat dari hukuman tertentu dengan sifat dari kejahatan yang dilakukannya. 
Mencocokkan hukuman dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pekerjaan yang sulit dan kadang-kadang kontroversial.  Definisi tindak kejahatan dan hukumannya sangat beragam dari waktu ke waktu dan dari satu masyarakat ke masyarakat yang lainnya.  Dalam suatu demokrasi, kekuasaan untuk mendefinisikan tindak kejahatan dan hukumannya terletak pada warganegara (citizenry). Kekuasaan ini umumnya didelegasikan ke perwakilan yang dipilih.  Statutanya seringkali sangat luas dan tergantung kepada berbagai interpretasi.  Seperti yang telah dibahas sebelumnya, perundangan legislatif membolehkan hakim, jaksa, dan juri untuk mempunyai fleksibilitas dan diskresi yang luas dalam mengkaji kesalahan dan tahap-tahapan hukumannya. 
2. Kontrol Sosial Formal untuk Penyimpang : Komitmen Sipil
Kontrol formal dari perilaku menyimpang tidak terbatas kepada sanksi-sanksi kriminal.  Ada berbagai macam bentuk kontrol sosial berupa hukum yang beroperasi secara luas di masyarakat Amerika – yang disebut komitmen sipil (Forst, 1978:1).  Komitmen sipil adalah proses nonkriminal, yang menempatkan (commits) individu-individu yang cacat (disabled) atau kalau tidak tergantung (karena cacatnya), tanpa sepengetahuan mereka, ke lembaga-lembaga negara untuk pemeliharaan, perlakuan, atau perwalian (custody), namun bukan penghukuman (punishment).  Hal itu didasarkan kepada 2 prinsip hukum : 1) hak dan kewajiban negara untuk melindungi (to assume guardianship) individu-individu yang menderita cacat (disability); dan 2) kekuasaan polisi di dalam batasan-batasan konstitusi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.  Secara prosedur, komitmen sipil berbeda dengan komitmen pidana (criminal commitment).  Pada komitmen sipil jaminan prosedur-prosedur tertentu tidak ada, seperti hak diadili oleh juri, yang meliputi menghadirkan saksi-saksi yang melawan terdakwa, atau untuk menghindari kesaksian melawan seseorang.  Selain itu, kutukan moral formal dari komunitas bukan merupakan issue dalam komitmen sipil.  ” Situasi ini bisa timbul jika perilaku itu disengaja tapi tidak secara moral patut untuk dipersalahkan, seperti di gugatan perdata untuk adanya kerusakan / kerugian (damages), kecacatan mental, dimana tindak kriminal (criminal culpability) disebarkan atau dinegasikan.  Di kasus yang terakhir, issue perdata bukan merupakan ”perilaku” seseorang tapi ”status”nya” (Forst, 1978:3).  Dalam pandangan ini, pecandu heroin, cacat mental, atau pelanggar sex tidak harus bertanggung jawab terhadap aksinya.  Konsensus umum adalah bahwa individu-individu pantas mendapatkan perawatan, bukan hukuman, walaupun perawatan itu akan berakibat pada pemasungan kebebasannya di suatu lembaga perawatan mental tanpa adanya proses hukum. 
Di Amerika Serikat, sekitar 1 dari 12 orang akan melewatkan sebagian waktu hidupnya di lembaga-lembaga perawatan mental (mental institutions).  Di suatu hari pada suatu tahun, sekitar setengah juta orang Amerika dirawat di bangsal-bangsal perawatan mental; bahkan, sekitar setengah tempat tidur di rumah sakit Amerika dihuni oleh orang yang menderita cacat mental.  Namun komitmen sipil untuk sakit mental dan ketidakmampuan adalah hanya salah satu dari tipe-tipe komitmen sipil yang digunakan untuk mengontrol perilaku menyimpang.  Tipe-tipe lainnya seperti pengebirian (incarceration) anak-anak nakal (juveniles) di sekolah-sekolah pelatihan atau rumah-rumah tahanan; komitmen terhadap pecandu berat alkohol atau pelanggar yang berhubungan dengan alkohol; komitmen terhadap pecandu narkoba; dan pemasyarakatan (institutionalization), melalui hukum perdata, dari para pelanggar sex (umumnya disebut psikopat seksual, orang-orang yang berbahaya secara seksual, atau pelanggar seksual cacat mental).  Martin L. Forst (1978:7) menyebut bahwa berbagai tipe komitmen sipil ”merupakan salah satu dari bentuk-bentuk utama dari kontrol sosial melalui hukum di masyarakat Amerika”. Dia lebih lanjut menyebutkan bahwa bentuk kontrol sosial seperti ini  lebih ekstensif / manjur daripada kontrol sosial melalui komitmen pidana tradisional. 
Para profesional kesehatan mental, khususnya psikiatris, mempunyai kekuasaan besar dengan menempatkan individu-individu ke lembaga-lembaga perawatan tanpa jaminan pengadilan. Sebagai contoh, Thomas S. Szasz (1965: 85-143) menggambarkan kasus dari operator pompa bensin di kota Syracuse, negara bagian New York yang telah ditekan oleh pengembang real estate untuk menjual tanahnya sehingga sebuah pusat perbelanjaan dapat dibangun di lokasi tersebut. Ketika pengembang ingin mendirikan papan tanpa dari properti tersebut, pemilik pompa bensin yang marah memberi tembakan peringatan ke udara. Dia ditahan tetapi tidak pernah dibawa ke pengadilan.  Dengan rekomendasi oleh jaksa penuntut, operator tersebut diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan psikiatris untuk menentukan bahwa ia cukup sehat untuk menghadapi pengadilan. Dia diputuskan tidak mampu (untuk mengendalikan dirinya sendiri) sehingga dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa.  Setelah 10 tahun di rumah sakit jiwa, ia telah menjalani masa hukuman yang lebih lama daripada ia diadili dan dinyatakan bersalah. 
