Koordinasi Komperdat dengan MPH Rabo, 23 Oktober 2013

Koordinasi Komperdat dengan MPH
Rabo,  23 Oktober 2013

Point-point usulan:
1.Selamat dan terimakasih atas kesediaan pelayanan di Komperdat
2.Meluruskan kembali/refresh ulang core bisnis Komperdat
-menjalankan apa yang sdh direncanakan oleh Komperdat yg lalu:
·         penyediaan bahan-bahan
·         pembuatan jadual-jadual
·         penyediaan liturgi-liturgi
·         sebagai seksi ibadah dan liturgi dlm seluruh kepanitiaan
-merencanakan kegiatan p-embinaan (fungsi PWG):
·         Koordinasi dan pembinaan Pengkhotbah
·         Koordinasi dan pembinaan organis
·         Koordinasi dan pembinaan Song Leader
·         Koordinasi dan pembinaan Pemimpin PA/Sarasehan
Sbg mesin penyedia (bahan, sdm, alat-alat), penggerak dan pelaksana seluruh peribadatan di GKJ
Sbg mesin upgrade pengetahuan/pemahaman tentang ibadah dan hal-hal di sekitar ibadah.
Daya cerap keuangan organisasi masih berfokus pada hal sederhana (sebatas fotocopy) liturgi maupun bahan kotbah. Belum maksimal dipakai untuk Upgrade pemahaman. Perlu diperbanyak kegiatan pelatihan dan refreshing.





Koordinasi Tim Tanah Makam dengan MPH dan ahli waris
Ambarawa, 23 Oktober 2013

Rapat koordinasi dengan Ahli waris telah dilakukan pada tgl 22 Mei 2013 pkl 17.00 wib lalu difollow-up dengan pertemuan dengan Pralenan Kupang lor.

Pada pertemuan pertama tgl 22 Mei, Tim tanah makam menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk memnproses tanah makam kristen Kupang lor. Kendala bukti materiil menjadi titik lemah upaya selanjutnya. Sebab selama ini bekal tim hanya cerita sejarah yang ditulis oleh RC.Pringgo sumarto yang menyebutkan bahwa GKJ Ambarawa (dulu GKJTU) telah pernah membeli sebidang tanah untuk kuburan di Kupang Lor. Memang beberapa saksi (yg sepuh-sepuh) di Kupang mendukung kesaksian sejarah tersebut. Akan tetapi untuk pengurusan tanah menjadi sertifikat (HM) dibutuhkan tidak hanya sekedar cerita dan kesaksian. Penelusuran ke BPN, ke Sinode GKJTU telah dilakukan. Namun sampai saat ini belum pernah ditemukan secarik kertas bukti proses jual beli tanah makam tersebut. Oleh karena itu para ahli waris setuju dan sepakat apabila dana yg terhimpun dipakai untuk upaya pemeliharaan dan kerjasama dengan pihak pralenan Kupang lor. Sebab pada saat Tim dibentuk dan pada saat para ahli waris dikumpulkan untuk pertama kalinya ada 2 mandat (tugas) yg dicanangkan oleh majelis dan para ahli waris, yakni: mengurus status legal tanah makam, memelihara dan menjadikan makam sbg Taman yg terpelihara dengan baik dan asri.

Selanjutnya para ahli waris menugasi Tim tanah makam untuk bertemu dengan pihak Pralenan Kupang lor. Dan setelah bertemu segera malporkan hasil pertemuan pada semua ahli waris.


Berikut point-point kesepakatan yg diambil:
Pada tgl 17 Juni 2013 Pertemuan dengan Pengurus Rukun Kematian Pangrukti Loyo RW 03 Kupang Lor
Hadir: Kupang Lor: Bp Untung ( RW),Bp Supoyo,Bp Pri, Bp Hartono, Bp Munir
            Gereja : Bp Setyo Utomo, Bp Suyito, Bp Dewanto TP

Kesepakatannya:
1. Bahwa nama pemakamannya adalah TPU Makam Tua, bukan makam Kristen kupang lor.
2.Tidak ada larangan bagi warga GKJ Ambarawa untuk dimakamkan disana ( ada surat keterangan dari GKJA).
3.Pengijingan:- sebaiknya bisa dibongkar pasang dan tdk boleh dibong.- Mengisi kas pengijingan minimalnya Rp.100.000,- Bila melakukan pengijingan mohon untuk menghubungi Bp Amin Suparman terlebih dahulu biar nanti beliau yang memberikan tembusan ke pihak Kupang Lor.
 4. Bagi Warga yang ingin memakamkan disana untuk saat ini masih Rp 300.000 berlaku untuk Warga RW 03 Kupang Lor maupun Orang Luar Kupang Lor, dan Untuk penyerahan keuangan kepada Bp Amin Suparman, biar nanti beliau yang menyetorkan kepada pengurus di Kupang Lor. 7. Kehadiran dan Keterlibatan pihak Gereja disambut dengan baik, bahkan kalau ada kegiatan disana Gereja juga akan dilibatkan untuk bersama-sama merawat TPU tersebut.

Pokok-pokok diskusi:
·         Soal dana yg terhimpun. (Bendahara melaporkan kondisi keuangan)
·         Soal partisipasi teman2 yg belum berkontribusi.
·         Soal penggunaan dana yg sdh terhimpun dan akan terhimpun. (untuk pemeliharaan dan perawatan makam)
·         Soal keterkaitan fungsi Tim Tanah Makam dengan Pralenan. (karena fungsi legal sdh didegradasi/dicabut, maka fungsi pemeliharaan beririsan dengan tugas Pralenan GKJ)






Postingan populer dari blog ini

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bp Suwondo

LITURGI ULANG TAHUN PERKAWINAN KE 50 BP.SOEWANTO DAN IBU KRIS HARTATI AMBARAWA, 19 DESEMBER 2009

Tata Ibadah Bidston Syukur Keluarga Bpk/Ibu Karep Purwanto Atas rencana Pernikahan Sdr.Petrus Tri Handoko dengan sdr.Nining Puji Astuti GKJ Ambarawa, 3 Mei 2013