usulan sidang klasis


Usulan dan pertanyaan dari
1.GKJ Ambarawa
a.Kontribusi gereja local melawan HIV-Aids.
Wujud konkrit
b.Format kerjasama antar gereja
Pasal 58
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN LEMBAGA KRISTEN
(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah kesadaran atas panggilan dan kebutuhan bersama untuk bersaksi dan melayani di tengah-tengah Jemaat dan masyarakat.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka bersama-sama mewujudkan karya Kristus di tengah-tengah masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah:
1.        Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.        Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.        Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah:
1.        Pemeliharaan iman.
2.        Pewartaan Injil keselamatan.
3.        Sarana dan prasarana.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah lembaga tetap atau kelompok kerja.

Pasal 59
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
GKJ DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah kesadaran dan kebutuhan bersama demi kesejahteran masyarakat.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah:
1.        Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.        Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.        Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah pemberdayaan masyarakat.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga tetap atau kelompok kerja.

Pasal 60
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN AGAMA LAIN
(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah:
1.        Kesadaran bahwa agama-agama adalah fenomena manusiawi yang universal.
2.        Sosialitas pemeluk agama yang mengharuskan menjalani kehidupan bersama.
3.        Solidaritas dengan prinsip kesama-derajatan antar pemeluk agama.
4.        Terwujudnya kesejahteraan manusia merupakan tugas panggilan semua agama.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah:
1.        Kemitra-sejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.        Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.        Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah pencerahan dan pemberdayaan umat beragama.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain berupa:
1.        Yayasan dan atau Lembaga-lembaga tetap.
2.        Dialog antar umat beragama.

Pasal 61
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN PEMERINTAH
(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.        Pemerintah dipakai oleh Allah sebagai alat tata reksa atas kehidupan semua makhluk.
2.        Gereja sebagai salah satu komponen yang tak terpisahkan dari bangsa memiliki hak hidup atas dirinya yang harus diakui oleh pemerintah.
3.        Terselenggaranya pemerintahan memerlukan dukungan dari semua komponen bangsa.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.        Agar Gereja dapat melaksanakan fungsi Imamat, Rajawi, dan Kenabiannya dalam kehidupan bersama negarawi.
2.        Agar negara membantu dan memberi kebebasan rakyatnya untuk mencapai kebahagiaan religius sebagai bagian dari kesejahteraan hidupnya.
(3)       Hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah kemitra-sejajaran artinya masing-masing menghormati karakteristiknya.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.        Penghormatan atas hak hidup Gereja.
2.        Pembangunan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
3.        Fungsi Imamat, Rajawi, dan Kenabian.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

c.Pesparawi
distribusi sumber dana berdasar waktu
pertanggungjawaban gkj ambarawa sbg panitia
d.Utusan Sidang Sinode
-peran pendeta narasumber