Dalam arena hukum, penyebab perilaku kriminal dan tanggung jawab dari perilaku tersebut terletak pada individu-individu.  Namun di suatu sistem hukum yang mempercayai (posits) sebab-sebab individu melakukan tindakan tertentu, muncul adanya komplikasi dalam usaha untuk mengontrol individu-individu yang mengancam namun tidak melanggar hukum.  Salah satu cara untuk mengontrol individu seperti itu adalah dengan mendefinisikannya sebagai sakit mental (mental disorder).  ”Definisi ini mempunyai efek kombinasi untuk mengurangi irasionalitas terhadap perilaku tersebut dan memberi kontrol terhadap individu-individu melalui cara-cara yang lunak (ostensibly benign), dan bukan intervensi psikiatrik yang memaksa” (Greenaway dan Brickey, 1978: 139).  Jadi, tidak mengherankan untuk menemukan bahwa banyak rumah sakit jiwa negara merawat orang-orang yang telah melakukan pelanggaran ringan (trivial misdemeanors) atau yang belum didakwa melakukan tindak kejahatan apapun, namun telah dikirim ke sana untuk keperluan ”observasi”.  Polisi dan pengadilan menunjuk individu-individu yang perilakunya ”aneh” untuk diperiksa psikiatris, dan jika mereka menemukan bahwa orang tersebut ”gila” (insane), maka mereka akan dirawat di rumah sakit jiwa tanpa persetujuan orang tersebut untuk periode waktu yang lama, bahkan seumur hidup. 
Penggunaan komitmen sipil sebagai bentuk kontrol sosial tidak hanya terbatas di Amerika Serikat. Di Uni Soviet (dulu), sebagai contoh, banyak pembangkang di tahun-tahun belakangan ini tidak dikirim ke kamp konsentrasi di Siberia, tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.  Daftar penyair, penulis, dan intelektual yang telah didefinisikan ”sakit jiwa” dan bukan penjahat kriminal oleh penguasa Soviet, sangatlah panjang.  Psikiatris di Uni Soviet tidak sinis seperti yang kita pikirkan. Dengan ”realitas” mereka adalah Marxist-Leninist, ternyata banyak di antara mereka yang berpikir bahwa orang-orang yang tidak beradaptasi terhadap realitas dianggap mempunyai cacat psikologis dan harus ditempatkan di lembaga pengasingan.  Namun apakah mereka sadar atau tidak tentang implikasi politis dari diagnosis mereka, psikiatris di Uni Soviet telah memberi cap ”sakit jiwa” sebagai metode kontrol sosial. 
Ada berbagai penjelasan tentang meningkatnya penggunaan komitmen sipil sebagai mekanisme kontrol sosial.  ”Ada beberapa mereka (kriminologis positif) yang memandang peningkatan tersebut sebagai pergeseran warisan (beneficial shift) dari penekanan tradisional tentang menghukum orang untuk merehabilitasi mereka…Penjelasan lain dari meningkatnya penggunaan komitmen sipil (pergeseran dari hukum pidana) bahwa komitmen sipil berfungsi sebagai ganti dari, atau merupakan pelengkap dari, hukum pidana untuk mengontrol secara sosial bentuk tingkah laku yang tidak diinginkan” (Forst, 1978:9-10).  Penggunaan komitmen sipil bukannya tanpa kritikan.  Beberapa kritikus menyarankan pembatalan semua komitmen sipil karena hak-hak konstitusional dari individu-individu yang diberikan kepada mereka telah dilanggar, walaupun ada sejumlah hukum akhir-akhir ini yang dirancang untuk melindungi hak-hak dari orang yang sakit jiwa.  Yang lainnya tidak setuju karena membolehkan orang untuk menghindari hukuman yang pantas baginya.  Walaupun issue ini tetap kontroversial, penggunaan komitmen sipil sebagai bentuk kontrol sosial sedang meningkat di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya.  
C. Kejahatan tanpa Korban
Amerika Serikat telah menginvestasikan sejumlah sumberdaya untuk mengontrol kejahatan tanpa korban dimana kerugian terjadi terutama pada individu-individu yang melakukannya (Schur, 1965:170). Lebih dari 10 juta orang yang ditahan di Laporan Kriminal Seragam FBI (the FBI Uniform Crime Report) tahun 1977, separuhnya mencakup kejahatan tanpa korban.  Lebih dari 3,3 juta orang yang ditahan adalah yang melibatkan minuman keras dan untuk perilaku yang tidak patut (disorderly conduct) yang seringkali dipengaruhi oleh minuman keras.  Lebih dari 300.000 remaja ditahan karena melarikan diri dari rumah atau karena pelanggaran jam malam (curfew).  Ada 642.700 orang ditahan karena narkoba, dimana 457.600 orang karena mempunyai marijuana.  Yang ditahan karena pelacuran ada 85.900 orang dan karena judi ada 58.700 orang (Federal Bureau of Investigation, 1978: 172). 
Kriminalisasi dari beberapa tindakan yang tidak mempunyai korban berakar dari fakta bahwa masyarakat memandang tindakan-tindakan ini sebagai pelanggaran moral (morally repugnant) dan berniat untuk menahan individu-individu agar tidak melakukan hal-hal tersebut.  Banyak yang ditahan karena perbuatan kejahatan tanpa korban tidak pernah diprosekusi : penahanan dan pemenjaraan 1 hari sering digunakan karena sebagai cara untuk menerapkan kontrol sosial terhadap orang yang mabuk atau pelacur tanpa melalui persidangan yang panjang.  Sebagai contoh, kebiasaan minum minuman keras dapat membentuk suatu catatan kriminal yang luar biasa panjang (formidable) karena berulang-ulang ditahan, walaupun mereka tidak pernah merugikan orang lain kecuali mungkin dirinya sendiri (La Fave, 1965: 439). Salah satu penelitian menemukan bahwa 2/3 dari orang-orang yang berulang-ulang ditahan karena alkohol telah dituntut tidak lebih daripada mabuk di depan umum (public intoxication) dan pelanggaran-pelanggaran yang terkait, misalnya bergerombol dengan teman-teman (vagrancy), selama karir ”kejahatan” mereka (Pittman, dikutip oleh Landsman, 1973: 288). 
