Koordinasi Komperdat dengan MPH Rabo, 23 Oktober 2013
Koordinasi
Komperdat dengan MPH
Rabo, 23 Oktober 2013
Point-point usulan:
1.Selamat dan terimakasih atas kesediaan
pelayanan di Komperdat
2.Meluruskan kembali/refresh ulang core bisnis
Komperdat
-menjalankan apa yang sdh direncanakan oleh
Komperdat yg lalu:
·
penyediaan bahan-bahan
·
pembuatan jadual-jadual
·
penyediaan liturgi-liturgi
·
sebagai seksi ibadah dan liturgi dlm
seluruh kepanitiaan
-merencanakan kegiatan p-embinaan (fungsi PWG):
·
Koordinasi dan pembinaan Pengkhotbah
·
Koordinasi dan pembinaan organis
·
Koordinasi dan pembinaan Song Leader
·
Koordinasi dan pembinaan Pemimpin
PA/Sarasehan
Sbg mesin penyedia (bahan, sdm, alat-alat),
penggerak dan pelaksana seluruh peribadatan di GKJ
Sbg mesin upgrade pengetahuan/pemahaman tentang
ibadah dan hal-hal di sekitar ibadah.
Daya cerap keuangan organisasi masih berfokus
pada hal sederhana (sebatas fotocopy) liturgi maupun bahan kotbah. Belum
maksimal dipakai untuk Upgrade pemahaman. Perlu diperbanyak kegiatan pelatihan
dan refreshing.
Koordinasi
Tim Tanah Makam dengan MPH dan ahli waris
Ambarawa,
23 Oktober 2013
Rapat
koordinasi dengan Ahli waris telah dilakukan pada tgl 22 Mei 2013 pkl 17.00 wib
lalu difollow-up dengan pertemuan dengan Pralenan Kupang lor.
Pada
pertemuan pertama tgl 22 Mei, Tim tanah makam menjelaskan beberapa upaya yang
telah dilakukan untuk memnproses tanah makam kristen Kupang lor. Kendala bukti
materiil menjadi titik lemah upaya selanjutnya. Sebab selama ini bekal tim
hanya cerita sejarah yang ditulis oleh RC.Pringgo sumarto yang menyebutkan
bahwa GKJ Ambarawa (dulu GKJTU) telah pernah membeli sebidang tanah untuk
kuburan di Kupang Lor. Memang beberapa saksi (yg sepuh-sepuh) di Kupang
mendukung kesaksian sejarah tersebut. Akan tetapi untuk pengurusan tanah
menjadi sertifikat (HM) dibutuhkan tidak hanya sekedar cerita dan kesaksian.
Penelusuran ke BPN, ke Sinode GKJTU telah dilakukan. Namun sampai saat ini
belum pernah ditemukan secarik kertas bukti proses jual beli tanah makam
tersebut. Oleh karena itu para ahli waris setuju dan sepakat apabila dana yg
terhimpun dipakai untuk upaya pemeliharaan dan kerjasama dengan pihak pralenan
Kupang lor. Sebab pada saat Tim dibentuk dan pada saat para ahli waris
dikumpulkan untuk pertama kalinya ada 2 mandat (tugas) yg dicanangkan oleh
majelis dan para ahli waris, yakni: mengurus status legal tanah makam,
memelihara dan menjadikan makam sbg Taman yg terpelihara dengan baik dan asri.
Selanjutnya
para ahli waris menugasi Tim tanah makam untuk bertemu dengan pihak Pralenan
Kupang lor. Dan setelah bertemu segera malporkan hasil pertemuan pada semua
ahli waris.
Berikut
point-point kesepakatan yg diambil:
Pada
tgl 17 Juni 2013 Pertemuan dengan Pengurus Rukun Kematian Pangrukti Loyo RW 03
Kupang Lor
Hadir:
Kupang Lor: Bp Untung ( RW),Bp Supoyo,Bp Pri, Bp Hartono, Bp Munir
Gereja : Bp Setyo Utomo, Bp Suyito,
Bp Dewanto TP
Kesepakatannya:
1.
Bahwa nama pemakamannya adalah TPU Makam Tua, bukan makam Kristen kupang lor.
2.Tidak
ada larangan bagi warga GKJ Ambarawa untuk dimakamkan disana ( ada surat
keterangan dari GKJA).
3.Pengijingan:-
sebaiknya bisa dibongkar pasang dan tdk boleh dibong.- Mengisi kas pengijingan
minimalnya Rp.100.000,- Bila melakukan pengijingan mohon untuk menghubungi Bp
Amin Suparman terlebih dahulu biar nanti beliau yang memberikan tembusan ke
pihak Kupang Lor.
4. Bagi Warga yang ingin memakamkan disana
untuk saat ini masih Rp 300.000 berlaku untuk Warga RW 03 Kupang Lor maupun
Orang Luar Kupang Lor, dan Untuk penyerahan keuangan kepada Bp Amin Suparman,
biar nanti beliau yang menyetorkan kepada pengurus di Kupang Lor. 7. Kehadiran
dan Keterlibatan pihak Gereja disambut dengan baik, bahkan kalau ada kegiatan
disana Gereja juga akan dilibatkan untuk bersama-sama merawat TPU tersebut.
Pokok-pokok
diskusi:
·
Soal dana yg terhimpun. (Bendahara
melaporkan kondisi keuangan)
·
Soal partisipasi teman2 yg belum
berkontribusi.
·
Soal penggunaan dana yg sdh terhimpun
dan akan terhimpun. (untuk pemeliharaan dan perawatan makam)
·
Soal keterkaitan fungsi Tim Tanah
Makam dengan Pralenan. (karena fungsi legal sdh didegradasi/dicabut, maka
fungsi pemeliharaan beririsan dengan tugas Pralenan GKJ)