2.Bandungan
a.Pesparawi
b.Bapelklas
Syarat-syarat personalia Bapelklas:
1.                    Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.                    Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ,  serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan memiliki pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.                    Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.                    Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.                    Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tulisan.
6.                    Bagi warga gereja yang bukan pendeta harus mendapat persetujuan dari Majelis Gereja yang bersangkutan.
7.                    Bersedia menjalankan tugas sebagai Bapelklas.
Rapat-rapat:
1.                   Rapat Bapelklas Lengkap.
a.                    Peserta rapat lengkap Bapelklas adalah seluruh anggota Bapelklas
b.                    Rapat Bapelklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas. Anggota Bapelklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan dalam bilangan kehadiran. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum maka rapat Bapelklas ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.                    Rapat Bapelklas diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
d.                    Kewenangan rapat Bapelklas Lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang diamanatkan oleh Sidang Klasis dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung konsekuensi yang besar.
e.                    Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.                     Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas dan dilaksanakan sebagaiamana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2.                   Rapat Bapelklas Harian.
a.                    Peserta Rapat Harian Bapelklas adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
b.                    Rapat Bapelklas Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Harian. Anggota Bapelklas Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Harian tersebut ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Harian ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.                    Rapat Bapelklas Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
d.                    Kewenangan rapat Bapelklas Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan rapat Bapelklas Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang berkaitan dengan teknis organisasi.
e.                    Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.                     Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Harian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
3.                   Rapat Bapelklas Bidang.
a.                    Peserta rapat Bapelklas Bidang adalah Ketua Bidang dan seluruh anggotanya
b.                    Rapat Bapelklas Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Bidang. Anggota Bapelklas Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Bidang ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Bidang ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.                    Rapat Bapelklas Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
d.                    Kewenangan rapat Bapelklas Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang masing-masing.
e.                    Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.                     Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Bidang dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Masa bakti personalia Bapelklas:
1.                    Masa bakti personalia Bapelklas 1(satu) daur sidang.
2.                    Sebanyak-banyaknya 2(dua) kali daur persidangan berturut-turut dalam bidang yang sama.
Biaya Bapelklas:
1.                   Biaya organisasi ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Gereja-gereja.
2.                   Biaya kegiatan ditanggung oleh gereja-gereja melalui Kontribusi Kegiatan.
3.                   Biaya-biaya tersebut di atas dapat diusahakan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Alkitabiah.
Pasal 26
BADAN PENGAWAS KLASIS (BAWASKLAS)
Struktur Bawasklas terdiri atas:
1.                    Seorang Ketua.
2.                    Seorang Sekretaris.
3.                    Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah bidang dalam Bapelklas.
Pembagian tugas:
1.                    Ketua dan Sekretaris mengkoordinir pembuatan rencana dan pelaksanaan tugas kepengawasan masing-masing.
2.                    Anggota melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan bidang kepengawasan masing-masing meliputi rencana, pelaksanaan kegiatan, anggaran keuangan, dan realisasinya.
Cakupan tugas Bawasklas dirumuskan oleh Sidang Klasis.
Bawasklas perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Klasis demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
Penetapan  personalia Bawasklas dengan mempertimbangkan:
1.                    Warga Gereja dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.
2.                    Jabatan Gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
3.                    Aspek kontinuitas.
4.                    Aspek domisili/pemerataan.
5.                    Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6.                    Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
Syarat-syarat personalia Bawasklas:
1.                    Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.                    Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.                    Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.                    Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.                    Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tertulis.
6.                    Bagi warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja yang bersangkutan.
7.                    Bersedia menjalankan tugas sebagai Bawasklas.
Rapat.
1.                    Peserta rapat Bawasklas  adalah Ketua, Sekretaris dan seluruh anggotanya.
2.                    Rapat Bawasklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota personalia Bawasklas. Anggota Bawasklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bawasklas  ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bawasklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
3.                    Rapat Bawasklas diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
4.                    Kewenangan rapat Bawasklas adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepengawasan yang diamanatkan Sidang Klasis.
5.                    Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
6.                    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bawasklas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Masa bakti personalia Bawasklas.
Seseorang dapat menjadi personalia Bawasklas sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa persidangan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
Biaya Bawasklas:
Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tugas kepengawasan ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian Gereja-gereja yang dikelola oleh Bendahara Bapelklas.

Pasal 27
ADMINISTRASI KLASIS
Administrasi Klasis yang baik meliputi:
1.                    Perencanaan yaitu segala tindakan untuk menyusun sebuah rencana kegiatan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, waktu dan tempat pelaksanaan, pelaksana, biaya, dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi Klasis.
2.                    Pengaturan yaitu segala tindakan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan rencana pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilakukan meliputi rapat-rapat, penetapan tenaga pelaksana, penjabaran tugas,  mekanisme kerja, dan jadwal tahapan waktu pelaksanaan.
3.                    Pelaksanaan yaitu segala tindakan yang dilakukan sebagai realisasi dari apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengaturan.
4.                    Pengawasan yaitu segala tindakan untuk mengawasi pelaksanaan segala kegiatan dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan perencanaan.
5.                    Evaluasi yaitu segala tindakan penilaian terhadap suatu kegiatan tertentu, agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan faktor penunjang/penghambat pelaksanaan, sehingga hasil akhir dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kegiatan yang akan datang.
Pelaksanaan administrasi Klasis diatur sesuai dengan standar ketatausahaan yang berlaku.