Kebanyakan literatur tentang kejahatan tanpa korban berkaitan dengan kecanduan narkoba, pelacuran, perjudian, aborsi, homoseksual, pornografi dan percabulan, bunuh diri, kecanduan alkohol, dan penyimpangan heteroseksual.  Ini adalah tindakan kejahatan ”mala prohibita” (yaitu, perilaku yang merupakan kejahatan karena statuta, tapi tidak ada konsensus apakah tindakan ini kejahatan atau tidak). Mereka bertindak melawan interest publik atau moralitas dan muncul di hukum pidana sebagai kejahatan melawan kepatutan publik (public decency), ketertiban (order), atau keadilan (justice).  Tindakan kriminal seperti pembunuhan atau perkosaan adalah ”mala in se” (yaitu, jahat dari sananya dengan persetujuan publik tentang bahaya-bahaya yang dilakukannya) (Rich, 1978: 27). 
Kejahatan tanpa korban juga dibedakan dari kejahatan-kejahatan lainnya oleh elemen transaksi atau pertukaran konsensual.  Kejahatan ini juga dibedakan dari sejenis kejahatan lainnya karena kurangnya kerugian yang terlihat terhadap orang lain dan oleh kesulitan menegakkan hukum melawan mereka sebagai akibat dari sulitnya dilihat (low visibility) dan tidak adanya orang yang mengeluh (the absense of complainants).  Dengan kata lain, mereka adalah kejahatan tanpa penggugat (plaintiffless crimes) – yaitu, mereka yang terlibat adalah partisipan yang mau, yang menurut aturan, tidak mengajukan komplain kepada polisi bahwa suatu kejahatan telah dilakukan.  Walaupun kebanyakan orang tidak menggolongkan tindakan seperti ini sebagai kejahatan, polisi dan pengadilan terus-menerus menerapkan hukum terhadap kelompok-kelompok ini sebagai pemakai narkoba, pelacur, penjudi, homoseksual, dan distributor benda-benda pornografi – hukum yang sebagian besar masyarakat tidak memandangnya sebagai sah dan menolak untuk menaatinya.  Kontrol formal yang dilakukan terhadap perilaku seperti ini sangatlah mahal dan tidak efektif.  Namun, masih tetap melayani fungsi tertentu. Robert M. Rich (1978:28) mencatat bahwa orang-orang yang diberi label penjahat berfungsi sebagai contoh bagi anggota-anggota masyarakat.  Ketika hukum ditegakkan terhadap anggota-anggota kelompok kelas bawah dan kelompok minoritas (orang berkulit hitam, atau keturunan Spanyol), telah membolehkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan (orang-orang kelas menengah atas) untuk merasa bahwa hukum telah berfungsi sesuai maksud awalnya karena ia memelihara dan memperkuat mitos bahwa individu-individu berstatus rendah bertanggung jawab atas kebanyakan penyimpangan di dalam masyarakat. Akhirnya, kontrol terhadap kejahatan tanpa korban, dalam bentuk penahanan dan pendakwaan, memperkuat anggapan dalam masyarakat bahwa polisi dan sistem peradilan pidana melakukan tugasnya dengan baik dalam melindungi standar moral masyarakat.  Sekarang kita akan menganggap hukum sebagai alat untuk kontrol sosial untuk kejahatan tanpa korban tertentu seperti kecanduan narkoba, pelacuran, dan perjudian.     
1. Kecanduan Obat Bius
Penggunaan obat bius non medis, seperti opium dan heroin, walaupun praktek kuno, hanya pada akhir-akhir ini saja telah menjadi tindakan kejahatan di Amerika Serikat.  Sebelum tahun 1914, hanya ada usaha sporadis untuk mengatur penggunaan obat bius. Walaupun beberapa negara bagian telah berusaha untuk mengontrol penggunaan obat bius dengan mengundangkan hukum untuk memberi komitmen sipil kepada lembaga-lembaga untuk pecandu obat bius dan menetapkan bahwa penggunaan zat narkotik tertentu adalah melawan hukum, tidak sebelum tahun 1914 bahwa setiap usaha sistematis telah dilakukan untuk meregulasi penggunaan obat bius di Amerika Serikat.  Pada tahun 1914, telah diundangkan Undang-Undang Harrison (the Harrison Act).  Itu adalah usaha pertama kali untuk mengurusi secara menyeluruh narkotik dan obat-obatan berbahaya yang ada pada masa itu.  Bentuknya adalah pengenaan pajak, atau lebih tepat, serangkaian  pajak barang-barang terlarang.  Penggunaan obat bius dibatasi hanya untuk tujuan-tujuan medis dan riset oleh individu-individu atau fasilitas-fasilitas berlisensi. Namun dalam interpretasi terhadap undang-undang tersebut, keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu, dan dalam hukum suplementer, sangsi-sangsi pidana diterapkan bagi kepemilikan yang tidak sah, penjualan, atau transfer obat bius.  Negara-negara bagian juga telah mengundang sejumlah hukum anti narkotika.  Di Amerika Serikat, hukuman untuk pelanggaran hukum narkotika telah semakin berat di tahun-tahun belakangan ini dengan hukuman penjara yang semakin meningkat bagi penjualan dan kepemilikan dari banyak narkoba, seperti heroin atau kokain (U.S. Department of Justice, 1978). 
Dugaan jumlah pecandu obat bius di Amerika Serikat meningkat terus.  Di awal 1970an, estimasinya bervariasi antara 400.000 sampai 600.000.  Di tahun 1977, laporan sementara dari Komisi DPR tentang Penyalahgunaan dan Pengontrolan Narkotika (the House Select Committee on Narcotics Abuse and Control) mengestimasi sekitar 800.000 pecandu heroin, dimana hanya 1/3-nya yang menjalani perawatan.  Lebih banyak lagi anak muda yang menggunakan heroin saat ini daripada sebelumnya di sejarah Amerika Serikat (Clinard dan Meier, 1979: 301).  Selain obat bius keras (hard drugs), estimasi pengguna marijuana di Amerika Serikat adalah lebih dari 15 juta, dan lebih dari 36 juta orang Amerika telah, pada suatu saat, menggunakan marijuana, termasuk sekitar 1/3 dari jumlah mahasiswa (Nawaz, 1978). 
