PK anak 2

Operasionalisasi PK anak dalam diskusi teologis: Tahun 2000 ada sidang REC di Jogyakarta yang menggumulkan soal hak-hak orang percaya yang telah dibaptis. Issue itu muncul dari gereja amerika dan eropa. Lalu dibangun kesepakatan untuk gereja2 di asia agar hak-hak orang percaya diberikan secara penuh. Terminologi orang percaya pada jaman Calvin dibatasi pada orang dewasa. Hal ini sama persis seperti tradisi citizen publik. Ingat Calvin juga seorang walikota. Perjamuan Kudus menjadi awal sensor moral warga, oleh karena itu kita bisa melihat ada bentuk Kartu Perjamuan. Ada pembatasan hak bagi orang percaya. Hanya yang "lolos sensor moral" oleh para penatua yang diijinkan ikut menikmati perjamuan. Seiring dengan pemahaman yg benar bahwa warga gereja adalah orang yang dibaptis atau yang datang dengan attestasi maka anak yang telah baptis pada dasarnya memiliki Hak untuk dilayani perjamuan. Adapun sidi atau pengakuan Iman sebagai wujud dapat berpartisipasi secara maksimal di dalam kehidupan bergereja (dapat menjadi anggota majelis atau pengurus komisi).

Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009