3.Ngampin
a.Tim Pembimbing calon pendeta
b.Berkas-berkas Calon Pendeta
Pasal 7
PENDETA
Pemanggilan Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang belum berjabatan Pendeta harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan.
2.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari GKJ lain harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan.
3.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari gereja lain yang seajaran  harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, dan peneguhan.
Syarat-syarat:
1.                    Warga Sidi GKJ atau Gereja lain yang ajarannya seasas, yang tidak sedang dalam pamerdi, dan dipandang layak untuk menjadi seorang Pendeta.
2.                    Telah menamatkan studi teologia sekurang-kurangnya jenjang S1 dari pendidikan teologia yang didukung oleh Sinode GKJ.
3.                    Bersedia menerima Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
4.                    Memiliki kemampuan dan bersedia untuk menjadi Pendeta sebagai panggilan spiritual.
5.                    Syarat tambahan dapat ditentukan Majelis Gereja sesuai dengan konteks kebutuhan setempat sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa syarat-syarat di atas.
Status Kependetaan.
1.                    Pendeta GKJ pada hakikatnya adalah Pendeta GKJ tertentu.
2.                    Pendeta GKJ tertentu memiliki keabsahan dan kewenangan pelayanan di lingkup Klasis dan Sinode GKJ serta Gereja-gereja lain anggota PGI.
3.                    Pendeta GKJ pada hakikatnya adalah pelayan penuh waktu
4.                    Pendeta GKJ tidak dapat merangkap sebagai tenaga penuh waktu di lembaga lain.
5.                    Pendeta GKJ tertentu dapat diutus menjadi PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Pendeta:
1.                    Tugas Umum, sesuai dengan Pasal 5.(1), tentang Tugas Majelis.
2.                    Tugas Khusus:
a.                    Memimpin Pelayanan Sakramen.
b.                    Memimpin Pelayanan Pengakuan Percaya atau Sidi.
c.                    Memimpin Pelayanan Pengakuan Pertobatan.
d.                    Memimpin Pelayanan Penahbisan dan atau Peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan pembantu majelis.
e.                    Memimpin Pelayanan Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan Perkawinan Gerejawi.
Masa Jabatan Pendeta.
Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup, kecuali jabatan Pendeta itu ditanggalkan.
Pasal 8
PEMANGGILAN PENDETA YANG BELUM BERJABATAN PENDETA
Pemanggilan Pendeta yang belum berjabatan Pendeta dilakukan sebagai berikut:
Pencalonan dan Pemilihan.
1.                    Gereja yang akan memanggil Pendeta menyampaikan program pemanggilan Pendeta kepada Klasis. Klasis melakukan visitasi dan pendampingan. Tujuan visitasi dan pendampingan itu untuk meneliti kelayakan Gereja pemanggil dan bakal calon Pendeta yang akan dipanggil.
2.                    Suatu Gereja dinyatakan layak memanggil Pendeta apabila:
a.                    Mempunyai kesadaran akan kebutuhan tenaga Pendeta untuk membangun kehidupan bergereja.
b.                    Mempunyai kesadaran menundukkan diri atas kehendak dan campur tangan Allah dalam proses pemanggilan itu.
c.                    Mempunyai kesadaran untuk menghindari perpecahan gereja.
d.                    Mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi hidup dan pelayanan Pendeta.
3.                   Majelis Gereja dapat menentukan kriteria tambahan selain syarat umum yang ditetapkan pada pasal 7. (2) bagi bakal calon Pendeta yang diinginkan asal tidak bertentangan dengan jiwa persyaratan umum.
4.                    Majelis Gereja mempersilakan para warga gereja untuk ikut mencari bakal calon Pendeta dalam batas waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5.                    Dengan mempertimbangkan masukan dari warga gereja, Majelis Gereja menetapkan bakal calon Pendeta. Bakal calon Pendeta itu dapat tunggal atau tidak tunggal.
6.                    Majelis Gereja menyampaikan surat untuk menanyakan kesanggupan atau ketidak-sanggupan bakal calon Pendeta yang bersangkutan.
7.                    Majelis Gereja menyelenggarakan masa pengenalan antara warga Gereja dengan bakal calon Pendeta yang belum berjabatan Pendeta. Pengenalan itu melalui segala kegiatan di Gereja tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