Secara hukum, obat psikoaktif digolongkan ke dalam 3 kategori dasar, yaitu obat legal (alkohol, kafeine, nikotin); obat dengan resep (amphetamin, barbiturat, trankualiser/ obat penenang) yang harus disertai resep dokter; dan obat illegal (marijuana, heroin, dan halusinogen) yang tidak dijual dalam kondisi apapun. Kokain dan morfin membentuk sub kategori.  Keduanya mempunyai penggunaan medis terbatas namun sangat potensial untuk disalahgunakan.  Kategori tersebut tidak didasarkan kepada kerugian potensial atau kualitas adiktif dari obat bius.  Di bawah Undang-Undang Zat-Zat Kontrol Federal (the Federal Controlled Substance Act) tahun 1970, marijuana dan heroin diklasifikasikan bersama / sama, walaupun heroin adalah adiktif secara fisik dan marijuana tidak. 
Undang-undang Marijuana di negara-negara bagian telah berubah secara drastis di tahun-tahun belakangan ini.  Kepemilikan sejumlah kecil marijuana di kebanyakan negara bagian tidak dianggap lagi sebagai tindakan kejahatan (felony).  Sebagian negara bagian memperlakukan kepemilikan marijuana mirip dengan pelanggaran lalu lintas.  Di California, sebagai contoh, seseorang yang mempunyai 1 ounce (4 gram) atau kurang dari marijuana hanya didenda maksimum sebesar $ 100 (Rp 1 juta).      
2. Pelacuran
Jika ada satu bidang dalam hukum pidana yang membangkitkan kegelisahan yang paling besar tentang moral publik, adalah perilaku seksual.  Kisaran perilaku seksual yang diliput oleh hukum adalah sangat luas dan menyeluruh sehingga hukum telah menjaring pelaku kejahatan yang terdiri dari anak belasan tahun dan orang dewasa.  Salah satu alasan (justifications) dari kontrol yang lengkap terhadap perilaku seksual adalah untuk melindungi sistem keluarga.  Sejumlah hukum negara bagian mengontrol tindakan-tindakan yang kalau tidak dikontrol akan membahayakan kehormatan wanita sebelum pernikahan, seperti berbagai hukum tentang perkosaan (suka-sama-suka atau dengan paksaan), perselingkuhan (fornication), hubungan seksual orangtua-anak (incest), dan penyimpangan seksual dari remaja. Undang-Undang Pidana tentang perselingkuhan (adultery) juga dirancang untuk melindungi keluarga dengan mencegah hubungan seksual di luar pernikahan (Quinney, 1975: 83-84).  Selain itu, sejumlah besar hukum federal dan negara bagian mengontrol pengiklanan, penjualan, distribusi, dan ketersediaan dari kontrasepsi; aborsi, sterilisasi sukarela, dan pembuahan artifisial / bayi tabung (Weinberg, 1979).  Karena kompleksitas dari kontrol hukum terhadap perilaku seksual dan hal-hal yang berhubungan dengan itu, bagian ini akan membatasi diskusi tentang kontrol hukum terhadap pelacuran perempuan yang mencakup ½ juta perempuan di Amerika Serikat baik penuh waktu ataupun paruh waktu (Rich, 1978:62).  
3. Perjudian
Perjudian, seperti halnya obat bius atau pelacuran, adalah transaksi suka-sama-suka (consensual transaction) dan tindak kejahatan tanpa penggugat (plaintiffless crime).  Para pemainnya adalah partisipan yang berminat yang umumnya tidak memberitahu polisi bahwa suatu tindak kejahatan telah dilakukan.  Aktivitas penegakan hukum oleh karena itu harus dimulai oleh polisi yang kemudian bertindak sebagai orang yang komplain / pelapor (complainant) mewakili masyarakat.  Sebaliknya, aktivitas penegakan hukum bagi tindak kejahatan lainnya, seperti perampokan (burglary or muggings), biasanya terjadi karena adanya respons dari komplain / laporan masyarakat. 
Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, pada tahun 1977 ada 50.700 orang yang ditahan karena perjudian.  Sejak tahun 1972, Laporan Kriminal Uniform FBI (the FBI’s Uniform Crime Report) mencakup data statistik yang terpisah untuk tiga kategori penahanan karena perjudian, yaitu : bandar judi (bookmaking), angka-angka dan lotere, serta semua jenis perjudian lainnya.  Kategori terakhir terdiri dari penahanan karena main kartu dan judi koprok (judi dadu) yang umumnya adalah ditahan dari perjudian kelas bawah di pinggir-pinggir jalan. Kategori terakhir ini adalah merupakan penahanan terbesar untuk kasus perjudian di Amerika Serikat dan di tahun 1977 terdapat 44.900 penahanan (Federal Bureau of Investigation, 1978: 172). 
Secara historis, pelarangan dan regulasi dari perjudian umumnya adalah fungsi dari negara bagian.  Perlibatan federal terhadap perjudian dimulai di akhir abad 19, ketika Kongres mengakhiri operasi perjudian yang korup dengan menolak hak pengiriman suratnya dan kemampuan untuk bertransaksi bisnis melewati batas-batas negara bagian.  Tindakan besar berikutnya dari pihak federal mengenai perjudian dilakukan pada tahun 1949, ketika Kongres memberlakukan undang-undang yang melarang kapal-kapal perjudian yang berlayar di pantai California.Tindakan lainnya adalah melarang transportasi barang-barang perjudian melewati batas negara bagian.  Undang-Undang Pengontrolan Tindak Kejahatan Terorganisir (the Organized Crime Control Act) pada tahun 1970 lebih lanjut memperluas jurisdiksi  dari perjudian antar negara bagian, dan membuatnya sebagai tindak pidana federal untuk mengoperasikan bisnis perjudian illegal tertentu. Kongres juga telah mempengaruhi aktivitas-aktivitas perjudian melalui pemberlakuan kekuatan pajak, dengan memungut bea dan pajak penghasilan terhadap operasi perjudian dan pajak meterai untuk peralatan perjudian, dan dengan memajaki pemenang perjudian dengan pajak penghasilan federal (Komisi Peninjauan Kebijakan Nasional tentang Perjudian – Commission on the Review of the National Policy Toward Gambling, 1976: 5).  