8.                    Majelis Gereja menentukan calon Pendeta sementara berdasarkan hasil pengenalan dan rekomendasi Gereja asal calon Pendeta sementara tentang kelayakannya dipanggil sebagai calon Pendeta.
9.                    Nama calon Pendeta sementara diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
10.                 Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan calon Pendeta sementara. Dalam hal calon Pendeta sementara tersebut hanya tunggal, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 70% dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon Pendeta terpilih. Dalam hal calon Pendeta sementara berjumlah jamak, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 50% + 1 dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon Pendeta terpilih. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
11.                 Warga Gereja yang boleh memilih adalah warga gereja dewasa dari Gereja bersangkutan yang tidak sedang dalam pamerdi.
12.                 Dengan memperhatikan hasil pemilihan oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon Pendeta terpilih.
13.                 Nama calon Pendeta terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut, agar warga gereja ikut mempertimbangkan kelayakan calon Pendeta terpilih tersebut.
14.                 Apabila tidak ada keberatan yang sah, Majelis menyampaikan surat panggilan kepada calon Pendeta terpilih dilampiri daftar fasilitas yang disediakan oleh Majelis.
15.                 Menanggapi surat panggilan dari Majelis Gereja pemanggil, calon Pendeta terpilih memberikan jawaban bersedia atau tidak bersedia.
16.                 Setelah mendapat surat kesediaan dari calon Pendeta terpilih, Majelis Gereja pemanggil mengatur kepindahan tempat tinggal dan kewarga-gerejaan calon tersebut ke Gereja pemanggil.
Pembimbingan dan pendampingan calon Pendeta terpilih.
1.                    Majelis Gereja menyampaikan permohonan kepada Sidang Klasis, agar dilakukan pembimbingan dan ujian calon Pendeta bagi calon Pendeta terpilih yang telah dipanggil dengan melampirkan berkas administratif.
2.                    Menanggapi Permohonan Gereja agar dilakukan pembimbingan dan ujian calon Pendeta, Sidang Klasis menunjuk Tim Pembimbingan yang sekaligus merupakan Tim Penguji bagi calon Pendeta terpilih.
3.                    Materi pembimbingan terdiri atas:
a.                    Khotbah.
b.                    Pokok-pokok Ajaran GKJ.
c.                    Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
d.                    Sejarah GKJ.
4.                   Waktu pembimbingan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
5.                    Majelis Gereja membentuk Tim Pendamping yang bertugas mendampingi calon Pendeta terpilih tersebut demi terbentuknya perilaku sebagai Pendeta, antara lain dalam hal kesalehan, tanggung jawab, kedisiplinan, kesetiaan, kerajinan, ketekunan dalam pelayanan, kemampuan berinteraksi sosial, dan kepemimpinan.
Ujian calon Pendeta.
1.                    Ujian calon Pendeta adalah ujian untuk meneliti kehidupan calon Pendeta terpilih tentang kelayakan perilaku, pandangan teologis, pemahaman wawasan konteks GKJ, dan potensi keterampilan pelayanannya sebagai Pendeta.
2.                    Ujian calon Pendeta dilaksanakan di dalam Sidang Klasis setelah:
a.                    Pemeriksaan syarat-syarat administrasi dinyatakan lengkap.
b.                    Majelis menyampaikan surat pernyataan bahwa dari segi perilaku calon Pendeta terpilih yang bersangkutan layak sebagai Pendeta.
c.                    Tim Pembimbing menyatakan bahwa calon Pendeta terpilih telah mengikuti pembimbingan dan layak untuk menempuh ujian calon Pendeta.
3.                    Materi ujian terdiri atas:
a.                    Khotbah.
b.                    Pokok-pokok Ajaran GKJ.
c.                    Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
d.                    Sejarah GKJ.
4.                    Penguji calon Pendeta terdiri atas:
a.                    Tim Pembimbing yang sekaligus penguji yang ditunjuk oleh persidangan Klasis.
b.                   Utusan Utama (primus) Gereja-gereja ke sidang Klasis, kecuali utusan Gereja pemanggil.
c.                    Visitator Sinode.
5.                    Ujian calon Pendeta dilaksanakan dengan menggunakan tata tertib ujian calon Pendeta yang diputuskan oleh sidang Klasis yang menyelenggarakan ujian tersebut, yang dibuat dengan mengacu pada Pedoman Ujian calon Pendeta yang berlaku di Sinode GKJ.
6.                    Di dalam sidang tertutup diputuskan layak atau tidaknya calon Pendeta terpilih untuk ditahbiskan sebagai Pendeta. Keputusan tersebut disampaikan di dalam sidang terbuka. Apabila calon Pendeta terpilih dinyatakan layak tahbis, Sidang Klasis menyampaikan Surat Keputusan kelayakan calon Pendeta terpilih tersebut untuk ditahbiskan sebagai Pendeta. Calon Pendeta terpilih tersebut menyatakan janji bersedia hidup saleh sesuai dengan etika Kristen dan menerima serta memberlakukan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
7.                    Apabila calon Pendeta terpilih tersebut dinyatakan tidak layak tahbis, Gereja yang bersangkutan hanya boleh mengajukan permohonan untuk diselenggarakan ujian calon Pendeta bagi calon Pendeta terpilih tersebut sekali lagi.
Masa Vikariat.
1.                    Bagi calon terpilih Pendeta yang telah lulus dalam ujian wajib menjalani masa Vikariat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2.                    Pada masa Vikariat ini calon terpilih Pendeta disebut sebagai Vikaris.
3.                    Vikaris memanfaatkan masa Vikariat untuk memantapkan pemahaman dan pendalaman makna panggilan, serta membangun relasi dengan segenap pihak.
4.                    Pada masa Vikariat seorang Vikaris dapat batal untuk ditahbiskan sebagai Pendeta apabila:
a.                    Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
b.                   Tidak taat pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Laksana GKJ.
c.                    Berperilaku yang menyebabkan kehidupan Gereja tidak mencerminkan kemuliaan Tuhan Yesus Kristus.
5.                    Pembatalan seorang Vikaris untuk ditahbiskan sebagai Pendeta dilakukan melalui  prosedur:
a.                    Majelis Gereja Pemanggil atas dasar keputusan Sidang Majelis Gereja mengusulkan rencana pembatalan tersebut kepada Sidang Klasis.
b.                    Sidang Klasis menanggapi usulan Majelis Gereja Pemanggil tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Vikaris dan pihak-pihak yang dipandang perlu dan selanjutnya mengambil keputusan.
c.                    Jika Sidang Klasis menyetujui usulan pembatalan itu, maka Majelis Gereja Pemanggil mengumumkan hal pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
d.                    Jika  Sidang Klasis menolak usulan pembatalan itu maka Majelis Gereja Pemanggil memberi kesempatan bagi Vikaris untuk memperpanjang masa Vikariat selama 1 (satu) tahun atau memberi kesempatan Vikaris menerima panggilan dari Gereja lain.
e.                    Jika dalam masa perpanjangan itu Vikaris tersebut menerima panggilan dari GKJ lain, maka Gereja Pemanggil tersebut memberlakukan ketentuan proses pemanggilan dalam pasal ini  dengan tanpa pembimbingan dan ujian calon Pendeta.
f.                     Jika setelah masa perpanjangan Vikariat satu tahun telah dijalani ternyata Vikaris itu tetap tidak layak ditahbiskan sebagai Pendeta atau tidak ada Gereja lain yang memanggil, maka Majelis Gereja Pemanggil mengusulkan kepada Sidang Klasis untuk mengesahkan keputusan Majelis Gereja Pemanggil menghentikan proses penahbisan Vikaris tersebut sebagai Pendeta.  Majelis Gereja Pemanggil mengumumkan hal tersebut dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
Penahbisan Pendeta.
Penahbisan seorang Vikaris menjadi seorang Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.                   Nama Vikaris dan rencana penahbisannya diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua)  minggu berturut-turut, dengan maksud agar setiap warga Gereja turut mendoakan rencana penahbisan tersebut. 
2.                   Penahbisan Pendeta dilaksanakan di dalam kebaktian khusus dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
3.                    Dalam kebaktian tersebut Majelis Gereja menyerahkan:
Alkitab.
Alat-alat Pelayanan Sakramen.
Surat Keputusan Penahbisan dari Majelis Gereja.