D. Kejahatan Kerah Putih
Istilah ”kejahatan kerah putih” (”white-collar crime”) pertama kali digunakan oleh Edwin H. Sutherland (1949:9) dalam suatu pidato pembukaan di depan Asosiasi Sosiologi Amerika (the American Sociological Association) pada tahun 1939. ”Kejahatan kerah putih”, ia mengatakan, ” dapat didefinisikan kurang lebih sebagai suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan berstatus tinggi sebagai bagian dari penghasilannya”. Ia mencatat adanya bentuk kejahatan ini dengan suatu penelitian tentang karier di 70 perusahaan besar, perusahaan yang bernama besar, yang secara mengejutkan telah melakukan 980 pelanggaran terhadap Undang-Undang Pidana, atau rata-rata 14 pelanggaran masing-masing. Di belakang tindakan pidana seperti pengiklanan palsu (false advertising), praktek-praktek perburuhan yang tidak adil, penahanan perdagangan, persetujuan penetapan harga, manipulasi saham, pelanggaran hak cipta, dan penggelapan pajak, yang dilakukan oleh eksekutif kelas menengah atas yang sangat terhormat. Gilbert Ceis (1978: 279) berargumen bahwa ” kejahatan kerah putih mempunyai ancaman yang jauh lebih serius terhadap kebaikan (well-being) dan integritas dari masyarakat kita dari tindak kejahatan yang lebih tradisional”.  Selain itu, seperti yang disimpulkan oleh Komisi Kepresidenan tentang Penegakan Hukum dan Administrasi Pengadilan (the President’s Commission on Law Enforcement and Administration of Justice) (1967b: 104), ”kejahatan kerah putih mempengaruhi iklim moral keseluruhan dari masyarakat kita.  Penyimpangan oleh perusahaan dan manager mereka yang biasanya menempati posisi pemimpin dalam masyarakat mereka, membentuk suatu contoh yang cenderung menggerus dasar moral dari hukum….”. Hal itu menimbulkan pertanyaan tentang saham (equity) hukum dan memberi justifikasi untuk pelanggaran hukum tipe-tipe lainnya.  
E. Kontrol Sosial bagi Pembangkang
”Amerika Serikat”, tulis Jethro K. Lieberman (1972: 74) ”mempunyai sejarah panjang untuk menerima orang-orang pembangkan (dissent) dalam hal yang abstrak dan menghukumnya dalam hal yang konkret”.  Hukum mendukung pemerintah sebagai pemegang sah dari kekuasaan di dalam masyarakat. Pemerintah, pada gilirannya, terlibat secara sah dalam pengontrolan warganegaranya.  Tujuan utama dari pemerintah adalah memberi kesejahteraan bagi warganegaranya, melindungi nyawa dan propertinya, dan memelihara keteraturan / kedamaian (order) di dalam masyarakat.  Untuk memelihara keteraturan, pemerintah diberi mandat untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan.  Namun demikian, dalam masyarakat demokratis, ada pertanyaan tentang keabsahan pemerintah dalam ”meminggirkan” pembangkang (stiffles dissent) dengan alasan untuk memelihara keteraturan / kedamaian. Pada prinsipnya, dalam masyarakat demokratis, tradisi dan nilai-nilai yang menerima (affirm) pembangkang sudah mencukupi.  Pada saat yang sama, agar keteraturan sosial dapat diciptakan, suatu masyarakat perlu menjamin bahwa hubungan kekuasaan yang ada dipelihara waktu demi waktu.  Selain itu, orang-orang yang dalam posisi berkuasa yang mengambil keuntungan dari pengaturan kekuasaan, akan menggunakan pengaruhnya untuk membiarkan adanya penindasan (repression) terhadap orang-orang yang berani melawan pemerintah.  Sebagai konsekuensinya, pemerintah umumnya memilih untuk mengontrol dan menekan para pembangkang. 
Salah satu cara yang efektif dalam mengontrol pembangkang adalah melalui berbagai proses-proses seleksi yang digunakan untuk menempatkan individu-individu ke dalam posisi sosial yang diinginkan (Oberschall, 1973: 249-250). Dalam hampir semua sistem politik, pemimpin mempunyai cara-cara untuk mengontrol pemilihan dan mobilisasi orang-orang melalui sistem patronase, kepanjangan birokrasi pemerintah, dan pengajakan / penggalangan (cooptation) dalam banyak bentuk.  Kesetiaan dan kepatuhan (loyalty and conformity) umumnya merupakan kriteria utama untuk kemajuan karier.  Salah satu bentuk lainnya dari kontrol dalam konteks ini adalah mengeluarkan individu-individu yang tidak patuh dengan harapan yang diberikan dan yang menyuarakan opini yang ”tidak populer”.  Dalam hal-hal tertentu, pemimpin dapat mengontrol langsung penawaran dan permintaan dari pelayanan dan kemampuan tertentu.  Sebagai contoh, ”dengan menjalankan pengaruh terhadap anggaran (budget), pemeriksaan, beasiswa mahasiswa, dan pengabdian pada masyarakat, pemerintah dapat dalam beberapa tahun mengurangi jumlah total mahasiswa dengan maksud untuk mengurangi atau mengeliminasi mahasiswa yang bermasalah dan populasi sarjana yang menganggur yang telah dibawa ke dalam sistem dan disubsidi” (Oberschall, 1973: 250). 