c.Bantuan operasional SD Kristen
d.bentuk baku kegiatan Pesparawi
e.Materi yg tidak terbahas
f.Bapelklas
g.Personil bidang Kespel
h.Kepengurusan Crisis center

4.Salatiga
a.Peninjauan ulang komponen IDKK
Pasal 28
KEKAYAAN KLASIS
(1)       Penentuan Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian Klasis diatur sebagai berikut:
1.        IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara Klasis dan gereja-gereja dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan gereja-gereja.
2.        Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar perhitungan IDKK adalah: realisasi seluruh persembahan 1 (satu) tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.
Pasal 35
KEKAYAAN SINODE
(1)       Penentuan Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Sinode:
1.        IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara Sinode dan Klasis-klasis dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan Gereja-gereja.
2.        Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar penentuan IDKK adalah realisasi seluruh persembahan 2 (dua) tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.

b.Adopsi kegiatan local menjadi kegiatan Klasis
c.sosialisasi kegiatan Klasis
akta sidang klasis
ironi kalau ketua ada di sala3, namun tidak tahu kegiatan.
d.Prosentase Idkk untuk sinode dikurangi
e.Diskusi tentang Leksionari
setuju.
5.Salatiga Utara
a.Pengangkatan tangan
Pasal 7
PENDETA

Pemanggilan Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang belum berjabatan Pendeta harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan.
2.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari GKJ lain harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan.
3.                    Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari gereja lain yang seajaran  harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, dan peneguhan.
Syarat-syarat:
1.                    Warga Sidi GKJ atau Gereja lain yang ajarannya seasas, yang tidak sedang dalam pamerdi, dan dipandang layak untuk menjadi seorang Pendeta.
2.                    Telah menamatkan studi teologia sekurang-kurangnya jenjang S1 dari pendidikan teologia yang didukung oleh Sinode GKJ.
3.                    Bersedia menerima Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
4.                    Memiliki kemampuan dan bersedia untuk menjadi Pendeta sebagai panggilan spiritual.
5.                    Syarat tambahan dapat ditentukan Majelis Gereja sesuai dengan konteks kebutuhan setempat sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa syarat-syarat di atas.
Status Kependetaan.
1.                    Pendeta GKJ pada hakikatnya adalah Pendeta GKJ tertentu.
2.                    Pendeta GKJ tertentu memiliki keabsahan dan kewenangan pelayanan di lingkup Klasis dan Sinode GKJ serta Gereja-gereja lain anggota PGI.
3.                    Pendeta GKJ pada hakikatnya adalah pelayan penuh waktu
4.                    Pendeta GKJ tidak dapat merangkap sebagai tenaga penuh waktu di lembaga lain.
5.                    Pendeta GKJ tertentu dapat diutus menjadi PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Pendeta:
1.                    Tugas Umum, sesuai dengan Pasal 5.(1), tentang Tugas Majelis.
2.                    Tugas Khusus:
a.                    Memimpin Pelayanan Sakramen.
b.                    Memimpin Pelayanan Pengakuan Percaya atau Sidi.
c.                    Memimpin Pelayanan Pengakuan Pertobatan.
d.                    Memimpin Pelayanan Penahbisan dan atau Peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan pembantu majelis.
e.                    Memimpin Pelayanan Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan Perkawinan Gerejawi.
Masa Jabatan Pendeta.
Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup, kecuali jabatan Pendeta itu ditanggalkan.

b.Gradasi dalam pesparawi
c.Kegiatan Penginjilan yang konkrit
80.     Pert        :       Apakah isi tugas panggilan gereja dan orang-orang percaya?
          Jwb        :       Isi tugas panggilan gereja dan orang-orang percaya adalah:
                                1.     Bersaksi tentang penyelamatan Allah kepada mereka yang belum mendengarnya.
                                2.     Memelihara keselamatan orang-orang yang telah diselamatkan.
                                [Mat.28:19; Luk.24:47-49; Yoh.15:26,27; 21:15-17; Kis.1:8; 20:28; Rm.15:16; 1Pet.5:2-4]

81.     Pert        :       Apakah tujuan bersaksi tentang penyelamatan Allah?
          Jwb        :       Tujuannya adalah untuk keselamatan manusia. Jelasnya, memberi kesempatan kepada siapapun untuk mendengar dan menjawab berita penyelamatan Allah.
                                [Rm.1:16-17; 1Kor.1:21 (baca ayat 18-31); 2Tes.2:14 (baca ayat 12-16); 15:1-2; 1Tim1:15-16]

82.     Pert        :       Apakah motivasi yang benar dalam bersaksi tentang penyelamatan Allah?
          Jwb        :       Motivasi yang benar dalam bersaksi tentang penyelamatan Allah adalah berdasarkan kesadaran bahwa:
1.     Allah menghendaki semua manusia diselamatkan.
2.     Orang-orang percaya dipanggil dan dilibatkan Allah untuk bersaksi tentang karya penyelamatan-Nya.
                               
83.     Pert        :       Apakah tujuan memelihara keselamatan orang-orang yang telah diselamatkan?
          Jwb        :       Tujuannya adalah untuk menolong orang-orang percaya, agar mereka tetap dapat mempertahankan imannya, mampu mengatasi masalah dan penggodaan, sehingga mencapai kesempurnaan keselamatannya.
                                [1Tim.6:20-21; 2Pet.1:12-13 (baca ayat 3-11 sebagai latar belakang)]

84.     Pert        :       Apakah motivasi yang benar dalam melakukan pemeliharaan keselamatan?
          Jwb        :       Motivasi yang benar dalam melakukan pemeliharaan keselamatan adalah berdasarkan kesadaran bahwa:
                                1.     Setiap orang percaya sangat berharga karena telah dibeli dengan darah Kristus.
                                2.     Di dalam persekutuan anak-anak Allah, setiap orang percaya ikut bertanggung jawab mengenai terpeliharanya keselamatan saudaranya.
                                3.     Untuk itulah gereja dan orang-orang percaya dipanggil dan dilibatkan oleh Allah agar melakukan pemeliharaan keselamatan orang-orang yang telah diselamatkan.
                                [Mat.18:15-17; Luk.15:7,10; Gal.6:1-2]

85.     Pert        :       Gereja dan orang-orang percaya memiliki cedera manusiawi. Bagaimana gereja dan orang-orang percaya berani mengemban dan melaksanakan fungsinya di dalam karya penyelamatan Allah?
          Jwb        :       Keberanian gereja dan orang-orang percaya didasarkan pada Roh Kudus yang dengan peranan penyelamatan-Nya bekerja menolong gereja dan orang-orang percaya serta manusia yang menjadi sasaran karya penyelamatan Allah.
                                [Yoh.16:26,27; Kis.2:4,5; 4:31; 5:32; ITes.1:5; band.1Kor.2:3-5]

Pasal 36
PELAKSANA PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
(1)       Pemberitaan Penyelamatan Allah dilakukan oleh setiap pribadi Warga Gereja selaku utusan Kristus.
(2)       Secara bersama-sama Warga Gereja mengambil bagian dalam tugas Pemberitaan Penyelamatan Allah yang diorganisasikan oleh Gereja, Klasis, dan Sinode atau suatu Yayasan atau lembaga yang didirikan oleh Gereja/Klasis/Sinode atau oleh orang-orang percaya untuk keperluan itu.