Kontrol juga dapat dicapai melalui manipulasi struktur keuntungan material (Janowitz, 1975).  Sebagai contoh, Frances Fox Piven dan Richard A. Cloward (1971) mengatakan bahwa program kesejahteraan berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial di masa pengangguran massal dengan menyalurkan gejolak sosial (social unrest) dan oleh karena itu mengurangi pembangkang.  Mereka berdua berargumen bahwa program bantuan publik digunakan untuk meregulasi aktivitas politik dan ekonomi dari kaum miskin.  Dalam masa depresi ekonomi yang berat, keabsahan dari sistem politis ada kemungkinan untuk dipertanyakan oleh kaum miskin.  Kemungkinan pengdongkelan kekuasaan status quo dan hubungan-hubungan properti di masyarakat akan meningkat.  Ada peningkatan permintaan untuk perubahan pengaturan sosial dan ekonomi.  Di bawah ancaman ini, program bantuan publik dimulai atau dikembangkan oleh pemerintah.  Mereka berdua memberikan banyak contoh tentang kasus Eropa abad ke enambelas ke pertengahan abad ke duapuluh Amerika, dengan mencatat thesis mereka bahwa kesejahteraan sosial telah digunakan sebagai mekanisme kontrol sosial dan suatu cara oleh pemerintah untuk mengurangi gejolak sosial melalui intervansi langsung. Mereka mencatat, bahwa ketika kondisi ekonomi meningkat, peranan bantuan (relief) ini akan dipotong kembali sebagai respons terhadap tekanan dari orang-orang yang mempekerjakan kaum miskin sehingga menjamin penawaran yang cukup dari tenaga kerja murah. 
Salah satu opsi bagi pemerintah untuk menggunakan kontrol terhadap pembangkang adalah melalui aparat kontrol sosial penekan yang berkaitan dengan tindak kejahatan, menegakkan hukum, dan menjaga interaksi sosial secara damai dan teratur.  Dibandingkan dengan mekanisme lainnya, ”suatu response menekan terhadap kekacauan sosial adalah cara yang termurah dan yang paling cepat ada untuk mengontrol masyarakat yang dipunyai oleh pemerintah” (Oberschall, 1973: 252).  Pemerintah diharapkan oleh warganya, dan dipersyaratkan oleh hukum, untuk melindungi nyawa dan properti, dan untuk menahan pelaku tindak illegal. Sebagai tambahan dari respons menekan terhadap para pembangkang, pemerintah mempunyai sejumlah ”senjata” yang agak nyata (tidak tersembunyi)  walaupun sama-sama efektifnya, untuk mekanisme kontrol.  Sebagai contoh, David Wise (1978: 399-400) menunjuk bahwa Badan Intelijens Pusat (Central Intelligence Agency – CIA), walaupun dilarang oleh hukum, telah terlibat dalam operasi domestik untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas-aktivitas dari warga Amerika. Selama 20 tahun, CIA telah membuka 215.000 surat kilat khusus, mengawasi 28 juta surat, dan memfoto 2,7 juta orang dan aktivitasnya.  Selama era Presiden Nixon, dalam Operasi Kekacauan (Operation Chaos), CIA telah mengikuti aktivist anti perang, menginfiltrasi kelompok-kelompok anti perang, memasuki rumah orang secara illegal dan menyadap saluran telpon, mengindeks / memasukkan 300.000 nama dalam komputer ”Hydra”, dan mengumpulkan file terpisah dari 7.200 orang Amerika.  
F. Hukum Administratif dan Kontrol Sosial
Kesalahpengertian luas tentang hukum adalah pendapat bahwa hukum terdiri sepenuhnya dari hukum pidana dengan segala aparat pidananya yaitu : polisi, jaksa, hakim, juri, hukuman dan penjara.  Kesalahpengertian lainnya adalah semua hukum dapat dibagi ke dalam hukum pidana dan hukum perdata.  Namun sumber-sumber sistem hukum adalah jauh lebih kaya dari lebih luas sehingga tidak ada satupun dari kedua pandangan tersebut yang benar (Summers dan Howard, 1972: 198).  Seksi ini akan membahas bagaimana cara-cara hukum yang berbeda dapat digunakan untuk mengontrol apa yang oleh Robert S. Summers dan George H. Howard disebut sebagai ”aktivitas utama swasta” (private primary activity). Mereka berdua menggunakan konsep ini untuk menggambarkan berbagai tujuan, seperti produksi dan pemasaran listrik dan gas alam, persyaratan dan pengoperation dari kereta api, transportasi udara, dan fasilitas-fasilitas transportasi lainnya, pengolahan dan distribusi makanan, pembangunan bangunan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiaran radio dan televisi.  Namun aktivitas-aktivitas tidak membentuk sebagai urusan skala besar seperti produksi atau persyaratan (provision) dari transportasi udara dan sejenisnya.  Daftar ini dapat diperpanjang dengan persyaratan untuk pelayanan-pelayanan medis oleh dokter, kepemilikan dan pengoperasian dari kendaraan bermotor oleh warganegara biasa, pembangunan perumahan lokal oleh tukang kayu, dan penjualan dan pembelian saham dan obligasi oleh individu-individu.  Aktivitas-aktivitas utama swasta tidak hanya diinginkan secara positif, tapi juga penting untuk memfungsikan masyarakat modern.  Aktivitas-aktivitas ini membangkitkan keperluan-keperluan hukum yang dipenuhi melalui mekanisme kontrol administratif. 
Dalam masyarakat modern, semua jenis pelayanan diperlukan, seperti yang diberikan oleh dokter, fasilitas-fasilitas transport, dan perusahaan-perusahaan listrik.  Namun dokter yang tidak kompeten bisa membunuh pasien daripada menyembuhkannya.  Seorang pilot pesawat yang tidak berkualifikasi akan menyebabkan pesawat jatuh, dan membunuh semua orang yang ada di pesawat. Seorang pembuat katering mungkin meracuni separuh dari anggota masyarakat. Selain inkompetensi / ketidakmampuan atau kecerobohan, penyalahgunaan juga sangat mungkin terjadi.  Seorang individu dapat kehilangan seluruh tabungannya melalui pengoperasian saham yang meyimpang. Sebuah perusahaan telpon dapat menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya dan menarik biaya telpon yang sangat tinggi. Seorang pemilik dari fasilitas pengolahan limbah nuklir mungkin ingin memotong aturan (cut the corners), sehingga seluruh masyarakat terekspos dengan radiasi.