Pasal 37
WUJUD TANGGUNG JAWAB GEREJA DAN YAYASAN
DALAM PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
(1)       Gereja, Klasis, dan Sinode selaku penanggung jawab pelaksanaan Pemberitaan Penyelamatan Allah perlu membuat program yang jelas untuk melaksanakan tugas panggilan itu antara lain dengan melalui:
1.        Penyiapan sumber daya manusia Warga Gereja, agar mereka menjadi Warga Gereja yang misioner.
2.        Materi dan metode pemberitaan yang kontekstual.
3.        Sarana dan biaya kegiatan Pemberitaan Penyelamatan Allah.
(2)       Yayasan yang dibentuk untuk memberitakan Penyelamatan Allah perlu menetapkan Administrasi Pemberitaan Penyelamatan Allah yang meliputi: Program, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Evaluasi  Pemberitaan Penyelamatan Allah serta Laporan Pertanggungjawabannya.

Pasal 38
PELAKSANAAN PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Pemberitaan Penyelamatan Allah  baik yang dilakukan oleh Warga Gereja, Gereja, Klasis, Sinode, dan Lembaga wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(1)       Menghormati kebebasan manusia untuk menentukan pilihannya baik menerima atau menolak penyelamatan Allah yang diberitakan.
(2)       Dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kesucian Gereja.
(3)       Dilakukan dengan tetap mengingat dan menghormati peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.
(4)       Dilakukan dengan tetap memperhatikan norma etika dan sopan santun yang berlaku di dalam masyarakat.
(5)       Dilakukan dengan menghormati sesama yang beragama lain
(6)       Dilakukan dengan tetap mengingat dan menjaga hubungan antar Gereja.

Pasal 39
PELAKSANAAN BENTUK-BENTUK PEMBERITAAN  PENYELAMATAN ALLAH
Pemberitaan Penyelamatan Allah  dengan bentuk:
(1)       Melalui tutur kata Warga Gereja yang membangun, menghibur, menguatkan, dan menegur  sesama manusia berdasarkan Firman Allah.
(2)       Melalui perbuatan baik setiap Warga Gereja dalam lingkungan hidup sehari-hari.
(3)       Melalui Pelayanan kasih kepada masyarakat umum, dengan prinsip dasar mengasihi sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan demi kesejahteraan  masyarakat.
(4)       Melalui media masa baik cetak maupun elektronik.

6.Tuntang Barat
a.PPAG: Ajaran tentang Karunia Roh
47.     Pert        :       Apakah Roh Kudus bekerja hanya di dalam masa peristiwa Roh Kudus?
          Jwb        :       Karena Roh Kudus adalah Allah sendiri, maka Ia bekerja di segala masa, yaitu sejak penciptaan hingga peristiwa bangsa Israel, maupun peristiwa manusiawi Yesus. Tetapi di dalam peristiwa Roh Kudus dengan wataknya yang khas, Roh Kudus bekerja secara khas pula, yaitu menolong manusia untuk mengerti dan percaya kepada Yesus.
                                [Kej.1:1; Yes.63:10; Mrk.12:36; Luk.1:15; Kis.11:15,16; 9:31]

b.Bapelklas

7.Tuntang Timur
a.Visitasi ke gereja (2 kali)
Pasal 24
VISITASI KLASIS
(1)       Visitasi oleh Klasis ke Gereja-gereja dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Klasis ke suatu gereja, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diadakan Visitasi Khusus.
(2)       Visitasi ke Gereja dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang visitator.
(3)       Sebelum Visitasi dilakukan, terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut di Gereja yang akan dikunjungi.
(4)       Visitasi oleh Klasis ke Gereja-gereja itu diterima di dalam Sidang Majelis Gereja Terbuka, kecuali Visitasi Khusus dapat diterima hanya dalam Sidang Majelis Gereja.
(5)       Hasil Visitasi oleh Klasis dilaporkan ke Sidang Klasis.

b.Perencanaan Pengembangan SDM
dulu ambarawa sdh pernah mengajukan soal renstra klasis.
c.Tabungan Tuan rumah Sidang Sinode
kapan terakhir Salatiga sbg tuan rumah?
d.Sidang Sinode Wilayah
pertimbangan jumlah peserta 5 X 30= 150 peserta
pertimbangan Hierarki: semakin tinggi
e.Kualitas Penulis Khotbah jangkep
sudah ada bengkel penulis KJ
fungsi KJ


Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009