Aktivitas-aktivitas utama swasta, seperti yang dicatat oleh Summers dan Howard (1972: 199), dapat menyebabkan kerugian (harm), kerugian yang bisa dihindari (avoidable harm).  Pesawat terbang dapat dibuat aman terbang, dan penggelapan saham oleh broker yang “nakal” (fly-by-night operator) dapat dikurangi.  Kontrol hukum terhadap aktivitas-aktivitas ini dijustifikasi berdasarkan 2 alasan : pencegahan kerugian (prevention of harm) dan peningkatan kebaikan (promotion of good).  Sebagai contoh, dalam kasus penyiaran radio dan televisi, hukum dapat berperan dalam mengontrol disiarkannya kecabulan (obscenity) dan masalah perimbangan program, seperti meliputi urusan-urusan publik, sebagai tambahan dari program hiburan dan olahraga.  Kontrol dari aktivitas utama swasta dilakukan melalui hukum administratif, terutama dalam konteksi lisensi, inspeksi, dan ancaman publisitas.
1. Lisensi
Kontrol terhadap profesi-profesi dan aktivitas-aktivitas tertentu melalui lisensi / perijinan Kekuasaan hukum administratif adalah tidak hanya menetapkan standar dan menghukum para pihak yang gagal mematuhi hukum, “Kepercayaan bahwa penegakan hukum lebih baik dicapai melalui pencegahan daripada penghukuman (prosecution) telah menyumbangkan kemunculan regulasi administratif sebagai alat utama dari kontrol pemerintah” (Horak, dikutip oleh Summers dan Howard, 1972: 202).  Mensyaratkan dan memberikan lisensi untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu adalah alat kontrol yang klasik.  Suatu lisensi mungkin diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan, mengoperasikan bisnis, melayani pelanggan khusus atau area khusus, atau untuk memproduksi produk tertentu.  Dokter dan pengacara harus menjalani pelatihan dan mendemonstrasikan beberapa kompetensi sebelum mereka mendapatkan surat kualifikasi untuk berpraktek. Di sini, lisensi digunakan untuk menegakkan standar kualifikasi dasar. Perusahaan penerbangan tidak dapat menerbangi rute tertentu semau mereka dan para penyiar radio atau tv tidak bisa bebas memilih frekuensi semau mereka sendiri.  Hal yang mendasari semua peraturan lisensi adalah penolakan hak (denial of a right) untuk melakukan aktivitas yang diinginkan, kecuali dengan lisensi.  Dalam hal ini, lisensi adalah suatu izin (permit) atau hak (privilege) untuk melakukan aktivitas tertentu yang dijamin oleh suatu otoritas yang berwenang dimana, menurut hukum, hal sebaliknya akan melanggar hukum (would otherwise be unlawfull).  Lisensi adalah suatu izin resmi untuk melakukan sejenis aktivitas tertentu, seperti menerbangkan pesawat atau mengoperasikan suatu stasiun televisi.
Kontrol terhadap profesi-profesi dan aktivitas-aktivitas tertentu melalui lisensidapat dimengerti (justified) sebagai proteksi publik dari pelayanan dan produk yang kurang mutunya (inferior), palsu (fraudulent), atau berbahaya (dangerous).  Namun dalam pembahasan ini, kontrol telah diperluas dengan pekerjaan-pekerjaan (occupations) yang paling banter hanya mempengaruhi kesehatan dan keselamatan publik secara minimal.  Di beberapa negara bagian, lisensi diperlukan untuk peramal bintang (cosmetologists), ahli pelelangan (auctioners), ahli pengendali cuaca (weather control practitioners), pengemudi taksi (taxidermist), pengelola kuburan mobil (junkyard operators), dan ahli pemasangan AC (weather vane installers). Negara bagian Hawaii memberi lisensi untuk artis tatoo; New Hampshire memberi lisensi untuk para penjual penangkal petir (lightning-rod salespersons). Di negara bagian Delaware 86 mata pencaharian / pekerjaan diberi lisensi, termasuk pemain sirkus, penjaga tempat bowling, ahli bunga, dan pemilik rumah bilyar.  Sampai beberapa tahun yang lalu, merupakan pelanggaran hukum bagi orang yang mencari mata pencaharian dengan memperbaiki jam yang rusak di negara bagian North Carolina.  Hukumannya adalah hukuman 6 bulan penjara, sama dengan para penjual obat tanpa lisensi (U.S. News & World Report, 1979: 70).  Sebagai tambahan dari pengeluaran lisensi untuk mata pencaharian / pekerjaan tersebut, negara bagian juga melakukan pengawasan berupa pencabutan atau penangguhan lisensi.  Sebagai contoh, menurut  hukum administratif, negara bagian dapat menarik lisensi untuk berpraktek bagi pengacara, dokter, atau ahli kecantikan, dan mungkin saja membatalkan lisensi dari pemilik restoran agar tidak buka bisnis selama beberapa hari dalam satu tahun atau bahkan selamanya.
2. Inspeksi
Hukum administratif memberikan kekuatan-kekuatan investigasi dan inspeksi kepada lembaga-lembaga regulatori.  Inspeksi periodik adalah satu cara untuk memonitor aktivitas yang sedang berlangsung di bawah juridiksi suatu lembaga tertentu.  Inspeksi seperti itu menentukan apakah mobil, pesawat terbang, dan kereta api dapat berjalan, produk-produk pertanian dapat memenuhi standar kualitas, koran-koran dapat memperoleh hak pengiriman pos kilat, dan sebagainya.  Prosedur-prosedur yang sama dapat digunakan untuk mencegah distribusi dari makanan dan obat-obatan yang tidak aman, melarang pemasukan tanaman dan hewan yang sakit ke dalam suatu negara, atau untuk membatalkan (suspend) lisensi terbang seorang pilot sambil menunggu dengar pendapat tentang tindakan indisiplinernya.
Di berbagai industri, inspektur pemerintah beroperasi di tempat industri berada (premises).  Sebagai contoh, ketika inspektur dari Badan Obat dan Makanan (Food and Drug Administration) menemukan adanya bakteri di dalam sup, maka manufakturer dari sup tersebut akan menarik semua dagangannya dari toko-toko makanan dan rak-rak di tempat manufakturer serta memusnahkan semua kaleng-kaleng sup yang ada – karena adanya ancaman yang tidak tertulis tetapi umum dimengerti bahwa Badan Obat dan Makanan berhak menjatuhkan hukuman (Gellhorn, 1972: 102). 
Inspeksi merupakan alat utama bagi supervisi dan kontrol administratif.  Sebagai contoh, bank-bank nasional berada di bawah pengawasan Dewan Bank Cadangan Federal / Bank Pusat Amerika Serikat (Federal Reserve Board) dan Perusahaan Asuransi Deposit Federal / Lembaga Penjamin Simpanan Federal (Federal Deposit Insurance Corporation) melalui kunjungan-kunjungan dari inspekturnya untuk memeriksa catatan-catatan bank. Seorang staf tata kota / tata bangunan dapat menginspeksi bangunan-bangunan untuk menentukan kepatuhan terhadap Undang-undang Bangunan (Building Codes).  Di suatu waktu, inspeksi dilakukan secara kadang-kadang (occasionally), misalnya menjamin kepatuhan terhadap Undang-undang Bangunan.  Di waktu lainnya,  inspeksi dilakukan secara kontinu, misalnya inspeksi terhadap makanan.  Kedua bentuk inspeksi, baik sporadis / kadang-kadang ataupun kontinu, telah menghadirkan tekanan untuk meregulasi diri sendiri dan menyumbang terhadap kontrol internal seperti yang telah diperintahkan oleh hukum.  Kadang-kadang, inspeksi-inspeksi ini juga akan berakibat kepada proposal / usulan untuk perbaikan legislasi standar regulasi tatakelola (legislation governing regulatory standards). 
3. Ancaman Publisitas
Di dalam suatu masyarakat sederhana dimana orang cenderung kenal satu sama lain, mempublikasikan orang yang berbuat salah / jahat (publicizing wrongdoers) dapat mempunyai efek signifikan untuk mengubah perilaku orang tersebut.  Sistem kontrol sosial seperti itu biasanya tidak jalan di masyarakat industrial perkotaan dalam hal adanya penyimpangan perilaku individu.  Perusahaan besar yang menjual produk bermerk yang diketahui luas, namun demikian, akan sangat terpengaruh oleh ancaman publisitas “negatif” (adverse publicity) yang beredar luas / beroplag besar (Nagel, 1975: 347).
Barangkali kekuatan potensial terbesar di tangan administrator adalah kekuasaan untuk mempublikasi (Gellhorn, 1972: 110).  Suatu publisitas yang dikeluarkan yang menggambarkan dengan detail karakter dari pelanggaran yang didakwakan dan pelanggar yang terlibat dapat mengakibatkan kerugian segera yang tidak kecil (can inflict immediate damage).  Sebagai contoh, sebelum Hari Terima Kasih (Thanksgiving) pada tahun 1959, Menteri Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan (Secretary opf Health, Education and Welfare) praktis telah menghancurkan semua pasar buah cranberry dengan mengumumkan pada konperensi pers bahwa beberapa buah cranberry telah terkontaminasi oleh zat yang dapat menghasilkan kanker. Keefektivan dan kekuatan dari publisitas adalah mekanisme kontrol yang akhir-akhir ini telah dikonfirmasi bahwa pengumuman bakteri (botulism) dalam sekaleng sup telah membunuh seorang lelaki.  Publisitas tersebut telah menghancurkan Perusahaan Sup Bonvivant (Gellhorn, 1972: 110). Namun perlu dicatat, bahwa kekuatan publikasi tidak hanya dimiliki oleh pegawai pemerintah. Sebagai contoh, kehancuran pabrik mobil Corvair disebabkan oleh buku Ralph Nader yang berjudul ”Tidak Aman pada Kecepatan Berapapun” (Unsafe at Any Speed, 1965) dan publikasi-publikasinya yang lain.  
Di banyak bidang, publisitas sangat berguna kalau tidak amat sangat diperlukan dalam fungsi kontrol.  Pada tahun 1970 legislasi polusi udara federal, sebagai contoh, telah memberitahu publik melalui publikasi sejauh mana setiap pabrik mobil patuh terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency).  Seringkali, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan polusi setuju untuk menghentikan kegiatannya dan mematuhi perintah lembaga administratif karena ketakutan terhadap konsekuensi dari publisitas yang merugikan (Nagel, 1975: 347).  Selain itu, dalam penegakan legislasi yang melindungi konsumen dari manufakturer dan penjualan makanan dan obat-obatan yang tidak asli (impure food and drugs), kemampuan lembaga administratif untuk menginformasikan publik bahwa suatu produk mungkin berisi bahan-bahan yang merugikan (harmful ingredients) dapat mengambil peran penting dalam mencegah konsumsi produk yang di bawah investigasi tersebut sampai akurasi dari dugaan ini dapat ditentukan.  
Namun demikian dalam kasus-kasus tertentu, perusahaan-perusahaan yang mempunyai monopoli terhadak produknya, seperti perusahaan listrik dan perusahaan gas, tidak akan dirugikan oleh publisitas yang negatif.  Lembaga-lembaga pemerintahan, kadang-kadang, juga segan untuk memberi kesan negatif (stigma) perusahaan-perusahaan karena publisitas negatif dipandang sebagai ajudikasi informal, walaupun seringkali digunakan dan dijustifikasi oleh pendapat bahwa orang mempunyai hak untuk tahu  (people have a right to know).   
G. Kesimpulan

Pembahasan dalam Bab ini telah memandang hukum sebagai kontrol sosial formal. Hukum akan bermain bila kontrol sosial yang lain lemah, tidak efektif, atau tidak ada.  Individu-individu dan kelompok-kelompok dipandu untuk berperilaku dalam cara-cara yang dapat diterima melalui proses sosialisasi dan tekanan eksternal dalam bentuk sangsi dari orang atau kelompok lain.  Mekanisme kontrol sosial melalui tekanan dari luar dapat bersifat formal maupun informal, dan mencakup sangsi-sangsi positif maupun negatif.

Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009